Connect with us

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Penerapan PSBB dan Jeratan Hukum

Published

on

Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH
(Bidang Pencegahan Crisis Covid-19 Center/Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial UNG)

Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, membuat masyarakat semakin gelisah. Di Gorontalo khususnya, masyarakat yang terkena dampak dari virus covid 19 ini cukup signifikan dari sejak diumumkannya pasien positif Covid-19 pertama kali oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 09 April 2020. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Gorontalo berjumlah 15 orang, 1 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh. Pertambahan penyebaran Covid-19 di Gorontalo membuat semua Kepala Daerah bersepakat untuk mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Uniknya, usulan PSBB biasanya diajukan Pemerintah Kota dan Kabupaten, namun untuk Gorontalo diajukan oleh Pemerintah Provinsi untuk diberlakukan di semua Kab/Kota.

Apa Itu PSBB?

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat dengan PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”.

PSBB saat ini sudah diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona beberapa daerah seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Riau dan Makassar.

Pada tanggal 28 April 2020, setelah ditolaknya usulan pertama, Kementrian Kesehatan RI mengumumkan diterimanya usulan penerapan PSBB di seluruh wilayah Gorontalo. Penerapan PSBB ini disambut antusias oleh masyarakat Gorontalo, hal ini terlihat dari banyaknya komentar positif yang berseliweran di media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook. Mereka berpendapat bahwa, jika PSBB resmi diterapkan di Gorontalo, pemerintah harus bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut.

Dalam penerapan PSBB, diharapkan agar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati agar kekuatan dan kepastian penerapan bisa segera dilaksanakan. Pun demikian pula dengan persiapan refocussing anggaran pada tahap ketiga yang diharapkan bisa lebih tajam dan dalam budget yang lebih besar, hingga bagaimana operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk Kabupaten/Kota sesuai diktum yang ada.

Harapan dari penyusunan peraturan (regulasi) PSBB tersebut bisa lebih “melampaui” apa yang dtelah disusun oleh daerah lain yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Bekal pengalaman penerapa PSBB di daerah lain menjadi dasar bagi penyusunan Pergub/Perwako/Perbup yang lebih kuat agar penerapan PSBB di Gorontalo ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi pelanggaran pidana selama masa PSBB ini berlangsung, karena jika hal ini terjadi jelas akan menimbulkan efek negatif bagi para pelanggar PSBB.

Pelanggar dan Jeratan Hukum

Berbicara mengenai pelanggaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelanggaran diartikan sebagai perbuatan (perkara) melanggar. Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena sudah ada dan tercantum dalam undang-undang.

Menilik pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tentang pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang melanggar, hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar acuan untuk menghukum pelanggar PSBB jika notabenenya mereka mempunyai keperluan mendesak dan mengharuskan mereka untuk keluar rumah dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi hingga saat ini belum ada instrumen teknis semacam kartu kontrol individual terkait mobilitasnya personal.

Jika pasal 93 tersebut dijadikan dasar sebagai jerat pidana terhadap pelanggar PSBB, maka hal ini dianggap kurang tepat, karena perbuatan ini bukanlah perbuatan pidana namun perbuatan ini bisa merugikan masyarakat lain dalam hal memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini. Sehingga jika harus diambil penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus bersifat persuasif, artinya tindakan-tindakan tersebut harus berada dalam jalur koridor terbatas dan dilakukan dengan cara persuasif. Sebab, secara subjektif masyarakat tersebut sebenarnya sudah mendukung PSBB ini, namun kembali lagi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, melihat status sosial-ekonomi masyarakat Gorontalo yang rata-ratanya adalah petani, pedagang, sopir, buruh, tukang bentor, nelayan, petani serta jenis pekerjaan yang mengharuskan beraktifitas di luar rumah.

Maka, alangkah baiknya bagi pelanggar kebijakan PSBB tidak langsung diseret kepada urusan hukum, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan hukum ini dengan melihat dan mempertimbangkan alasan yang ada. Banyak pengalaman lapangan betapa penegakan aturan yang tidak holistik dan komprehensif, seperti contoh pemukukan sopir mobil yang membawa komoditas rempah-rempah di perbatasan Buol dan Gorontalo Utara.

Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang begitu tertekan baik secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kemungkinan dalam tekanan yang besar, akan membuat tensi emosional bisa naik, baik itu di pihak masyarakat maupun penegak hukum hingga penegakan PSBB bukan menghasilkan sesuatu yang positif, namun malah kontra produktif karena akan terjadi perlawanan secara massif. Belum lagi dengan banyaknya masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sembako sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Kondisi yang timpang ini, jika penanganan tidak koesif malah bisa menambah beban dan tidak menambah beban baru.

Jika memang Pasal 93 pada UU Karantina Kesehatan tersebut diberlakukan, maka pemerintah harus mempertimbangkan lagi terkait penyediaan bantuan tunai maupun stok makanan yang memadai dan mencukupi bagi semua warga wilayah yang diterapkan PSBB tanpa terkecuali, agar tidak ada alasan bagi mereka untuk keluar rumah jika hanya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Hal ini pula bisa menjamin kepatuhan masyarakat terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Bagaimanpun, penegakan aturan penting, namun yang paling penting adalah menjamin hak hidup dari seluruh masyarakat (salus populi suprema lex esto).

Advertorial

Menembus Seleksi Ketat, Mahasiswa Kedokteran UNG Jadi Delegasi Nasional

Published

on

UNG – Sebuah prestasi membanggakan kembali diraih oleh mahasiswa berprestasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Taufiqullah Zaki Barwadi, mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) UNG, berhasil lolos sebagai Delegasi Nasional Program Indonesian Medical Students Exchange Program (IMSEP) 2025, sebuah program pertukaran mahasiswa kedokteran tingkat nasional yang bergengsi.

Keberhasilan Taufiqullah diraih setelah melewati proses seleksi yang berlangsung ketat dan kompetitif, mencakup tahapan seleksi administrasi, wawancara mendalam, hingga penilaian komprehensif terhadap capaian akademik, rekam jejak organisasi, serta kemampuan kepemimpinan dan komunikasi. Pencapaian ini menegaskan kualitas mahasiswa FK UNG yang mampu bersaing di kancah nasional.

Dekan Fakultas Kedokteran UNG, Dr. dr. Cecy Rahma Karim, Sp.GK., menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas prestasi tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mahasiswa FK UNG memiliki kompetensi dan daya saing tinggi dalam dunia pendidikan kedokteran.

“Dengan mengikuti program IMSEP 2025, diharapkan Taufiqullah dapat memperluas wawasan ilmiah, meningkatkan keterampilan profesional, serta memperkuat jaringan relasi antar mahasiswa kedokteran di seluruh Indonesia,” ujar Cecy.

Lebih lanjut, Cecy menegaskan bahwa Fakultas Kedokteran UNG terus berkomitmen untuk mencetak lulusan berkualitas, tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga dalam pengembangan karakter, kepemimpinan, dan jejaring profesional.

“Partisipasi mahasiswa kami dalam program pertukaran tingkat nasional seperti IMSEP menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi FK UNG sebagai institusi yang berperan aktif dalam membentuk sumber daya medis yang berintegritas, berdaya saing, dan siap berkontribusi bagi kemajuan dunia kesehatan nasional,” pungkasnya.

Continue Reading

Advertorial

Tak Sekadar Kuliah, UNG Beri Perhatian Khusus bagi Mahasiswa Asing

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswa internasional. Melalui Tim Akademik bersama Kelompok Kerja (Pokja) Kerja Sama Internasional, UNG menggelar pertemuan khusus dengan 13 mahasiswa asing asal Timor Leste yang tengah menempuh studi program sarjana dan magister, Selasa (9/12/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Asrama Mahasiswa Asing tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) perkuliahan semester ganjil. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh mahasiswa dapat menjalani proses akademik dengan baik serta mendapatkan pendampingan yang sesuai kebutuhan.

Ketua Pokja Kerja Sama Internasional UNG, Titien Fatmawati Mohamad, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk meninjau sejauh mana perkembangan akademik mahasiswa asing selama satu semester terakhir.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengetahui sejauh mana adaptasi mereka terhadap lingkungan akademik, bahasa, maupun metode pembelajaran dosen. Hasil identifikasi ini menjadi dasar bagi kami untuk memberikan solusi atas kendala yang mereka hadapi,” ujarnya.

Diskusi berjalan interaktif dengan membahas berbagai aspek, mulai dari penyesuaian bahasa pengantar, strategi belajar, hingga mekanisme penyelesaian tugas perkuliahan. Forum ini juga menjadi ruang terbuka bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, kendala, serta saran yang dapat meningkatkan kualitas pengalaman belajar mereka di UNG.

“Kami ingin memastikan para mahasiswa tidak hanya mampu mengikuti perkuliahan dengan baik, tapi juga merasa nyaman, diterima, dan didukung secara penuh oleh lingkungan kampus,” tambah Titien.

Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kelancaran studi, Tim Akademik UNG turut menyerahkan satu unit printer yang dapat dimanfaatkan secara bersama oleh mahasiswa Timor Leste. Bantuan tersebut diharapkan dapat mempermudah kegiatan akademik, terutama dalam mencetak laporan, tugas, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya.

“Inisiatif ini menunjukkan komitmen UNG dalam menciptakan iklim akademik yang inklusif dan mendukung kesuksesan seluruh mahasiswa internasional agar dapat menyelesaikan studinya tepat waktu,” pungkasnya.

Continue Reading

Advertorial

FMIPA UNG Resmi Lepas Tim Ekspedisi Patriot Setelah Tuntaskan Misi Penelitian

Published

on

UNG – Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) secara resmi melepas Tim Ekspedisi Patriot setelah berhasil menuntaskan rangkaian kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat di Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Acara pelepasan berlangsung di Ruang Head Meeting FMIPA UNG, Minggu (8/12/2025), dan menjadi penanda berakhirnya kolaborasi strategis antara Kementerian Transmigrasi RI, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan FMIPA UNG.

Acara dipimpin oleh Dr. Lilan Dama, M.Pd., selaku Wakil Dekan III FMIPA UNG yang mewakili pimpinan fakultas. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi mendalam terhadap dedikasi dan kerja keras seluruh anggota tim ekspedisi yang telah menorehkan kontribusi nyata untuk kemajuan daerah terdepan Indonesia.

“Ekspedisi Patriot merupakan wujud komitmen FMIPA UNG dalam mendukung program pemerintah melalui kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang berkelanjutan. Kami sangat bangga atas semangat dan hasil kerja tim selama di lapangan,” ujar Dr. Lilan.

Program Ekspedisi Patriot menghadirkan tim lintas institusi dari ITB yang dipimpin oleh dua akademisi berpengalaman: Dr. Rahmat Romadhon, S.T., M.T., dan Dr. Eng. Aditya Rahmat Kartadikaria, M.Eng. Kedua akademisi tersebut membawa keahlian di bidang pengembangan wilayah berkelanjutan, berperan penting dalam memastikan kegiatan ekspedisi berjalan efektif dan berbasis data ilmiah.

Selama pelaksanaan misi di Taluditi, Kabupaten Pohuwato, tim multidisipliner yang terdiri dari akademisi ITB dan mahasiswa FMIPA UNG berhasil menyelesaikan beberapa agenda utama, meliputi:

  • Pemetaan potensi sumber daya alam dan kondisi geografis wilayah.

  • Analisis mendalam terhadap struktur sosial-ekonomi masyarakat setempat.

  • Identifikasi peluang investasi dan pengembangan berkelanjutan.

  • Penyusunan masterplan pembangunan daerah Taluditi.

  • Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat lokal yang aplikatif.

Tim Ekspedisi Patriot terdiri atas lima mahasiswa Program Studi Pendidikan Geografi dan Kimia FMIPA UNG serta satu mahasiswa dari ITB. Mereka bekerja secara sinergis dalam pengumpulan data, analisis lapangan, dan penyusunan laporan akhir yang berorientasi hasil.

Inisiatif Ekspedisi Patriot merupakan program unggulan Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia yang menjembatani kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam rangka mempercepat pembangunan wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal di seluruh Indonesia.

Ketua Tim, Dr. Eng. Aditya R. Kartadikaria, M.Eng., menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan penuh yang diberikan oleh FMIPA UNG dan seluruh pihak terkait.

“Kami berharap data dan rekomendasi hasil ekspedisi ini mampu menjadi dasar kebijakan dalam mempercepat pembangunan Taluditi dan daerah sekitarnya,” terang Aditya.

Hasil ekspedisi diharapkan memberikan dampak jangka panjang yang signifikan, di antaranya:

  • Mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Pohuwato.

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan lokal.

  • Memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi daerah.

  • Menyediakan blueprint pembangunan berkelanjutan berbasis riset ilmiah.

Melalui kegiatan ini, FMIPA UNG menegaskan komitmennya untuk terus aktif dalam riset dan pengabdian masyarakat sebagai upaya mendukung pembangunan nasional melalui kolaborasi strategis dengan berbagai institusi dan lembaga pemerintahan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler