kabupaten pohuwato
Ketua LSM Labrak Nilai Pemda Lemah Dalam Mengawasi Investor Masuk di Pohuwato
Published
1 year agoon
POHUWATO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Labrak, Soni Samoe mengungkapkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah terhadap investasi yang masuk di Daerah Pohuwato salah satunya Investasi plasma sawit dari perusahaan PT. Inti Global Lestari (IGL) dan mitra naungannya yakni PT. BTL dan BJA.
Hal tersebut disampaikan Soni usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan II DPRD Pohuwato yang membahas terkait masalah perizinan dan realisasi hak rakyat dalam bentuk plasma, Senin (02/10/2023).
“Masalah perizinan dari PT. BJA saja sudah cukup diragukan karena pada saat rdp tadi, pak kadis PTSP berulang-ulang kali mengatakan adanya kekeliruan yang harus dibenahi dan lain-lain. itu juga memberi sinyal kepada kami bahwa aktivitas dari perusahaan tersebut harus benar-benar diawasi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Soni mengatakan bahwa perizinan investasi dari pihak perusahaan tertera jelas dalam peraturan pemerintah, salah satunya pada PP Nomor 18 dan 26 Tahun 2021 tentang hak atas tanah dan penyelenggaraan bidang pertanian.
“Sudah demikian jelas bahwa mewajibkan perusahaan ketika mereka memiliki hak guna usaha (hgu), dalam kurun waktu 2 tahun mereka sudah harus melaksanakan dan mengusahakan perizinan itu, jika mereka meminta izin sawit yah harus melaksanakan perkebunan sawit,”
“Namun faktanya saat tahun 2023, ternyata mereka telah berubah menjadi Gamal dan Kaliandra (pelet kayu) di tahun 2019, terus mana plasma sawit yang harus diterima masyarakat selang 2 tahun sesudah itu sebagaimana tertera dalam peraturan pemerintah?,” tandas Soni Samoe.
Oleh hal itu, Soni mengatakan hal utama yang dipikirkan saat ini adalah bagamaina caranya perusahaan tersebut memiliki Politikal Will untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dalam bentuk plasma.
“Yang pun sampai hari ini masih belum ada realisasinya, apalagi berbicara Gamal dan Kaliandra yang masih menunggu 2-4 tahun baru bisa panen, artinya kita harus menunggu lagi hasil Gamal dan Kaliandra sementara hgu mereka sejak dari tahun 2011 sk-nya sudah ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Soni mengatakan jika berbicara fakta, pemerintah daerah hingga saat ini belum maksimal dalam mengawasi investasi dari perusahaan PT. IGL, BTL dan BJA
“Jika mengacu kepada peraturan menteri (permen) dari masa lalu sampai sekarang, seharusnya pihak perusahaan sudah menerima sanksi namun sampai hari ini sanksi tersebut belum diberikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Terkait masalah Amdal, Soni mengungkapkan bahwa hingga saat ini Perusahaan PT. BJA belum mengantongi izin Amdal namun sudah melakukan pembangunan pelabuhan di Desa Trikora, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.
“Seharusnya izin Amdal itu sudah keluar sebelum pihak perusahaan melakukan aktivitas namun kenyataan yang ada malah terbalik, perusahaan sudah beraktivitas namun izin amdalnya masih sementara di urus, ini kan semrawut,” beber Soni Samoe.
Sementara itu, Direktur PT. IGL, Burhanudin mengatakan bahwa segala terkait masalah perizinan semua telah dituntaskan oleh pihak perusahaan dan nantinya yang akan menjawab hal itu adalah pemegang regulator (Pemerintah Daerah).
Burhanudin mengatakan bahwa sebanyak 20 persen dari lahan yang diplentid (diambil), setiap perbandingannya diambil 5:1 yakni 5 hektar untuk kebun inti dan 1 hektar diperuntukkan kebun plasma.
“Tetapi nantinya kebun plasma yang akan dibentuk koperasi ini, bukan berarti lahannya berada disana macam konsep sawit karena kita belanja dari lahan pembiayaan konservasi di dalam hgu kita dan disini plasma tidak dibebani dengan biaya bank atau langsung diterima dalam bentuk kompensasi berbeda dengan sawit dimana perusahaan sebagai apalis,” ujarnya.
Burhanudin menjelaskan bahwa hubungan antara PT. IGL dan BTL yakni sama-sama beroperasi di bidang perkebunan dan sampai saat ini proses perkebunannya tetap berjalan.
“Sedangkan PT. BJA bertugas sebagai perusahaan industri pengelola dari hasil pembukaan lahan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Burhan menuturkan bahwa pihaknya untuk bisa beralih dari tanaman sawit menjadi Gamal dan Kaliandra (sejenis kayu pelet) tentunya ada landasan-landasan hukum seperti Permen dan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Terkait masalah Amdal dari Perusahaan PT. BJA, Burhanudin mengatakan dirinya merasa tidak tepat untuk menjawab karena ada tim ahli.
“Posisinya pada waktu itu juga sementara ada Covid-19,” pungkasnya.
Disela itu, saat dikonfirmasi mengenai kejelasan perizinan salah satunya terkait izin konsensi lahan dari perusahaan PT. IGL beserta mitra naungannya, Kadis PTSP Pohuwato, FIKRY ADAM, M.Si., M.M. sedang berada diluar kantor (melayat) dan saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak menjawab.
Sama halnya terkait masalah Amdal, saat dikonfirmasi ke Dinas DLH, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Yustiana sedang berada di luar kota.
You may like
-
LSM LABRAK Gelar Musyawarah Besar dan Pemilihan Kepengurusan Baru Periode 2024 – 2025
-
Pemerintah Pohuwato Berkomitmen Evaluasi Tuntas Aspirasi LSM Labrak terkait PT IGL dan BTL
-
LSM Labrak Tuntut Pencabutan Izin PT. Inti Global Laksana dan Banyan Tumbuh Lestari
-
LSM Labrak Gelar Aksi Protes di Depan Kantor Bupati Pohuwato
-
Masa Pendemo LSM Labrak Nyaris Ricuh Dengan Aparat Polres Pohuwato
-
LSM Labrak Demo Di Depan Mapolres Pohuwato
Gorontalo
Forest Watch Indonesia (FWI) Serukan Penindakan Tegas Terhadap Aktivitas PETI di Pohuwato
Published
2 hours agoon
12/10/2024Pohuwato – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato, yang terus beroperasi meskipun minimnya penegakan hukum, mendapatkan perhatian serius dari Forest Watch Indonesia (FWI). Melalui pernyataan resmi, juru kampanye FWI, Anggi Prayoga, mengungkapkan keprihatinannya terkait dampak aktivitas ilegal ini terhadap lingkungan, khususnya hutan di Kabupaten Pohuwato.
“Saya mewakili FWI sangat menyayangkan adanya aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato, yang merupakan hutan terakhir di Provinsi Gorontalo, atau lebih dikenal dengan lanskap Paguat-Popayato. Aktivitas ini sama sekali tidak dapat dibenarkan,” tegas Anggi Prayoga.
Menurut Anggi, lokasi tambang ilegal tersebut merupakan habitat spesies yang dilindungi di Gorontalo. Selain itu, kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI dapat mempercepat laju degradasi hutan dan meningkatkan risiko bencana alam di Gorontalo, yang seharusnya menjadi perhatian utama.
“Selain mengancam keanekaragaman hayati, hilangnya hutan ini akan memperbesar potensi bencana alam yang dapat membahayakan masyarakat. Baik aktivitas tambang legal maupun ilegal yang merusak hutan di Pohuwato tidak bisa dibenarkan. Oleh karena itu, penting sekali untuk mengusut tuntas dalang di balik perusakan hutan ini,” ujarnya.
Anggi juga menekankan pentingnya fungsi ekologis hutan yang tidak dapat digantikan oleh kegiatan lain, termasuk tambang. “Hutan berfungsi menyediakan oksigen, menciptakan iklim mikro yang sejuk, serta menjaga keseimbangan air dan tanah. Jika aktivitas seperti PETI terus dibiarkan, hal ini akan merusak fungsi-fungsi tersebut dan mengancam kelangsungan hidup generasi di Popayato.”
Ia mengharapkan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. “Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk turun ke lapangan dan melakukan penindakan. Jangan sampai pembiaran dan minimnya respon mempercepat kerusakan hutan dan mengakibatkan bencana yang lebih besar. Intinya, apapun alasannya, aktivitas ini harus dihentikan,” tegas Anggi.
FWI menyerukan agar seluruh pihak terkait, baik dari pemerintah maupun aparat hukum, bersinergi dalam menghentikan aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato untuk melindungi hutan yang tersisa dan menjaga keseimbangan ekosistem di Provinsi Gorontalo.
Advertorial
Plt Bupati Pohuwato Hadiri Rapat Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato
Published
2 hours agoon
12/10/2024Pohuwato – Plt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, turut menghadiri Rapat Paripurna ke-6 dalam rangka Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato masa jabatan 2024-2029. Rapat ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Pohuwato pada Jumat (11/10/2024).
PAW kali ini berasal dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Yusup Lawani, A.Md, yang resmi menggantikan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pohuwato, Iwan S. Adam, S.H. Iwan mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua II, Delpan Yanjo, dan dihadiri oleh anggota DPRD serta unsur Forkopimda Pohuwato. Sekda Iskandar Datau, bersama sejumlah pimpinan OPD, juga turut hadir dalam rapat ini.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Suharsi Igirisa menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD yang telah melaksanakan tugasnya dengan dedikasi tinggi. Ia menekankan bahwa pergantian antar waktu adalah bagian dari dinamika politik yang harus dijalani sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dinamika politik sering kali menuntut adanya perubahan, termasuk pergantian antar waktu anggota dewan. Ini adalah wujud demokrasi yang berjalan di Kabupaten Pohuwato dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Suharsi.
Suharsi juga menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Yusup Lawani dan berharap agar ia dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Pelantikan ini bukan hanya seremonial belaka, melainkan sebuah amanah yang harus diemban dengan penuh dedikasi. Saya berharap saudara bisa memperkuat kinerja DPRD dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata di seluruh wilayah Pohuwato,” tambahnya.
Selain itu, Suharsi menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. “Tantangan ke depan masih banyak, mulai dari peningkatan pelayanan publik hingga pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh wilayah Pohuwato,” tuturnya.
Di akhir sambutannya, Suharsi juga mengucapkan terima kasih kepada Iwan S. Adam atas pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota DPRD. “Semoga segala amal bakti yang telah diberikan mendapatkan balasan setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas Suharsi.
Gorontalo
Dua Insiden Kecelakaan Kerja Terjadi di PT. Inti Global Laksana (IGL) dan Banyan Tumbuh Lestari (BTL), Satu Karyawan Meninggal Dunia
Published
1 day agoon
10/10/2024Pohuwato – Insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di dua perusahaan besar di Kabupaten Pohuwato, PT. Inti Global Laksana (PT. IGL) dan Banyan Tumbuh Lestari (BTL). Dua karyawan mengalami kecelakaan dalam kurun waktu yang berdekatan, satu di antaranya meninggal dunia.
Menurut laporan dari seorang warga Popayato bernama Randi, kecelakaan pertama terjadi pada 3 Oktober 2024. Seorang pekerja pabrik bernama Yahya Olii, warga Molosipat, Popayato, mengalami kecelakaan saat bekerja di pabrik PT. BTL. Yahya dilaporkan mengalami patah tulang serius di bagian kaki dan harus menjalani operasi akibat cedera tersebut.
Insiden kedua terjadi hanya beberapa hari kemudian, pada 7 Oktober 2024. Seorang penebang pohon berinisial MA, warga Londoun, Popayato, meninggal dunia saat menjalankan tugasnya sebagai tukang sensor kayu di lahan PT. IGL. MA dikabarkan tertimpa pohon yang sedang ditebang, menyebabkan kematian di lokasi kejadian.
Saat dimintai konfirmasi terkait dua insiden tersebut, Direktur PT. IGL dan BTL, Burhanudin, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
PT. IGL dan BTL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi wood pellet atau pelet kayu, dengan aktivitas penebangan dan pengolahan kayu yang signifikan di wilayah Kabupaten Pohuwato. Kedua insiden ini menyoroti pentingnya peningkatan standar keselamatan kerja di industri tersebut.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini, untuk memastikan bahwa langkah-langkah keselamatan di tempat kerja telah diterapkan dengan baik guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
Forest Watch Indonesia (FWI) Serukan Penindakan Tegas Terhadap Aktivitas PETI di Pohuwato
Plt Bupati Pohuwato Hadiri Rapat Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato
Masyarakat Membludak Hadiri Kampanye Tatap Muka Pasangan Roni-Adnan di Desa Pulubala
Dua Insiden Kecelakaan Kerja Terjadi di PT. Inti Global Laksana (IGL) dan Banyan Tumbuh Lestari (BTL), Satu Karyawan Meninggal Dunia
Plt Bupati Pohuwato Sambut Kunjungan Ombudsman RI, Fokus pada Pelayanan UGD Puskesmas
Roni-Adnan: “Kami Siap Dituntut Jika Janji Tidak Ditepati” – Fokus pada Kesejahteraan Rakyat
Elnino Mohi Dukung Penuh Roni-Adnan: “Berikan Kepemimpinan pada Ahlinya”
Kontingen Pohuwato Raih Prestasi Gemilang di Kejurwil III Tapak Suci Gorontalo
Dukungan Makin Menguat: Pemuda Milenial Se-Kecamatan Limboto Solid Menangkan Roni-Adnan di Pilkada 2024
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Hutan Gorontalo Masih Marak
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months ago
Mangkraknya Pembangunan Rumah Dinas dan Rusunawa BI Gorontalo Tuai Sorotan: Masalah Transparansi dan Upah Pekerja Belum Terbayar
-
Gorontalo3 months ago
Pembunuhan Tragis di Desa Lemito, Pohuwato
-
Gorontalo4 weeks ago
Roni-Adnan: “Kami Siap Dituntut Jika Janji Tidak Ditepati” – Fokus pada Kesejahteraan Rakyat
-
Kabupaten Gorontalo3 weeks ago
Elnino Mohi Dukung Penuh Roni-Adnan: “Berikan Kepemimpinan pada Ahlinya”
-
Gorontalo4 weeks ago
Kontingen Pohuwato Raih Prestasi Gemilang di Kejurwil III Tapak Suci Gorontalo
-
Gorontalo3 months ago
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual dan Aborsi Paksa di Kabupaten Pohuwato
-
Kabupaten Gorontalo3 weeks ago
Dukungan Makin Menguat: Pemuda Milenial Se-Kecamatan Limboto Solid Menangkan Roni-Adnan di Pilkada 2024
-
Advertorial2 months ago
Pos Kamling Desa Marisa Utara Wakili Pohuwato dalam Lomba Siskamling Provinsi Gorontalo