Connect with us

kabupaten pohuwato

Ketua LSM Labrak Nilai Pemda Lemah Dalam Mengawasi Investor Masuk di Pohuwato

Published

on

POHUWATO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Labrak, Soni Samoe mengungkapkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah terhadap investasi yang masuk di Daerah Pohuwato salah satunya Investasi plasma sawit dari perusahaan PT. Inti Global Lestari (IGL) dan mitra naungannya yakni PT. BTL dan BJA.

Hal tersebut disampaikan Soni usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan II DPRD Pohuwato yang membahas terkait masalah perizinan dan realisasi hak rakyat dalam bentuk plasma, Senin (02/10/2023).

“Masalah perizinan dari PT. BJA saja sudah cukup diragukan karena pada saat rdp tadi, pak kadis PTSP berulang-ulang kali mengatakan adanya kekeliruan yang harus dibenahi dan lain-lain. itu juga memberi sinyal kepada kami bahwa aktivitas dari perusahaan tersebut harus benar-benar diawasi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Soni mengatakan bahwa perizinan investasi dari pihak perusahaan tertera jelas dalam peraturan pemerintah, salah satunya pada PP Nomor 18 dan 26 Tahun 2021 tentang hak atas tanah dan penyelenggaraan bidang pertanian.

“Sudah demikian jelas bahwa mewajibkan perusahaan ketika mereka memiliki hak guna usaha (hgu), dalam kurun waktu 2 tahun mereka sudah harus melaksanakan dan mengusahakan perizinan itu, jika mereka meminta izin sawit yah harus melaksanakan perkebunan sawit,”

“Namun faktanya saat tahun 2023, ternyata mereka telah berubah menjadi Gamal dan Kaliandra (pelet kayu) di tahun 2019, terus mana plasma sawit yang harus diterima masyarakat selang 2 tahun sesudah itu sebagaimana tertera dalam peraturan pemerintah?,” tandas Soni Samoe.

Oleh hal itu, Soni mengatakan hal utama yang dipikirkan saat ini adalah bagamaina caranya perusahaan tersebut memiliki Politikal Will untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dalam bentuk plasma.

“Yang pun sampai hari ini masih belum ada realisasinya, apalagi berbicara Gamal dan Kaliandra yang masih menunggu 2-4 tahun baru bisa panen, artinya kita harus menunggu lagi hasil Gamal dan Kaliandra sementara hgu mereka sejak dari tahun 2011 sk-nya sudah ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Soni mengatakan jika berbicara fakta, pemerintah daerah hingga saat ini belum maksimal dalam mengawasi investasi dari perusahaan PT. IGL, BTL dan BJA

“Jika mengacu kepada peraturan menteri (permen) dari masa lalu sampai sekarang, seharusnya pihak perusahaan sudah menerima sanksi namun sampai hari ini sanksi tersebut belum diberikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Terkait masalah Amdal, Soni mengungkapkan bahwa hingga saat ini Perusahaan PT. BJA belum mengantongi izin Amdal namun sudah melakukan pembangunan pelabuhan di Desa Trikora, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.

“Seharusnya izin Amdal itu sudah keluar sebelum pihak perusahaan melakukan aktivitas namun kenyataan yang ada malah terbalik, perusahaan sudah beraktivitas namun izin amdalnya masih sementara di urus, ini kan semrawut,” beber Soni Samoe.

Sementara itu, Direktur PT. IGL, Burhanudin mengatakan bahwa segala terkait masalah perizinan semua telah dituntaskan oleh pihak perusahaan dan nantinya yang akan menjawab hal itu adalah pemegang regulator (Pemerintah Daerah).

Burhanudin mengatakan bahwa sebanyak 20 persen dari lahan yang diplentid (diambil), setiap perbandingannya diambil 5:1 yakni 5 hektar untuk kebun inti dan 1 hektar diperuntukkan kebun plasma.

“Tetapi nantinya kebun plasma yang akan dibentuk koperasi ini, bukan berarti lahannya berada disana macam konsep sawit karena kita belanja dari lahan pembiayaan konservasi di dalam hgu kita dan disini plasma tidak dibebani dengan biaya bank atau langsung diterima dalam bentuk kompensasi berbeda dengan sawit dimana perusahaan sebagai apalis,” ujarnya.

Burhanudin menjelaskan bahwa hubungan antara PT. IGL dan BTL yakni sama-sama beroperasi di bidang perkebunan dan sampai saat ini proses perkebunannya tetap berjalan.

“Sedangkan PT. BJA bertugas sebagai perusahaan industri pengelola dari hasil pembukaan lahan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Burhan menuturkan bahwa pihaknya untuk bisa beralih dari tanaman sawit menjadi Gamal dan Kaliandra (sejenis kayu pelet) tentunya ada landasan-landasan hukum seperti Permen dan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Terkait masalah Amdal dari Perusahaan PT. BJA, Burhanudin mengatakan dirinya merasa tidak tepat untuk menjawab karena ada tim ahli.

“Posisinya pada waktu itu juga sementara ada Covid-19,” pungkasnya.

Disela itu, saat dikonfirmasi mengenai kejelasan perizinan salah satunya terkait izin konsensi lahan dari perusahaan PT. IGL beserta mitra naungannya, Kadis PTSP Pohuwato, FIKRY ADAM, M.Si., M.M. sedang berada diluar kantor (melayat) dan saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak menjawab.

Sama halnya terkait masalah Amdal, saat dikonfirmasi ke Dinas DLH, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Yustiana sedang berada di luar kota.

Advertorial

Wakil Bupati Pohuwato Ambil Sumpah PNS Baru di Inspektorat Daerah

Published

on

Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, S.H., melantik dan mengambil sumpah satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2024.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di ruang kerja Wakil Bupati, Selasa (14/10/2025).

Pegawai yang dilantik adalah Teguh Samudra Baderan, S.Tr.IP, yang kini resmi menduduki jabatan sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pertama di Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato, terhitung mulai 1 September 2024.

Pelantikan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, Kepala BKPSDM, Supratman Nento, Inspektur Daerah, Muslimin Nento, S.H., M.H., Irban III, Lukman Husain, serta Rohaniawan, Asram Husuna, S.Th.I.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Iwan S. Adam menyampaikan ucapan selamat kepada pegawai yang baru saja dilantik.

“Selamat kepada Saudara Teguh Samudra Baderan atas pelantikan dan pengambilan sumpahnya hari ini. Saya berharap momentum ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi awal dari tanggung jawab baru dalam mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat,” ujar Wabup Iwan.

Lebih lanjut, Wabup menegaskan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk memiliki profesionalisme, integritas, dan keteladanan dalam menjalankan tugasnya.

“Jadilah ASN yang profesional dan dicintai masyarakat, serta mampu memberikan edukasi dan inovasi dalam pelaksanaan tugas di lingkungannya,” pesan Iwan Adam.

Menutup sambutannya, Wabup Iwan menyampaikan bahwa pelantikan tersebut dilaksanakan atas nama Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, yang pada waktu bersamaan sedang melaksanakan agenda kedinasan di luar daerah.

“Saya mewakili Pak Bupati untuk memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah hari ini karena beliau sedang melaksanakan tugas di luar daerah,” jelasnya.

Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam mendorong peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, sekaligus memastikan bahwa ASN baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan semangat pengabdian kepada masyarakat.

Continue Reading

Gorontalo

Sosok Muda Hardianto Ali Menangi Pilkades, Janji Penuhi Harapan Masyarakat Desa

Published

on

Pohuwato – Suasana Desa Pohuwato Timur, Kabupaten Pohuwato, Senin (13/10/2025) sore berubah riuh penuh haru setelah pengumuman hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu. Hardianto Ali resmi terpilih sebagai Kepala Desa Pohuwato Timur, setelah meraih suara terbanyak dari total suara sah yang masuk.

Pilkades yang berlangsung dalam suasana kondusif, jujur, dan demokratis ini menunjukkan selisih suara signifikan antara Hardianto dan rivalnya, menandakan dukungan kuat dari masyarakat terhadap visi dan program kerja yang diusungnya. Dalam sambutannya, Hardianto menyatakan, “Kemenangan ini bukan milik saya pribadi, tetapi kemenangan seluruh masyarakat Pohuwato Timur. Saya akan menjalankan amanah ini dengan sepenuh hati untuk kemajuan desa kita tercinta.”

Proses pemungutan suara berjalan lancar dan transparan, dengan partisipasi tinggi dari warga. Pemerintah desa bersama unsur keamanan memastikan setiap tahapan berlangsung tertib dan aman. Kemenangan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat Desa Pohuwato Timur untuk kemajuan infrastruktur desa, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.

Hardianto, yang dikenal sebagai figur muda, santun, dan dekat dengan rakyat, sebelumnya aktif di berbagai kegiatan sosial dan kepemudaan. Dalam visinya, ia menekankan pentingnya pembangunan desa yang berbasis kebutuhan masyarakat, termasuk penguatan sektor pertanian dan perikanan, perbaikan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan pemuda sebagai motor penggerak ekonomi desa.

“Mari kita jadikan Pilkades ini sebagai pesta demokrasi yang damai. Pertarungan sudah selesai, saatnya kita bersatu kembali, bergandengan tangan untuk masa depan Pohuwato Timur yang lebih baik,” ujar Hardianto.

Panitia Pilkades mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah berpartisipasi aktif, serta kepada para calon kepala desa yang telah menjaga sportivitas dan persatuan selama proses Pilkades berlangsung.

Dengan kemenangan ini, masyarakat Desa Pohuwato Timur berharap Hardianto Ali dapat membawa perubahan yang lebih baik dan mewujudkan harapan mereka untuk desa yang lebih maju.

Continue Reading

Advertorial

Iwan S. Adam Apresiasi Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Pohuwato Timur

Published

on

Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, secara resmi membuka Musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, periode 2025–2030. Kegiatan ini berlangsung di Dusun Wulungio, pada hari Selasa (14/10/2025), dihadiri oleh masyarakat Desa Pohuwato Timur yang antusias menyaksikan jalannya pemilihan.

Musyawarah Desa, yang menjadi mekanisme resmi dalam pemilihan antar waktu ini, dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pohuwato Timur, Hamin Podungge, bersama seluruh anggota BPD dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Pemilihan ini diikuti oleh 164 pemilih yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, seperti lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan dusun. Pelaksanaan pencoblosan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara BPD dan masyarakat Desa Pohuwato Timur.

Wakil Bupati Iwan S. Adam dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, yang tidak dapat hadir karena agenda kedinasan lain. Iwan Adam menyampaikan salam hangat dari Bupati yang berharap pelaksanaan musyawarah desa berjalan dengan aman, tenteram, dan menghasilkan kepala desa yang sesuai dengan harapan bersama.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya musyawarah desa yang demokratis dan tertib ini. Pemilihan antar waktu ini merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Siapapun yang terpilih nanti, saya harap seluruh masyarakat dapat mendukung dan bersama-sama membangun Desa Pohuwato Timur menjadi lebih baik,” ujar Wabup Iwan.

Lebih lanjut, ia berharap agar proses PAW ini dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa serta mempererat semangat kebersamaan warga Pohuwato Timur dalam mendukung program pemerintah ke depan.

Musyawarah Desa ini menjadi momen penting bagi Desa Pohuwato Timur untuk memilih pemimpin yang dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler