Connect with us

kabupaten pohuwato

Ketua LSM Labrak Nilai Pemda Lemah Dalam Mengawasi Investor Masuk di Pohuwato

Published

on

POHUWATO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Labrak, Soni Samoe mengungkapkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah terhadap investasi yang masuk di Daerah Pohuwato salah satunya Investasi plasma sawit dari perusahaan PT. Inti Global Lestari (IGL) dan mitra naungannya yakni PT. BTL dan BJA.

Hal tersebut disampaikan Soni usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan II DPRD Pohuwato yang membahas terkait masalah perizinan dan realisasi hak rakyat dalam bentuk plasma, Senin (02/10/2023).

“Masalah perizinan dari PT. BJA saja sudah cukup diragukan karena pada saat rdp tadi, pak kadis PTSP berulang-ulang kali mengatakan adanya kekeliruan yang harus dibenahi dan lain-lain. itu juga memberi sinyal kepada kami bahwa aktivitas dari perusahaan tersebut harus benar-benar diawasi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Soni mengatakan bahwa perizinan investasi dari pihak perusahaan tertera jelas dalam peraturan pemerintah, salah satunya pada PP Nomor 18 dan 26 Tahun 2021 tentang hak atas tanah dan penyelenggaraan bidang pertanian.

“Sudah demikian jelas bahwa mewajibkan perusahaan ketika mereka memiliki hak guna usaha (hgu), dalam kurun waktu 2 tahun mereka sudah harus melaksanakan dan mengusahakan perizinan itu, jika mereka meminta izin sawit yah harus melaksanakan perkebunan sawit,”

“Namun faktanya saat tahun 2023, ternyata mereka telah berubah menjadi Gamal dan Kaliandra (pelet kayu) di tahun 2019, terus mana plasma sawit yang harus diterima masyarakat selang 2 tahun sesudah itu sebagaimana tertera dalam peraturan pemerintah?,” tandas Soni Samoe.

Oleh hal itu, Soni mengatakan hal utama yang dipikirkan saat ini adalah bagamaina caranya perusahaan tersebut memiliki Politikal Will untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dalam bentuk plasma.

“Yang pun sampai hari ini masih belum ada realisasinya, apalagi berbicara Gamal dan Kaliandra yang masih menunggu 2-4 tahun baru bisa panen, artinya kita harus menunggu lagi hasil Gamal dan Kaliandra sementara hgu mereka sejak dari tahun 2011 sk-nya sudah ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Soni mengatakan jika berbicara fakta, pemerintah daerah hingga saat ini belum maksimal dalam mengawasi investasi dari perusahaan PT. IGL, BTL dan BJA

“Jika mengacu kepada peraturan menteri (permen) dari masa lalu sampai sekarang, seharusnya pihak perusahaan sudah menerima sanksi namun sampai hari ini sanksi tersebut belum diberikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Terkait masalah Amdal, Soni mengungkapkan bahwa hingga saat ini Perusahaan PT. BJA belum mengantongi izin Amdal namun sudah melakukan pembangunan pelabuhan di Desa Trikora, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.

“Seharusnya izin Amdal itu sudah keluar sebelum pihak perusahaan melakukan aktivitas namun kenyataan yang ada malah terbalik, perusahaan sudah beraktivitas namun izin amdalnya masih sementara di urus, ini kan semrawut,” beber Soni Samoe.

Sementara itu, Direktur PT. IGL, Burhanudin mengatakan bahwa segala terkait masalah perizinan semua telah dituntaskan oleh pihak perusahaan dan nantinya yang akan menjawab hal itu adalah pemegang regulator (Pemerintah Daerah).

Burhanudin mengatakan bahwa sebanyak 20 persen dari lahan yang diplentid (diambil), setiap perbandingannya diambil 5:1 yakni 5 hektar untuk kebun inti dan 1 hektar diperuntukkan kebun plasma.

“Tetapi nantinya kebun plasma yang akan dibentuk koperasi ini, bukan berarti lahannya berada disana macam konsep sawit karena kita belanja dari lahan pembiayaan konservasi di dalam hgu kita dan disini plasma tidak dibebani dengan biaya bank atau langsung diterima dalam bentuk kompensasi berbeda dengan sawit dimana perusahaan sebagai apalis,” ujarnya.

Burhanudin menjelaskan bahwa hubungan antara PT. IGL dan BTL yakni sama-sama beroperasi di bidang perkebunan dan sampai saat ini proses perkebunannya tetap berjalan.

“Sedangkan PT. BJA bertugas sebagai perusahaan industri pengelola dari hasil pembukaan lahan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Burhan menuturkan bahwa pihaknya untuk bisa beralih dari tanaman sawit menjadi Gamal dan Kaliandra (sejenis kayu pelet) tentunya ada landasan-landasan hukum seperti Permen dan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Terkait masalah Amdal dari Perusahaan PT. BJA, Burhanudin mengatakan dirinya merasa tidak tepat untuk menjawab karena ada tim ahli.

“Posisinya pada waktu itu juga sementara ada Covid-19,” pungkasnya.

Disela itu, saat dikonfirmasi mengenai kejelasan perizinan salah satunya terkait izin konsensi lahan dari perusahaan PT. IGL beserta mitra naungannya, Kadis PTSP Pohuwato, FIKRY ADAM, M.Si., M.M. sedang berada diluar kantor (melayat) dan saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak menjawab.

Sama halnya terkait masalah Amdal, saat dikonfirmasi ke Dinas DLH, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Yustiana sedang berada di luar kota.

Gorontalo

Bikin Geram Pelanggan! Konsumen SPX Marisa Keluhkan Status Paket Berubah Sepihak

Published

on

Pohuwato – Polemik kualitas layanan pengiriman barang kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Seorang konsumen jasa ekspedisi SPX Marisa bernama Arsyah mempertanyakan transparansi sistem pelacakan paket. Kekecewaan ini muncul setelah status pengirimannya berubah-ubah secara janggal tanpa adanya konfirmasi langsung dari pihak kurir.

Arsyah mengaku sangat kecewa lantaran status paket miliknya di aplikasi tiba-tiba berubah menjadi “pengiriman ditunda: pembeli menjadwalkan ulang waktu pengiriman”. Padahal, ia merasa tidak pernah melakukan permintaan penjadwalan ulang, apalagi menerima panggilan telepon dari pihak kurir terkait kendala pengantaran.

Kejadian bermula saat Arsyah melakukan pemesanan barang melalui platform e-commerce Shopee pada Selasa (21/4/2026), dengan memilih layanan pengiriman SPX Marisa. Setelah menunggu beberapa hari, sistem pelacakan pada Jumat (1/5/2026) pukul 06.16 WITA menunjukkan bahwa kurir telah ditugaskan dan paket segera dikirim.

Berselang beberapa jam, tepatnya pukul 07.49 WITA, status paket diperbarui menjadi “dalam proses pengantaran”. Arsyah pun menanti kedatangan paket tersebut sepanjang hari. Namun hingga malam tiba, barang pesanannya tak kunjung sampai di tangan.

Puncak kekesalan Arsyah terjadi ketika pada pukul 23.25 WITA, status pengiriman justru diubah secara sepihak menjadi ditunda akibat penjadwalan ulang pembeli.

“Maksudnya kapan saya menjadwalkan ulang? Tidak ada konfirmasi sama sekali, baik via chat maupun telepon, tapi tiba-tiba status berubah seperti itu,” keluh Arsyah dengan nada kesal.

Kejanggalan tak berhenti di situ. Memasuki dini hari, tepatnya pukul 00.08 WITA, status paket tersebut kembali berubah menjadi “pesanan diproses di lokasi transit Kabupaten Pohuwato, Marisa”. Perubahan status yang dinilai tidak sinkron ini memicu kekhawatiran Arsyah, mengingat ia pernah mengalami kejadian serupa yang berujung pada retur paket tanpa pemberitahuan.

Merasa dipermainkan oleh sistem, Arsyah akhirnya mendatangi langsung kantor SPX di Marisa untuk meminta penjelasan. Setibanya di lokasi, seorang petugas perempuan menyebut bahwa paket tersebut masih berada di area transit.

“Statusnya nanti akan berubah lagi menjadi dalam proses pengantaran,” ungkap petugas tersebut memberikan dalih.

Meski telah mendapat penjelasan, Arsyah mengaku belum tenang dan khawatir paketnya akan kembali bermasalah. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait urgensi transparansi layanan ekspedisi. Validitas perubahan status pengiriman dinilai sangat krusial karena berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dan klarifikasi resmi dari pihak manajemen SPX terkait dugaan manipulasi status pengiriman tersebut.

Continue Reading

Gorontalo

Nyanyian Bos Tambang: Bayar Puluhan Juta Tapi Tak Diberi Akses, Daeng Muding Minta Uang Kembali

Published

on

Pohuwato – Praktik dugaan pungutan liar dan percaloan dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, perlahan mulai terbongkar ke publik. Hal ini mencuat menyusul pengakuan blak-blakan dari salah seorang pengusaha tambang, Daeng Muding, yang merasa dirugikan oleh pihak pengelola.

Secara terang-terangan, Daeng Muding mengaku telah menyerahkan uang pelicin sebesar Rp50 juta kepada seseorang bernama Yosar Ruiba, yang diduga kuat bertindak sebagai pengelola area tambang ilegal tersebut. Pengakuan ini memvalidasi indikasi adanya sistem setoran dan pengelolaan terorganisir di wilayah pertambangan tanpa izin di Pohuwato.

Kekecewaan Daeng Muding memuncak lantaran hingga detik ini, dirinya belum juga diberikan akses masuk untuk beroperasi di lokasi tambang yang telah dijanjikan. Merasa tertipu, ia pun secara terbuka mendesak agar uang setorannya segera dikembalikan. Insiden ini kian mempertegas adanya praktik percaloan tertutup dalam pusaran bisnis tambang ilegal di daerah tersebut.

Pengakuan berani dari pengusaha ini langsung memantik reaksi keras dari sejumlah pihak, termasuk aktivis nasional. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pemuda Rakyat Republik Indonesia (DPP FKPR-RI), Kiki Paulus, menilai ‘nyanyian’ Daeng Muding adalah petunjuk awal yang sangat valid.

Kiki mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, untuk menjadikan informasi ini sebagai pintu masuk penyelidikan.

“Keterangan dan pengakuan ini sudah sangat jelas serta terbuka. Seharusnya ini mempermudah aparat kepolisian dalam membongkar, mengusut, serta menangkap jaringan tambang ilegal di Pohuwato, baik itu pemodal maupun pihak pengelolanya,” tegas Kiki.

Lebih lanjut, Kiki juga menyoroti tajam adanya dugaan pungutan tambahan yang dibahasakan sebagai “iuran aksi”. Berdasarkan informasi dari Daeng Muding, dana taktis tersebut rencananya akan digunakan oleh Yosar Ruiba untuk membiayai pergerakan aksi tertentu guna mengamankan aktivitas ilegal mereka.

Menyadari berbahayanya praktik mafia tambang ini, Kiki Paulus mengultimatum pihak kepolisian agar tidak berdiam diri. Apabila kasus ini tidak segera ditindaklanjuti secara serius, ia memastikan organisasinya akan mengambil langkah ekstra-parlementer.

“Jika Kapolda Gorontalo tidak serius menangani persoalan ini, saya akan segera menginstruksikan seluruh jajaran DPW dan DPD FKPR-RI di setiap kabupaten/kota untuk turun menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Mapolda Gorontalo,” ancamnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Kiki menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat instruksi resmi untuk pergerakan massa tersebut guna mendesak tegaknya supremasi hukum.

Kini, kasus setoran bodong di lingkar tambang ilegal Pohuwato tersebut menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang secara masif merugikan keuangan negara dan merusak kelestarian lingkungan hidup setempat.

Continue Reading

Advertorial

Soroti Angka Putus Sekolah! Kadisdik Pohuwato Gaungkan Program ‘Ayo Kembali ke Sekolah’

Published

on

Pohuwato – Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato menjadikan momentum pencanangan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 sebagai tonggak penguatan komitmen untuk memajukan sektor pendidikan daerah. Kegiatan yang berlangsung semarak ini digelar di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato, Selasa (28/4/2026).

Acara pencanangan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, serta ribuan guru dan tenaga pendidik yang mewakili 13 kecamatan se-Kabupaten Pohuwato.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Pohuwato, Arman Mohammad, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran Forkopimda dan tingginya antusiasme para pahlawan tanpa tanda jasa dalam menyemarakkan kegiatan tersebut.

Selain seremoni, Arman turut memaparkan progres strategis pendidikan di Pohuwato. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja merampungkan salah satu tahapan krusial, yakni pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kami baru saja menyelesaikan tahapan ujian krusial di tingkat SD dan SMP, yaitu Tes Kemampuan Akademik. Tes ini menjadi instrumen penting untuk memetakan dan mengukur tingkat mutu siswa secara individual,” urai Arman.

Lebih lanjut ia menjelaskan, usai pelaksanaan Hardiknas, para siswa akan kembali bersiap menghadapi ujian asesmen jenjang akhir. “Jadi di sekolah saat ini ada dua tahapan ujian utama yang harus dilalui, yakni TKA dan asesmen jenjang akhir yang menjadi salah satu instrumen penentu kelulusan,” tambahnya.

Tak sekadar menyoroti evaluasi akademik, Arman juga secara terbuka menyoroti persoalan angka anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Pohuwato yang masih tergolong cukup tinggi.

Menyikapi hal tersebut, Kadis Pendidikan menginstruksikan seluruh tenaga pendidik untuk masif bergerak mendukung kampanye “Ayo Kembali ke Sekolah”. Program ini diharapkan mampu menekan angka putus sekolah di wilayah tersebut secara signifikan.

“Kami memohon dukungan penuh dari seluruh guru agar terus menggaungkan program ‘Ayo Kembali ke Sekolah’. Dengan begitu, jumlah anak yang tidak sekolah bisa semakin ditekan, dan Pohuwato siap mencetak sumber daya manusia unggul untuk membangun daerah serta bangsa ke depan,” tegasnya penuh harap.

Di tempat yang sama, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan kemeriahan pencanangan Hardiknas yang digagas Dinas Pendidikan. Ia menilai kegiatan tahun ini terasa jauh lebih istimewa lantaran sukses menghimpun solidaritas para guru dari 13 kecamatan.

“Setiap tahun pelaksanaan Hardiknas di Pohuwato memang selalu berlangsung meriah. Namun hari ini menjadi bukti nyata kekuatan dan semangat bersama seluruh elemen dalam memajukan mutu pendidikan di daerah kita,” pungkas Bupati Saipul.

Sebagai informasi, rangkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional di Kabupaten Pohuwato ini masih akan terus bergulir dan ditutup dengan pelaksanaan upacara bendera sebagai acara puncak pada 2 Mei 2026 mendatang.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler