Connect with us

kabupaten pohuwato

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato Musnahkan Babuk Tindak Pidana Umum

Published

on

POHUWATO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht) dalam sebuah acara yang berlangsung (19/10/2023), di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Acara penting ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Ketua Pengadilan Negeri Marisa Achmad Yuliandi Erria Putra, Kalapas Pohuwato Irman Jaya, Kasat Reskrim Iptu Arie Agustyanto Yos, serta para Penjabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Endi Sulistiyo menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu wewenang kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai eksekutor.

Merujuk pada pasal 127 KUHP dan pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia sebagai landasan hukum untuk tindakan ini.

“Hal ini di atur dalam pasal 127 KUHP, pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia,” jelasnya.

Endi Sulistiyo menegaskan bahwa tujuan utama pemusnahan barang bukti adalah mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kepastian hukum oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam proses pemusnahan kali ini, terdapat sejumlah barang bukti Incracht yang dimusnahkan, dengan sebagian besar kasus didominasi oleh perkara narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Narkotika sebanyak 20 perkara, obat-obatan terlarang sebanyak 3 perkara yang terdiri dari jumlah 50 box, 10 strip, setara dengan 31.560 butir, senjata tajam dalam 5 perkara barang-barang yang terkait dengan pertambangan dalam 5 perkara, termasuk 8 buah pipa paralon warna putih ukuran 5 inch dan 5 buah selang spiral, di antara barang lainnya.

Barang bukti lainnya yang termasuk tindak pidana pencabulan sebanyak 22 perkara. Selain pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Pohuwato juga memanfaatkan kesempatan ini untuk meluncurkan aplikasi “Sahabat Kejari Pohuwato” (SKP).

Aplikasi ini dikembangkan dengan tujuan untuk mengimplementasikan teknologi informasi dalam mendukung fungsi dan tugas kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan terintegrasi.

Aplikasi SKP menyediakan layanan digital seperti jadwal sidang, surat besuk, pengambilan barang bukti, dan penjualan langsung barang rampasan negara.

Dengan upaya ini, Kejaksaan Negeri Pohuwato berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mereka dalam menjaga keadilan, tata kelola pemerintahan yang baik, serta perlindungan masyarakat dari tindak kejahatan yang telah diputuskan secara hukum.

Advertorial

Wabup Pohuwato Tinjau Kebakaran Kantor Desa, Pastikan Pelayanan Masyarakat Tidak Terganggu

Published

on

Pohuwato – Setelah kebakaran yang melanda Kantor Desa Molamahu, Kecamatan Paguat, pada Senin malam (22/09/2025), Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, segera meninjau lokasi kejadian pada Selasa pagi (23/09/2025). Dalam kunjungan tersebut, Wabup didampingi oleh Camat Paguat, Ikbal Mbuinga, Sekcam Paguat, Ayub Mohi, serta Kepala Desa Bumbulan, Emil Yahya yang juga Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Paguat.

Wakil Bupati Iwan menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam atas musibah yang menimpa Pemerintah Desa Molamahu. Ia mengungkapkan harapannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa meski kantor desa terbakar. “Musibah ini tentu menjadi cobaan berat bagi pemerintah desa dan masyarakat Molamahu. Namun saya berharap, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan memanfaatkan fasilitas yang ada sementara waktu,” ujar Iwan.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Iwan juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera membahas langkah lanjutan melalui rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Salah satunya adalah menyikapi dampak kebakaran serta meninjau kembali keberadaan Puskesmas Pembantu (Pustu) di wilayah tersebut.

“Keberadaan kantor desa sangat penting untuk mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik agar aktivitas pemerintahan di Desa Molamahu tidak terganggu,” tambahnya.

Iwan juga mengungkapkan bahwa kunjungannya adalah instruksi langsung dari Bupati Pohuwato. “Saya diperintahkan oleh Bupati untuk meninjau langsung lokasi kebakaran dan melaporkannya kembali kepada beliau,” jelasnya.

Camat Paguat, Ikbal Mbuinga, memastikan bahwa pelayanan masyarakat tetap berjalan normal meskipun kantor desa terbakar. “Kami pastikan masyarakat tetap mendapat layanan sebagaimana mestinya dengan menggunakan fasilitas sementara,” ujarnya. Ikbal mengapresiasi perhatian cepat dari pemerintah daerah dan berharap pembangunan kantor desa yang baru segera terwujud setelah pembahasan dengan TAPD.

Musibah kebakaran ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato, dan pemulihan pelayanan publik serta solusi atas fasilitas kantor desa yang terbakar akan menjadi prioritas pemerintah daerah dalam waktu dekat.

Continue Reading

Advertorial

Duka Mendalam, Kepala Dinas Sosial Pohuwato Drs. H. Ramon Abjul Dimakamkan di Pesantren Al-Falah

Published

on

Pohuwato – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Kepala Dinas Sosial (Kadis Sosial) Pohuwato, Drs. H. Ramon Abjul, M.Pd, yang menghembuskan napas terakhir pada Minggu (21/09/2025) malam sekitar pukul 23.15 WITA di Rumah Sakit Aloe Saboe, Kota Gorontalo.

Jenazah almarhum kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dan dimakamkan pada Senin (22/09/2025) sekitar pukul 10.30 WITA di pekuburan keluarga yang berada di lingkungan Pesantren Al-Falah Desa Tunggulo.

Drs. H. Ramon Abjul sebelumnya sempat dirawat di RSUD Bumi Panua sejak 8 September, kemudian dirujuk ke RS Aloe Saboe pada 10 September 2025. Setelah menjalani perawatan intensif selama lebih dari sepuluh hari, almarhum yang juga merupakan Sekretaris MUI Pohuwato dan Ketua Takmirul Masjid Agung Pohuwato, akhirnya berpulang ke Rahmatullah.

Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, langsung menyampaikan belasungkawa atas kepergian almarhum. “Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Pohuwato, kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas kepergian almarhum Ketua Takmirul Masjid Agung Pohuwato. Semoga segala amal kebaikan almarhum diterima oleh Allah SWT, segala salah dan khilaf diampuni, serta mendapat tempat yang layak di sisi-Nya,” ungkap Bupati Saipul.

Bupati juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan. “InsyaAllah almarhum diterima di sisi-Nya dan dilapangkan kuburnya. Kami berdoa semoga Allah mengampuni dan memberikan pahala atas seluruh kebaikan yang telah diperbuat semasa hidupnya,” tambahnya.

Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam bagi jajaran Pemerintah Daerah Pohuwato, keluarga besar Dinas Sosial, serta masyarakat yang mengenal beliau sebagai sosok yang ramah, peduli, penceramah, dan berdedikasi tinggi dalam membantu masyarakat, khususnya dalam koordinasi Tagana saat bencana.

Sebagai pemerintah daerah, Bupati Saipul juga mengapresiasi dedikasi almarhum dalam menjalankan tugasnya di Dinas Sosial, khususnya dalam mengoordinasikan Tagana untuk membantu masyarakat setiap kali terjadi bencana. “Semoga segala yang telah beliau kerjakan menjadi amal jariah yang terus mengalir,” tutup Bupati Saipul.

Continue Reading

Gorontalo

Solar Subsidi Disulap Jadi Bisnis, Pertamina Diminta Segel SPBU Randangan

Published

on

Pohuwato – Aroma praktik curang kembali mencuat dari SPBU Randangan, Kabupaten Pohuwato. Solar subsidi jenis biosolar yang seharusnya dijual sesuai harga resmi, diduga kuat dipatok hingga Rp11.000 per liter kepada konsumen, khususnya kendaraan ekspedisi lintas daerah.

Sejumlah warga menilai SPBU tersebut lebih mengutamakan pengisian jerigen dan bisnis pengetap solar ketimbang melayani masyarakat umum.

12 ribu bisnis isi, 11 ribu ke ekspedisi. Ini operator, ini truk ekspedisi ada muatan, bukan kaleng-kaleng. Torang ini mau isi tapi disuruh bayar Rp11 ribu. Bagaimana ini peraturan?” keluh seorang sopir ekspedisi dengan nada kesal.

Keluhan serupa juga disampaikan Pendi Acil, warga Randangan, yang menyebut SPBU ini sudah lama meresahkan. Ia bahkan menduga ada pihak-pihak yang membekingi bisnis tersebut.

No, kamu mo lawan pemiliknya? Mantan anggota, modal bangun SPBU besar. Tapi ini sudah murni mafia solar. Selama ada Pertamina di Randangan, sudah 6 tahun torang tidak pernah bisa isi solar dengan tenang. Tuhan tidak buta, tunggu saja waktunya,” tegasnya.

Sementara itu, konsumen lain bernama Weris mengaku kerap ditolak saat hendak mengisi BBM dengan alasan solar habis. Namun, stok justru selalu tersedia untuk pengisian bisnis.

Baru biasa dorang bilang habis solar. Tapi kalau untuk isi bisnis, dorang masih ada solar. Begitu terus tiap hari,” ungkapnya.

Masyarakat mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum segera turun tangan bahkan menyegel SPBU Randangan yang diduga kuat menyalahgunakan distribusi solar subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina belum memberikan klarifikasi resmi meski upaya konfirmasi terus dilakukan awak media.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler