Connect with us

Advertorial

Pemda Pohuwato Serahkan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2025 ke DPRD

Published

on

Pohuwato – Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato. Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 yang berlangsung pada Kamis (14/11/2024).

Nota pengantar tersebut diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, kepada Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi oleh Sekretaris Daerah Iskandar Datau dan Sekretaris Dewan Hamkawaty Mbuinga.

Plt Bupati Suharsi menjelaskan bahwa APBD Tahun 2025 ini merupakan APBD tahun keempat pada periode pemerintahannya dan sekaligus menjadi yang terakhir sesuai regulasi yang berlaku. Penyusunan dokumen RAPBD ini berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

“RAPBD ini telah disusun berdasarkan KUA dan PPAS 2025 yang sebelumnya telah disetujui antara pemerintah daerah dan DPRD. Dokumen ini mengacu pada prioritas pembangunan yang telah disepakati,” ujar Suharsi.

Target Pendapatan Daerah 2025

Dalam paparannya, Suharsi menyebutkan bahwa target pendapatan daerah pada APBD 2025 direncanakan sebesar Rp1.121.675.323.342. Target ini mengalami peningkatan 4,79 persen dibandingkan target pendapatan pada APBD 2024. Peningkatan tersebut berasal dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik sebesar 41,78 persen dan pendapatan transfer sebesar 2,25 persen.

“Peningkatan ini menunjukkan optimisme terhadap peningkatan kinerja ekonomi dan potensi pendapatan daerah yang lebih baik,” tambahnya.

Prioritas Pembangunan Tahun 2025

Plt Bupati Suharsi juga memaparkan prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Fokus utamanya mencakup pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, pengurangan pengangguran, peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM), dan pembangunan infrastruktur dasar.

  • Pertumbuhan Ekonomi: Suharsi menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pohuwato terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2021, angka pertumbuhan tercatat 2,2 persen, naik signifikan menjadi 4,4 persen pada 2023. Pemerintah menargetkan pertumbuhan sebesar 5,8 persen pada 2025 melalui sinergi pembangunan oleh pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat.
  • Infrastruktur: Pembangunan infrastruktur tetap menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Perhatian diberikan pada jalan kabupaten, jaringan irigasi, telekomunikasi, air bersih, pasar, perumahan, pendidikan, dan kesehatan. “Meskipun kemampuan keuangan daerah terbatas, infrastruktur akan terus menjadi fokus pembangunan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” kata Suharsi.

Tantangan ke Depan

Plt Bupati menekankan bahwa meskipun berbagai capaian telah diraih, pemerintah tetap menghadapi tantangan besar, terutama dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat. Ia berharap agar pemerintah yang akan datang mampu melanjutkan upaya tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan daerah.

“Kami yakin dengan kerja sama yang solid antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat, target pembangunan tahun 2025 dapat tercapai dengan baik,” tutup Suharsi.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal dalam pembahasan lebih lanjut RAPBD 2025, yang diharapkan dapat disahkan tepat waktu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pohuwato.

Advertorial

Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai penetapan bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya mengalami cacat prosedural yang mendasar.

Melalui Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, pihak pemerintah kota menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut batal demi hukum. Hal itu disebabkan proses penerbitannya telah melampaui tenggat waktu ketat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Batin menjelaskan, dasar argumentasi hukum Pemkot Gorontalo merujuk secara eksplisit pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut diatur bahwa bupati atau wali kota wajib menerbitkan keputusan penetapan status Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Rekomendasi TACB itu sendiri diberikan apabila suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang didaftarkan secara teknis dinilai memenuhi kriteria dan layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Menurut Batin, persoalan fatal timbul lantaran terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara tanggal diterbitkannya rekomendasi oleh TACB dengan tanggal dikeluarkannya keputusan penetapan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan catatan kronologi penetapan, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan diterbitkan pada 8 September 2019. Sementara itu, penetapan resmi status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.

“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” tegas Batin.

Dengan demikian, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang diterbitkan setelah melewati tenggat sebagaimana diatur undang-undang tersebut secara otomatis tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang dipersyaratkan sehingga gugur secara hukum.

Dalil mengenai pelanggaran batas waktu administrasi ini menjadi salah satu dasar hukum utama bagi Pemkot Gorontalo dalam menyikapi dan menjelaskan polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang hingga kini menjadi perhatian luas publik.

Batin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status fisik bangunan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan prosedur administrasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading

Advertorial

Sempat Terhenti Sementara! Pemkot Gorontalo Lanjutkan Pengerjaan Jalan Zainal Umar Sidiki

Published

on

Kota Gorontalo – Sempat terhenti sementara, pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Zainal Umar Sidiki (ZUS)—atau yang akrab disapa Jalan Palma—resmi dilanjutkan kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo pada Rabu (23/09/2026).

Kelanjutan pengerjaan fisik ini dilakukan sehari setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen, memberikan kepastian bahwa proyek akan segera berjalan pascapenyelesaian saluran air bersih di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (23/9/2026), pengerjaan peningkatan jalan telah memasuki tahap penghamparan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A. Proses penghamparan fisik ini dimulai dari kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Langkah ini diambil setelah aktivitas proyek sempat dihentikan guna menunggu perbaikan jaringan pipa air bersih yang juga berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Gorontalo.

“Karena menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus), makanya jadi tanggung jawab kita di Dinas PUPR,” terang Meidy usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) di BLY, Senin (22/9/2026).

Meidy menjelaskan bahwa pengerjaan utilitas bawah tanah harus dirampungkan terlebih dahulu agar konstruksi badan jalan yang telah diperbaiki tidak rusak akibat dibongkar ulang di kemudian hari.

“Kita harus menunggu proyek itu selesai, baru kita lanjutkan pengerjaan perbaikan jalan. Biar jalan yang sudah diperbaiki tidak dirusak lagi untuk perbaikan saluran air bersih itu,” tegasnya.

Di lokasi proyek, titik pengerjaan lanjutan tidak dimulai dari lokasi sebelumnya, melainkan dialihkan ke kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Pelaksana lapangan, Bambang Mooduto, mengonfirmasi bahwa penyesuaian titik awal dilakukan karena lokasi sebelumnya masih memerlukan penyelesaian struktur talud.

“Di sana (lokasi sebelumnya) kita masih menunggu penyelesaian pekerjaan talud. Sudah mau selesai juga itu,” ungkap Bambang saat ditemui di lokasi proyek, Selasa (23/9/2026).

Bambang menegaskan, proses penghamparan LPA Kelas A ditargetkan tuntas pada hari yang sama. Setelah tahap penghamparan selesai, pengerjaan akan langsung disambung dengan pemadatan material sebagai persiapan awal jelang pengaspalan.

“Kita upayakan selesai hari ini dan dilanjutkan pemadatan untuk pengaspalan. Soal pengaspalan, kita menunggu informasi dan instruksi lebih lanjut,” pungkas Bambang.

Sebagai informasi, Jalan Zainal Umar Sidiki merupakan satu dari tiga ruas jalan utama yang menjadi prioritas agenda peningkatan infrastruktur Pemkot Gorontalo sepanjang tahun 2026. Selain Jalan ZUS, Pemkot Gorontalo juga tengah memacu perbaikan Jalan Taman Buah dan Jalan Pangeran Hidayat II, yang didanai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Continue Reading

Advertorial

Tembus Kancah Nasional! Kelurahan Moodu Gorontalo Lolos Seleksi Administrasi Kemendagri 2026

Published

on

Kota Gorontalo – Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, mengukir capaian membanggakan dalam ajang Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026. Kelurahan tersebut dinyatakan resmi lolos seleksi administrasi tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Kepastian kelolosan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 100.3/5311/BPD tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026.

Atas raihan tersebut, Kelurahan Moodu berhak melangkah ke tahapan krusial berikutnya, yakni pemaparan materi dan wawancara di tingkat pusat.

Kelurahan Moodu menjadi salah satu dari 22 kelurahan di seluruh Indonesia yang berhasil lolos pada tahapan seleksi administrasi kategori kelurahan. Secara keseluruhan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri meloloskan 45 desa dan kelurahan berprestasi di tingkat nasional, yang terdiri atas 23 desa dan 22 kelurahan.

Adapun proses evaluasi dan penilaian administrasi tersebut mencakup empat kriteria utama tata kelola wilayah, yaitu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, keberhasilan program pembangunan, penataan kewilayahan, serta tingkat pemberdayaan masyarakat.

Kini, jajaran Pemerintah Kelurahan Moodu beserta masyarakat setempat tengah mematangkan berbagai persiapan guna menghadapi tahapan pemaparan dan wawancara di tingkat nasional.

Kelolosan pada tahap seleksi administrasi ini menegaskan bahwa perjuangan Moodu dalam ajang Desa dan Kelurahan Berprestasi 2026 masih berlanjut. Capaian ini sekaligus membawa nama harum Kota Gorontalo khususnya, serta Provinsi Gorontalo secara umum, di panggung nasional.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler