UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Penerapan PSBB dan Jeratan Hukum
Published
6 years agoon
Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH
(Bidang Pencegahan Crisis Covid-19 Center/Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial UNG)
Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, membuat masyarakat semakin gelisah. Di Gorontalo khususnya, masyarakat yang terkena dampak dari virus covid 19 ini cukup signifikan dari sejak diumumkannya pasien positif Covid-19 pertama kali oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 09 April 2020. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Gorontalo berjumlah 15 orang, 1 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh. Pertambahan penyebaran Covid-19 di Gorontalo membuat semua Kepala Daerah bersepakat untuk mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Uniknya, usulan PSBB biasanya diajukan Pemerintah Kota dan Kabupaten, namun untuk Gorontalo diajukan oleh Pemerintah Provinsi untuk diberlakukan di semua Kab/Kota.
Apa Itu PSBB?
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat dengan PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”.
PSBB saat ini sudah diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona beberapa daerah seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Riau dan Makassar.
Pada tanggal 28 April 2020, setelah ditolaknya usulan pertama, Kementrian Kesehatan RI mengumumkan diterimanya usulan penerapan PSBB di seluruh wilayah Gorontalo. Penerapan PSBB ini disambut antusias oleh masyarakat Gorontalo, hal ini terlihat dari banyaknya komentar positif yang berseliweran di media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook. Mereka berpendapat bahwa, jika PSBB resmi diterapkan di Gorontalo, pemerintah harus bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut.
Dalam penerapan PSBB, diharapkan agar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati agar kekuatan dan kepastian penerapan bisa segera dilaksanakan. Pun demikian pula dengan persiapan refocussing anggaran pada tahap ketiga yang diharapkan bisa lebih tajam dan dalam budget yang lebih besar, hingga bagaimana operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk Kabupaten/Kota sesuai diktum yang ada.
Harapan dari penyusunan peraturan (regulasi) PSBB tersebut bisa lebih “melampaui” apa yang dtelah disusun oleh daerah lain yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Bekal pengalaman penerapa PSBB di daerah lain menjadi dasar bagi penyusunan Pergub/Perwako/Perbup yang lebih kuat agar penerapan PSBB di Gorontalo ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi pelanggaran pidana selama masa PSBB ini berlangsung, karena jika hal ini terjadi jelas akan menimbulkan efek negatif bagi para pelanggar PSBB.
Pelanggar dan Jeratan Hukum
Berbicara mengenai pelanggaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelanggaran diartikan sebagai perbuatan (perkara) melanggar. Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena sudah ada dan tercantum dalam undang-undang.
Menilik pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tentang pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang melanggar, hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar acuan untuk menghukum pelanggar PSBB jika notabenenya mereka mempunyai keperluan mendesak dan mengharuskan mereka untuk keluar rumah dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi hingga saat ini belum ada instrumen teknis semacam kartu kontrol individual terkait mobilitasnya personal.
Jika pasal 93 tersebut dijadikan dasar sebagai jerat pidana terhadap pelanggar PSBB, maka hal ini dianggap kurang tepat, karena perbuatan ini bukanlah perbuatan pidana namun perbuatan ini bisa merugikan masyarakat lain dalam hal memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini. Sehingga jika harus diambil penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus bersifat persuasif, artinya tindakan-tindakan tersebut harus berada dalam jalur koridor terbatas dan dilakukan dengan cara persuasif. Sebab, secara subjektif masyarakat tersebut sebenarnya sudah mendukung PSBB ini, namun kembali lagi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, melihat status sosial-ekonomi masyarakat Gorontalo yang rata-ratanya adalah petani, pedagang, sopir, buruh, tukang bentor, nelayan, petani serta jenis pekerjaan yang mengharuskan beraktifitas di luar rumah.
Maka, alangkah baiknya bagi pelanggar kebijakan PSBB tidak langsung diseret kepada urusan hukum, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan hukum ini dengan melihat dan mempertimbangkan alasan yang ada. Banyak pengalaman lapangan betapa penegakan aturan yang tidak holistik dan komprehensif, seperti contoh pemukukan sopir mobil yang membawa komoditas rempah-rempah di perbatasan Buol dan Gorontalo Utara.
Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang begitu tertekan baik secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kemungkinan dalam tekanan yang besar, akan membuat tensi emosional bisa naik, baik itu di pihak masyarakat maupun penegak hukum hingga penegakan PSBB bukan menghasilkan sesuatu yang positif, namun malah kontra produktif karena akan terjadi perlawanan secara massif. Belum lagi dengan banyaknya masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sembako sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Kondisi yang timpang ini, jika penanganan tidak koesif malah bisa menambah beban dan tidak menambah beban baru.
Jika memang Pasal 93 pada UU Karantina Kesehatan tersebut diberlakukan, maka pemerintah harus mempertimbangkan lagi terkait penyediaan bantuan tunai maupun stok makanan yang memadai dan mencukupi bagi semua warga wilayah yang diterapkan PSBB tanpa terkecuali, agar tidak ada alasan bagi mereka untuk keluar rumah jika hanya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Hal ini pula bisa menjamin kepatuhan masyarakat terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Bagaimanpun, penegakan aturan penting, namun yang paling penting adalah menjamin hak hidup dari seluruh masyarakat (salus populi suprema lex esto).
You may like
-
Awal Ramadan Duka: Kecelakaan di Pohuwato Tewaskan Warga Balayo
-
Kecelakaan Maut di Pohuwato, Diduga Libatkan Truk dan Sepeda Motor
-
Suara Tradisi di Tengah Zaman: Koko’o Bilungala Tetap Berdentum Tanpa Sound System
-
Kearifan Lokal Menyambut Ramadan, Pohuwato Kukuhkan 1 Ramadan via Sidang Adat
-
Pramuka Sudah Bergerak, HMI Dinilai Hanya Kritik Tanpa Aksi
-
Tertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Advertorial
Rektor Eduart: Jabatan Fungsional Adalah Amanah, Bukan Sekadar Posisi
Published
2 weeks agoon
05/02/2026
UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali memperkuat tata kelola kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelantikan pejabat fungsional yang dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan, Kamis (5/2). Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di lingkungan kampus dan dipimpin langsung oleh Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST., MT., IPU., ASEAN.Eng.
Para pejabat fungsional yang dilantik berasal dari berbagai bidang strategis, antara lain arsiparis ahli madya dan ahli muda, pranata keuangan APBN penyelia, lektor, serta asisten ahli. Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah sistematis UNG dalam memperkuat peran dosen dan tenaga kependidikan guna menunjang pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Rektor Eduart Wolok menyampaikan ucapan selamat disertai pesan reflektif kepada seluruh pejabat yang baru dilantik. Menurutnya, pengambilan sumpah jabatan bukan hanya acara seremonial, tetapi momentum penting untuk memperbarui komitmen moral dalam melayani bangsa melalui tugas akademik.
“Pengambilan sumpah hari ini harus dimaknai sebagai komitmen pribadi untuk menjalankan amanah dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme,” ujar Rektor.
Lebih lanjut, Rektor menegaskan bahwa jabatan fungsional bukan sekadar posisi administratif, melainkan peran strategis yang menuntut capaian kinerja, dedikasi, serta kontribusi nyata bagi institusi. Ia berharap para dosen dan tenaga kependidikan yang baru dilantik mampu memperkuat semangat kerja dan menjaga etika akademik dalam mendukung pencapaian visi UNG sebagai kampus unggul dan berdaya saing.
“Tanggung jawab yang diemban hari ini harus menjadi motivasi untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas diri, dan memperluas dampak positif bagi masyarakat serta dunia pendidikan,” tambahnya.
Di akhir arahannya, Rektor mengingatkan pentingnya membangun budaya kerja yang berlandaskan integritas, loyalitas, dan kecintaan terhadap institusi. Ia menekankan bahwa setiap jabatan fungsional harus dijalankan dengan kesadaran bahwa kerja bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan akademik dalam mewujudkan kemajuan universitas secara berkelanjutan.
Advertorial
Langkah Cerdas! UNG Gandeng Bank Mandiri untuk Layanan Kampus Modern
Published
2 weeks agoon
04/02/2026
UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus berakselerasi dalam upaya meningkatkan mutu dan efisiensi layanan bagi seluruh civitas akademika. Komitmen tersebut diperkuat melalui kerja sama strategis dengan salah satu institusi perbankan terbesar di Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Sinergi ini resmi terjalin lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penyediaan jasa layanan perbankan, yang dilaksanakan pada Rabu (2/4) di Aula Rektorat UNG. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST., MT., IPU., ASEAN.Eng., dan Regional CEO PT Bank Mandiri Tbk Wilayah Sulawesi dan Maluku, Nunung Andreas Wisnu.
Dalam sambutannya, Rektor Eduart Wolok menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi ini. Ia menilai kerja sama dengan Bank Mandiri merupakan langkah strategis yang sejalan dengan visi UNG sebagai Kampus Kerakyatan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan zaman.
“Kami menyambut hangat kolaborasi ini. Dengan dukungan sistem perbankan yang modern, kami yakin Bank Mandiri dapat mendukung penuh berbagai layanan di UNG, sekaligus menjadi mitra strategis dalam memperkuat tata kelola universitas di masa depan,” ujar Eduart.
Sementara itu, Regional CEO PT Bank Mandiri Tbk Wilayah Sulawesi dan Maluku, Nunung Andreas Wisnu, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan hanya sekadar hubungan administratif antarlembaga, tetapi merupakan bentuk nyata sinergi antara dunia pendidikan dan dunia perbankan.
“Kerja sama ini bukan hanya formalitas di atas kertas, tetapi wujud komitmen kami untuk memberikan layanan perbankan yang optimal, cepat, dan akuntabel bagi institusi pendidikan, khususnya bagi UNG. Kami siap mendukung pengelolaan dana universitas secara profesional dan transparan,” tegas Nunung.
Melalui jalinan kolaborasi ini, Bank Mandiri akan menyediakan berbagai solusi keuangan inovatif yang dapat dimanfaatkan oleh dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa. Implementasi kerja sama ini diharapkan mampu menyederhanakan proses transaksi keuangan di lingkungan kampus sekaligus memperkuat tata kelola yang berbasis teknologi digital.
Langkah ini menjadi bukti konkret bagaimana UNG terus membuka diri terhadap kemitraan strategis yang bukan hanya berorientasi pada efisiensi administrasi, tetapi juga mendorong transformasi digital dan penguatan layanan universitas yang unggul dan berdaya saing.
Advertorial
Alarm Panas Ekstrem, Ketika Perubahan Iklim Mulai “Membajak” Jantung Manusia
Published
2 weeks agoon
03/02/2026
UNG – Kenaikan suhu global yang memicu gelombang panas ekstrem kini bukan lagi ancaman yang jauh di horizon. Fenomena cuaca ekstrem yang turut melanda Provinsi Gorontalo telah menunjukkan dampak langsung terhadap kesehatan manusia, khususnya pada organ vital seperti jantung dan pembuluh darah.
Kajian terbaru dari Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang dipimpin oleh Nayla Prima Dyta dan tim penelitinya mengungkap fakta mengejutkan: perubahan iklim kini bukan hanya mengganggu lingkungan, tetapi juga sedang “mengincar” denyut jantung kita.
Menurut hasil penelitian tersebut, heat stroke akibat paparan panas ekstrem bukan sekadar “kepanasan biasa”, melainkan krisis kardiovaskular akut yang dapat menyebabkan kegagalan organ hanya dalam hitungan beberapa jam.
Data epidemiologis menunjukkan fakta yang mencemaskan — setiap kenaikan suhu lingkungan sebesar 1°C di atas ambang batas lokal, risiko kematian akibat penyakit jantung meningkat hingga 2,1 persen.
Namun bahaya utama justru terletak pada apa yang disebut peneliti sebagai “efek jeda”. Kematian tidak selalu terjadi pada puncak suhu, melainkan beberapa hari setelah paparan panas berlangsung. Kondisi ini menjelaskan lonjakan kasus serangan jantung mendadak dan gangguan irama jantung di berbagai negara, termasuk wilayah tropis seperti Indonesia.
Kelompok paling rentan mencakup lansia, penderita penyakit jantung, pekerja luar ruangan, serta warga perkotaan yang tinggal di area padat dan minim ruang hijau.
Badai Biologis di Dalam Tubuh
Secara fisiologis, tubuh manusia berupaya mendinginkan diri melalui keringat dan pelebaran pembuluh darah. Namun dalam kondisi suhu ekstrem, jantung bekerja seperti mesin yang dipaksa beroperasi di luar batasnya.
Penelitian UNG menemukan fenomena medis yang disebut “myocardial stunning” — fase di mana jantung awalnya bekerja sangat keras untuk menstabilkan tubuh, tetapi dalam waktu 24–48 jam, pompa jantung dapat drop drastis akibat stres panas dan peradangan sistemik.
Akibatnya, tekanan darah menurun, aliran darah ke organ vital terganggu, dan tubuh mulai mengalami gagal organ multipel. Kondisi ini bahkan dapat terjadi pada individu sehat tanpa riwayat penyakit kardiovaskular.
Bahaya Tersembunyi dari Darah Kita
Tim peneliti juga mendeteksi biomarker jantung dan peradangan sebagai indikator bahaya dini. Sekitar 70 persen pasien heat stroke menunjukkan peningkatan troponin, penanda kerusakan otot jantung, sementara lebih dari separuh mengalami kenaikan kadar BNP, penanda awal gagal jantung.
Temuan lainnya memperlihatkan tingginya kadar IL-6 dan D-dimer, yang menunjukkan peradangan tinggi serta gangguan pembekuan darah — kombinasi yang dapat menjadi awal dari badai biologis penyebab gagal multi-organ.
“Dengan kata lain,” tulis tim peneliti, “heat stroke bukan sekadar suhu tubuh tinggi, tetapi reaksi biologis ekstrem yang bisa melumpuhkan sistem jantung dan sirkulasi manusia.”
Tantangan Diagnosis: Saat “Panas” Tak Terlihat
Penelitian ini juga menyoroti lemahnya deteksi dini di fasilitas kesehatan. Beberapa pasien heat stroke berat ditemukan memiliki suhu kulit atau ketiak yang normal, padahal suhu inti tubuh sudah menembus >40°C.
Perbedaan ini terjadi karena kegagalan sirkulasi membuat permukaan kulit terasa lebih dingin, sehingga sering terjadi kesalahan diagnosis. Akibatnya, pasien kehilangan waktu emas untuk menerima perawatan pendinginan agresif — satu-satunya langkah penyelamat nyawa.
Krisis Kesehatan di Tengah Krisis Iklim
Peneliti UNG menegaskan bahwa perubahan iklim telah “masuk” ke ruang gawat darurat. Heat stroke harus dipandang sebagai penyakit jantung akut yang dipicu iklim, bukan lagi semata gangguan cuaca.
Karena itu, diperlukan langkah terpadu — mulai dari sistem peringatan dini gelombang panas, perlindungan bagi pekerja luar ruangan, hingga perencanaan kota yang ramah iklim dan bervegetasi cukup. Fasilitas kesehatan juga didorong untuk memperkuat protokol penanganan darurat suhu tinggi dengan pemantauan jantung intensif.
Tanpa adaptasi kebijakan di sektor kesehatan, beban penyakit kardiovaskular akibat panas ekstrem diperkirakan melonjak tajam dalam satu dekade ke depan, terutama di negara-negara tropis seperti Indonesia.
Menjaga Denyut Jantung di Dunia yang Memanas
Pada bagian akhir, penelitian ini menyiratkan pesan penting: iklim yang memanas adalah ujian baru bagi ketahanan biologis manusia. Melindungi masyarakat dari heat stroke tidak boleh sebatas imbauan untuk minum air atau berteduh.
Diperlukan sistem kesehatan tangguh yang siap menghadapi dampak perubahan iklim — sistem yang tak hanya menjaga bumi, tetapi juga menyelamatkan jantung manusia.
(Artikel penelitian ini telah dipublikasikan melalui laman jurnal: Jurnal Kesehatan Saintek, UNISMUH Palu – 2025)
Awal Ramadan Duka: Kecelakaan di Pohuwato Tewaskan Warga Balayo
Kecelakaan Maut di Pohuwato, Diduga Libatkan Truk dan Sepeda Motor
Suara Tradisi di Tengah Zaman: Koko’o Bilungala Tetap Berdentum Tanpa Sound System
Kearifan Lokal Menyambut Ramadan, Pohuwato Kukuhkan 1 Ramadan via Sidang Adat
Pramuka Sudah Bergerak, HMI Dinilai Hanya Kritik Tanpa Aksi
Klarifikasi Penting! UNG Tegaskan Penelitian Mikroplastik Tak Ganggu Nelayan Torosiaje
Tertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Geram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah
Bahlil: Saya Menteri Gagal Kalau Saudara Kita di Desa Belum Menikmati Listrik
Tak Sekadar Rayakan HUT, Gerindra Gorontalo Ulurkan Kasih untuk Anak Yatim dan Piatu
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo3 months agoMenolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
-
Gorontalo3 months agoBukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
-
Gorontalo2 months agoJIKA 100 TAHUN LAGI ORANG MENCARI GORONTALO 2025
-
Gorontalo2 months agoBerawal dari Arahan Wali Kota, Kelurahan Biawao Raih Juara Pemungutan PBB-P2
-
Gorontalo3 months agoAbai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia
-
Advertorial2 months agoBukan Sekadar Imbauan! Wali Kota Gorontalo Tegas Larang Petasan di Malam Tahun Baru
-
Gorontalo3 months agoGerindra Kota Gorontalo: Hentikan Pembohongan Publik dengan Video Kadaluarsa
-
Gorontalo2 months agoPotret Ironi Wisata Gorontalo, Akses ke Molowahu Rusak Parah
