Connect with us

kabupaten pohuwato

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato Musnahkan Babuk Tindak Pidana Umum

Published

on

POHUWATO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht) dalam sebuah acara yang berlangsung (19/10/2023), di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Acara penting ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Ketua Pengadilan Negeri Marisa Achmad Yuliandi Erria Putra, Kalapas Pohuwato Irman Jaya, Kasat Reskrim Iptu Arie Agustyanto Yos, serta para Penjabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Endi Sulistiyo menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu wewenang kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai eksekutor.

Merujuk pada pasal 127 KUHP dan pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia sebagai landasan hukum untuk tindakan ini.

“Hal ini di atur dalam pasal 127 KUHP, pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia,” jelasnya.

Endi Sulistiyo menegaskan bahwa tujuan utama pemusnahan barang bukti adalah mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kepastian hukum oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam proses pemusnahan kali ini, terdapat sejumlah barang bukti Incracht yang dimusnahkan, dengan sebagian besar kasus didominasi oleh perkara narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Narkotika sebanyak 20 perkara, obat-obatan terlarang sebanyak 3 perkara yang terdiri dari jumlah 50 box, 10 strip, setara dengan 31.560 butir, senjata tajam dalam 5 perkara barang-barang yang terkait dengan pertambangan dalam 5 perkara, termasuk 8 buah pipa paralon warna putih ukuran 5 inch dan 5 buah selang spiral, di antara barang lainnya.

Barang bukti lainnya yang termasuk tindak pidana pencabulan sebanyak 22 perkara. Selain pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Pohuwato juga memanfaatkan kesempatan ini untuk meluncurkan aplikasi “Sahabat Kejari Pohuwato” (SKP).

Aplikasi ini dikembangkan dengan tujuan untuk mengimplementasikan teknologi informasi dalam mendukung fungsi dan tugas kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan terintegrasi.

Aplikasi SKP menyediakan layanan digital seperti jadwal sidang, surat besuk, pengambilan barang bukti, dan penjualan langsung barang rampasan negara.

Dengan upaya ini, Kejaksaan Negeri Pohuwato berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mereka dalam menjaga keadilan, tata kelola pemerintahan yang baik, serta perlindungan masyarakat dari tindak kejahatan yang telah diputuskan secara hukum.

Advertorial

Ancam Ratusan Rumah, Endapan Lumpur di Marisa Kembali Meluap Tutupi Badan Jalan

Published

on

Pohuwato – Persoalan genangan air yang disertai endapan lumpur tebal masih terus menghantui warga Dusun Mekar Indah, Desa Palopo, Kecamatan Marisa. Meskipun pemerintah sebelumnya telah melakukan pembesaran ukuran saluran air (box culvert), material lumpur terbukti masih meluap dan menyumbat aliran air, sehingga berdampak buruk pada mobilitas serta aktivitas harian masyarakat setempat.

Merespons kondisi yang kian meresahkan tersebut, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, turun tangan meninjau langsung lokasi titik rawan banjir lumpur pada Senin (13/4/2026). Dalam peninjauan lapangan itu, Bupati Saipul didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pohuwato, Risdiyanto Mokodompit, Kepala Bagian Prokopim, Ikbal Mbuinga, serta sejumlah Tenaga Ahli Bupati.

Berdasarkan riwayat penanganannya, tumpukan lumpur di kawasan tersebut sebelumnya sempat diatasi dengan membongkar badan jalan agar aliran material dapat mengalir lebih lancar. Setelahnya, pemerintah membangun box culvert guna mengembalikan fungsi akses jalan raya bagi kendaraan maupun pejalan kaki.

Nahas, seiring berjalannya waktu, volume endapan lumpur yang terbawa arus kembali menumpuk hingga meluap menutupi badan jalan.

Melihat kenyataan di lapangan, Bupati Saipul Mbuinga langsung menginstruksikan Dinas PUPR untuk bergerak cepat. Ia meminta agar instansi terkait segera melakukan pelebaran saluran air dan menutup sisi box culvert agar material lumpur tidak lagi tumpah ke jalan raya dan menyebabkan penyumbatan parah.

Sebagai kilas balik, luapan lumpur di kawasan ini sebelumnya telah mengakibatkan kerugian yang cukup signifikan. Ratusan rumah warga serta hamparan lahan pertanian dilaporkan sempat terendam material lumpur. Oleh karena itu, warga sangat menaruh harapan adanya solusi penanganan yang lebih optimal dan permanen, mengingat kapasitas box culvert yang terpasang saat ini dinilai sudah tidak mampu menampung debit air lumpur ketika volume curah hujan meningkat.

Sebagai langkah antisipasi lanjutan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato berencana melakukan pembongkaran tambahan sekaligus pelebaran drainase guna menampung pergerakan aliran lumpur. Upaya taktis ini diharapkan mampu memutus siklus luapan lumpur yang berpotensi memutus akses jalan raya dan merugikan perekonomian warga di sekitar Desa Palopo.

Continue Reading

Gorontalo

Diduga Angkut Solar, Pikap Terbakar Hebat di Ruas Jalan Trans Desa Hulawa Pohuwato

Published

on

Pohuwato – Warga dan pengendara yang melintas di ruas Jalan Trans Sulawesi, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dikejutkan oleh insiden terbakarnya sebuah mobil pikap pada Minggu (12/04/2026).

Insiden nahas ini pertama kali menyedot perhatian publik melalui unggahan video pendek (Reels) di akun Facebook bernama Fadly M. Gani. Dalam tayangan tersebut, tampak satu unit mobil pikap jenis Suzuki Carry model lama tengah dilalap kobaran api. Beruntung, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) dari perusahaan pertambangan PT Pani Gold Project (PGP) segera tiba di lokasi dan berjibaku memadamkan si jago merah.

Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun oleh awak media di lapangan, dipastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Adapun pemicu kebakaran diduga kuat berasal dari muatan kendaraan yang tengah mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Api dengan cepat membesar hingga menghanguskan hampir 70 persen bodi kendaraan bermotor tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian dan otoritas terkait guna mengungkap kronologi pasti serta total kerugian materiel akibat insiden kebakaran tersebut.

Continue Reading

Gorontalo

Bantah Klarifikasi Polisi, Warga Pohuwato: Itu Uang Beli Emas, Saya Tahu Kronologinya!

Published

on

NEWS – Fakta baru mulai mencuat di balik viralnya video status WhatsApp seorang oknum polisi berinisial DA yang memamerkan tumpukan uang tunai miliaran rupiah. Meski DA dan pihak Polres Pohuwato sempat memberikan klarifikasi bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan aset berupa rumah toko (ruko), seorang warga setempat justru membeberkan kesaksian yang bertolak belakang.

Warga Kabupaten Pohuwato berinisial R secara terang-terangan membantah alibi tersebut. Ia menegaskan bahwa tumpukan uang miliaran rupiah itu sama sekali bukanlah hasil dari transaksi properti, melainkan diyakini kuat sebagai dana untuk transaksi jual beli emas ilegal di wilayah tersebut.

“Itu uang untuk beli emaslah. Kronologi sebenarnya saya tahu persis semua,” ungkap R secara singkat namun meyakinkan, Kamis (9/4/2026).

Tak sampai di situ, R juga mengklaim bahwa dirinya memiliki informasi detail mengenai jaringan di balik perputaran uang miliaran tersebut. Ia mengaku mengetahui sosok dalang atau ‘bos besar’ yang mendanai DA, jalur distribusi logistik, hingga akomodasi mewah mereka selama berada di Pohuwato.

”Saya tahu siapa bosnya, di mana mereka menarik uang itu, siapa yang menjemput mereka di bandara, sampai siapa yang membiayai tempat tinggal mereka di hotel,” beber R memberikan petunjuk tajam.

Di sisi lain, oknum polisi berinisial DA saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pohuwato serta Polda Gorontalo.

Dalam video klarifikasinya sebelum diamankan, DA bersikukuh membantah rumor keterlibatannya dalam pusaran bisnis emas ilegal. Ia berdalih bahwa video tersebut tidak ada kaitannya dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Uang tersebut bukan uang milik saya pribadi, tetapi murni uang milik teman saya yang baru saja menjual rukonya,” kilah DA dalam rekaman klarifikasi tersebut.

Munculnya kesaksian dari warga berinisial R ini sontak menambah panjang teka-teki dan spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik kini menanti ketegasan Propam Polda Gorontalo dalam mengusut tuntas dari mana muasal uang miliaran tersebut dan siapa dalang sebenarnya di balik layar.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler