Connect with us

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Penerapan PSBB dan Jeratan Hukum

Published

on

Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH
(Bidang Pencegahan Crisis Covid-19 Center/Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial UNG)

Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, membuat masyarakat semakin gelisah. Di Gorontalo khususnya, masyarakat yang terkena dampak dari virus covid 19 ini cukup signifikan dari sejak diumumkannya pasien positif Covid-19 pertama kali oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 09 April 2020. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Gorontalo berjumlah 15 orang, 1 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh. Pertambahan penyebaran Covid-19 di Gorontalo membuat semua Kepala Daerah bersepakat untuk mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Uniknya, usulan PSBB biasanya diajukan Pemerintah Kota dan Kabupaten, namun untuk Gorontalo diajukan oleh Pemerintah Provinsi untuk diberlakukan di semua Kab/Kota.

Apa Itu PSBB?

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat dengan PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”.

PSBB saat ini sudah diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona beberapa daerah seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Riau dan Makassar.

Pada tanggal 28 April 2020, setelah ditolaknya usulan pertama, Kementrian Kesehatan RI mengumumkan diterimanya usulan penerapan PSBB di seluruh wilayah Gorontalo. Penerapan PSBB ini disambut antusias oleh masyarakat Gorontalo, hal ini terlihat dari banyaknya komentar positif yang berseliweran di media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook. Mereka berpendapat bahwa, jika PSBB resmi diterapkan di Gorontalo, pemerintah harus bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut.

Dalam penerapan PSBB, diharapkan agar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati agar kekuatan dan kepastian penerapan bisa segera dilaksanakan. Pun demikian pula dengan persiapan refocussing anggaran pada tahap ketiga yang diharapkan bisa lebih tajam dan dalam budget yang lebih besar, hingga bagaimana operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk Kabupaten/Kota sesuai diktum yang ada.

Harapan dari penyusunan peraturan (regulasi) PSBB tersebut bisa lebih “melampaui” apa yang dtelah disusun oleh daerah lain yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Bekal pengalaman penerapa PSBB di daerah lain menjadi dasar bagi penyusunan Pergub/Perwako/Perbup yang lebih kuat agar penerapan PSBB di Gorontalo ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi pelanggaran pidana selama masa PSBB ini berlangsung, karena jika hal ini terjadi jelas akan menimbulkan efek negatif bagi para pelanggar PSBB.

Pelanggar dan Jeratan Hukum

Berbicara mengenai pelanggaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelanggaran diartikan sebagai perbuatan (perkara) melanggar. Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena sudah ada dan tercantum dalam undang-undang.

Menilik pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tentang pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang melanggar, hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar acuan untuk menghukum pelanggar PSBB jika notabenenya mereka mempunyai keperluan mendesak dan mengharuskan mereka untuk keluar rumah dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi hingga saat ini belum ada instrumen teknis semacam kartu kontrol individual terkait mobilitasnya personal.

Jika pasal 93 tersebut dijadikan dasar sebagai jerat pidana terhadap pelanggar PSBB, maka hal ini dianggap kurang tepat, karena perbuatan ini bukanlah perbuatan pidana namun perbuatan ini bisa merugikan masyarakat lain dalam hal memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini. Sehingga jika harus diambil penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus bersifat persuasif, artinya tindakan-tindakan tersebut harus berada dalam jalur koridor terbatas dan dilakukan dengan cara persuasif. Sebab, secara subjektif masyarakat tersebut sebenarnya sudah mendukung PSBB ini, namun kembali lagi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, melihat status sosial-ekonomi masyarakat Gorontalo yang rata-ratanya adalah petani, pedagang, sopir, buruh, tukang bentor, nelayan, petani serta jenis pekerjaan yang mengharuskan beraktifitas di luar rumah.

Maka, alangkah baiknya bagi pelanggar kebijakan PSBB tidak langsung diseret kepada urusan hukum, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan hukum ini dengan melihat dan mempertimbangkan alasan yang ada. Banyak pengalaman lapangan betapa penegakan aturan yang tidak holistik dan komprehensif, seperti contoh pemukukan sopir mobil yang membawa komoditas rempah-rempah di perbatasan Buol dan Gorontalo Utara.

Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang begitu tertekan baik secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kemungkinan dalam tekanan yang besar, akan membuat tensi emosional bisa naik, baik itu di pihak masyarakat maupun penegak hukum hingga penegakan PSBB bukan menghasilkan sesuatu yang positif, namun malah kontra produktif karena akan terjadi perlawanan secara massif. Belum lagi dengan banyaknya masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sembako sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Kondisi yang timpang ini, jika penanganan tidak koesif malah bisa menambah beban dan tidak menambah beban baru.

Jika memang Pasal 93 pada UU Karantina Kesehatan tersebut diberlakukan, maka pemerintah harus mempertimbangkan lagi terkait penyediaan bantuan tunai maupun stok makanan yang memadai dan mencukupi bagi semua warga wilayah yang diterapkan PSBB tanpa terkecuali, agar tidak ada alasan bagi mereka untuk keluar rumah jika hanya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Hal ini pula bisa menjamin kepatuhan masyarakat terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Bagaimanpun, penegakan aturan penting, namun yang paling penting adalah menjamin hak hidup dari seluruh masyarakat (salus populi suprema lex esto).

Advertorial

Persiapkan Diri! SNPMB 2026 Hadirkan Jalur Seleksi Prestasi dan Tes, Begini Cara Daftarnya

Published

on

UNG – Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2026, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., menyampaikan sejumlah informasi penting terkait prinsip, jalur, kuota, dan jadwal pelaksanaan seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) pada Konferensi Pers Peluncuran SNPMB 2026. Eduart menegaskan bahwa SNPMB tahun depan akan tetap mengedepankan prinsip fleksibel, efisien, transparan, adil, dan akuntabel dalam pelaksanaannya.

“Prinsip-prinsip ini terus kami jaga, dan segala dinamika yang melanggar prinsip ini akan kami mitigasi dan tindaklanjuti,” ungkap Eduart dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (16/09/2025).

SNPMB 2026 akan dilaksanakan melalui dua jalur, yakni Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT). Eduart menjelaskan bahwa SNPMB bertujuan untuk memfasilitasi PTN dalam memperoleh calon mahasiswa melalui dua jalur: prestasi akademik, nonakademik, dan prestasi lainnya melalui SNBP, serta hasil UTBK melalui SNBT.

Kuota Tidak Berubah
Eduart juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan kuota penerimaan mahasiswa pada SNPMB 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Mengenai kuota, Eduart menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat, terutama terkait keterbatasan kuota pada SNBT. Ia mengungkapkan bahwa kuota di PTN sudah ditentukan sejak awal dan bergantung pada berbagai faktor, termasuk infrastruktur, prasarana, dan jumlah tenaga pengajar.

“Pada SNBP 2025 banyak timbul pertanyaan terkait kuota yang tidak terisi penuh. Penting untuk dipahami bahwa kuota di PTN sudah ditentukan sejak awal berdasarkan daya tampung yang ada,” ujar Eduart.

Pentingnya Dukungan Sekolah
Eduart juga mengingatkan bahwa sekolah yang sudah memiliki akun SNPMB tidak perlu registrasi ulang. Ia menekankan pentingnya dukungan dan keseriusan pihak sekolah untuk menyukseskan pelaksanaan SNBP, mengingat adanya dinamika terkait registrasi akun pada tahun sebelumnya.

“Saya mengimbau agar pihak sekolah mendukung dan membantu kelancaran proses ini, agar tidak ada masalah terkait pembuatan akun SNPMB,” tambahnya.

Registrasi Akun Dimulai Januari 2026
Registrasi akun SNPMB untuk tahun 2026 akan dibuka pada 5 Januari hingga 26 Januari 2026 untuk sekolah, sementara registrasi akun SNBP akan dimulai pada 12 Januari dan berlangsung hingga 18 Februari 2026. Bagi lulusan gap year, mereka diwajibkan untuk melakukan registrasi akun baru untuk mengikuti SNBT.

Eduart memastikan bahwa waktu yang tersedia sudah cukup bagi calon mahasiswa untuk menyelesaikan registrasi akun dengan baik dan tepat waktu.

“Jadwal yang sudah ditentukan ini cukup panjang, dan kami berharap calon mahasiswa dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Tidak ada alasan untuk terlambat melakukan registrasi,” kata Eduart.

Portal Resmi SNPMB
Portal resmi SNPMB dapat diakses di portal.snpmb.id, yang akan menyediakan informasi lengkap terkait tahapan seleksi dan registrasi akun.

Continue Reading

Advertorial

Menggali Inovasi Global: FOK UNG Hadirkan Akademisi Internasional untuk Kuliah Tamu Pendidikan Jasmani

Published

on

UNG – Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar kuliah tamu bertema “Inovasi dan Perspektif Global dalam Pendidikan Jasmani” yang menghadirkan akademisi internasional, Dr. Dana Masaryková, Ph.D., dari Trnava University, Slovakia. Kegiatan ini berlangsung di Aula FOK UNG dan menjadi platform penting bagi mahasiswa serta dosen untuk memperluas wawasan dan merasakan pengalaman akademik berkelas internasional.

Dekan Fakultas Olahraga dan Kesehatan UNG, Dr. Hartono Hadjaratie, M.Pd., mengungkapkan bahwa kehadiran Dr. Masaryková merupakan langkah konkret FOK UNG dalam memperkuat jejaring akademik global dan memberikan inspirasi baru bagi seluruh civitas akademika.

“Kuliah tamu ini membuka ruang diskusi internasional yang bermanfaat, sehingga mahasiswa dapat mengadopsi perspektif global dan menyesuaikannya dengan konteks lokal,” ungkapnya.

Antusiasme mahasiswa terlihat jelas sepanjang acara, dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi interaktif yang muncul. Banyak dari mereka mengungkapkan bahwa kuliah tamu ini memberikan wawasan baru mengenai pentingnya pendidikan jasmani, tidak hanya sebagai sarana kebugaran fisik, tetapi juga sebagai upaya membangun karakter, sportivitas, dan gaya hidup sehat.

“Melalui kuliah tamu ini, FOK UNG berkomitmen untuk terus menghadirkan akademisi internasional, sekaligus memperkaya kualitas pendidikan tinggi melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman di tingkat global,” pungkas Dr. Hartono.

Continue Reading

Advertorial

Inovasi Pelayanan Masyarakat Berbasis Elektronik Hadir di Kelurahan Molosipat W

Published

on

UNG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik II Universitas Negeri Gorontalo (UNG), yang ditempatkan di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, meluncurkan sebuah terobosan baru dalam pelayanan publik dengan penerapan sistem pemerintahan elektronik (e-government). Kegiatan sosialisasi program kerja yang bertemakan “Optimalisasi Pelayanan Masyarakat Berbasis Pemerintahan Elektronik” ini dilaksanakan pada Senin (15/09/2025), dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat kelurahan.

Ketua Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Jamal Darusalam Giu, menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai surat permohonan. Salah satu langkah utama adalah pembuatan website pelayanan yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administratif dan membantu pihak kelurahan dalam proses pengarsipan data.

“Website yang dirancang mahasiswa KKN Molosipat W diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam pengajuan permohonan surat, sekaligus memudahkan kelurahan dalam pengarsipan dokumen,” ujar Jamal.

Pelayanan berbasis elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di Kelurahan Molosipat W. Kegiatan pengabdian ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mempermudah aparatur kelurahan dalam melaksanakan tugas administratif mereka.

Koordinator Kelurahan KKN, Dwi Moha, mengungkapkan bahwa melalui program ini, mahasiswa KKN berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di kelurahan.

“Besar harapan kami, melalui program ini dapat tercipta pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Terima kasih atas perhatian, dukungan, dan partisipasi Bapak/Ibu sekalian,” ungkap Dwi.

Salah satu warga Kelurahan Molosipat W, Guntur, memberikan apresiasi terhadap program ini. Kehadiran sistem pelayanan berbasis elektronik, menurutnya, sangat membantu, terutama karena mayoritas masyarakat Molosipat W adalah lansia yang biasanya kesulitan dengan prosedur administratif konvensional.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler