kabupaten bone bolango
Mencekam Di Oluhuta: Karimu Beraksi Todong Parang di Rumah Warga
Published
2 mins agoon

Warga Oluhuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, dihebohkan aksi kriminal yang dilakukan Karimu pada Minggu (5/10/2025) dini hari. Pelaku diduga masuk ke rumah Rizal Palowa dan mengancam istri serta anak korban menggunakan parang saat meminta sejumlah uang.
Peristiwa bermula ketika Rizal Palowa melaksanakan salat Subuh di masjid, meninggalkan istri dan anak di rumah. Saat istri Rizal bangun untuk mengambil air wudhu, ia terkejut menemukan seorang pria berambut gondrong dan kribo—diduga Karimu—sedang mengobrak-abrik lemari di dalam rumah.
“Istri saya bangun mau ambil wudhu untuk sholat, pas mau bangun ada yang buka lemari, istri saya pikir kucing saya yang suka garuk lemari. Pas bangun ternyata KARIMU rambut gondrong kribo. Maitua cuma bilang ‘mo ba apa om?’,” jelas Rizal.
Setelah dipergoki, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam berupa parang dan menuntut istri Rizal menunjukkan tempat penyimpanan uang. Karena ketakutan, sang istri akhirnya menunjukkan lokasi uang tersebut.
“Dia kase kaluar peda, bilang mana uang! Maitua bilang ada di tas di kamar muka, kemudian dia keluar ambil tas yang berisi uang dan kunci motor. Pas dia ke kamar muka, maitua loncat dari jendela bersama dengan anak perempuan saya,” ujar Rizal.
Istri Rizal kemudian mencoba meminta pertolongan ke tetangga sekitar. Namun, pada saat kejadian para tetangga, termasuk suami dari tetangga sebelah, ikut melaksanakan salat Subuh di masjid, sehingga teriakan minta tolong tidak terdengar.
“Minta tolong ke tetangga yang di sebelah, karena tetangga sebelah suaminya juga sholat subuh dengan saya, dorang cuma bisa teriak minta tolong. Tapi karena masih subuh, warga tidak dengar. Setelah saya pulang, Karimu sudah tidak ada,” tambah Rizal.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke kepolisian setempat. Rizal dan keluarga kini menantikan tindakan lebih lanjut dari aparat keamanan untuk menangkap pelaku dan memberikan rasa aman pada warga setempat.
You may like
-
Lewat Swadaya & Gotong Royong Bersama, Rakyat Penambang di Suwawa Bangun Jembatan yang Rusak
-
Femmy Kristina Udoki Kawal Penyaluran Bantuan UMKM di Bone Bolango: “Bukan Seremonial, Tapi Tanggung Jawab Moral”
-
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Pastikan Keamanan Wilayah Hukum Kabila Tetap Kondusif
-
HUT ke-24 DWP Kabupaten Bonebol: Perempuan Berperan Strategis dalam Pembangunan Berkelanjutan
-
Yayasan Miftahul Khairaat Jadi Pilihan Warga Perdalam Ilmu Agama
-
AMSI Gorontalo Mengecam Aksi Kekerasan Yang Dialami Jurnalis Pohuwato
Gorontalo
Dugaan Kepanikan ESDM dan Kejanggalan Izin PT Gorontalo Minerals, Ini Buktinya!
Published
3 months agoon
17/07/2025
Bone Bolango – Sebuah surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru-baru ini diungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, menimbulkan polemik baru dalam kasus pertambangan PT Gorontalo Minerals (PT GM).
Surat yang terbit 21 Agustus 2014, dengan nomor 1131/31.02/DBM/2014, ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral saat itu, Edi Prasodjo, dan menyatakan bahwa dokumen studi kelayakan PT GM diterima secara teknis dan ekonomis.
Namun, munculnya surat ini justru mengundang lebih banyak pertanyaan, karena beberapa kejanggalan serius ditemukan dalam distribusi dan substansi dokumen tersebut.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tembusan dikirim ke beberapa instansi, termasuk Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Gorontalo, serta Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan, dan Energi Kabupaten Bone Bolango.
Namun dalam rapat Pansus yang digelar pekan lalu, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Gorontalo menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut.
“Kami tidak pernah menerima surat itu sebelumnya. Baru pertama kali kami melihat dokumen ini dalam forum Pansus,” ujar salah satu pejabat Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, seperti yang dicatat dalam notulensi resmi rapat.
Padahal, surat ini menjadi syarat utama bagi PT GM untuk melangkah ke tahap produksi dalam wilayah konsesi seluas 36.070 hektare di Proyek Sungai Mak, Bone Bolango.
Pengacara Rongki Ali Gobel, menilai temuan ini bukan hal sepele. Ia menyebut ada indikasi kuat terjadinya maladministrasi yang sistemik, yang berpotensi menggugurkan keabsahan operasional tambang.
“Bagaimana mungkin surat yang katanya menjadi dasar izin produksi, tidak pernah diterima oleh Pemda? Ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa jadi pintu masuk untuk memeriksa ulang seluruh legalitas perusahaan,” kata Rongki Ali Gobel dalam keterangannya, Kamis 17 Juli 2025.
Tak hanya soal distribusi, sebelumnya ada juga temuan tentang dokumen yang menyebutkan proyek PT GM berada di Sungai Mak, Provinsi Kalimantan Selatan padahal faktanya, operasional tambang berada di Kecamatan Suwawa Timur dan Kec, Bulawa, kec, Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
“Ini sangat fatal. Jika lokasi dalam surat saja salah, maka seharusnya seluruh proses evaluasi tekno-ekonomi pun dipertanyakan. Evaluasi dilakukan untuk wilayah yang mana? Kalimantan atau Gorontalo?” tegas Rongki.
Yang juga menjadi sorotan adalah waktu kemunculan surat ini. Dokumen ini baru muncul ke permukaan setelah DPRD dan publik menyoroti keabsahan dokumen perizinan PT GM.
Muncul dugaan bahwa surat tersebut baru didistribusikan atau bahkan disiapkan ulang untuk merespons tekanan dari lembaga pengawasan.
“Kami melihat ada indikasi kepanikan. Ketika Pansus mulai menggali, tiba-tiba dokumen muncul. Tapi isinya pun bermasalah,” imbuh Rongki.
Rongki Ali Gobel mendesak agar DPRD, Ombudsman, dan Komisi Informasi segera membuka seluruh dokumen perizinan PT Gorontalo Minerals ke publik, termasuk dokumen AMDAL, studi kelayakan, dan surat-surat dari kementerian terkait.
Ia juga mengajak masyarakat sipil untuk mendorong moratorium aktivitas tambang PT GM, sambil menunggu hasil audit legal dan administratif.
“ini menyangkut kedaulatan daerah. Ketika izin tambang dibangun di atas surat yang tidak jelas, maka negara harus hadir untuk menghentikannya,” pungkasnya.
Gorontalo
Diprotes Pengguna Jalan, Satlantas Polres Bone Bolango Klaim Operasi Sesuai Perintah Kapolres
Published
4 months agoon
14/06/2025
BONBOL – Operasi rutin yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone Bolango di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone, menuai protes dari sejumlah pengguna jalan. Operasi yang dilakukan hingga malam hari ini dinilai mengganggu kenyamanan warga.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Bone Bolango, AKP Mutiara Puspitasari Hartono, S.Tr.K., menegaskan bahwa kegiatan ini dijalankan sesuai dengan Surat Perintah Tugas (Sprin) resmi yang ditandatangani oleh Kapolres Bone Bolango.
“Kami sudah menjalankan sesuai dengan Sprin. Tidak ada yang salah dari operasi ini. Hanya saja, beberapa masyarakat yang mungkin tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan yang protes,” jelas AKP Mutiara, Sabtu (14/06/2025).
Ia menambahkan bahwa operasi ini ditujukan untuk menertibkan pengguna jalan sekaligus menjaga keamanan wilayah.
“Kalau kendaraan mereka lengkap, kenapa harus protes?” tegasnya.
Menurut AKP Mutiara, operasi ini tidak hanya menyasar pelanggaran administratif kendaraan bermotor, tetapi juga bagian dari upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras) dan senjata tajam (sajam) yang berpotensi masuk ke wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
“Ini bukan sekadar operasi surat kendaraan. Kami juga menyasar miras dan sajam demi menjaga keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Meski demikian, pihak kepolisian sementara menghentikan pelaksanaan operasi tersebut untuk menghindari potensi kericuhan di tengah masyarakat. Pihak Polres berjanji akan mengevaluasi pelaksanaan operasi ke depan agar tetap berjalan efektif tanpa menimbulkan keresahan.
DPRD PROVINSI
Pansus Tambang Terima Tuntutan Penambang Rakyat Bone Bolango
Published
5 months agoon
14/05/2025
Gorontalo – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Penambang Rakyat Bone Bolango menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (14/04/2025).
Aksi ini dimulai dari Kantor Gubernur Gorontalo dan berlanjut ke kantor legislatif sebagai bentuk desakan kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik pertambangan yang terjadi di wilayah Bone Bolango, khususnya terkait aktivitas salah satu perusahaan tambang, PT Gorontalo Minerals (GM), yang dianggap telah memasuki area tambang rakyat.
Para demonstran disambut langsung oleh Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari Meyke Kamaru, Limonu Hippy, Sayuti, Faizal Hulukati, Manaf Abidin, Syamsur Djafar, dan Hamzah Idrus.
Dalam pertemuan terbuka tersebut, Dewa Diko selaku jenderal lapangan aksi menyampaikan beberapa tuntutan utama massa kepada DPRD, yakni:
-
Penghentian aktivitas PT GM di wilayah tambang rakyat.
-
Pemanggilan pihak kepolisian (Polda) untuk mengamankan masyarakat penambang.
-
Pansus DPRD segera menyelesaikan konflik tambang yang terjadi di Bone Bolango.
-
Menuntut PT GM menghentikan propaganda terhadap pertambangan rakyat.
“Kami tidak ingin panjang lebar, kami hanya minta Pansus menyepakati dan membacakan nota kesepakatan ini di depan massa aksi,” tegas Dewa Diko.
Mendengar tuntutan tersebut, anggota Pansus Pertambangan, Limonu Hippy, menyampaikan komitmennya untuk serius menangani persoalan ini dan meminta masyarakat tidak meragukan keberpihakan mereka.
“Saya juga adalah penambang. Saya lahir dan besar dari wilayah tambang. Saya tahu persis situasi di lapangan, dan kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Limonu Hippy, menegaskan komitmennya kepada para penambang.
Sementara itu, Pansus berjanji akan membawa seluruh tuntutan massa dalam pembahasan internal dan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat kepolisian, guna mencari jalan tengah yang adil dan solutif.
Aksi ini berlangsung damai dan tertib hingga massa membubarkan diri setelah dialog dengan anggota DPRD selesai dilakukan.

Mencekam Di Oluhuta: Karimu Beraksi Todong Parang di Rumah Warga

Dukung Palestina, Bandar Besar Ganja Maroko Boikot Pengedar Narkoba Israel

Kabar Baik ! TVRI Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Nobar aman untuk Seluruh Masyarakat

Resmi! Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak Sampai 2026

Pakar Siber: “Yang Ditangkap Bukan Bjorka Asli”

Diusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”

Dugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi

Mabuk Picu Aksi Brutal, Iptu di Pohuwato Bacok Bripka Hingga Luka Parah

Harson Ali: Mafia Batu Hitam Sedot Kekayaan Daerah, Rakyat Jadi Penonton

Skorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa

PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT

Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia

PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI

PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI

Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo3 months ago
Dugaan Kepanikan ESDM dan Kejanggalan Izin PT Gorontalo Minerals, Ini Buktinya!
-
Gorontalo3 months ago
Warisan Budaya Terabaikan, Tim Langga Gorontalo Kesulitan Dana Menuju Ajang Nasional
-
Gorontalo3 months ago
CSP XVIII 2025 Sukses Digelar: Ribuan Scooterist Ramaikan Bone Bolango
-
Gorontalo1 week ago
Diusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
Daerah2 months ago
DPD Partai Gerindra Provinsi Gorontalo Serahkan Bantuan Kemerdekaan RI ke-80 ke Panti Asuhan di Tiga Wilayah
-
Gorontalo2 months ago
DPD Gerindra Provinsi Gorontalo Bagikan 1000 Bendera Merah Putih untuk Warga
-
Gorontalo2 weeks ago
Dugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Advertorial2 months ago
Prof. Eduart Wolok Tegaskan UNG Siap di Garis Depan Lawan Kemiskinan Ekstrem