Connect with us

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Penerapan PSBB dan Jeratan Hukum

Published

on

Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH
(Bidang Pencegahan Crisis Covid-19 Center/Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial UNG)

Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, membuat masyarakat semakin gelisah. Di Gorontalo khususnya, masyarakat yang terkena dampak dari virus covid 19 ini cukup signifikan dari sejak diumumkannya pasien positif Covid-19 pertama kali oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 09 April 2020. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Gorontalo berjumlah 15 orang, 1 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh. Pertambahan penyebaran Covid-19 di Gorontalo membuat semua Kepala Daerah bersepakat untuk mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Uniknya, usulan PSBB biasanya diajukan Pemerintah Kota dan Kabupaten, namun untuk Gorontalo diajukan oleh Pemerintah Provinsi untuk diberlakukan di semua Kab/Kota.

Apa Itu PSBB?

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat dengan PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”.

PSBB saat ini sudah diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona beberapa daerah seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Riau dan Makassar.

Pada tanggal 28 April 2020, setelah ditolaknya usulan pertama, Kementrian Kesehatan RI mengumumkan diterimanya usulan penerapan PSBB di seluruh wilayah Gorontalo. Penerapan PSBB ini disambut antusias oleh masyarakat Gorontalo, hal ini terlihat dari banyaknya komentar positif yang berseliweran di media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook. Mereka berpendapat bahwa, jika PSBB resmi diterapkan di Gorontalo, pemerintah harus bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut.

Dalam penerapan PSBB, diharapkan agar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati agar kekuatan dan kepastian penerapan bisa segera dilaksanakan. Pun demikian pula dengan persiapan refocussing anggaran pada tahap ketiga yang diharapkan bisa lebih tajam dan dalam budget yang lebih besar, hingga bagaimana operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk Kabupaten/Kota sesuai diktum yang ada.

Harapan dari penyusunan peraturan (regulasi) PSBB tersebut bisa lebih “melampaui” apa yang dtelah disusun oleh daerah lain yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Bekal pengalaman penerapa PSBB di daerah lain menjadi dasar bagi penyusunan Pergub/Perwako/Perbup yang lebih kuat agar penerapan PSBB di Gorontalo ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi pelanggaran pidana selama masa PSBB ini berlangsung, karena jika hal ini terjadi jelas akan menimbulkan efek negatif bagi para pelanggar PSBB.

Pelanggar dan Jeratan Hukum

Berbicara mengenai pelanggaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelanggaran diartikan sebagai perbuatan (perkara) melanggar. Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena sudah ada dan tercantum dalam undang-undang.

Menilik pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tentang pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang melanggar, hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar acuan untuk menghukum pelanggar PSBB jika notabenenya mereka mempunyai keperluan mendesak dan mengharuskan mereka untuk keluar rumah dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi hingga saat ini belum ada instrumen teknis semacam kartu kontrol individual terkait mobilitasnya personal.

Jika pasal 93 tersebut dijadikan dasar sebagai jerat pidana terhadap pelanggar PSBB, maka hal ini dianggap kurang tepat, karena perbuatan ini bukanlah perbuatan pidana namun perbuatan ini bisa merugikan masyarakat lain dalam hal memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini. Sehingga jika harus diambil penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus bersifat persuasif, artinya tindakan-tindakan tersebut harus berada dalam jalur koridor terbatas dan dilakukan dengan cara persuasif. Sebab, secara subjektif masyarakat tersebut sebenarnya sudah mendukung PSBB ini, namun kembali lagi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, melihat status sosial-ekonomi masyarakat Gorontalo yang rata-ratanya adalah petani, pedagang, sopir, buruh, tukang bentor, nelayan, petani serta jenis pekerjaan yang mengharuskan beraktifitas di luar rumah.

Maka, alangkah baiknya bagi pelanggar kebijakan PSBB tidak langsung diseret kepada urusan hukum, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan hukum ini dengan melihat dan mempertimbangkan alasan yang ada. Banyak pengalaman lapangan betapa penegakan aturan yang tidak holistik dan komprehensif, seperti contoh pemukukan sopir mobil yang membawa komoditas rempah-rempah di perbatasan Buol dan Gorontalo Utara.

Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang begitu tertekan baik secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kemungkinan dalam tekanan yang besar, akan membuat tensi emosional bisa naik, baik itu di pihak masyarakat maupun penegak hukum hingga penegakan PSBB bukan menghasilkan sesuatu yang positif, namun malah kontra produktif karena akan terjadi perlawanan secara massif. Belum lagi dengan banyaknya masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sembako sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Kondisi yang timpang ini, jika penanganan tidak koesif malah bisa menambah beban dan tidak menambah beban baru.

Jika memang Pasal 93 pada UU Karantina Kesehatan tersebut diberlakukan, maka pemerintah harus mempertimbangkan lagi terkait penyediaan bantuan tunai maupun stok makanan yang memadai dan mencukupi bagi semua warga wilayah yang diterapkan PSBB tanpa terkecuali, agar tidak ada alasan bagi mereka untuk keluar rumah jika hanya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Hal ini pula bisa menjamin kepatuhan masyarakat terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Bagaimanpun, penegakan aturan penting, namun yang paling penting adalah menjamin hak hidup dari seluruh masyarakat (salus populi suprema lex esto).

Advertorial

Mahasiswa FEB UNG Dapat Pesan Penting soal Transparansi dari Duta UMKM

Published

on

UNG – Dalam rangka memperingati Semarak Hari Keuangan, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Gorontalo (FEB UNG) menggelar diskusi bersama Duta UMKM Provinsi Gorontalo 2025 dengan tema “UMKM Jujur dan Transparan untuk Ekonomi Berkelanjutan.”
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, pukul 14.50–15.20 WITA, di depan Gedung RBA FEB UNG.

Acara menghadirkan Della Mutia Ibrahim, Duta UMKM Provinsi Gorontalo 2025, sebagai pemantik diskusi, serta Satria Juni Pakaya, mahasiswa Program Studi Akuntansi angkatan 2025, sebagai moderator.
Diskusi ini menjadi ajang bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mengenai pentingnya kejujuran dan transparansi dalam pengelolaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama di tengah ketatnya persaingan ekonomi.

Dalam pemaparannya, Della Mutia Ibrahim menekankan bahwa pelaku UMKM perlu memperhatikan aspek legalitas dan tata kelola administrasi agar usaha dapat berjalan profesional dan berkelanjutan. Ia mengimbau agar pelaku usaha menyiapkan berbagai dokumen resmi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), izin PIRT, sertifikat halal, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk merek, serta pembukuan usaha yang tertib dan transparan.

“Kejujuran dan transparansi menjadi pondasi utama dalam membangun usaha yang berkelanjutan. Dengan memiliki dokumen lengkap dan sistem pembukuan yang baik, pelaku UMKM dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan serta memperluas kerja sama dengan berbagai pihak. Kepercayaan ini akan berpengaruh langsung terhadap peningkatan omzet dan stabilitas usaha,” ujar Della.

Selain itu, ia juga mengajak mahasiswa untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan sejak dini. Menurutnya, generasi muda berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui inovasi dan digitalisasi UMKM.

Diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Mahasiswa antusias mengajukan pertanyaan serta berbagi pengalaman seputar pengelolaan usaha. Mereka menilai kegiatan ini membuka wawasan baru tentang pentingnya integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam menjalankan bisnis.

Satria Juni Pakaya selaku moderator menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya memperdalam pengetahuan mahasiswa tentang UMKM, tetapi juga memperkuat nilai-nilai integritas dan tanggung jawab pada tataran akademik maupun praktik bisnis.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Semarak Hari Keuangan yang digelar FEB UNG bekerja sama dengan Duta UMKM Provinsi Gorontalo 2025. Acara juga mendapat dukungan sejumlah mitra, antara lain IMA Chapter Gorontalo, Bank BCA, Bank SulutGo (BSG), dan Café Ring.

Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dan pelaku UMKM di Gorontalo semakin memahami pentingnya transparansi, legalitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan usaha, guna mewujudkan ekosistem UMKM yang sehat, jujur, dan berdaya saing, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Continue Reading

Advertorial

Saat Darurat Mengancam, UNG Siapkan Pelatih Tangguh

Published

on

UNG – Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menyelenggarakan Expert Lecture Internasional bertema kesiapsiagaan pelatih dalam menghadapi situasi darurat di lapangan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Mindanao State University, Filipina, yakni Dr. Neil Madulara Martin.

Dalam paparannya, Dr. Martin menekankan pentingnya kesiapsiagaan pelatih olahraga dalam menangani kondisi darurat, termasuk penguasaan teknik pertolongan pertama (first aid) dan manajemen risiko olahraga. Ia menegaskan bahwa pelatih harus mampu bertindak cepat dan tepat ketika terjadi cedera pada atlet agar dampak yang ditimbulkan dapat diminimalkan. “Seorang pelatih tidak hanya dituntut memahami teknik dan strategi olahraga, tetapi juga harus siap menghadapi keadaan darurat dengan keterampilan pertolongan pertama yang baik,” ujar Dr. Martin.

Dekan FOK UNG, Dr. Hartono Hadjarati, M.Pd., mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap dapat menjadi sarana bagi mahasiswa memperkuat kompetensi profesional di bidang kepelatihan olahraga. “Kami berharap mahasiswa dan dosen mampu menerapkan ilmu yang diperoleh hari ini dalam praktik kepelatihan di lapangan. Penguasaan penanganan cedera dan manajemen risiko akan menjadi bekal penting bagi calon pelatih profesional,” ungkapnya.

Ketua Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Suprianto Kadir, S.Pd., M.Pd., menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum berharga untuk memperluas wawasan mahasiswa tentang pentingnya aspek keselamatan dalam olahraga. “Pelatih yang siap menghadapi situasi darurat akan mampu menjaga keselamatan atlet serta menciptakan lingkungan latihan yang aman dan kondusif. Materi dari pakar internasional ini sangat relevan dalam memperkuat kurikulum dan praktik kepelatihan di UNG,” jelasnya.

Melalui kegiatan Expert Lecture ini, Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga FOK UNG berkomitmen mencetak pelatih yang tanggap, profesional, dan bertanggung jawab dalam menghadapi risiko cedera di dunia olahraga. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat kerja sama internasional antara FOK UNG dan Mindanao State University dalam pengembangan kapasitas akademik dan profesional di bidang olahraga.

Continue Reading

Advertorial

Dari Kampus untuk Daerah, UNG Siap Jadi Mitra Strategis Gorontalo Utara

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Kesepakatan ini disambut positif oleh Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST., MT., IPU., ASEAN.Eng., sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah guna mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rektor menegaskan bahwa UNG siap menjadi mitra strategis bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui penguatan kolaborasi di berbagai sektor pembangunan, termasuk pendidikan, riset, inovasi, dan pemberdayaan masyarakat.

“Melalui momentum penandatanganan MoU ini, UNG menegaskan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya program-program Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Apa pun yang dibutuhkan daerah selama sejalan dengan nilai akademik dan kemaslahatan masyarakat, akan kami siapkan dan dukung,” ujar Prof. Eduart.

Ia menambahkan, UNG tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berfokus pada kegiatan akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam mendorong kemajuan daerah. Sebagai perguruan tinggi negeri yang tumbuh dan berkembang di Gorontalo, UNG bertekad menjadi motor penggerak inovasi dan penyedia solusi terhadap berbagai tantangan pembangunan lokal.

“UNG akan terus memberikan dukungan terbaik dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui riset terapan, kegiatan pengabdian masyarakat, serta inovasi berbasis kebutuhan riil daerah. Semua kolaborasi akan dirancang agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat Gorontalo Utara,” tambahnya.

Melalui kerja sama strategis ini, UNG berharap dapat berperan aktif dalam memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di wilayah Gorontalo Utara. Langkah ini sekaligus menegaskan posisi UNG sebagai mitra pemerintah daerah yang visioner, adaptif, dan berorientasi pada kemajuan masyarakat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler