Connect with us

Gorontalo Utara

Pemkab Gorut Gelar Rapat Sinkronisasi Serta Integrasi Perencanaan dan Keuangan ke SIPD

Published

on

Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Ridwan Yasin saat pimpin rapat sinkronisasi serta Integrasi Perencanaan keuangan ke Sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) Kabupaten Gorontalo Utara. | Foto Humas

GORUT-Pemerintah kabupaten Gorontalo Utara Senin (26/10/2020) menggelar rapat sinkronisasi serta Integrasi Perencanaan keuangan ke Sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) Kabupaten Gorontalo Utara.

Kegiatan digelar di Aula Hotel Grand’Q Kota Gorontalo dan dibuka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Ridwan Yasin.

Ridwan ditemui awak media usai kegiatan menyampaikan bahwa sinkronisasi atau penyesuaian ini harus dilakukan. Meskipun kata Ridwan dilihat dari seluruh daerah termasuk Gorontalo Utara, hampir setiap dua bulan terjadi perubahan aturan.

“Satu hal yang menjadi menarik untuk seluruh daerah termasuk Gorontalo Utara, hampir setiap 2 bulan berubah aturannya, dan ketika daerah-daerah sudah melakukan penyusunan anggaran 2021, daerah-daerah lain tentunya maka mereka tiba-tiba harus menyesuaikan dengan regulasi yang terbaru misalnya kepmen 50, kemudian ada juga Permendagri 90 juga, itu kan terbaru, 70 bahkan terbaru juga” Ujarnya.

Hal ini apabila dicermati kata Ridwan, tidak lain bertujuan untuk profesionalisme para organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan daerah.

“Sehingga ini mencermati perkembangan yang terus berubah, tujuannya adalah melebih kepada OPD-OPD daerah, khususnya melakukan pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan daerah itu secara profesional” Ungkapnya.

Sementara itu, kata Sekda Milenial ini, terkait SIPD, di setiap daerah di Seluruh Indonesia itu sudah memiliki masing-masing adminnya.

“Sistimnya sudah melalui admin dan di daerah itu ada yang namanya admin daerah, kemudian ada admin perencanaan, kemudian ada admin keuangan. Admin daerah ini yang melekat pada jabatan sekretaris Daerah, nanti akan mengatur seluruh admin-admin termasuk user sampai ke tingkat OPD” Jelasnya.

“Sehingga, kalau kita lihat di gambar tadi ada perempuan yang berdiri yang tertulis admin daerah dan kuncinya ada di bawah itu kodenya, artinya ketika admin daerah melakukan sesuatu yang bersifat mengatur ke bawah maka itu harus diikuti” Jelasnya lagi.

DPRD diungkapkan Ridwan juga memiliki password untuk masuk kedalam SIPD ini, hal ini kata Ridwan bermasuk agar DORD dapat secara langsung mengamati setiap perubahan-perubahan yang di timbul di tingkat OPD.

“Nah perubahan-perubahan itu tentunya melalui kendali admin daerah, dan Kendali itu dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada” Ujarnya.

Lanjut Ridwan, dengan adanya regulasi yang baru ini, apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya ini lebih mempermudah daerah untuk menyelenggarakan program dan kegiatannya, serta lebih transparansi.

“Kalau yang sistim sebelumnya yang diketahui itu, tidak semua orang mengetahui apa yang terjadi di OPD. Sekarang semua orang bisa melihat, sehingga fungsi DPRD misalnya sebagai _budgeting_ kemudian _controlling_ dan legislasi, itu hanya dilihat di sistem saja sudah bisa dilakukan. tidak harus melakukan turun, hanya buka sistim saja sudah bisa” Imbuhnya.

Di era digital ini dimana sistim arus informasi itu begitu deras, maka itu akan sangat dengan mudah untuk melaksanakan tugas dan pengawasan oleh DPRD.

“Akan mempermudah setiap program kegiatan yang kita lakukan, meskipun pada awalnya kita melakukan penyusunan ini banyak OPD-OPD yang mempertanyakan karena memang belum familiar dengan sistem yang baru” sambung Ridwan.

Hasil pengamatan dikatakan Ridwan sistim ini sangat bagus, olehnya ia berharap sistim ini dapat segera dimaksimalkan, sehingga dapat diterapkan pada awal tahun 2021.

“Mulai tanggal 1 Januari itu sudah berlaku, karena tangagl tanggal 31 Desember simda itu sudah dicabut. esuai informasi yang kami terima dari kementerian. Sehingga semua sudah melalui SIPD, nah di SIPD itukan tidak dikenal lagi belanja langsung dan tidak langsung, yang adanya belanja barang dan jasa belanja pegawai, hanya seperti itu, jadi dia sangat sederhana. sederhana mudah dipantau mudah diawasi transparan” tutupnya.

Gorontalo

Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang

Published

on

Misteri Kematian Julia Shinta: 11 Bulan Tanpa Titik Terang

Gorontalo – Sebelas bulan telah berlalu sejak tragedi memilukan yang menimpa seorang gadis muda bernama Julia Shinta Sangala, warga Kabupaten Gorontalo Utara. Pada 2 Januari 2025, jasad Julia ditemukan oleh seorang penggembala sapi di area semak-semak sepi di Desa Ketapang, Kecamatan Gentuma Raya. Penemuan itu seharusnya menjadi awal dari proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan bagi keluarga korban.

Sehari setelah penemuan, keluarga Julia melapor secara resmi ke Polres Gorontalo Utara. Dengan harapan besar, mereka mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang agar pelaku dapat segera ditemukan. Namun, waktu berjalan begitu lama tanpa perubahan berarti dalam proses penyidikan.

Sebelas Bulan Dalam Penantian Keadilan

Kini, 11 bulan telah berlalu, dan kasus tersebut masih menyandang status “dalam tahap penyidikan”. Tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik, sementara keluarga terus menunggu kepastian hukum yang tak kunjung tiba.

Dalam kurun waktu hampir satu tahun, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Tidak ada kejelasan tentang arah penyelidikan maupun hasil forensik yang dapat membuka tabir misteri kematian Julia Shinta Sangala.

Bagi keluarga korban, setiap hari terasa seperti menanggung luka yang sama. Mereka bukan hanya kehilangan anak, tetapi juga menghadapi ujian panjang melawan sistem hukum yang dinilai lambat dan tidak berpihak. Keadilan yang menjadi hak dasar warga seolah menjauh dan menjadi sesuatu yang sulit dijangkau.

Potret Suram Penegakan Hukum

Kasus ini bukan sekadar catatan kriminal di Gorontalo Utara. Ia merefleksikan wajah penegakan hukum di tingkat lokal yang tengah diuji. Ketika kasus pembunuhan dengan bukti dan peristiwa jelas tak kunjung menemukan titik terang selama hampir setahun, muncul pertanyaan besar tentang efektivitas dan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kejahatan.

Kondisi seperti ini tidak hanya melukai hati keluarga korban, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Rakyat perlu diyakinkan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu dan tidak terhambat oleh kepentingan apa pun.

Penulis Fikran Mohzen

Seruan dan Harapan

Kasus kematian Julia Shinta Sangala adalah panggilan moral bagi semua pihak. Masyarakat, pemerhati hukum, dan organisasi sipil diharapkan ikut mengawasi jalannya penyidikan agar berjalan transparan dan akuntabel.

Polres Gorontalo Utara diminta untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait progres kasus. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar janji lanjutan proses penyidikan tanpa hasil yang jelas.

Sebagai bangsa yang menjunjung keadilan, tragedi ini tidak boleh dilupakan. Nama Julia Shinta Sangala harus terus diingat, bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai simbol perjuangan akan kebenaran di tengah sistem hukum yang lamban.

Keadilan mungkin tertunda, tetapi perjuangan untuk memperjuangkannya tidak boleh berhenti.

Keadilan untuk Julia.

Penulis
(Fikran Mohzen)

Continue Reading

Gorontalo

Alarm Bahaya! PLTU Anggrek Diduga Buang Limbah Berbahaya ke Udara

Published

on

Aktivis Provinsi Gorontalo, Isjayanto H. Doda.

Gorontalo – Aktivis Provinsi Gorontalo, Isjayanto H. Doda, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) agar segera mengambil langkah tegas terkait masalah Electrostatic Precipitator (ESP) di PLTU Anggrek yang diduga tidak berfungsi secara optimal.

Menurut penjelasan Isjayanto, limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) hasil pembakaran batu bara di PLTU tersebut diketahui mengandung zat logam berat yang membahayakan kesehatan manusia jika terpapar dalam jangka panjang.

“Jika sistem ESP PLTU Anggrek saat ini tidak berjalan baik, maka polusi udara dari FABA bisa dengan mudah terhirup oleh masyarakat sekitar. Ini sangat berbahaya jika partikel tersebut masuk ke paru-paru,” tegas Isjayanto dalam pernyataannya.

Ia menyoroti adanya ancaman serius yang mengintai masyarakat apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan. Menghirup FABA, lanjutnya, dapat menimbulkan gangguan pernapasan serta dampak kesehatan jangka panjang bagi warga sekitar.

“Pemerintah daerah harus menunjukkan langkah konkret demi menjaga keselamatan dan kesehatan rakyat,” tegasnya lagi.

Isjayanto juga meminta Pemda Gorut untuk tidak berlindung di balik keterbatasan kewenangan dan justru mengabaikan tugas utama dalam melindungi masyarakat.

“Kalau dari sisi kewenangan dianggap kurang memadai, maka temukanlah solusi lain. Jangan hanya pasrah dan menyerah! Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama — Salus Populi Suprema Lex Esto,” bebernya.

Ia bahkan menilai, jika hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, patut diduga ada ketidakberpihakan terhadap keselamatan publik.

“Bupati, OPD, hingga Forkopimda harus segera turun langsung ke lapangan. Jangan menunggu jatuhnya korban. Ancaman polusi udara akibat FABA ini nyata dan dampaknya bisa semakin buruk jika dibiarkan terus-menerus,” tutup Isjayanto.

Continue Reading

Gorontalo Utara

Angka Fantastis! 1000 Triliun Uang Negara Hilang Setiap Tahun dari Transaksi Gelap Ekspor

Published

on

Menguak tabir ekspor Indonesia, terkuak praktik manipulasi transaksi melalui under dan over invoicing yang menyebabkan kerugian negara hingga ribuan triliun rupiah setiap tahun. Dalam podcast Forum Keadilan TV, ekonom sekaligus peneliti Lingkar Studi Perjuangan, Gede Sandra, mengurai bagaimana modus gelap ini terjadi.

Menjelaskan di hadapan host Margi Syarif, Gede Sandra menegaskan dua bentuk utama praktik: “Jadi ini dalam istilah resminya itu namanya misinicing. Misinvoicing iya artinya invoice yang tidak tepatlah kira-kira gitu. Oke. Dan kejadiannya itu ada dua jenis misinicing ini. Yang pertama under invoicing. Oke. Artinya nilainya di bawah dari nilai sebenarnya gitu. Under kan. Dimurah-murahin. Dimurah-murahin. Oke. Yang kedua, over invoicing. Dimahal-mahalin kebalikannya. Oke.”​

Modus under invoicing biasanya dipakai untuk mengurangi beban pajak dan kewajiban lainnya dengan cara melaporkan nilai ekspor lebih kecil dibandingkan nilai sesungguhnya di negara tujuan. Sementara over invoicing lekat dengan upaya memindahkan dana secara ilegal keluar negeri lewat transaksi yang nilainya justru dilebihkan. Praktik ini bukan barang baru, telah berlangsung secara konsisten selama 10 tahun terakhir di pemerintahan Presiden Joko Widodo menurut hasil penelitian LSP dan pendataan Next Indonesia.​

Pendekatan manipulasi ini kerap menyasar komoditas primadona seperti batu bara, minyak sawit, minyak bumi, hingga logam mulia. Data Dirjen Pajak Kemenkeu terbaru mengungkap temuan 25 wajib pajak pada 2025 menggunakan under invoicing pada ekspor limbah sawit (POME), dengan total transaksi Rp 2,08 triliun. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 140 miliar hanya dari satu komoditas tersebut.​

Lebih jauh, peneliti menyatakan, Dua data ini dibandingkan dan selisihnya inilah yang dianggap ini gelap yang kemudian memunculkan Jadilah angka 1000 triliun. Indikasi klasik under invoicing adalah ketika catatan ekspor Indonesia jauh lebih kecil daripada data impor negara tujuan—hal ini kerap muncul di audit lembaga internasional seperti Global Financial Integrity.​​

Kekurangan koordinasi antarinstansi seperti Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Ditjen Pajak menajamkan celah manipulasi, sehingga pengawasan masih lemah dan potensi kebocoran makin besar. Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, menegaskan, “Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Ini masih dugaan dari 25 pelaku tersebut setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp 2,08 triliun. Jadi, potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Utara.​

Forum Keadilan TV dan LSP menegaskan urgensi reformasi agar Indonesia tak terus dirugikan melalui praktik manipulasi faktur transaksi lintas negara. Jika tak segera diatasi, kerugian negara bakal semakin menganga, menunda pembenahan ekonomi rakyat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler