UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Penerapan PSBB dan Jeratan Hukum
Published
6 years agoon
Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH
(Bidang Pencegahan Crisis Covid-19 Center/Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial UNG)
Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, membuat masyarakat semakin gelisah. Di Gorontalo khususnya, masyarakat yang terkena dampak dari virus covid 19 ini cukup signifikan dari sejak diumumkannya pasien positif Covid-19 pertama kali oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 09 April 2020. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Gorontalo berjumlah 15 orang, 1 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh. Pertambahan penyebaran Covid-19 di Gorontalo membuat semua Kepala Daerah bersepakat untuk mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Uniknya, usulan PSBB biasanya diajukan Pemerintah Kota dan Kabupaten, namun untuk Gorontalo diajukan oleh Pemerintah Provinsi untuk diberlakukan di semua Kab/Kota.
Apa Itu PSBB?
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat dengan PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”.
PSBB saat ini sudah diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona beberapa daerah seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Riau dan Makassar.
Pada tanggal 28 April 2020, setelah ditolaknya usulan pertama, Kementrian Kesehatan RI mengumumkan diterimanya usulan penerapan PSBB di seluruh wilayah Gorontalo. Penerapan PSBB ini disambut antusias oleh masyarakat Gorontalo, hal ini terlihat dari banyaknya komentar positif yang berseliweran di media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook. Mereka berpendapat bahwa, jika PSBB resmi diterapkan di Gorontalo, pemerintah harus bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut.
Dalam penerapan PSBB, diharapkan agar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati agar kekuatan dan kepastian penerapan bisa segera dilaksanakan. Pun demikian pula dengan persiapan refocussing anggaran pada tahap ketiga yang diharapkan bisa lebih tajam dan dalam budget yang lebih besar, hingga bagaimana operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk Kabupaten/Kota sesuai diktum yang ada.
Harapan dari penyusunan peraturan (regulasi) PSBB tersebut bisa lebih “melampaui” apa yang dtelah disusun oleh daerah lain yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Bekal pengalaman penerapa PSBB di daerah lain menjadi dasar bagi penyusunan Pergub/Perwako/Perbup yang lebih kuat agar penerapan PSBB di Gorontalo ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi pelanggaran pidana selama masa PSBB ini berlangsung, karena jika hal ini terjadi jelas akan menimbulkan efek negatif bagi para pelanggar PSBB.
Pelanggar dan Jeratan Hukum
Berbicara mengenai pelanggaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelanggaran diartikan sebagai perbuatan (perkara) melanggar. Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena sudah ada dan tercantum dalam undang-undang.
Menilik pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tentang pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang melanggar, hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar acuan untuk menghukum pelanggar PSBB jika notabenenya mereka mempunyai keperluan mendesak dan mengharuskan mereka untuk keluar rumah dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi hingga saat ini belum ada instrumen teknis semacam kartu kontrol individual terkait mobilitasnya personal.
Jika pasal 93 tersebut dijadikan dasar sebagai jerat pidana terhadap pelanggar PSBB, maka hal ini dianggap kurang tepat, karena perbuatan ini bukanlah perbuatan pidana namun perbuatan ini bisa merugikan masyarakat lain dalam hal memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini. Sehingga jika harus diambil penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus bersifat persuasif, artinya tindakan-tindakan tersebut harus berada dalam jalur koridor terbatas dan dilakukan dengan cara persuasif. Sebab, secara subjektif masyarakat tersebut sebenarnya sudah mendukung PSBB ini, namun kembali lagi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, melihat status sosial-ekonomi masyarakat Gorontalo yang rata-ratanya adalah petani, pedagang, sopir, buruh, tukang bentor, nelayan, petani serta jenis pekerjaan yang mengharuskan beraktifitas di luar rumah.
Maka, alangkah baiknya bagi pelanggar kebijakan PSBB tidak langsung diseret kepada urusan hukum, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan hukum ini dengan melihat dan mempertimbangkan alasan yang ada. Banyak pengalaman lapangan betapa penegakan aturan yang tidak holistik dan komprehensif, seperti contoh pemukukan sopir mobil yang membawa komoditas rempah-rempah di perbatasan Buol dan Gorontalo Utara.
Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang begitu tertekan baik secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kemungkinan dalam tekanan yang besar, akan membuat tensi emosional bisa naik, baik itu di pihak masyarakat maupun penegak hukum hingga penegakan PSBB bukan menghasilkan sesuatu yang positif, namun malah kontra produktif karena akan terjadi perlawanan secara massif. Belum lagi dengan banyaknya masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sembako sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Kondisi yang timpang ini, jika penanganan tidak koesif malah bisa menambah beban dan tidak menambah beban baru.
Jika memang Pasal 93 pada UU Karantina Kesehatan tersebut diberlakukan, maka pemerintah harus mempertimbangkan lagi terkait penyediaan bantuan tunai maupun stok makanan yang memadai dan mencukupi bagi semua warga wilayah yang diterapkan PSBB tanpa terkecuali, agar tidak ada alasan bagi mereka untuk keluar rumah jika hanya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Hal ini pula bisa menjamin kepatuhan masyarakat terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Bagaimanpun, penegakan aturan penting, namun yang paling penting adalah menjamin hak hidup dari seluruh masyarakat (salus populi suprema lex esto).
You may like
-
Demi Kota Bersih, Pemkot Gorontalo Latih 100 Pengemudi Getor Listrik
-
Aspirasi dari Lapangan, Sulyanto Dengarkan Juleha Soal Standar Halal
-
Dari Lapangan Kantor Bupati, Semangat Sumpah Pemuda Menggema di Pohuwato
-
Warga Puas, Aspirasi Gorontalo Direspon Cepat oleh Sulyanto Pateda
-
KPK buka peluang panggil Luhut dalam kasus dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mengejutkan! Tambang Emas Ilegal di Dekat Mandalika Produksi 3 Kg per Hari
Advertorial
Dosen ITB Bicara Radiasi Nuklir di UNG: Solusi Pangan Aman Tanpa Bahan Kimia Berbahaya
Published
4 days agoon
25/10/2025
UNG – Jurusan Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menggelar kegiatan akademik yang mendalam dengan mengundang pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Pada Jumat, 24 Oktober 2025, Kuliah Pakar bertema “Radiasi Nuklir dalam Perspektif Keamanan Pangan dan Lingkungan” dilaksanakan di Aula FMIPA UNG. Kegiatan ini membawa perspektif baru tentang pemanfaatan teknologi nuklir yang bertanggung jawab dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam sektor pangan dan lingkungan.
Dr. Galih Restu Fardian Suwandi, S.Si., dosen Departemen Fisika ITB yang memiliki keahlian di bidang Fisika Nuklir dan Biofisika, menjadi narasumber utama dalam kuliah pakar ini. Dalam pemaparannya, Dr. Galih menjelaskan bahwa radiasi nuklir tidak selalu identik dengan bahaya. Jika digunakan dengan benar dan diawasi secara ketat, teknologi nuklir dapat memberikan manfaat besar, salah satunya dalam industri pangan.
“Pemanfaatan radiasi dalam bidang pangan, seperti untuk sterilisasi bahan makanan tanpa bahan kimia berbahaya, merupakan contoh penerapan teknologi nuklir yang aman dan memberi manfaat besar bagi masyarakat,” kata Dr. Galih.
Kuliah ini memberikan wawasan tentang bagaimana radiasi nuklir digunakan dalam industri pangan untuk memperpanjang masa simpan produk, meningkatkan keamanan pangan, dan menjaga kelestarian lingkungan. Dr. Galih juga membahas aplikasi radiasi dalam konteks yang lebih luas, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Kegiatan yang dimoderatori oleh I Made Hermanto, S.Pd., M.Pd., dosen Jurusan Fisika FMIPA UNG, ini berlangsung dengan interaksi yang aktif antara mahasiswa dan narasumber. Mahasiswa menunjukkan minat tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan bahan radioaktif, regulasi teknologi nuklir, serta keamanan radiasi.
Dr. Tedy Machmud, S.Pd., M.Pd., Wakil Dekan Bidang Akademik FMIPA UNG, yang membuka acara secara resmi, mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memperkaya pembelajaran mahasiswa. “Kuliah pakar ini memberi ruang bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan dan menghubungkan teori dengan aplikasi praktis di lapangan,” ujar Dr. Tedy.
Kuliah pakar ini juga melibatkan dosen dan mahasiswa dari berbagai jurusan di FMIPA UNG, seperti Jurusan IPA dan Ilmu Lingkungan, dalam diskusi lintas disiplin yang memperkaya pemahaman tentang aplikasi teknologi nuklir dalam pembangunan berkelanjutan.
Dr. Trisnawaty Junus Buhungo, M.Pd., Ketua Jurusan Fisika, menegaskan komitmen jurusan untuk terus menghadirkan kegiatan yang inspiratif dan aplikatif. “Kami berharap mahasiswa tidak hanya mempelajari teori, tetapi juga memahami konteks aplikasi ilmu fisika dalam menyelesaikan tantangan nyata di masyarakat,” ujarnya.
Kuliah pakar ini ditutup dengan pemberian sertifikat kepada narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam berbagi ilmu dan pengalaman. Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut dan semakin memperkaya wawasan mahasiswa serta memperkuat jejaring akademik antar institusi.
Advertorial
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNG Ungkap Keuntungan Gojek Go To Campus, Ini Yang Mereka Pelajari!
Published
4 days agoon
25/10/2025
UNG – Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menarik perhatian setelah program “Gojek Go To Campus” hadir memperkenalkan inovasi dan layanan digital yang semakin relevan bagi kehidupan mahasiswa. Program yang diselenggarakan oleh tim Gojek Gorontalo ini bertujuan memperkuat hubungan antara dunia industri digital dan civitas akademika kampus, dengan fokus pada penerapan layanan utama Gojek yang kini semakin dekat dengan aktivitas sehari-hari mahasiswa.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Gojek, Reza, memaparkan berbagai layanan unggulan yang ditawarkan oleh Gojek, seperti GoRide, GoFood, GoSend, dan GoCar, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa yang semakin membutuhkan kemudahan dalam aktivitas sehari-hari. Reza juga memberikan kode promo eksklusif kepada mahasiswa Ilmu Komunikasi sebagai bentuk apresiasi dan untuk meningkatkan penggunaan layanan Gojek di kalangan mahasiswa.
Reza menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan kembali Gojek kepada generasi muda, khususnya mahasiswa generasi Z, yang beberapa tahun terakhir mengalami tren penggunaan yang cenderung stagnan. “Kami ingin menunjukkan bahwa Gojek bukan hanya memudahkan aktivitas harian, tapi juga bisa menjadi bagian dari gaya hidup yang cerdas dan efisien,” ujarnya.
Program ini menarik perhatian mahasiswa Ilmu Komunikasi semester 3 yang hadir dalam kegiatan tersebut. Meskipun tidak semua mahasiswa mengikuti langsung, mereka menilai bahwa upaya Gojek untuk mengunjungi kampus merupakan bentuk komunikasi pemasaran yang menarik dan efektif. Hal ini disebabkan pendekatan edukatif yang digunakan untuk menjangkau segmen mahasiswa.
Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi mengungkapkan bahwa kegiatan seperti ini sangat relevan, terutama dalam konteks pembelajaran komunikasi digital dan strategi promosi di era media baru. “Kegiatan seperti ini memberi kita kesempatan untuk belajar langsung dari brand besar tentang bagaimana mereka membangun kedekatan dengan audiens muda tanpa kehilangan nilai edukatif,” ujarnya.
Kegiatan ini tidak hanya memperkenalkan inovasi layanan, tetapi juga memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memahami bagaimana dunia industri digital mengembangkan layanan berbasis teknologi. Interaksi langsung dengan pihak industri memberi mahasiswa wawasan tentang penerapan teori komunikasi dalam praktik dunia kerja dan pemasaran.
Gojek berharap agar kegiatan serupa bisa terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak jurusan di UNG serta kampus lainnya. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara dunia industri digital dan perguruan tinggi dalam rangka mendukung pendidikan dan pengembangan kompetensi mahasiswa di era teknologi.
Bagi mahasiswa Ilmu Komunikasi, program ini menjadi contoh nyata bagaimana perusahaan teknologi besar menerapkan strategi komunikasi modern yang efektif dalam membangun hubungan dengan generasi pengguna masa kini. Hal ini tentu memberikan pembelajaran yang sangat berarti bagi mahasiswa dalam merancang komunikasi pemasaran di dunia digital yang semakin berkembang.
Advertorial
Psikologi UNG & Universitas Negeri Malang Kolaborasi Gelar Kuliah Tamu, Apa yang Dipelajari Mahasiswa?
Published
4 days agoon
25/10/2025
UNG – Dalam upaya memperkaya wawasan dan pengetahuan mahasiswa di bidang ilmu psikologi, Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menjalin kolaborasi akademik dengan Fakultas Psikologi Universitas Negeri Malang (UM). Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan kuliah tamu yang digelar pada Kamis (23/10), menghadirkan dua narasumber ahli dari UM untuk berbagi ilmu dan pengalaman akademik kepada mahasiswa Psikologi UNG.
Kuliah tamu ini menghadirkan dua akademisi dari UM, yaitu Dr. Tutut Chusniyah, S.Psi., M.Si., yang membawakan materi tentang “Transformasi dan Kesehatan Mental: Peran Strategis Magister Psikologi”, serta Dr. Ika Andrini Farida, S.Psi., M.Si., yang menyampaikan materi dengan judul “Dampak Teknologi Digital terhadap Perkembangan Kognitif: Perspektif Information Processing”.
Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNG, Prof. Dr. Arwildayanto, M.Pd., mengungkapkan bahwa kegiatan kolaboratif semacam ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan memperluas jejaring akademik antar universitas. Menurutnya, melalui kolaborasi seperti ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis di kelas, tetapi juga dapat menggali perspektif praktis dari para akademisi yang telah berpengalaman di bidangnya.
“Ini adalah bagian dari komitmen UNG untuk terus memperkuat mutu pendidikan dan kompetensi lulusan, agar dapat bersaing di tingkat nasional dan internasional,” ungkapnya.
Prof. Arwildayanto juga berharap, kegiatan kolaboratif ini akan menjadi wadah bagi kedua universitas untuk terus mempererat hubungan akademik dan memperkuat pengembangan ilmu psikologi di Indonesia.
“Kami ingin terus membangun kerjasama dengan perguruan tinggi lain, agar pengembangan ilmu psikologi terus berkembang, dan mahasiswa dapat mengembangkan kompetensinya dengan baik,” pungkasnya.
Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya terpapar pada teori-teori psikologi, tetapi juga dapat memahami aplikasi ilmu psikologi dalam kehidupan nyata. Kolaborasi ini memberikan manfaat besar dalam pengembangan keilmuan serta membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan yang lebih luas.
Demi Kota Bersih, Pemkot Gorontalo Latih 100 Pengemudi Getor Listrik
Aspirasi dari Lapangan, Sulyanto Dengarkan Juleha Soal Standar Halal
Dari Lapangan Kantor Bupati, Semangat Sumpah Pemuda Menggema di Pohuwato
Warga Puas, Aspirasi Gorontalo Direspon Cepat oleh Sulyanto Pateda
KPK buka peluang panggil Luhut dalam kasus dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Whoosh
Menggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
Warga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
Dukung Palestina, Bandar Besar Ganja Maroko Boikot Pengedar Narkoba Israel
Baca Sambil Berkreasi: Dinas Perpustakaan Kota Gorontalo Inovasi Literasi dengan Wisata Baca
Tak Simpan Dendam, Wali Kota Adhan Dambea Maafkan Roni Sidiki
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoDiusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
News3 weeks agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo1 month agoDugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Daerah3 months agoDPD Partai Gerindra Provinsi Gorontalo Serahkan Bantuan Kemerdekaan RI ke-80 ke Panti Asuhan di Tiga Wilayah
-
Gorontalo3 months agoDPD Gerindra Provinsi Gorontalo Bagikan 1000 Bendera Merah Putih untuk Warga
-
Advertorial2 months agoProf. Eduart Wolok Tegaskan UNG Siap di Garis Depan Lawan Kemiskinan Ekstrem
-
Gorontalo2 months agoTerendus Batu Hitam Ilegal Menuju Pelabuhan Pantoloan Palu, Otoritas Pelabuhan & APH Diminta Bertindak
-
Advertorial1 month agoSkorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa
