Connect with us

Kota Gorontalo

Marten Taha Jadi Perhatian di Gala Dinner Rakernas APEKSI XVI

Published

on

KOTA GORONTALO – Gala Dinner Rakernas APEKSI XVI yang digelar di Kota Makassar pada Selasa (11/7/2023), Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, berhasil menarik perhatian dengan penampilannya yang memukau. Acara tersebut dihadiri oleh 98 Wali Kota dari seluruh Indonesia, termasuk Marten Taha, yang menjadi salah satu sorotan utama bersama Ketua TP PKK Kota Gorontalo, Jusmiati Taha K. Demak.

Sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP APEKSI, Marten Taha menjadi pusat perhatian sejumlah wali kota lainnya yang hadir dalam acara tersebut. Beberapa di antaranya bahkan berdiskusi dengan Wali Kota Gorontalo untuk mendapatkan informasi tentang program-program yang telah berhasil dijalankan di daerahnya.

Salah satunya adalah Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, yang mengungkapkan apresiasinya terhadap Marten Taha sebagai seorang senior dan sosok visioner asal Gorontalo.

“Pak Wali Kota Gorontalo ini adalah senior saya dan beliau juga merupakan seorang visioner dari Gorontalo. Kami sudah bersahabat sejak dulu. Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya dan kehadirannya yang memeriahkan Rakernas APEKSI XVI di Kota Makassar,” ujar Wali Kota Makassar yang akrab disapa Dani Pomanto.

Selama acara berlangsung, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, juga menerima cendera mata dari Wali Kota Makassar sebagai tanda penghargaan atas kehadirannya. Marten Taha menyatakan bahwa Rakernas APEKSI XVI di Kota Makassar bukan hanya seremonial semata, tetapi juga memiliki misi strategis untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan seluruh kota di Indonesia.

“Saya ucapkan selamat dan terima kasih kepada Wali Kota Makassar Bapak Dani Pomanto, sudah menyelenggarakan dengan sukses Rakernas APEKSI XVI di Kota Makassar, seperti Gala Dinner ini. Pada dasarnya, Rakernas APEKSI XVI bukan hanya agenda rutin seluruh Wali Kota dari berbagai daerah,..”

“Tetapi lebih dari itu, dimana melalui kegiatan akbar ini kita akan merumuskan sejumlah program kerja dan kegiatan, yang nantinya akan menjadi sebuah rekomendasi. Nah, rekomendasi inilah akan kami usulkan dan bahas bersama Pemerintah Pusat,” pungkas Wali Kota

Advertorial

Wali Kota Tegas! Penyesuaian Ranperda APBD 2026 Harus Selesai Dalam Tiga Hari

Published

on

Kota Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo Tahun 2026 resmi rampung dibahas dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Gorontalo, Kamis (tanggal sesuai).

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut pasca-persetujuan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia meminta seluruh perangkat daerah segera melakukan penyesuaian program berdasarkan catatan hasil pembahasan yang telah disepakati.

Wali Kota Adhan menegaskan, seluruh perubahan teknis serta penyesuaian administrasi harus diselesaikan paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan berita acara kesepakatan. Setelah itu, dokumen final Ranperda APBD 2026 wajib segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan evaluasi dan pengesahan.

“Jadwal ini tidak boleh molor. Kita harus pastikan seluruh program Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan tepat di awal tahun,” tegas Wali Kota Adhan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Gorontalo, TAPD, serta semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan pembahasan APBD 2026. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan masyarakat menjadi modal penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan, terutama di tengah keterbatasan ruang fiskal tahun depan.

“Semoga kolaborasi yang terjalin ini tetap terjaga agar seluruh agenda pembangunan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Gorontalo,” ujar Adhan.

Continue Reading

Advertorial

Uji Kedisiplinan, Adhan Dambea Temukan Banyak ASN Tak di Tempat

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di empat organisasi perangkat daerah (OPD) pada Rabu (26/11/2025). Sidak tersebut bertujuan memantau kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Dari hasil sidak, ditemukan sebanyak 118 ASN tidak berada di kantor. Jumlah itu berasal dari dua dinas, yakni 68 pegawai di Dinas Kesehatan dan 50 pegawai di Dinas Pendidikan. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, sebagian besar dari mereka diketahui meninggalkan kantor tanpa surat izin resmi.

“Saya tidak melarang pegawai keluar untuk urusan pribadi, tapi harus dengan surat izin. Ini aturan sederhana namun sering diabaikan,” ujar Wali Kota Adhan usai sidak.

Sebagai tindak lanjut, para pegawai yang absen diwajibkan mengikuti apel pagi di Kantor Wali Kota pada Kamis (27/11/2025) untuk menerima surat peringatan pertama (SP1).

Adhan menegaskan, aturan izin keluar dibuat agar pimpinan OPD dapat memantau keberadaan pegawai selama jam kerja. Ia juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia di seluruh OPD jika masih ditemukan pelanggaran serupa.

“Kalau masih ada yang keluar tanpa izin, saya perintahkan Satpol PP turun langsung. Semua OPD akan kami datangi supaya tidak ada lagi yang melanggar,” tegasnya.

Continue Reading

Daerah

Polemik GHM: Mengapa Jalan Kota Gorontalo Dilarang Dipakai?

Published

on

Dok. Lecka

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali mengeluarkan kebijakan yang menarik perhatian publik. Kali ini, ia melarang panitia Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 memanfaatkan jalan milik Pemerintah Kota Gorontalo sebagai lintasan lomba. Langkah ini bukan tanpa dasar. Adhan menegaskan, selama ini warga Kota Gorontalo yang mencoba mencari nafkah di trotoar sejumlah ruas jalan justru mendapat larangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Pemprov Gorontalo mendasarkan larangan tersebut pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No. 34 Tahun 2006. Selain itu, Pemprov juga mengklaim jalan tersebut adalah aset milik mereka. Padahal, Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 memberikan ruang bagi UMKM untuk berjualan di trotoar, asalkan tidak bersifat permanen. Di lapangan, pelaku UMKM Kota Gorontalo yang berjualan di trotoar memang hanya menggelar dagangan secara non-permanen dan hanya beroperasi malam hari.

Kebijakan Adhan ini merupakan respons terhadap kekecewaan masyarakat yang merasa kesulitan ekonomi karena dibatasi kebijakan provinsi. Selain itu, Adhan juga menyoroti sikap panitia GHM yang dianggap kurang menghargai Pemerintah Kota. Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, mengungkapkan bahwa hingga Kamis, panitia belum hadir untuk membahas teknis jalur lomba, padahal surat mereka telah diterima sejak Senin.

Menurut Hermanto, pemaparan rute sangat penting agar Dinas Perhubungan bisa melakukan kajian lalu lintas dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan daerah. Tanpa paparan tersebut, kajian teknis tidak dapat dilakukan.

Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak salah dalam menilai kebijakan Wali Kota Adhan Dambea terkait pelarangan penggunaan jalan untuk lintasan GHM 2025.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler