kabupaten pohuwato
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato Musnahkan Babuk Tindak Pidana Umum
Published
2 years agoon
POHUWATO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht) dalam sebuah acara yang berlangsung (19/10/2023), di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Acara penting ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Ketua Pengadilan Negeri Marisa Achmad Yuliandi Erria Putra, Kalapas Pohuwato Irman Jaya, Kasat Reskrim Iptu Arie Agustyanto Yos, serta para Penjabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Endi Sulistiyo menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu wewenang kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai eksekutor.
Merujuk pada pasal 127 KUHP dan pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia sebagai landasan hukum untuk tindakan ini.
“Hal ini di atur dalam pasal 127 KUHP, pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia,” jelasnya.
Endi Sulistiyo menegaskan bahwa tujuan utama pemusnahan barang bukti adalah mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kepastian hukum oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam proses pemusnahan kali ini, terdapat sejumlah barang bukti Incracht yang dimusnahkan, dengan sebagian besar kasus didominasi oleh perkara narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika sebanyak 20 perkara, obat-obatan terlarang sebanyak 3 perkara yang terdiri dari jumlah 50 box, 10 strip, setara dengan 31.560 butir, senjata tajam dalam 5 perkara barang-barang yang terkait dengan pertambangan dalam 5 perkara, termasuk 8 buah pipa paralon warna putih ukuran 5 inch dan 5 buah selang spiral, di antara barang lainnya.
Barang bukti lainnya yang termasuk tindak pidana pencabulan sebanyak 22 perkara. Selain pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Pohuwato juga memanfaatkan kesempatan ini untuk meluncurkan aplikasi “Sahabat Kejari Pohuwato” (SKP).
Aplikasi ini dikembangkan dengan tujuan untuk mengimplementasikan teknologi informasi dalam mendukung fungsi dan tugas kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan terintegrasi.
Aplikasi SKP menyediakan layanan digital seperti jadwal sidang, surat besuk, pengambilan barang bukti, dan penjualan langsung barang rampasan negara.
Dengan upaya ini, Kejaksaan Negeri Pohuwato berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mereka dalam menjaga keadilan, tata kelola pemerintahan yang baik, serta perlindungan masyarakat dari tindak kejahatan yang telah diputuskan secara hukum.
You may like
-
Malam Penuh Ampunan, Pemda Pohuwato Gelar Doa Bersama di Nisfu Syakban
-
Demi Layanan Lebih Baik! Saipul A. Mbuinga Ajukan Peningkatan RS Bumi Panua
-
Di Tengah Sinar Mentari, Bupati Saipul Memimpin Tabur Bunga Hari Pahlawan di Pohuwato
-
Resmi : Ijazah Jokowi dinyatakan sah dan asli oleh Polda Metro
-
7 Camat Baru Resmi Menjabat: “Jika Tak Efektif, Bisa Kami Kembalikan,” Tegas Bupati
-
Bupati Pohuwato Tekankan Pentingnya Keamanan di Wilayah Lintas Trans Sulawesi
Advertorial
Kabar Baik untuk ASN! Bupati Saipul Umumkan Rencana Penurunan Bunga Kredit Bank SulutGo
Published
1 day agoon
10/02/2026
Pohuwato- Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 sekaligus RUPS Luar Biasa Tahun 2026 Bank Sulut-Gorontalo (BSG) yang digelar di Ballroom Kantor Pusat BSG Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, perwakilan PT Mega Corpora, serta seluruh kepala daerah dari Sulawesi Utara dan Gorontalo sebagai pemegang saham Bank SulutGo.
Dalam keterangannya, Bupati Saipul menjelaskan bahwa RUPS kali ini membahas dua agenda utama — yakni laporan tahunan tahun buku 2025 dan rencana strategis tahun 2026. Kedua agenda tersebut berjalan lancar dan produktif, dengan disertai berbagai masukan dari para pemegang saham.
“Beberapa masukan strategis yang mengemuka antara lain menyangkut peningkatan layanan digital, penguatan tata kelola, dan perluasan ekspansi bisnis agar Bank SulutGo semakin kompetitif sebagai bank daerah,” jelas Saipul.
Sebagai salah satu pemegang saham, Saipul A. Mbuinga berharap RUPS ini dapat menjadi momentum penguatan sinergi seluruh pihak dalam menentukan arah strategis BSG ke depan, agar semakin berdaya saing, sehat, dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Ia menambahkan, hasil RUPS diharapkan mempertegas peran Bank SulutGo sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Provinsi Gorontalo, sekaligus mendorong transformasi digital menuju lembaga keuangan regional yang modern dan terpercaya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Saipul juga mengungkapkan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni adanya rencana penurunan bunga kredit yang akan segera ditindaklanjuti.
“Penurunan bunga kredit menjadi salah satu poin penting dalam RUPS kali ini. Besaran bunga akan ditetapkan kemudian, namun telah disepakati bersama untuk segera direalisasikan,” ujarnya.
Selain pembahasan strategis, RUPS juga menetapkan dan mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi Bank SulutGo untuk masa jabatan 10 Februari 2026 hingga 10 Februari 2031.
“Ucapan selamat kami sampaikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi yang telah terpilih. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab selama lima tahun ke depan,” kata Saipul.
Advertorial
Perkuat Tata Kelola Daerah, Wabup Pohuwato Hadiri Audiensi Bersama BPKP
Published
1 day agoon
10/02/2026
Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menghadiri kegiatan audiensi penyampaian hasil pengawasan tahun 2025 serta rencana pembinaan dan pengawasan tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo. Kegiatan tersebut berlangsung di Library Café BPKP Provinsi Gorontalo, Senin (9/2/2026).
Audiensi ini turut dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo, Mohamad Riyanto, bersama jajaran, para pejabat struktural dan fungsional BPKP, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau, para asisten, Inspektur Daerah Irfan Saleh, serta pimpinan perangkat daerah Kabupaten Pohuwato.
Mengawali sambutannya, Wabup Iwan menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Pohuwato yang berhalangan hadir karena dalam waktu bersamaan sedang melaksanakan tugas di luar daerah. Ia pun menyatakan kehormatan dapat mewakili pemerintah daerah dalam kegiatan strategis tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pohuwato, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, khususnya kepada Bapak Kepala Perwakilan dan seluruh jajaran, atas komitmen dan konsistensi dalam menjalankan fungsi pengawasan intern secara profesional, independen, dan konstruktif,” ujar Iwan Adam dalam audiensi tersebut.
Iwan menjelaskan, hasil pengawasan tahun 2025 yang disampaikan BPKP merupakan cerminan objektif terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan, manajemen risiko, serta sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Menurutnya, hasil tersebut tidak hanya menjadi evaluasi, tetapi juga instrumen pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pengawasan secara tepat waktu dan bertanggung jawab.
“Rekomendasi BPKP akan kami jadikan dasar dalam penyempurnaan kebijakan, perencanaan, serta pelaksanaan program pembangunan daerah,” tegasnya.
Terkait rencana pembinaan dan pengawasan tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menyambut baik pendekatan pengawasan yang semakin berbasis risiko, terintegrasi, dan fokus pada pencegahan penyimpangan sejak dini. Langkah ini dinilai sejalan dengan komitmen daerah dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja, pengelolaan keuangan, serta memperkuat kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Di akhir sambutannya, Wabup Iwan berharap sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan BPKP Gorontalo terus ditingkatkan, tidak hanya dalam aspek pengawasan, tetapi juga dalam pendampingan, asistensi, serta penguatan kapasitas aparatur. Semua itu, katanya, akan menopang terwujudnya pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Gorontalo
Janji Tinggal Janji, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Warga Pohuwato Belum Cair
Published
5 days agoon
07/02/2026
Pohuwato – Kepala Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Samiun Yalang, angkat bicara terkait belum dicairkannya klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum Kisman Moha, dengan ahli waris Herdi Tahir. Padahal, seluruh persyaratan administrasi disebut telah lengkap sejak beberapa waktu lalu.
Samiun menjelaskan, sejak awal pihak keluarga telah melengkapi seluruh dokumen yang diminta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk rekening ahli waris. Bahkan, sempat ada pemberitahuan dari pihak BPJS bahwa dana klaim akan segera ditransfer ke rekening ahli waris.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pencairan tersebut tak kunjung terealisasi.
“Semua persyaratan sudah kami penuhi. Ahli waris juga sudah diundang ke kantor BPJS dan dijanjikan akan ditransfer. Tapi ditunggu-tunggu tidak ada juga. Akhirnya saya mendampingi ahli waris untuk memastikan langsung,” ujar Samiun Yalang saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (06/02/2026).
Ia menuturkan, saat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, pejabat yang berwenang tidak berada di tempat. Hanya seorang petugas perempuan yang menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lanjutan yang akan diteruskan kepada Arif, salah satu staf pelayanan BPJS Pohuwato. Namun hingga kini, belum ada kepastian yang diterima keluarga.
Kepala Desa Butungale mempertanyakan sikap BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal meminta keluarga melengkapi seluruh berkas, tetapi kemudian menyatakan klaim tidak dapat diproses. Menurutnya, hal itu membuat ahli waris kecewa karena sudah berharap besar bahkan sampai harus meminjam uang untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau memang tidak bisa diproses, seharusnya disampaikan sejak awal dengan alasan yang jelas, bukan setelah semua berkas selesai,” tegasnya.
Samiun menambahkan, ahli waris bahkan telah mengurus dokumen tambahan, termasuk pembuatan duplikat dokumen ke Gorontalo serta penyesuaian nama pada dokumen administrasi. Seluruh persyaratan, termasuk rekomendasi dari Dinas Sosial, telah dilengkapi dengan benar.
Berdasarkan hasil pengecekan awal di Dinas Sosial, almarhum Kisman Moha tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Namun setelah klaim dinyatakan lengkap, pihak keluarga tidak lagi mendapat kabar lanjutan sehingga pemerintah desa kembali mendampingi ahli waris mendatangi Kantor BPJS di Marisa untuk meminta kejelasan.
Samiun berharap BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses verifikasi dan komunikasi yang lebih baik ke depan. Menurutnya, transparansi dan kejelasan informasi sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan secara waktu, tenaga, dan materi.
“Kami berharap BPJS lebih proaktif menjelaskan status klaim kepada keluarga, misalnya lewat telepon atau WhatsApp, agar warga tidak bolak-balik ke kantor hanya untuk menanyakan kejelasan,” tutupnya.
Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui bagian pelayanan, Arif, memberikan klarifikasi mengenai belum diprosesnya klaim tersebut.
Menurut Arif, sejak awal pihaknya telah menjelaskan bahwa pencairan klaim akan melalui proses verifikasi mendalam. Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja saat didaftarkan.
“Setelah berkas diterima, kami melakukan pengecekan di lapangan. Dari hasilnya, diketahui bahwa almarhum Kisman Moha saat didaftarkan sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun dan menggunakan kursi roda,” jelas Arif.
Ia menambahkan, fakta tersebut dikonfirmasi langsung melalui warga sekitar dan dibenarkan oleh salah satu anak almarhum. Hasil pengecekan kemudian disampaikan kepada Dinas Sosial pada November lalu dan dinyatakan benar bahwa peserta sudah tidak lagi bekerja aktif saat pendaftaran dilakukan.
“Karena peserta dalam kondisi tidak aktif bekerja dan sudah lama sakit saat didaftarkan, maka klaim jaminan kematian tersebut tidak dapat diproses sesuai ketentuan,” tegas Arif.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau agar setiap peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui program perlindungan sosial benar-benar memenuhi syarat keaktifan kerja agar tidak menimbulkan kendala serupa di kemudian hari.
Kabar Baik untuk ASN! Bupati Saipul Umumkan Rencana Penurunan Bunga Kredit Bank SulutGo
Perkuat Tata Kelola Daerah, Wabup Pohuwato Hadiri Audiensi Bersama BPKP
Jelang Ramadan, Meyke Camaru Pastikan Ketersediaan LPG Aman di Gorontalo
Di Momen Hari Pers Nasional, Iqbal Al Idrus Sebut Pers Adalah Jantung Informasi Masyarakat
Data Tak Tepat, Warga Dirugikan, DPRD Provinsi Gorontalo Minta Evaluasi Sistem Desil
Anggaran Menyusut, BLT Desa Duano Ikut Terpangkas
Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka
Klarifikasi Penting! UNG Tegaskan Penelitian Mikroplastik Tak Ganggu Nelayan Torosiaje
Rp43 Miliar Dipertahankan, Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato Aman dari Efisiensi
Brimob Turun Tangan! Warga Pulubala Terisolir Dibantu Setelah Jembatan Gantung Putus
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo3 months agoMenolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
-
Gorontalo3 months agoBukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
-
Gorontalo2 months agoJIKA 100 TAHUN LAGI ORANG MENCARI GORONTALO 2025
-
Gorontalo2 months agoBerawal dari Arahan Wali Kota, Kelurahan Biawao Raih Juara Pemungutan PBB-P2
-
Gorontalo2 months agoAbai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia
-
Advertorial2 months agoBukan Sekadar Imbauan! Wali Kota Gorontalo Tegas Larang Petasan di Malam Tahun Baru
-
Gorontalo3 months agoGerindra Kota Gorontalo: Hentikan Pembohongan Publik dengan Video Kadaluarsa
-
Gorontalo2 months agoPotret Ironi Wisata Gorontalo, Akses ke Molowahu Rusak Parah
