UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Penerapan PSBB dan Jeratan Hukum
Published
6 years agoon
Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH
(Bidang Pencegahan Crisis Covid-19 Center/Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial UNG)
Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, membuat masyarakat semakin gelisah. Di Gorontalo khususnya, masyarakat yang terkena dampak dari virus covid 19 ini cukup signifikan dari sejak diumumkannya pasien positif Covid-19 pertama kali oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 09 April 2020. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Gorontalo berjumlah 15 orang, 1 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh. Pertambahan penyebaran Covid-19 di Gorontalo membuat semua Kepala Daerah bersepakat untuk mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Uniknya, usulan PSBB biasanya diajukan Pemerintah Kota dan Kabupaten, namun untuk Gorontalo diajukan oleh Pemerintah Provinsi untuk diberlakukan di semua Kab/Kota.
Apa Itu PSBB?
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat dengan PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”.
PSBB saat ini sudah diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona beberapa daerah seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Riau dan Makassar.
Pada tanggal 28 April 2020, setelah ditolaknya usulan pertama, Kementrian Kesehatan RI mengumumkan diterimanya usulan penerapan PSBB di seluruh wilayah Gorontalo. Penerapan PSBB ini disambut antusias oleh masyarakat Gorontalo, hal ini terlihat dari banyaknya komentar positif yang berseliweran di media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook. Mereka berpendapat bahwa, jika PSBB resmi diterapkan di Gorontalo, pemerintah harus bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut.
Dalam penerapan PSBB, diharapkan agar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati agar kekuatan dan kepastian penerapan bisa segera dilaksanakan. Pun demikian pula dengan persiapan refocussing anggaran pada tahap ketiga yang diharapkan bisa lebih tajam dan dalam budget yang lebih besar, hingga bagaimana operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk Kabupaten/Kota sesuai diktum yang ada.
Harapan dari penyusunan peraturan (regulasi) PSBB tersebut bisa lebih “melampaui” apa yang dtelah disusun oleh daerah lain yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Bekal pengalaman penerapa PSBB di daerah lain menjadi dasar bagi penyusunan Pergub/Perwako/Perbup yang lebih kuat agar penerapan PSBB di Gorontalo ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi pelanggaran pidana selama masa PSBB ini berlangsung, karena jika hal ini terjadi jelas akan menimbulkan efek negatif bagi para pelanggar PSBB.
Pelanggar dan Jeratan Hukum
Berbicara mengenai pelanggaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelanggaran diartikan sebagai perbuatan (perkara) melanggar. Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena sudah ada dan tercantum dalam undang-undang.
Menilik pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tentang pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang melanggar, hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar acuan untuk menghukum pelanggar PSBB jika notabenenya mereka mempunyai keperluan mendesak dan mengharuskan mereka untuk keluar rumah dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi hingga saat ini belum ada instrumen teknis semacam kartu kontrol individual terkait mobilitasnya personal.
Jika pasal 93 tersebut dijadikan dasar sebagai jerat pidana terhadap pelanggar PSBB, maka hal ini dianggap kurang tepat, karena perbuatan ini bukanlah perbuatan pidana namun perbuatan ini bisa merugikan masyarakat lain dalam hal memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini. Sehingga jika harus diambil penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus bersifat persuasif, artinya tindakan-tindakan tersebut harus berada dalam jalur koridor terbatas dan dilakukan dengan cara persuasif. Sebab, secara subjektif masyarakat tersebut sebenarnya sudah mendukung PSBB ini, namun kembali lagi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, melihat status sosial-ekonomi masyarakat Gorontalo yang rata-ratanya adalah petani, pedagang, sopir, buruh, tukang bentor, nelayan, petani serta jenis pekerjaan yang mengharuskan beraktifitas di luar rumah.
Maka, alangkah baiknya bagi pelanggar kebijakan PSBB tidak langsung diseret kepada urusan hukum, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan hukum ini dengan melihat dan mempertimbangkan alasan yang ada. Banyak pengalaman lapangan betapa penegakan aturan yang tidak holistik dan komprehensif, seperti contoh pemukukan sopir mobil yang membawa komoditas rempah-rempah di perbatasan Buol dan Gorontalo Utara.
Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang begitu tertekan baik secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kemungkinan dalam tekanan yang besar, akan membuat tensi emosional bisa naik, baik itu di pihak masyarakat maupun penegak hukum hingga penegakan PSBB bukan menghasilkan sesuatu yang positif, namun malah kontra produktif karena akan terjadi perlawanan secara massif. Belum lagi dengan banyaknya masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sembako sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Kondisi yang timpang ini, jika penanganan tidak koesif malah bisa menambah beban dan tidak menambah beban baru.
Jika memang Pasal 93 pada UU Karantina Kesehatan tersebut diberlakukan, maka pemerintah harus mempertimbangkan lagi terkait penyediaan bantuan tunai maupun stok makanan yang memadai dan mencukupi bagi semua warga wilayah yang diterapkan PSBB tanpa terkecuali, agar tidak ada alasan bagi mereka untuk keluar rumah jika hanya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Hal ini pula bisa menjamin kepatuhan masyarakat terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Bagaimanpun, penegakan aturan penting, namun yang paling penting adalah menjamin hak hidup dari seluruh masyarakat (salus populi suprema lex esto).
You may like
-
Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah
-
Agar Tak Sekadar Nama, Iqbal Minta Program Makanan Bergizi Diawasi Profesional
-
BKD Dinilai Lalai, Ratusan Guru Honorer Tertahan di PPPK Tambahan
-
Media Sosial dan Rasa Tidak Cukup
-
Berani Komentar Tanpa Data? Djafar Alkatiri Disindir Jubir Wali Kota Gorontalo
-
Medsos, Ladang Manfaat yang diubah Fungsi
Advertorial
Tembus Global! D3 Farmasi UNG Jalin MoA Internasional Bersama UCSI University
Published
4 days agoon
14/11/2025
UNG – Dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pendidikan Diploma Farmasi Indonesia (APDFI) 2025 yang berlangsung di Bandung pada 13 November 2025, dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara APDFI, sejumlah perguruan tinggi farmasi di Indonesia, dan UCSI University Malaysia.
Kerja sama ini berfokus pada pengembangan program Expert Lecturer and Community Service yang menjadi langkah strategis dalam memperkuat jejaring global pendidikan vokasi farmasi Indonesia. Melalui MoA tersebut, berbagai pihak sepakat mengembangkan kolaborasi akademik dan sosial, mencakup penyelenggaraan kuliah pakar, pertukaran narasumber, dan kegiatan pengabdian masyarakat yang berorientasi pada peningkatan literasi kesehatan serta penggunaan obat secara rasional di tingkat komunitas.
Keterlibatan UCSI University sebagai mitra internasional diharapkan dapat memberikan wawasan global bagi dosen dan mahasiswa vokasi farmasi di Indonesia. Kolaborasi lintas negara ini mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan pendidikan farmasi yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta tantangan kesehatan dunia yang terus berubah.
Penandatanganan ini juga memperkuat posisi APDFI sebagai wadah koordinasi perguruan tinggi diploma farmasi di Indonesia dalam menjalin sinergi dengan mitra luar negeri. Fokus kerja sama tidak hanya pada penguatan kapasitas akademik melalui expert lecture, tetapi juga implementasi kegiatan pengabdian masyarakat yang berdampak langsung bagi publik.
“MoA ini membuka peluang bagi program bersama yang nyata, mulai dari kuliah pakar internasional hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang menyentuh kebutuhan publik. Ini menjadi momentum penting bagi kami untuk mengakselerasi mutu pendidikan vokasi farmasi,” ungkap Mahdalena Sy. Pakaya, S.Farm., M.Si., Apt., Koordinator Program Studi D3 Farmasi UNG, yang turut hadir dalam penandatanganan tersebut.
Melalui perjanjian ini, diharapkan lahir beragam program kolaboratif yang berkelanjutan, mulai dari kegiatan ilmiah dan penelitian terapan, pengembangan kurikulum yang selaras dengan standar global, hingga kegiatan community service lintas institusi. Penandatanganan MoA di momentum Rakernas APDFI 2025 ini menjadi tonggak penting bagi upaya menjadikan pendidikan vokasi farmasi di Indonesia semakin inovatif, adaptif, dan berdaya saing internasional.
Advertorial
UNG Berperan Aktif, Dosen Jadi Juri Lomba Orasi Kesehatan Kota Gorontalo
Published
5 days agoon
14/11/2025
UNG – Dua akademisi dari Program Studi Kesehatan Masyarakat, Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), mendapat kepercayaan menjadi dewan juri pada kegiatan Lomba Orasi Kesehatan bagi Remaja dan Kompetisi Remaja Sehat yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Gorontalo. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Dumhil UNG dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61.
Dua dosen yang diberi amanah sebagai dewan juri adalah Ayu Rofia Nurfadillah, S.KM., M.Kes., dan Marisa Lestary Dondo, S.KM., M.K.M. Keduanya dinilai memiliki kompetensi akademik, pengalaman praktis, serta komitmen tinggi di bidang kesehatan masyarakat, sehingga dipercaya memberikan penilaian objektif terhadap peserta lomba.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan remaja dari berbagai sekolah di Kota Gorontalo yang menampilkan kemampuan dalam menyampaikan orasi kesehatan serta memaparkan wawasan tentang gaya hidup sehat, kesehatan reproduksi, pencegahan penyakit, hingga isu kesehatan mental remaja—tema yang semakin relevan di era modern.
Sebagai salah satu juri, Ayu Rofia Nurfadillah menegaskan pentingnya kegiatan semacam ini untuk meningkatkan literasi dan kesadaran generasi muda terhadap isu-isu kesehatan. Ia menilai, di tengah banjir informasi saat ini, remaja harus mampu memilah informasi kesehatan yang benar agar tidak mudah terpengaruh oleh konten keliru di media sosial.
“Melalui lomba ini, kami ingin menumbuhkan generasi muda yang tidak hanya berpengetahuan luas, tetapi juga peduli terhadap kesehatan diri dan lingkungannya. Kemampuan berkomunikasi tentang kesehatan adalah kunci untuk mendorong perubahan perilaku,” ujarnya.
Ayu juga menambahkan bahwa kerja sama antara akademisi dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis dalam memperluas edukasi kesehatan di masyarakat, terutama bagi kelompok remaja sebagai generasi penerus bangsa.
Kegiatan Lomba Orasi Kesehatan bagi Remaja dan Kompetisi Remaja Sehat diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran baru tentang pentingnya pola hidup sehat sekaligus menjadi wujud nyata dukungan terhadap tema peringatan HKN ke-61, yakni “Transformasi Kesehatan untuk Indonesia Maju.”
Advertorial
Komitmen Unggul, UNG Masuk Klaster Mandiri Perguruan Tinggi
Published
5 days agoon
14/11/2025
UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan berhasil menempati posisi dalam Klaster Mandiri pada Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2026. Klaster ini merupakan kategori tertinggi dalam pemeringkatan perguruan tinggi berdasarkan kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNG, Prof. Lanto Ningrayati Amali, S.Kom., M.Kom., Ph.D., menjelaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras, kolaborasi, dan dedikasi seluruh sivitas akademika UNG. Menurutnya, predikat Klaster Mandiri menjadi bukti nyata konsistensi kampus dalam memperkuat mutu riset, meningkatkan produktivitas publikasi ilmiah, serta memperluas kontribusi sosial melalui berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
“Pencapaian ini tidak terlepas dari sinergi dosen, peneliti, dan mahasiswa UNG yang terus berupaya menghadirkan riset inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., IPU., ASEAN.Eng., menyambut gembira capaian tersebut dan menyebutnya sebagai bukti nyata meningkatnya kinerja tridarma perguruan tinggi. Ia menilai, keberhasilan ini menjadi refleksi dari komitmen Kampus Kerakyatan yang terus berbenah menuju universitas unggul, berdaya saing, dan berkontribusi pada pembangunan daerah serta nasional.
“Pencapaian Klaster Mandiri membuktikan bahwa dosen dan mahasiswa UNG tidak hanya aktif dalam kegiatan akademik, tetapi juga berperan nyata membangun masyarakat melalui penelitian dan pengabdian yang berdampak,” tegas Rektor.
Lebih lanjut, Prof. Eduart menegaskan bahwa prestasi ini akan menjadi motivasi baru bagi UNG untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi. Ke depan, UNG berkomitmen mendorong pengembangan riset kolaboratif lintas disiplin, teknologi tepat guna, serta program pengabdian berbasis kebutuhan masyarakat. Fokus utama diarahkan pada pengembangan kawasan Teluk Tomini sebagai wilayah strategis berbasis potensi lokal.
Sebagai informasi, Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2026 disusun berdasarkan hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA untuk periode 2022–2024. Data yang digunakan telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) masing-masing perguruan tinggi. Komponen penilaian mencakup sejumlah aspek, antara lain: penulis (author), afiliasi (affiliation), artikel ilmiah (article), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), serta buku (book).
Demi Efisiensi, DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Susunan Perangkat Daerah
Agar Tak Sekadar Nama, Iqbal Minta Program Makanan Bergizi Diawasi Profesional
BKD Dinilai Lalai, Ratusan Guru Honorer Tertahan di PPPK Tambahan
Media Sosial dan Rasa Tidak Cukup
Berani Komentar Tanpa Data? Djafar Alkatiri Disindir Jubir Wali Kota Gorontalo
Warga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
Menakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo
Fakta Mengejutkan dari Mantan Menteri Jokowi : Freeport Dilindungi Pasal Tersembunyi
Panasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan
Prestasi Luar Biasa! Kota Gorontalo Raih 6 Medali Emas dan Perak di Germas SAPA 2025
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoDiusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
News1 month agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo2 months agoDugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Advertorial2 months agoSkorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa
-
Gorontalo3 months agoTerendus Batu Hitam Ilegal Menuju Pelabuhan Pantoloan Palu, Otoritas Pelabuhan & APH Diminta Bertindak
-
Gorontalo4 weeks agoWarga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
-
Gorontalo2 months agoMabuk Picu Aksi Brutal, Iptu di Pohuwato Bacok Bripka Hingga Luka Parah
-
Advertorial3 months agoJasa Raharja Salurkan Rp1,1 Miliar Santunan Kecelakaan di Pohuwato
