Connect with us

Daerah

Melalui FGD, Eduart Wolok Pastikan Tidak Ada Desa Gagal di Gorontalo

Published

on

Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Edwart Wolok memaparkan materi di hadapan kepala-kepala desa perwakilan Lima kabupaten dalam kegiatan FGD, Kamis (12/12/2019)

Gorontalo-Berita mengenai banyaknya desa yang gagal di Indonesia, membuat Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Eduart Wolok, segera melakukan langkah antisipatif. Sebagai pusat riset dan pengabdian masyarakat, Edwart merasa bahwa UNG bertanggung jawab penuh untuk melakukan pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan desa di Gorontalo.

Sejalan dengan itu, Kamis (12/12/2019) kemarin UNG pun menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan perwakilan kepala-kepala desa di 5 Kabupaten se Provinsi Gorontalo.

FGD berlangsung di Ballroom Damhil Gorontalo dengan tema utama di antaranya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Tata Kelola Desa.

Eduart menuturkan, kegiatan yang digelar ini memang bertujuan untuk membantu dan mengedukasi para kepala desa untuk dapat melakukan pengelolaan desa dengan lebih baik ke depannya.

“Tujuannya memang agar para kepala desa bisa semakin baik untuk mengelola desa ke depannya. Ini kami rasa menjadi tugas kami di UNG sebagai lembaga pendidikan,” ujar Eduart.

Edwart menjelaskan, muara pembangunan di desa harus benar-benar berfokus untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa serta untuk menanggulangi kemiskinan. Untuk mencapai hal ini, perlu langkah tegas dan pasti, khususnya bagi para kepala desa dan pemerintah desa secara keseluruhan.

Kegiatan tersebut didedikasikan pula khusus untuk mengembangkan pengetahuan para kepala desa terkait tata kelola desa dan pengembangan desa. Hal itu ditujukan agar cita-cita pembangunan desa yang tertuang dalam mandat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yakni pembangunan dilaksanakan secara partisipatif, bisa dicapai dengan sempurna.

“Para kepala desa harus paham betul bagaimana cara pengelolaan desa, sehingga bisa mewujudkan cita – cita besar tadi. Jika tidak tahu bagaimana caranya, jalan akan linglung dan tidak terarah. Itulah tujuan kami menggelar FGD ini,” terang Eduart.

“Dengan ini, kami pastikan tidak ada desa yang gagal di Gorontalo,” imbuhnya mantap.

Advertorial

Sukses Cetak Rekor 13 Kali Beruntun: Pemkab Pohuwato Kembali Sabet Opini WTP dari BPK RI

Published

on

Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam menyampaikan secara resmi Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Nota pengantar tersebut dipaparkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pohuwato yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Parlemen, Selasa (30/06/2026).

Mengawali pidatonya, Wakil Bupati Iwan S. Adam melayangkan permohonan maaf dari Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga yang berhalangan hadir secara fisik. Pada waktu yang bersamaan, Bupati tengah menunaikan tugas luar daerah guna memenuhi undangan agenda Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Atas urgensi tersebut, Bupati menugaskan sang wakil untuk menakhodai penyampaian dokumen anggaran daerah ini.

Iwan menegaskan bahwa instrumen penyusunan laporan pertanggungjawaban fiskal ini merupakan komitmen mutlak rektorat birokrasi daerah dalam mengejawantahkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, transparan, serta adaptif terhadap inovasi digital.

“Proses penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran ini bukan sekadar rutinitas formalitas. Ini adalah bagian dari ikhtiar bersama untuk melahirkan sistem birokrasi yang senantiasa mengedepankan prinsip akuntabilitas publik, sekaligus mampu menyuntikkan berbagai inovasi taktis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Iwan S. Adam di hadapan legislatur.

Ia menguraikan bahwa dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pohuwato telah disusun secara rigid mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Postur laporan tersebut mencakup tujuh instrumen wajib, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

“Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang kami serahkan hari ini telah disesuaikan secara presisi dengan hasil audit klinis Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dengan demikian, laporan ini dipastikan telah memenuhi aspek normatif, asas kepatutan, serta kewajaran akuntansi negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, berpatokan pada produk audit LHP BPK RI tersebut, Wabup Pohuwato membedah gambaran makro realisasi sirkulasi dana daerah yang meliputi tiga poros utama: pos pendapatan daerah, pos belanja daerah, serta pos pembiayaan daerah. Ia menggarisbawahi bahwa jajaran eksekutif telah mencermati penuh seluruh poin rekomendasi BPK RI, baik atas LKPD 2025 maupun sisa rekomendasi dari tahun-tahun anggaran sebelumnya.

“Seluruh rekomendasi BPK RI bertransformasi menjadi kewajiban hukum pemerintah daerah untuk segera diintervensi melalui kebijakan yang tepat. Kami mengharapkan dukungan penuh dari mitra legislatif (DPRD) agar fungsi pengawasan berjalan linier demi kemaslahatan masyarakat,” harapnya.

Di tengah pembacaan nota pengantar, Iwan turut menyisipkan kabar prestisius mengenai raihan rapor hijau tata kelola keuangan Pohuwato. Berkat konsistensi pembenahan sistem akuntansi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), Pemkab Pohuwato kembali sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Alhamdulillah, melalui kerja keras kolektif seluruh jajaran OPD dalam membenahi tata kelola kas dan aset daerah, LKPD Pohuwato Tahun Anggaran 2025 kembali diganjar Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan pencapaian WTP untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut,” terang Iwan disambut apresiasi anggota dewan.

Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh pimpinan perangkat daerah, serta jajaran pimpinan dan anggota dewan yang bersedia mengawal dokumen ini hingga nanti ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.

Continue Reading

Gorontalo

Sebut Tim Pemeriksa Masih Bekerja: Jawaban Diplomatis Rektor Universitas Gorontalo Soal Kisruh Keuangan

Published

on

Gorontalo – Merespons pusaran polemik yang tengah mengguncang institusinya, Rektor Universitas Gorontalo (UNIGO) Dr. Robby Hunawa, S.IP., M.Si. akhirnya angkat bicara terkait dugaan penggelapan dana mahasiswa di Fakultas Perikanan, Kehutanan, dan Pertanian (FPKP) yang kini menjadi sorotan tajam publik.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Robby Hunawa menegaskan bahwa manajemen rektorat saat ini memilih mengambil sikap berhati-hati dan belum dapat membeberkan substansi perkara secara mendalam ke ruang publik. Hal tersebut lantaran tim pemeriksa internal masih terus bekerja merampungkan seluruh rangkaian proses audit dan klarifikasi materiil.

“Mohon maaf, untuk saat ini saya belum bisa memberikan keterangan ataupun menjawab materi pertanyaan lebih jauh. Kami harus menghormati proses yang ada karena tim pemeriksa internal saat ini masih bekerja melaksanakan tugasnya di lapangan,” ungkap Robby Hunawa, Rabu (01/07/2026).

Rektor menekankan bahwa seluruh lapisan civitas akademika maupun masyarakat luas sebaiknya menahan diri dan menunggu hasil pemeriksaan resmi yang sedang bergulir. Ia menjanjikan, otoritas tertinggi kampus akan segera merilis transparansi informasi secara gamblang kepada publik begitu investigasi internal mencapai titik final.

“Sebaiknya tunggu saja prosesnya hingga tuntas. Nanti pasti akan ada keterangan rilis resmi dari universitas setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan secara menyeluruh,” tambah Robby secara diplomatis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, isu miring mengenai dugaan penggelapan dana di lingkungan FPKP UNIGO pertama kali meledak ke publik pascaberedarnya surat pemanggilan resmi dari birokrasi kampus terhadap belasan mahasiswa. Pemanggilan tersebut ditujukan untuk mencocokkan dokumen kuitansi manual dengan data digital, menyusul adanya gelombang laporan keberatan dari para mahasiswa yang merasa dirugikan oleh pola penataan administrasi keuangan di fakultas tersebut.

Hingga laporan berkala ini diturunkan, pos pemeriksaan internal di tingkat yayasan maupun universitas dilaporkan masih berada pada fase pendalaman intensif. Pihak Universitas Gorontalo sendiri terpantau belum mengeluarkan diktum keputusan ataupun kesimpulan hukum apa pun terkait hasil investigasi yang dilakukan oleh tim pemeriksa.

Continue Reading

Gorontalo

Diduga Tembus Rp1,3 Miliar: Skandal Penggelapan Dana Mahasiswa Guncang Kampus Universitas Gorontalo

Published

on

Limboto – Kabut dugaan penyelewengan dana melanda internal Universitas Gorontalo (UNIGO). Kasus dugaan penggelapan dana pembayaran biaya kuliah mahasiswa di Fakultas Perikanan, Kehutanan, dan Pertanian mencuat ke permukaan pascaberedarnya surat dinas pemanggilan terhadap sejumlah mahasiswa guna dimintai keterangan terkait kisruh tata kelola keuangan tersebut.

Berdasarkan dokumen surat resmi bernomor 302/M/UNIGO/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026, manajemen rektorat bergerak melakukan klarifikasi setelah menerima gelombang laporan dari barisan mahasiswa yang diduga kuat menjadi korban penipuan oknum internal.

Jauh sebelum surat rektorat tersebut terbit, Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Yayasan Pendidikan Dulowo Limo Lopohalaa Gorontalo sebenarnya telah mengendus aroma kejanggalan. Lewat surat bernomor 07/B/BPKA/YP-DLP/IV/2026 tertanggal 19 April 2026, lembaga pengawas yayasan ini telah meluncurkan investigasi mendalam terhadap seluruh rekam jejak pembayaran mahasiswa yang dilakukan secara manual atau tunai.

Berdasarkan hasil audit internal yayasan, ditemukan disparitas (perbedaan) manifes antara data kewajiban nominal tagihan mahasiswa yang tertera di sistem digital dengan dokumen fisik bukti kuitansi realisasi pembayaran yang dipegang mahasiswa. Sebagai langkah penapisan faktuil, sebanyak 17 mahasiswa dipanggil secara bertahap untuk dikonfrontasi datanya.

Dampak dari karut-marut administrasi keuangan ini dinilai sangat masif. Salah seorang mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan akademik, sebut saja YB, membeberkan bahwa pusaran kasus ini menyandera nasib sekitar 150 mahasiswa. Mereka kini berada di bawah bayang-bayang ancaman pencekalan (gagal) mengikuti prosesi wisuda akibat dana yang telah mereka setorkan tidak ter-input ke dalam sistem administrasi keuangan universitas.

“Ada sekitar 150 mahasiswa yang bernasib sama. Kami semua sudah melunasi pembayaran secara tunai, tetapi di sistem digital data kami tetap merah atau tidak terbaca. Imbasnya, kami terancam gagal wisuda tahun ini,” ungkap YB dengan nada cemas.

YB menguraikan, jika diakumulasikan berdasarkan setoran kas per kepala, total kerugian materiil yang dialami oleh para mahasiswa dalam skandal ini diperkirakan menembus angka fantastis, yakni mencapai Rp1,3 miliar.

Ironisnya, dampak sistemik dari macetnya pencatatan keuangan ini tidak hanya menyasar mahasiswa aktif yang tengah berjuang menuju kelulusan, melainkan juga telah menjerat para alumni yang sudah dinyatakan lulus.

“Bahkan ada senior kami yang sudah melewati prosesi wisuda dan hendak mengambil ijazah fisik ditolak oleh administrasi. Mereka tidak bisa menerima ijazah karena di sistem dianggap masih memiliki tunggakan utang, padahal nyata-nyata mereka memegang bukti bayar sah,” ketusnya.

Hhingga informasi ini dirilis ke ruang publik, otoritas tinggi Universitas Gorontalo (UNIGO) belum mengeluarkan pernyataan ataupun rilis resmi terkait perkembangan substansi perkara maupun hasil audit investigasi yang tengah berjalan di tingkat yayasan.

Pihak redaksi masih terus berupaya melakukan korespondensi dan meminta konfirmasi resmi secara berimbang kepada jajaran Rektorat Universitas Gorontalo, Dekanat Fakultas Perikanan, Kehutanan, dan Pertanian, serta Pengurus Yayasan Pendidikan Dulowo Limo Lopohalaa Gorontalo guna mendapatkan klarifikasi yang jernih.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler