Connect with us

kabupaten pohuwato

Ketua LSM Labrak Nilai Pemda Lemah Dalam Mengawasi Investor Masuk di Pohuwato

Published

on

POHUWATO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Labrak, Soni Samoe mengungkapkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah terhadap investasi yang masuk di Daerah Pohuwato salah satunya Investasi plasma sawit dari perusahaan PT. Inti Global Lestari (IGL) dan mitra naungannya yakni PT. BTL dan BJA.

Hal tersebut disampaikan Soni usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan II DPRD Pohuwato yang membahas terkait masalah perizinan dan realisasi hak rakyat dalam bentuk plasma, Senin (02/10/2023).

“Masalah perizinan dari PT. BJA saja sudah cukup diragukan karena pada saat rdp tadi, pak kadis PTSP berulang-ulang kali mengatakan adanya kekeliruan yang harus dibenahi dan lain-lain. itu juga memberi sinyal kepada kami bahwa aktivitas dari perusahaan tersebut harus benar-benar diawasi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Soni mengatakan bahwa perizinan investasi dari pihak perusahaan tertera jelas dalam peraturan pemerintah, salah satunya pada PP Nomor 18 dan 26 Tahun 2021 tentang hak atas tanah dan penyelenggaraan bidang pertanian.

“Sudah demikian jelas bahwa mewajibkan perusahaan ketika mereka memiliki hak guna usaha (hgu), dalam kurun waktu 2 tahun mereka sudah harus melaksanakan dan mengusahakan perizinan itu, jika mereka meminta izin sawit yah harus melaksanakan perkebunan sawit,”

“Namun faktanya saat tahun 2023, ternyata mereka telah berubah menjadi Gamal dan Kaliandra (pelet kayu) di tahun 2019, terus mana plasma sawit yang harus diterima masyarakat selang 2 tahun sesudah itu sebagaimana tertera dalam peraturan pemerintah?,” tandas Soni Samoe.

Oleh hal itu, Soni mengatakan hal utama yang dipikirkan saat ini adalah bagamaina caranya perusahaan tersebut memiliki Politikal Will untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dalam bentuk plasma.

“Yang pun sampai hari ini masih belum ada realisasinya, apalagi berbicara Gamal dan Kaliandra yang masih menunggu 2-4 tahun baru bisa panen, artinya kita harus menunggu lagi hasil Gamal dan Kaliandra sementara hgu mereka sejak dari tahun 2011 sk-nya sudah ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Soni mengatakan jika berbicara fakta, pemerintah daerah hingga saat ini belum maksimal dalam mengawasi investasi dari perusahaan PT. IGL, BTL dan BJA

“Jika mengacu kepada peraturan menteri (permen) dari masa lalu sampai sekarang, seharusnya pihak perusahaan sudah menerima sanksi namun sampai hari ini sanksi tersebut belum diberikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Terkait masalah Amdal, Soni mengungkapkan bahwa hingga saat ini Perusahaan PT. BJA belum mengantongi izin Amdal namun sudah melakukan pembangunan pelabuhan di Desa Trikora, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.

“Seharusnya izin Amdal itu sudah keluar sebelum pihak perusahaan melakukan aktivitas namun kenyataan yang ada malah terbalik, perusahaan sudah beraktivitas namun izin amdalnya masih sementara di urus, ini kan semrawut,” beber Soni Samoe.

Sementara itu, Direktur PT. IGL, Burhanudin mengatakan bahwa segala terkait masalah perizinan semua telah dituntaskan oleh pihak perusahaan dan nantinya yang akan menjawab hal itu adalah pemegang regulator (Pemerintah Daerah).

Burhanudin mengatakan bahwa sebanyak 20 persen dari lahan yang diplentid (diambil), setiap perbandingannya diambil 5:1 yakni 5 hektar untuk kebun inti dan 1 hektar diperuntukkan kebun plasma.

“Tetapi nantinya kebun plasma yang akan dibentuk koperasi ini, bukan berarti lahannya berada disana macam konsep sawit karena kita belanja dari lahan pembiayaan konservasi di dalam hgu kita dan disini plasma tidak dibebani dengan biaya bank atau langsung diterima dalam bentuk kompensasi berbeda dengan sawit dimana perusahaan sebagai apalis,” ujarnya.

Burhanudin menjelaskan bahwa hubungan antara PT. IGL dan BTL yakni sama-sama beroperasi di bidang perkebunan dan sampai saat ini proses perkebunannya tetap berjalan.

“Sedangkan PT. BJA bertugas sebagai perusahaan industri pengelola dari hasil pembukaan lahan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Burhan menuturkan bahwa pihaknya untuk bisa beralih dari tanaman sawit menjadi Gamal dan Kaliandra (sejenis kayu pelet) tentunya ada landasan-landasan hukum seperti Permen dan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Terkait masalah Amdal dari Perusahaan PT. BJA, Burhanudin mengatakan dirinya merasa tidak tepat untuk menjawab karena ada tim ahli.

“Posisinya pada waktu itu juga sementara ada Covid-19,” pungkasnya.

Disela itu, saat dikonfirmasi mengenai kejelasan perizinan salah satunya terkait izin konsensi lahan dari perusahaan PT. IGL beserta mitra naungannya, Kadis PTSP Pohuwato, FIKRY ADAM, M.Si., M.M. sedang berada diluar kantor (melayat) dan saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak menjawab.

Sama halnya terkait masalah Amdal, saat dikonfirmasi ke Dinas DLH, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Yustiana sedang berada di luar kota.

Gorontalo

Babak Baru Kasus Oknum Polres Pohuwato: Alasan Bayar Ruko Dipatahkan Bukti Jual Beli Emas

Published

on

Pohuwato – Babak baru membayangi kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Pohuwato yang sebelumnya mengaku sebagai staf Kapolres. Usai oknum tersebut memberikan klarifikasi bahwa aliran dana yang diterimanya adalah untuk pembayaran rumah toko (ruko), seorang warga kini muncul memberikan bantahan keras terkait adanya dugaan praktik jual beli emas ilegal.

Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada salah satu wartawan pada Kamis (16/4/2026), warga yang enggan disebutkan namanya itu menyangsikan alibi pembayaran ruko tersebut. Ia mengklaim memiliki deretan bukti kuat yang mengarah pada transaksi emas ilegal.

“Yakin itu uang untuk bayar ruko? Semua buktinya ada, baik itu (transaksi) di hotel, dijual ke siapa, dan siapa yang menjual,” ungkap sumber anonim tersebut menyanggah klarifikasi sang oknum polisi.

Merespons polemik yang kian memanas, Aktivis Gorontalo, Agung, mengecam keras dan mendesak Kapolres Pohuwato untuk segera turun tangan mengusut tuntas persoalan ini secara transparan.

“Saya meminta kepada Kapolres untuk menyikapi masalah ini dengan serius. Jangan sampai hal ini menjadi asumsi liar di tengah masyarakat, yang pada akhirnya membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap institusi Polres Pohuwato dalam penegakan hukum,” tegas Agung.

Sebagai pengingat, regulasi mengenai larangan jual beli emas ilegal telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan Pasal 161 UU Minerba, setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, atau memperjualbelikan mineral tanpa izin yang sah dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sebelumnya, pada Rabu (4/2/2026) lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, di Mapolda Gorontalo telah menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tambang. Ia menyatakan bahwa penjual maupun pembeli emas ilegal dapat dipidana. Pembeli emas wajib memiliki izin resmi dan hanya boleh membeli dari sumber yang sah, yakni pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kombes Pol Maruly juga memperingatkan bahwa selain dijerat UU Minerba, pelaku jual beli emas ilegal dapat dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan adanya aliran dana atau aset hasil kejahatan. Oleh karena itu, Polda Gorontalo terus mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap temuan aktivitas jual beli emas ilegal di wilayahnya.

Continue Reading

Gorontalo

Mati Lampu Lagi, PLN Marisa Konfirmasi Pemadaman Listrik Akibat Pengurangan Beban

Published

on

Pohuwato – Pemadaman listrik melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Kamis (16/04/2026). Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Marisa mengonfirmasi bahwa insiden terhentinya pasokan listrik tersebut disebabkan oleh adanya pekerjaan teknis di sisi Gardu Induk Marisa.

Kepala PLN Marisa, Arida Hirawan, menjelaskan bahwa pekerjaan pemeliharaan krusial tersebut mengharuskan pihaknya melakukan skema pengurangan beban listrik. Imbasnya, aliran energi ke sejumlah kawasan terpaksa dipadamkan sementara waktu. Adapun area yang terdampak pemadaman meliputi sebagian wilayah Kecamatan Randangan, Kecamatan Buntulia, serta seluruh kawasan di Kecamatan Taluditi.

Sebagai langkah penanggulangan, petugas lapangan PLN saat ini terus melakukan manuver jaringan guna meminimalisasi cakupan luas wilayah yang terdampak pemadaman. Upaya taktis ini dilakukan agar suplai listrik dapat segera dipulihkan dan didistribusikan kembali secara bertahap kepada para pelanggan.

“Pemadaman ini terjadi karena adanya pekerjaan di Gardu Induk, sehingga kami terpaksa melakukan pengurangan beban,” ujar Arida Hirawan memberikan penjelasan.

Sementara itu, Team Leader (TL) Teknik PLN Marisa, Yusuf, memaparkan bahwa berdasarkan estimasi dari tim pemeliharaan, pekerjaan di Gardu Induk tersebut ditargetkan akan rampung pada pukul 17.00 WITA sore ini.

Meski demikian, pihak PLN menegaskan bahwa apabila pekerjaan teknis belum sepenuhnya tuntas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi lanjutan. Hal ini bertujuan agar proses perbaikan dapat dikebut sehingga masyarakat tidak mengalami pemadaman dalam durasi yang lebih lama.

Atas ketidaknyamanan ini, manajemen PLN Marisa menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan yang terdampak. Pihaknya juga mengapresiasi kesabaran dan pengertian dari masyarakat luas di Pohuwato.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berterima kasih atas pengertian warga. Semoga pekerjaan ini dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pasokan listrik segera kembali normal seperti sedia kala,” tutup pihak PLN.

Continue Reading

Gorontalo

Viral di Medsos! Mobil Kontraktor PGM Serempet Bocah di Desa Hulawa, Begini Kondisinya Sekarang

Published

on

Pohuwato – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan operasional milik kontraktor perusahaan PGM mendadak viral dan menyita perhatian publik. Mobil tersebut dilaporkan menyerempet seorang bocah laki-laki di kawasan Dusun Hele, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (16/4/2026).

Kejadian nahas ini pertama kali mencuat dan menghebohkan jagat maya melalui unggahan akun media sosial Facebook bernama Mirnawaty Kene. Dalam statusnya yang bernada panik, ia menuliskan kalimat, “Astga oto (mobil) perushaan ba tabrak anak kacili (kecil).” Sontak, unggahan tersebut memicu reaksi keras dan kekhawatiran dari kalangan warganet serta masyarakat setempat.

Menanggapi kehebohan yang terjadi, Humas perusahaan PGM, Kurniawan Siswono, segera angkat bicara dan membenarkan insiden tersebut. Mewakili pihak manajemen, ia menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang melibatkan armada milik kontraktor mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui bernama Fajar Saputro Moha. Beruntung, meski insiden tersebut sempat memicu kepanikan warga, kondisi sang bocah dilaporkan dalam keadaan sadar penuh dan tidak mengalami luka terbuka atau pendarahan. Pascakejadian, Fajar langsung dilarikan ke Puskesmas Buntulia guna mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut.

Fakta menarik lainnya turut terungkap di balik insiden ini. Pengemudi mobil kontraktor dan korban ternyata masih memiliki ikatan kekeluargaan. Oleh karena itu, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan laka lantas ini secara kekeluargaan.

Kondisi korban yang kian membaik juga dibuktikan melalui sebuah rekaman video yang beredar luas di masyarakat. Dalam tayangan tersebut, Fajar sudah terlihat bisa tertawa dan berjalan normal seperti sedia kala, menandakan masa pemulihannya berjalan sangat baik.

Meski permasalahan telah diselesaikan secara damai antar-keluarga, pihak manajemen PGM memastikan insiden ini tetap menjadi atensi serius perusahaan. Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi internal untuk mengusut tuntas penyebab kejadian, sekaligus mengambil langkah tegas guna memastikan peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler