Kota Gorontalo
Pemkot Gorontalo Keluarkan Surat Edaran Panduan Ibadah Bulan Ramadan
Published
6 years agoon
KOTA GORONTALO – Surat edaran bernomor 400/Bag.Kesra/647 Tahun 2021, tentang panduan Ramadhan 1442 H yang dikeluarkan Wali Kota Marten Taha memuat sembilan poin.
Pertama, Kegiatan Penutupan Kuliah Subuh oleh Pemerintah Kota Gorontalo kerja sama dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Gorontalo.
“Bahwa Kegiatan Penutupan Kuliah Subuh menjelang Ramadhan adalah merupakan agenda tetap Pemerintah Gorontalo. Maka untuk tahun ini kembali kegiatan tersebut dapat di laksanakan dengan wajib menerapkan Protokol Kesehatan yaitu membatasi jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,”.
Kedua, Kegiatan Motonggeyamo (Awal dan Akhir Ramadhan).
Kegiatan Motonggeyamo di awaI Ramadhan dalah rangkaian acara menyambut bulan suci Ramadhan sambil menunggu pengumuman penetapan tanggal I Ramadhan.
Sedangkan Motonggeyamo di akhir Ramadhan adalah rangkaian acara menunggu pengumuman penetapan I Syawal untuk waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri oleh Menteri Agama.
Kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah undangan yang hadir serta petugas pelaksana dalam proses acara di maksud yaitu ; Undangan adalah unsur FORKOMPINDA, OPD terkait, Kementerian Agama, MUI, Qadhi, Baate dan Lembaga Adat. Petugas pelaksana adalah perangkat adat di wilayah Kecamatan Kota Selatan
Ketiga, Pelakaanaaa Ibadah Shalat berjama’ah di Masjld.
“Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan virus covid-19, maka shalat berjama’ah baik shalat fardhu lima waktu dan shalat Jum’at serta qiyamul lail (shalat tarawih) tetap di laksanakan di rumah masing-masing dalam rangka keselamatan dan menghindari dari bahaya penularan virus covid-19
Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak terdapat penularan virus covid-19,.
Maka shalat berjama’ah baik shalat fardhu lima waktu dan shalat Jum’at serta qiyarnul lail (shalat tarawih) dapat di laksanakan di Masjid dan mushala atau di tempat-tempat lain yang di yakini bersih dan suci dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Melaksanakan shalat dengan saf yang berjarak, Setiap Jama’ah yang shalat wajib memakai masker, Jama’ah shalat terbatas bagi masyarakat sekitar, Bagi Jama’ah (anak-anak dan Lansia) yang sedang terganggu kesehatannya di anjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan shalat berjamaah di masjid sebagai upaya kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular virus covid-19,.
Kepada Jama’ah yang datang sholat di masjid wajib untuk tetap dengan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, dan memakai perlengkapan shalat yang sudah di bawa dari rumah,.
Takmirul Masjid wajib menjaga kebersihan Masjid atau mushala setiap hari sebelum dan sesudah di gunakan untuk shalat, Takmirul Masjid wajib menyiapkan segala perlengkapan pelindung diri untuk mendukung pelaksanaan lbadah secara bersih dan aman di Masjid atau di Mushala seperti tersedianya Masker, dan sabun cuci tangan atau hand sanitizer,.
Takmirul Masjid wajib membentuk SATGAS yang berfungsi dalam penegakan disiplin Protokol Kesehatan di lingkungan jamaah Masjid, Camat dan Lurah wajib melakukan monitoring wilayah dalam rangka memastikan kegiatan lbadah Ramadhan terlaksana dengan aman dan selalu dalam penerapan Protokol Kesehatan.
Ke empat, Kegiatan Pengajian dan Ceramah.
Kegiatan pengajian, ceramah, tausiah atau kultum Ramadhan dan kuliah subuh dapat di laksnakan dengan durasi waktu paling lama 15 menit.
Dalam kegiatan penyampaian dakwah di bulan Ramadhan, para Mubaligh/Penceramah senantiasa menghimbau dan menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Kelima, Kegiatan Sahur dan Buka Bersama (Takjilan),
Kegiatan sahur dan buka bersama di anjurkan di lakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,.
Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap di laksanakan, maka wajib harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,.
Ke enam Kegiatan Tadarus dan Khatam Quran.
Kegiatan Tadarus dan khatam Al-Qur’an yang di laksanakan di Bandayo Lo Yiladia, Rumah Dinas Wakil Wali Kota, Rumah kediaman Sekda, Mushala Kantor Wali Kota dapat di laksanakan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir dan wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan,.
Ketujuh, Kegiatan Peringatan Nuzulul Quran.
Kegiatan peringatan Nuzulul Qur’an di setiap tanggal 17 Ramadhan yang bertempat di Masjid Agung Baiturahim dan Masjid Besar di masing-masing Kecamatan dapat di laksanakan dengan wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
Kedelapan Kegiataa Do’a Lo Ulipu
Kegiatan Do’a lo Ulipu adalah rangkaian do’a untuk keselamatan bangsa dan daerah yang setiap bulan Ramadhan di laksanakan. Untuk tahun ini kegiatan di maksud kembali dapat dilaksanakan dengan ketentuan,.
Undangan adalah unsur FORKOMPINDA, OPD terkait, Kementerian Agama, MUI, Qadhi, Baate dan Lembaga Adat, Petugas pelaksana adalah Imam Wilayah di setiap Kecamatan masing-masing satu orang dan perangkat adat di wilayah Kecamatan Kota Selatan.
Kesembilan Penutup.
Demikian Surat Edaran ini di sampaikan untuk di laksanakan. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan, kesehatan dan keselatnatan kepada kita semua.
You may like
-
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
-
Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum
-
Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea
-
Sempat Terhenti Sementara! Pemkot Gorontalo Lanjutkan Pengerjaan Jalan Zainal Umar Sidiki
-
Tembus Kancah Nasional! Kelurahan Moodu Gorontalo Lolos Seleksi Administrasi Kemendagri 2026
-
Cegah Ruang Mangkrak! Wali Kota Gorontalo Dorong Bangunan Kosong Jadi Wadah UMKM
Advertorial
Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum
Published
2 weeks agoon
01/10/2026
Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai penetapan bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya mengalami cacat prosedural yang mendasar.
Melalui Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, pihak pemerintah kota menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut batal demi hukum. Hal itu disebabkan proses penerbitannya telah melampaui tenggat waktu ketat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Batin menjelaskan, dasar argumentasi hukum Pemkot Gorontalo merujuk secara eksplisit pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut diatur bahwa bupati atau wali kota wajib menerbitkan keputusan penetapan status Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Rekomendasi TACB itu sendiri diberikan apabila suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang didaftarkan secara teknis dinilai memenuhi kriteria dan layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Menurut Batin, persoalan fatal timbul lantaran terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara tanggal diterbitkannya rekomendasi oleh TACB dengan tanggal dikeluarkannya keputusan penetapan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan catatan kronologi penetapan, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan diterbitkan pada 8 September 2019. Sementara itu, penetapan resmi status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.
“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” tegas Batin.
Dengan demikian, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang diterbitkan setelah melewati tenggat sebagaimana diatur undang-undang tersebut secara otomatis tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang dipersyaratkan sehingga gugur secara hukum.
Dalil mengenai pelanggaran batas waktu administrasi ini menjadi salah satu dasar hukum utama bagi Pemkot Gorontalo dalam menyikapi dan menjelaskan polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang hingga kini menjadi perhatian luas publik.
Batin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status fisik bangunan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan prosedur administrasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Daerah
Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea
Published
2 weeks agoon
29/09/2026
Kota Gorontalo – Gelombang dukungan masyarakat terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terus mengalir deras di tengah bergulirnya polemik hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Dukungan publik tersebut diwujudkan secara terbuka melalui aksi penggalangan petisi di atas spanduk putih sepanjang kurang lebih 50 meter. Spanduk tersebut membentangkan tulisan bernada tegas: “Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.”
Spanduk petisi tersebut dipasang tepat di kawasan lokasi bangunan yang berpolemik (eks Rumah Jawatan), atau berseberangan langsung dengan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo.
Sejak dibentangkan pada Selasa (28/9/2026) sore hingga malam hari, warga dari berbagai elemen masyarakat terlihat bergantian mendatangi lokasi. Mereka antusias membubuhkan tanda tangan di atas spanduk sebagai bentuk solidaritas sekaligus sikap perlawanan terhadap dugaan upaya kriminalisasi terhadap kepala daerah mereka.
Hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah dipasang, lembaran kain putih sepanjang 50 meter tersebut mulai dipenuhi ribuan tanda tangan warga yang singgah di sela-sela aktivitas harian mereka.
Aksi simpatik ini muncul sebagai bentuk penolakan masyarakat atas pelaporan hukum terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan yang diklaim pelapor sebagai situs cagar budaya.
Padahal, secara kronologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo hanya memproses pencabutan Surat Keputusan (SK) Tahun 2020 yang sebelumnya menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan sebagai cagar budaya.
Penerbitan SK pembatalan oleh Wali Kota Adhan Dambea pada tahun 2025 tersebut bukan tanpa alasan hukum. Langkah administrasi itu diambil guna menjalankan perintah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.
Selain itu, penetapan SK pembatalan juga telah melalui proses kajian komprehensif yang merujuk pada regulasi berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010.
Dalam dokumen SK Tahun 2025 tersebut, Wali Kota Adhan sama sekali tidak pernah mengeluarkan perintah untuk merobohkan atau membongkar bangunan. Pembongkaran fisik gedung dilakukan secara mandiri oleh pemilik properti pascapencabutan status cagar budaya secara resmi.
Melalui pembentangan petisi ini, masyarakat berharap semua pihak dapat melihat pokok persoalan secara jernih dan obyektif, serta menghentikan narasi yang mengarah pada tindakan kriminalisasi kebijakan pemerintah daerah.
Kota Gorontalo
Bukan Cagar Budaya Resmi! Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Ternyata Berstatus ODCB
Published
2 weeks agoon
29/09/2026
Kota Gorontalo – Di tengah penanganan kasus di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, fakta baru terungkap terkait status bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Bangunan bersejarah tersebut ternyata belum terdaftar sebagai cagar budaya resmi dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Kementerian Kebudayaan.
Berdasarkan data Dapobud, terdapat sejumlah objek di Gorontalo yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Di antaranya Benteng Otanaha, Benteng Ulupahu, Benteng Otahiya, Kantor PT Pelni, Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Masjid Ar-Rahman Bulila, Benteng Orange, Rumah Tua, serta Bangunan Utama Kantor Pos Kota Gorontalo.
Berbeda dari bangunan utama Kantor Pos, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak tercantum dalam daftar cagar budaya resmi tersebut. Bangunan itu hanya tercatat dengan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Perbedaan status hukum dan administrasi kebudayaan ini lantas menjadi perhatian publik, mengingat persoalan terkait bangunan tersebut saat ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian.
Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Amin Mootalu, menilai temuan data dari Kementerian Kebudayaan ini semestinya menjadi salah satu rujukan utama pertimbangan bagi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Menurut Amin, data resmi pemerintah perlu dilihat secara utuh dan komprehensif untuk memastikan legitimasi status hukum dan kebudayaan sebuah objek sebelum penanganan perkara berlanjut ke tahapan hukum selanjutnya.
“Harusnya ini dijadikan bahan pertimbangan pihak penyidik dalam menangani laporan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo,” tegas Amin kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa penetapan status sebagai ODCB memiliki konsekuensi hukum dan batasan yang berbeda jika dibandingkan dengan objek yang telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.
Oleh karena itu, Amin mendesak agar status tersebut dikonfirmasi serta didalami lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. Hal ini penting dilakukan guna melihat persoalan secara objektif dan menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Melambung Hingga Rp15 Ribu Per Liter! Harga Pertalite Eceran di Bone Pesisir Mencekik Warga
Kawasan Permukiman Berhasil Diamankan, Karhutla di HPT Pelita Hijau Masih Terus Membara
Pastikan Pasokan Aman Terkendali! Ketersediaan BBM di SPBU Marisa Pohuwato Dipastikan Normal
Gagas Youth Economic Policy Lab, Ratri Rahmatya Hiola Bawa Nama UNG ke Forum Dunia
Tekan Angka Kriminalitas Malam! Polsek Kota Utara Sita Puluhan Liter Miras di Sipatana
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul
Sinyal Untuk 2029! Diklat Laskar Gerindra Gorontalo Mulai Panaskan Mesin Tempur Partai
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo3 months agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo2 months agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
kabupaten boalemo1 month agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo2 months agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Gorontalo2 months agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Daerah2 weeks agoRespon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
-
Gorontalo3 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
