Connect with us

Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Keluarkan Surat Edaran Panduan Ibadah Bulan Ramadan

Published

on

KOTA GORONTALO – Surat edaran bernomor 400/Bag.Kesra/647 Tahun 2021, tentang panduan Ramadhan 1442 H yang dikeluarkan Wali Kota Marten Taha memuat sembilan poin.

Pertama, Kegiatan Penutupan Kuliah Subuh oleh Pemerintah Kota Gorontalo kerja sama dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Gorontalo.

“Bahwa Kegiatan Penutupan Kuliah Subuh menjelang Ramadhan adalah merupakan agenda tetap Pemerintah Gorontalo. Maka untuk tahun ini kembali kegiatan tersebut dapat di laksanakan dengan wajib menerapkan Protokol Kesehatan yaitu membatasi jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,”.

Kedua, Kegiatan Motonggeyamo (Awal dan Akhir Ramadhan).

Kegiatan Motonggeyamo di awaI Ramadhan dalah rangkaian acara menyambut bulan suci Ramadhan sambil menunggu pengumuman penetapan tanggal I Ramadhan.

Sedangkan Motonggeyamo di akhir Ramadhan adalah rangkaian acara menunggu pengumuman penetapan I Syawal untuk waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri oleh Menteri Agama.

Kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah undangan yang hadir serta petugas pelaksana dalam proses acara di maksud yaitu ; Undangan adalah unsur FORKOMPINDA, OPD terkait, Kementerian Agama, MUI, Qadhi, Baate dan Lembaga Adat. Petugas pelaksana adalah perangkat adat di wilayah Kecamatan Kota Selatan

Ketiga, Pelakaanaaa Ibadah Shalat berjama’ah di Masjld.

“Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan virus covid-19, maka shalat berjama’ah baik shalat fardhu lima waktu dan shalat Jum’at serta qiyamul lail (shalat tarawih) tetap di laksanakan di rumah masing-masing dalam rangka keselamatan dan menghindari dari bahaya penularan virus covid-19
Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak terdapat penularan virus covid-19,.

Maka shalat berjama’ah baik shalat fardhu lima waktu dan shalat Jum’at serta qiyarnul lail (shalat tarawih) dapat di laksanakan di Masjid dan mushala atau di tempat-tempat lain yang di yakini bersih dan suci dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Melaksanakan shalat dengan saf yang berjarak, Setiap Jama’ah yang shalat wajib memakai masker, Jama’ah shalat terbatas bagi masyarakat sekitar, Bagi Jama’ah (anak-anak dan Lansia) yang sedang terganggu kesehatannya di anjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan shalat berjamaah di masjid sebagai upaya kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular virus covid-19,.

Kepada Jama’ah yang datang sholat di masjid wajib untuk tetap dengan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, dan memakai perlengkapan shalat yang sudah di bawa dari rumah,.

Takmirul Masjid wajib menjaga kebersihan Masjid atau mushala setiap hari sebelum dan sesudah di gunakan untuk shalat, Takmirul Masjid wajib menyiapkan segala perlengkapan pelindung diri untuk mendukung pelaksanaan lbadah secara bersih dan aman di Masjid atau di Mushala seperti tersedianya Masker, dan sabun cuci tangan atau hand sanitizer,.

Takmirul Masjid wajib membentuk SATGAS yang berfungsi dalam penegakan disiplin Protokol Kesehatan di lingkungan jamaah Masjid, Camat dan Lurah wajib melakukan monitoring wilayah dalam rangka memastikan kegiatan lbadah Ramadhan terlaksana dengan aman dan selalu dalam penerapan Protokol Kesehatan.

Ke empat, Kegiatan Pengajian dan Ceramah.

Kegiatan pengajian, ceramah, tausiah atau kultum Ramadhan dan kuliah subuh dapat di laksnakan dengan durasi waktu paling lama 15 menit.

Dalam kegiatan penyampaian dakwah di bulan Ramadhan, para Mubaligh/Penceramah senantiasa menghimbau dan menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Kelima, Kegiatan Sahur dan Buka Bersama (Takjilan),

Kegiatan sahur dan buka bersama di anjurkan di lakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,.

Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap di laksanakan, maka wajib harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,.

Ke enam Kegiatan Tadarus dan Khatam Quran.

Kegiatan Tadarus dan khatam Al-Qur’an yang di laksanakan di Bandayo Lo Yiladia, Rumah Dinas Wakil Wali Kota, Rumah kediaman Sekda, Mushala Kantor Wali Kota dapat di laksanakan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir dan wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan,.

Ketujuh, Kegiatan Peringatan Nuzulul Quran.

Kegiatan peringatan Nuzulul Qur’an di setiap tanggal 17 Ramadhan yang bertempat di Masjid Agung Baiturahim dan Masjid Besar di masing-masing Kecamatan dapat di laksanakan dengan wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

Kedelapan Kegiataa Do’a Lo Ulipu
Kegiatan Do’a lo Ulipu adalah rangkaian do’a untuk keselamatan bangsa dan daerah yang setiap bulan Ramadhan di laksanakan. Untuk tahun ini kegiatan di maksud kembali dapat dilaksanakan dengan ketentuan,.

Undangan adalah unsur FORKOMPINDA, OPD terkait, Kementerian Agama, MUI, Qadhi, Baate dan Lembaga Adat, Petugas pelaksana adalah Imam Wilayah di setiap Kecamatan masing-masing satu orang dan perangkat adat di wilayah Kecamatan Kota Selatan.

Kesembilan Penutup.

Demikian Surat Edaran ini di sampaikan untuk di laksanakan. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan, kesehatan dan keselatnatan kepada kita semua.

Advertorial

Gelar Rapat Forkopimda, Adhan Dambea Instruksikan Penertiban Miras Menjelang Nataru

Published

on

Kota Gorontalo – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memimpin rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (22/12/2025). Rapat tersebut membahas kesiapan pengamanan dan ketertiban masyarakat dalam menyambut momentum akhir tahun.

Dalam arahannya, Wali Kota Adhan menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang biasanya meningkat saat malam Natal dan pergantian tahun.

“Menjelang Natal dan Tahun Baru, aktivitas masyarakat pasti meningkat. Karena itu, semua potensi gangguan, termasuk peredaran minuman keras dan kemacetan lalu lintas, perlu kita antisipasi bersama,” ujar Adhan.

Fokus utama pengamanan, lanjutnya, adalah tempat-tempat ibadah dan lokasi perayaan keagamaan. Berdasarkan laporan kepolisian, terdapat 21 gereja dan gedung perayaan Natal yang akan mendapatkan penjagaan intensif.

Perayaan ibadah Oikumene dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2025 dengan sekitar 600 jemaat, sedangkan perayaan Katolik diperkirakan diikuti hingga 800 jemaat dan berlangsung hingga 20 Januari 2026.

“Ibadah harus berlangsung aman dan nyaman. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai pemerintah dan aparat keamanan,” tegas Wali Kota Adhan.

Sebagai langkah preventif, Pemerintah Kota Gorontalo akan melakukan pemusnahan minuman keras hasil sitaan pada 29 Desember 2025, sebelum malam pergantian tahun, guna mencegah gangguan ketertiban umum.

Kapolresta Gorontalo Kota menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan lima pos pengamanan di sejumlah titik strategis. Jika terjadi kepadatan lalu lintas, rekayasa arus kendaraan akan dilakukan dan diinformasikan secara real time melalui media sosial.

Sementara itu, Dandim 1304/Gorontalo memastikan kesiapan personel TNI untuk mendukung pengamanan di lima titik dengan kekuatan masing-masing empat hingga lima personel.

Rapat Forkopimda tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Ketua DPRD Kota Gorontalo. Seluruh pihak menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama momentum Nataru.

Continue Reading

Advertorial

Rp400 Juta Terkumpul! Wali Kota Adhan Instruksikan Bantuan Langsung ke Wilayah Terparah di Sumatera

Published

on

Kota Gorontalo – Penggalangan dana kemanusiaan yang digelar oleh Pemerintah Kota Gorontalo terus menunjukkan hasil nyata. Berdasarkan laporan terbaru, total bantuan dana yang berhasil dikumpulkan telah mencapai sekitar Rp400 juta.

Informasi tersebut diungkapkan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan yang digelar di Bandhayo Lo Yiladia (BLY) pada Jumat (19/12/2025). Dalam rapat tersebut, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Indra Gobel menyoroti perkembangan penyaluran bantuan bagi korban bencana alam di Pulau Sumatera.

“Alhamdulillah, bantuan yang terkumpul sudah sekitar Rp400 juta, Pak,” ungkap Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gorontalo, Dandy Datau, saat memberikan laporan kepada Wali Kota Adhan.

Salurkan ke Wilayah yang Paling Terdampak

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Adhan langsung memberikan instruksi agar bantuan segera didistribusikan ke wilayah-wilayah yang mengalami dampak paling parah akibat bencana. Ia juga meminta agar proses penyaluran dilakukan secara langsung oleh perwakilan Pemerintah Kota Gorontalo.

“Nanti Pak Wawali yang akan mengantar, didampingi Kepala BPBD,” ujar Adhan. “Identifikasi mana daerah yang paling parah, dan serahkan bantuan di sana,” tambahnya dengan tegas.

Wali Kota Adhan menegaskan bahwa pengiriman bantuan secara langsung merupakan langkah penting agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat korban bencana.

Bukti Kepedulian ASN dan Masyarakat Gorontalo

Bantuan kemanusiaan tersebut merupakan hasil kolektif dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, serta bantuan dari berbagai lembaga, organisasi, dan donatur di wilayah setempat. Donasi ini akan disalurkan untuk membantu korban banjir bandang dan tanah longsor yang melanda beberapa wilayah di Sumatera.

“Ini adalah bentuk kepedulian masyarakat Gorontalo terhadap saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah. Semoga bantuan ini bisa meringankan beban mereka,” ujar Wali Kota Adhan.

Langkah cepat Pemerintah Kota Gorontalo ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat solidaritas antarwilayah, sekaligus menegaskan bahwa nilai kemanusiaan tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan publik.

Continue Reading

Advertorial

Mulai Januari 2026! Wali Kota Adhan Pastikan Aplikasi TPP dan Parkir Berlangganan Beroperasi

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan penerapan dua sistem digital penting milik Pemkot Gorontalo, yakni aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan parkir berlangganan, akan mulai diimplementasikan pada Januari 2026. Instruksi tegas ini disampaikan dalam rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang digelar di Bandhayo Lo Yiladia, Jumat (19/12/2025).

Dalam rapat tersebut, Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian dua program digitalisasi pelayanan publik tersebut sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem pemerintahan.

Dorong Percepatan Digitalisasi Pemerintahan

Adhan secara langsung mengecek kesiapan dan perkembangan dua sistem itu kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian, Daud Rafertian Panigoro, serta Kepala Dinas Perhubungan, Hermanto Saleh. Ia ingin memastikan implementasi aplikasi TPP dan parkir berlangganan siap berjalan sesuai jadwal.

“Berdasarkan laporan dari kedua pimpinan OPD, progres aplikasi TPP dan sistem parkir berlangganan berjalan sesuai rencana. Saya ingin memastikan bahwa keduanya mulai diterapkan per 1 Januari 2025,” tegas Wali Kota Adhan.

Menurutnya, penerapan dua sistem ini diharapkan dapat menghadirkan transparansi dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Aplikasi TPP akan membantu optimalisasi kinerja ASN, sementara sistem parkir berlangganan diharapkan menjadi solusi pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Instruksi Tegas untuk Kecepatan Layanan Publik

Selain membahas digitalisasi pemerintahan, Adhan juga memberikan penekanan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak menunda pelaksanaan tugas, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Tugas-tugas yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat tidak boleh ditunda. Semuanya harus diselesaikan dengan cepat, tepat, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap OPD menjaga koordinasi lintas sektor agar program berjalan sinkron dan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Siapkan Panitia Zikir Akbar

Menutup rapat koordinasi tersebut, Wali Kota Adhan turut menyinggung rencana pelaksanaan zikir akbar yang akan digelar oleh Pemerintah Kota Gorontalo dalam waktu dekat. Ia menginstruksikan pembentukan panitia khusus agar kegiatan keagamaan tersebut dapat terlaksana dengan sukses dan khidmat.

“Kegiatan zikir akbar ini harus dipersiapkan matang, karena memiliki nilai sosial dan spiritual yang besar bagi masyarakat Kota Gorontalo,” ujar Wali Kota Adhan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler