GORONTALO-Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK., menyebutkan sejumlah hal penting yang harus dijalankan oleh masyarakat terkait upaya pencegahan Covid-19 di Gorontalo. Kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah penyebaran virus yang pandemik di seluruh dunia ini. Terlebih kata kabid humas saat ini Polri telah mengeluarkan Maklumat tentang langkah-langkah pencegahan.
Meski kata di Gorontalo sampai saat ini belum ada yang terkonfirmasi terinfeksi virus, namun menurut Wahyu kondisi aman tersebut jangan sampai membuat masyarakat ataupun pemerintah lengah. Upaya pencegahan harus tetap dilakukan sembari meningkatkan kewaspadaan.
“Karena kita tidak tahu, kapan, dari, dan kepada siapa virus ini akan ditularkan atau masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo,” ujar Wahyu saat menjadi Narasumber pada kegiatan dialog di Studio Pro 1 RRI Gorontalo tentang pelaksanaan Maklumat Kapolri di Provinsi Gorontalo, Sabtu (28/3/2020).
Sejauh ini, lanjut Wahyu, Polri bersama TNI dan aparat lainnya yang tergabung dalam gugus tugas Covid-19 sudah bekerja memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan physical distancing (socialdistancing). Bahkan Polda beserta polres jajaran telah melakukan upaya-upaya pembubaran terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat. Dalam upaya pembubaran itu, pun dibarengi dengan landasan hukum kepolisian.
“Ada beberapa landasan hukum yang menjadi pegangan kita dalam menegakkan maklumat Kapolri ini, antara lain UU no 4 tahun 1984, UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP yaitu pasal 212, 214, 216 (1) dan 218,” tegas Wahyu.
Lebib lanjut Wahyu menjelaskan, saat ini bangsa Indonesia sedang dihadapkan dengan bencana yang tidak saja terjadi di dalam negeri, namun sudah melanda seluruh dunia. Bahkan berdasarkan data dari website coronavirus.thebase.com, sebanyak 202 negara terjangkit dengan jumlah terinfeksi 596.896, sembuh 133.355 dan meninggal dunia 27352.
“Sedangkan di wilayah Indonesia data terupdate s/d 27 Maret jumlah terinfeksi 1046 sembuh 46 dan meninggal dunia 87 orang,” ujar Wahyu Tri Cahyono.
Pohuwato – Kodim 1313 Pohuwato menyambut kedatangan empat personel Komponen Cadangan (Komcad) TNI KC yang baru saja menuntaskan Pendidikan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Rindam XIII/Merdeka, Senin (24/11/2025). Penyambutan resmi tersebut dipusatkan di Markas Kodim (Makodim) 1313 Pohuwato dan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan serta kedinasan.
Komandan Kodim 1313 Pohuwato, Letkol Inf Madyan Surya S. Hub, Int., M.Han., menyampaikan apresiasi kepada para personel Komcad yang dinyatakan lulus pelatihan dan kini siap mengabdi sebagai bagian dari komponen pertahanan negara. Dalam arahannya, Dandim menekankan bahwa kehadiran Komcad menjadi penguatan penting bagi sistem pertahanan semesta di wilayah Pohuwato.
“Harapan kami, kehadiran rekan-rekan Komcad dapat memperkuat sinergi pertahanan di Kabupaten Pohuwato. Tetap jaga disiplin serta semangat juang yang sudah ditempa selama pelatihan,” ujar Dandim dalam sambutannya.
Selain memberikan pengarahan, Dandim juga menegaskan pentingnya profesionalisme, loyalitas, dan kesiapsiagaan dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia mengingatkan bahwa Komcad, meski berstatus komponen cadangan, tetap memegang peran strategis dalam mendukung tugas-tugas Kodim 1313 Pohuwato ketika dibutuhkan.
Empat personel Komcad yang diterima kali ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pertahanan di daerah, khususnya sebagai cadangan kekuatan TNI AD sesuai amanat Undang-Undang tentang Komponen Cadangan. Mereka diharapkan mampu menjadi ujung tombak dukungan pertahanan sekaligus jembatan kedekatan TNI dengan masyarakat.
Dengan bergabungnya personel Komcad di Kodim 1313 Pohuwato, diharapkan kolaborasi pertahanan antara TNI dan komponen masyarakat kian solid dalam menjaga keamanan dan stabilitas wilayah. Sinergi ini diyakini dapat memperkuat kesiapsiagaan daerah terhadap berbagai potensi ancaman, baik dari dalam maupun luar.
NEWS – Partai Gerindra Kota Gorontalo mengecam keras tindakan pihak tertentu yang kembali menayangkan video lama Elnino M. H. Mohi sebagai “bantalan politik” dalam polemik terkait GHM. Menurut Gerindra, tindakan tersebut merupakan bentuk manipulasi komunikasi publik yang merendahkan kecerdasan masyarakat Gorontalo.
Video yang dimaksud direkam pada masa tenang, saat belum terjadi polemik maupun kericuhan publik. Saat itu, dukungan Elnino bersifat umum, manusiawi, dan wajar. Namun, hal yang dinilai tidak etis adalah penggunaan kembali rekaman tersebut dengan narasi seolah-olah video itu dibuat untuk konteks isu politik saat ini.
Sekretaris DPC Gerindra Kota Gorontalo menegaskan, “Kalau sebuah program memang benar-benar baik, pemerintah provinsi tidak perlu menyandarkan pembenarannya pada video lama milik orang lain. Pola seperti ini hanya dilakukan oleh pihak yang panik dan kehabisan argumen.”
Gerindra menilai, langkah tersebut menunjukkan ketidakmampuan pihak terkait untuk menjawab substansi persoalan. Karena tidak mampu menjelaskan duduk perkara, menghadapi kritik, maupun memberikan penjelasan objektif, akhirnya dipilih cara termudah menggiring opini publik dengan video arsip.
Ketika dikonfirmasi langsung, Elnino M. H. Mohi memberikan tanggapan melalui pesan singkat WhatsApp yang justru memperjelas bahwa video itu sudah lama ia kirim dan tidak berkaitan dengan situasi saat ini.
Elnino menyampaikan, “Lha, ini ana pe video AI ana kirim so tiga bulan lalu stow karena te Daniel ada minta…”
Pernyataan ini menegaskan tiga hal penting:
Video tersebut bukan dibuat untuk konteks polemik hari ini.
Pihak yang meminta video sudah jelas, yakni Daniel.
Elnino sendiri heran mengapa videonya kembali beredar seolah baru direkam.
Artinya, ada pihak yang secara sengaja memanfaatkan video lama, memoles ulang, dan mendistribusikannya ke publik demi menutupi masalah yang mereka ciptakan sendiri.
Zulfikar, Sekretaris Gerindra Kota Gorontalo, menambahkan, “Jangan jadikan nama Elnino seperti obat nyamuk yang dibakar setiap kali suasana politik memanas. Publik kita tidak selemah itu.”
Ia menegaskan, masyarakat Gorontalo memiliki kecerdasan politik yang cukup matang untuk menilai mana dukungan tulus dan mana strategi murahan yang menipu opini publik.
Menurut Gerindra, polemik GHM tidak akan selesai hanya dengan memainkan video editan. Masih banyak pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka dan tuntas.
“Mengalihkan perhatian publik lewat video lama justru membuat masyarakat semakin yakin bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” tandas Zulfikar.
Gerindra Kota Gorontalo mendesak Pemerintah Provinsi untuk menghentikan tindakan manipulatif yang memalukan tersebut. “Bahkan mahasiswa komunikasi semester pertama pun tahu bahwa ini trik murahan,” tutupnya.
Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali mengeluarkan kebijakan yang menarik perhatian publik. Kali ini, ia melarang panitia Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 memanfaatkan jalan milik Pemerintah Kota Gorontalo sebagai lintasan lomba. Langkah ini bukan tanpa dasar. Adhan menegaskan, selama ini warga Kota Gorontalo yang mencoba mencari nafkah di trotoar sejumlah ruas jalan justru mendapat larangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Pemprov Gorontalo mendasarkan larangan tersebut pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No. 34 Tahun 2006. Selain itu, Pemprov juga mengklaim jalan tersebut adalah aset milik mereka. Padahal, Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 memberikan ruang bagi UMKM untuk berjualan di trotoar, asalkan tidak bersifat permanen. Di lapangan, pelaku UMKM Kota Gorontalo yang berjualan di trotoar memang hanya menggelar dagangan secara non-permanen dan hanya beroperasi malam hari.
Kebijakan Adhan ini merupakan respons terhadap kekecewaan masyarakat yang merasa kesulitan ekonomi karena dibatasi kebijakan provinsi. Selain itu, Adhan juga menyoroti sikap panitia GHM yang dianggap kurang menghargai Pemerintah Kota. Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, mengungkapkan bahwa hingga Kamis, panitia belum hadir untuk membahas teknis jalur lomba, padahal surat mereka telah diterima sejak Senin.
Menurut Hermanto, pemaparan rute sangat penting agar Dinas Perhubungan bisa melakukan kajian lalu lintas dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan daerah. Tanpa paparan tersebut, kajian teknis tidak dapat dilakukan.
Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak salah dalam menilai kebijakan Wali Kota Adhan Dambea terkait pelarangan penggunaan jalan untuk lintasan GHM 2025.