Usman A. Entu alias Usu tersangka kasus pembunuhan Basri Kandipa, Warga Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. | Foto Wawan Noho/Gopos.id
LIMBOTO-Polres Gorontalo akhirnya menetapkan Usman A. Entu alias Usu sebagai tersangka dalam kasus kematian Basri Kandipa alias Ari warga Desa Padengo, Kecamatan limboto Barat, Kabupaten Gorontalo pada Sabtu (4/1/2020). Usu yang tidak lain adalah kakak ipar korban diduga tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati telah dipukul.
Menurut keterangan istri korban, Sri Yulinda Entu, sehari sebelum ditemukan meninggal di kebun jagung, suami dan kakaknya itu sempat terlibat cekcok dan berkelahi.
“Keduanya berkelahi dalam keadaan mabuk berat karena mengkonsumsi miras di rumah orang tuanya di Desa Padengo,” ujar kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Muhammad Kukuh Islami, S.I.K saat diwawancarai, Ahad (5/1/2020).
Dari keterangan istri korban ini petugas lalu memeriksa Usu. Di hadapan polisi Usu tak mengelak. Ia mengaku bahwa pada hari Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 07.00 wita ia dan korban berkelahi di jalan dan saling dorong. Perkelahian itu mengakibatkan pelaku jatuh di saluran air dan mengalami luka pada bagian siku kiri dan kanan. Tak sampai di situ perkelahian pun berlanjut di dalam rumah mertua korban, Rukmin Musa di Desa Padengo. Keduanya lagi-lagi saling dorong dan kali ini mengakibatkan salah satu gigi tersangka copot.
Karena emosi, pelaku lantas berusaha membalas dengan cara menendang Korban di bagian perut. Korban pun lari keluar rumah.
“lalu saudara Usu keluar rumah mencari Korban sambil berteriak – teriak didepan rumah mengatakan ‘ada dimana ngana Ari, kita pe Gigi so patah, Kita mo bunuh dia’,” ujar Kasat menirukan tersangka.
Selang sehari perkelahian itu, tepat pada Kamis (2/1/2020) korban yang berprofesi sebagai tukang bentor ditemukan tewas taj auh dari rumah mertua korban tepatnya di kebun jagung milik Arifin Bauna.
Pelaku saat ini telah ditahan di polres Gorontalo dan dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana Karena di duga keras melakukan tindak pidana kejahatah terhadap jiwa orang lain.
Kasat menyebutkan, modus sementara, diduga karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban dan sudah dipengaruhi minuman keras.
Gorontalo – Yayasan Ishak Abdi Cendekia (IAC) menyalurkan paket bantuan pendidikan untuk siswa sekolah dasar di Gorontalo. Paket tersebut berisi kebutuhan sekolah, antara lain seragam, topi, hingga sepatu.
Ketua IAC, Ronal Iliya, mengatakan bantuan itu ditujukan untuk meringankan pengeluaran orang tua, terutama keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan sekolah anak.
“Jangan sampai anak berhenti sekolah karena tak punya sepatu,” kata relawan Elnino Center tersebut, Senin, 24 Agustus 2026.
Kebutuhan perlengkapan sekolah, lanjut Ronal, terlihat sederhana, tapi bukan pengeluaran yang kecil bagi sebagian keluarga. Karena itu, bantuan diberikan dalam bentuk paket lengkap yang dapat meringankan pengeluaran orang tua.
“Harapannya, orang tua so tidak pusing lagi dengan seragam, sepatu, dll,” jelas Ronal.
IAC, yayasan yang dikelola secara gotong-royong ini, sepenuhnya memfokuskan kegiatannya pada bidang pendidikan. IAC meyakini pendidikan adalah jalan terbaik untuk mengubah nasib seseorang. Ke depan, IAC mengarahkan kegiatannya pada pendampingan pendidikan, posko informasi beasiswa, termasuk aspirasi PIP dan KIP Kuliah.
Gorontalo – Merespons pusaran polemik yang tengah mengguncang institusinya, Rektor Universitas Gorontalo (UNIGO) Dr. Robby Hunawa, S.IP., M.Si. akhirnya angkat bicara terkait dugaan penggelapan dana mahasiswa di Fakultas Perikanan, Kehutanan, dan Pertanian (FPKP) yang kini menjadi sorotan tajam publik.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Robby Hunawa menegaskan bahwa manajemen rektorat saat ini memilih mengambil sikap berhati-hati dan belum dapat membeberkan substansi perkara secara mendalam ke ruang publik. Hal tersebut lantaran tim pemeriksa internal masih terus bekerja merampungkan seluruh rangkaian proses audit dan klarifikasi materiil.
“Mohon maaf, untuk saat ini saya belum bisa memberikan keterangan ataupun menjawab materi pertanyaan lebih jauh. Kami harus menghormati proses yang ada karena tim pemeriksa internal saat ini masih bekerja melaksanakan tugasnya di lapangan,” ungkap Robby Hunawa, Rabu (01/07/2026).
Rektor menekankan bahwa seluruh lapisan civitas akademika maupun masyarakat luas sebaiknya menahan diri dan menunggu hasil pemeriksaan resmi yang sedang bergulir. Ia menjanjikan, otoritas tertinggi kampus akan segera merilis transparansi informasi secara gamblang kepada publik begitu investigasi internal mencapai titik final.
“Sebaiknya tunggu saja prosesnya hingga tuntas. Nanti pasti akan ada keterangan rilis resmi dari universitas setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan secara menyeluruh,” tambah Robby secara diplomatis.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, isu miring mengenai dugaan penggelapan dana di lingkungan FPKP UNIGO pertama kali meledak ke publik pascaberedarnya surat pemanggilan resmi dari birokrasi kampus terhadap belasan mahasiswa. Pemanggilan tersebut ditujukan untuk mencocokkan dokumen kuitansi manual dengan data digital, menyusul adanya gelombang laporan keberatan dari para mahasiswa yang merasa dirugikan oleh pola penataan administrasi keuangan di fakultas tersebut.
Hingga laporan berkala ini diturunkan, pos pemeriksaan internal di tingkat yayasan maupun universitas dilaporkan masih berada pada fase pendalaman intensif. Pihak Universitas Gorontalo sendiri terpantau belum mengeluarkan diktum keputusan ataupun kesimpulan hukum apa pun terkait hasil investigasi yang dilakukan oleh tim pemeriksa.
Limboto – Kabut dugaan penyelewengan dana melanda internal Universitas Gorontalo (UNIGO). Kasus dugaan penggelapan dana pembayaran biaya kuliah mahasiswa di Fakultas Perikanan, Kehutanan, dan Pertanian mencuat ke permukaan pascaberedarnya surat dinas pemanggilan terhadap sejumlah mahasiswa guna dimintai keterangan terkait kisruh tata kelola keuangan tersebut.
Berdasarkan dokumen surat resmi bernomor 302/M/UNIGO/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026, manajemen rektorat bergerak melakukan klarifikasi setelah menerima gelombang laporan dari barisan mahasiswa yang diduga kuat menjadi korban penipuan oknum internal.
Jauh sebelum surat rektorat tersebut terbit, Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Yayasan Pendidikan Dulowo Limo Lopohalaa Gorontalo sebenarnya telah mengendus aroma kejanggalan. Lewat surat bernomor 07/B/BPKA/YP-DLP/IV/2026 tertanggal 19 April 2026, lembaga pengawas yayasan ini telah meluncurkan investigasi mendalam terhadap seluruh rekam jejak pembayaran mahasiswa yang dilakukan secara manual atau tunai.
Berdasarkan hasil audit internal yayasan, ditemukan disparitas (perbedaan) manifes antara data kewajiban nominal tagihan mahasiswa yang tertera di sistem digital dengan dokumen fisik bukti kuitansi realisasi pembayaran yang dipegang mahasiswa. Sebagai langkah penapisan faktuil, sebanyak 17 mahasiswa dipanggil secara bertahap untuk dikonfrontasi datanya.
Dampak dari karut-marut administrasi keuangan ini dinilai sangat masif. Salah seorang mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan akademik, sebut saja YB, membeberkan bahwa pusaran kasus ini menyandera nasib sekitar 150 mahasiswa. Mereka kini berada di bawah bayang-bayang ancaman pencekalan (gagal) mengikuti prosesi wisuda akibat dana yang telah mereka setorkan tidak ter-input ke dalam sistem administrasi keuangan universitas.
“Ada sekitar 150 mahasiswa yang bernasib sama. Kami semua sudah melunasi pembayaran secara tunai, tetapi di sistem digital data kami tetap merah atau tidak terbaca. Imbasnya, kami terancam gagal wisuda tahun ini,” ungkap YB dengan nada cemas.
YB menguraikan, jika diakumulasikan berdasarkan setoran kas per kepala, total kerugian materiil yang dialami oleh para mahasiswa dalam skandal ini diperkirakan menembus angka fantastis, yakni mencapai Rp1,3 miliar.
Ironisnya, dampak sistemik dari macetnya pencatatan keuangan ini tidak hanya menyasar mahasiswa aktif yang tengah berjuang menuju kelulusan, melainkan juga telah menjerat para alumni yang sudah dinyatakan lulus.
“Bahkan ada senior kami yang sudah melewati prosesi wisuda dan hendak mengambil ijazah fisik ditolak oleh administrasi. Mereka tidak bisa menerima ijazah karena di sistem dianggap masih memiliki tunggakan utang, padahal nyata-nyata mereka memegang bukti bayar sah,” ketusnya.
Hhingga informasi ini dirilis ke ruang publik, otoritas tinggi Universitas Gorontalo (UNIGO) belum mengeluarkan pernyataan ataupun rilis resmi terkait perkembangan substansi perkara maupun hasil audit investigasi yang tengah berjalan di tingkat yayasan.
Pihak redaksi masih terus berupaya melakukan korespondensi dan meminta konfirmasi resmi secara berimbang kepada jajaran Rektorat Universitas Gorontalo, Dekanat Fakultas Perikanan, Kehutanan, dan Pertanian, serta Pengurus Yayasan Pendidikan Dulowo Limo Lopohalaa Gorontalo guna mendapatkan klarifikasi yang jernih.