UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Penerapan PSBB dan Jeratan Hukum
Published
5 years agoon

Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH
(Bidang Pencegahan Crisis Covid-19 Center/Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial UNG)
Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, membuat masyarakat semakin gelisah. Di Gorontalo khususnya, masyarakat yang terkena dampak dari virus covid 19 ini cukup signifikan dari sejak diumumkannya pasien positif Covid-19 pertama kali oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 09 April 2020. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Gorontalo berjumlah 15 orang, 1 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh. Pertambahan penyebaran Covid-19 di Gorontalo membuat semua Kepala Daerah bersepakat untuk mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Uniknya, usulan PSBB biasanya diajukan Pemerintah Kota dan Kabupaten, namun untuk Gorontalo diajukan oleh Pemerintah Provinsi untuk diberlakukan di semua Kab/Kota.
Apa Itu PSBB?
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat dengan PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”.
PSBB saat ini sudah diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona beberapa daerah seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Riau dan Makassar.
Pada tanggal 28 April 2020, setelah ditolaknya usulan pertama, Kementrian Kesehatan RI mengumumkan diterimanya usulan penerapan PSBB di seluruh wilayah Gorontalo. Penerapan PSBB ini disambut antusias oleh masyarakat Gorontalo, hal ini terlihat dari banyaknya komentar positif yang berseliweran di media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook. Mereka berpendapat bahwa, jika PSBB resmi diterapkan di Gorontalo, pemerintah harus bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut.
Dalam penerapan PSBB, diharapkan agar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati agar kekuatan dan kepastian penerapan bisa segera dilaksanakan. Pun demikian pula dengan persiapan refocussing anggaran pada tahap ketiga yang diharapkan bisa lebih tajam dan dalam budget yang lebih besar, hingga bagaimana operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk Kabupaten/Kota sesuai diktum yang ada.
Harapan dari penyusunan peraturan (regulasi) PSBB tersebut bisa lebih “melampaui” apa yang dtelah disusun oleh daerah lain yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Bekal pengalaman penerapa PSBB di daerah lain menjadi dasar bagi penyusunan Pergub/Perwako/Perbup yang lebih kuat agar penerapan PSBB di Gorontalo ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi pelanggaran pidana selama masa PSBB ini berlangsung, karena jika hal ini terjadi jelas akan menimbulkan efek negatif bagi para pelanggar PSBB.
Pelanggar dan Jeratan Hukum
Berbicara mengenai pelanggaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelanggaran diartikan sebagai perbuatan (perkara) melanggar. Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena sudah ada dan tercantum dalam undang-undang.
Menilik pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tentang pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang melanggar, hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar acuan untuk menghukum pelanggar PSBB jika notabenenya mereka mempunyai keperluan mendesak dan mengharuskan mereka untuk keluar rumah dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi hingga saat ini belum ada instrumen teknis semacam kartu kontrol individual terkait mobilitasnya personal.
Jika pasal 93 tersebut dijadikan dasar sebagai jerat pidana terhadap pelanggar PSBB, maka hal ini dianggap kurang tepat, karena perbuatan ini bukanlah perbuatan pidana namun perbuatan ini bisa merugikan masyarakat lain dalam hal memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini. Sehingga jika harus diambil penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus bersifat persuasif, artinya tindakan-tindakan tersebut harus berada dalam jalur koridor terbatas dan dilakukan dengan cara persuasif. Sebab, secara subjektif masyarakat tersebut sebenarnya sudah mendukung PSBB ini, namun kembali lagi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, melihat status sosial-ekonomi masyarakat Gorontalo yang rata-ratanya adalah petani, pedagang, sopir, buruh, tukang bentor, nelayan, petani serta jenis pekerjaan yang mengharuskan beraktifitas di luar rumah.
Maka, alangkah baiknya bagi pelanggar kebijakan PSBB tidak langsung diseret kepada urusan hukum, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan hukum ini dengan melihat dan mempertimbangkan alasan yang ada. Banyak pengalaman lapangan betapa penegakan aturan yang tidak holistik dan komprehensif, seperti contoh pemukukan sopir mobil yang membawa komoditas rempah-rempah di perbatasan Buol dan Gorontalo Utara.
Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang begitu tertekan baik secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kemungkinan dalam tekanan yang besar, akan membuat tensi emosional bisa naik, baik itu di pihak masyarakat maupun penegak hukum hingga penegakan PSBB bukan menghasilkan sesuatu yang positif, namun malah kontra produktif karena akan terjadi perlawanan secara massif. Belum lagi dengan banyaknya masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sembako sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Kondisi yang timpang ini, jika penanganan tidak koesif malah bisa menambah beban dan tidak menambah beban baru.
Jika memang Pasal 93 pada UU Karantina Kesehatan tersebut diberlakukan, maka pemerintah harus mempertimbangkan lagi terkait penyediaan bantuan tunai maupun stok makanan yang memadai dan mencukupi bagi semua warga wilayah yang diterapkan PSBB tanpa terkecuali, agar tidak ada alasan bagi mereka untuk keluar rumah jika hanya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Hal ini pula bisa menjamin kepatuhan masyarakat terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Bagaimanpun, penegakan aturan penting, namun yang paling penting adalah menjamin hak hidup dari seluruh masyarakat (salus populi suprema lex esto).
You may like
-
UNG Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kementerian Keuangan RI
-
Rapat DPRD Provinsi Gorontalo Ungkap Ketidakpatuhan PT Perusahaan Gula dalam Pemenuhan Lahan Plasma
-
DPRD Provinsi Gorontalo Serahkan SK Tim Seleksi KPID 2026–2029
-
Ridwan Monoarfa Terima Aspirasi Mahasiswa Gorontalo, Tekankan Pentingnya Pengawasan KKN
-
Tendik UNG Diingatkan untuk Lebih Disiplin dan Efisien dalam Bekerja
-
Kemarahan Publik Memuncak: Aliansi Peduli Hukum Desak Penutupan Tambang Ilegal di Taluditi
Advertorial
UNG Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kementerian Keuangan RI
Published
9 hours agoon
13/10/2025
UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus memperluas jejaring kerja sama strategis dengan berbagai mitra pemerintah pusat. Kali ini, UNG menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan pada Jumat (10/10/2025) antara Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Dr. Hidayat Koniyo, ST., M.Kom, yang mewakili Rektor UNG, dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Ubaidi Socheh Hamidi, S.E., M.M.
Kerja sama ini berfokus pada peningkatan kapasitas akademik, riset, dan penguatan literasi keuangan negara bagi sivitas akademika UNG. Melalui kolaborasi ini, UNG diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mendukung tata kelola pembiayaan negara yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus membuka ruang pembelajaran praktis bagi mahasiswa.
Dr. Hidayat Koniyo menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran perguruan tinggi, khususnya dalam mendukung pembangunan nasional dan penguatan kualitas tridharma pendidikan tinggi. “Sinergi dengan Ditjen PPR akan memberikan nilai tambah bagi UNG, khususnya dalam memberikan pengalaman nyata kepada mahasiswa mengenai pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara,” ujar Dr. Hidayat.
Sekretaris Ditjen PPR Ubaidi Socheh Hamidi, S.E., M.M, juga menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk terus membuka ruang kerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia. “Harapan kami, kerja sama ini dapat menjadi wadah untuk mengedukasi generasi muda mengenai mekanisme pembiayaan pembangunan dan pengelolaan risiko fiskal,” jelasnya.
Melalui MoU ini, UNG dan Ditjen PPR berkomitmen untuk merealisasikan berbagai program bersama, termasuk kuliah umum, riset kolaboratif, program magang, serta pengembangan kapasitas dosen dan mahasiswa di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara.
Advertorial
Tendik UNG Diingatkan untuk Lebih Disiplin dan Efisien dalam Bekerja
Published
10 hours agoon
13/10/2025
UNG – Jajaran Tenaga Kependidikan (Tendik) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali melaksanakan apel rutin yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Keuangan, Kerja Sama dan Umum, Arief Rachman Hakim Abdul, M.Pd. Dalam arahannya, Arief menekankan pentingnya penerapan pola kerja yang disiplin dan berorientasi pada efisiensi sebagai bagian dari budaya kerja profesional di lingkungan universitas.
Arief menyatakan bahwa kedisiplinan adalah salah satu kunci utama dalam mencapai kinerja yang optimal. “Setiap tenaga kependidikan harus datang dan pulang sesuai dengan waktu jam kerja yang telah ditentukan, serta melaksanakan seluruh tugas dengan penuh tanggung jawab. Koordinasi dengan pimpinan juga perlu selalu dikedepankan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan pekerjaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arief mengingatkan para tenaga kependidikan untuk berperan aktif dalam mendukung program efisiensi yang diterapkan oleh universitas. Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan adalah penghematan dalam penggunaan listrik, air, serta fasilitas kantor lainnya.
“Efisiensi bukan hanya sekedar penghematan, tetapi juga bagian dari upaya bersama untuk mengelola anggaran dan sumber daya universitas secara lebih optimal,” jelas Arief dalam sambutannya.
Melalui penerapan disiplin dan efisiensi ini, Arief berharap seluruh tenaga kependidikan di UNG dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung tercapainya visi Universitas Negeri Gorontalo sebagai perguruan tinggi yang unggul, berdaya saing, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Advertorial
Kemenkeu RI Ajak Mahasiswa UNG Kelola Keuangan dengan Bijak dalam Talkshow Literasi Keuangan
Published
3 days agoon
11/10/2025
UNG – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo menggelar talkshow literasi keuangan untuk mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Like It! (Literasi Keuangan Indonesia Terdepan), yang bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan di kalangan generasi muda.
Talkshow bertema “Dari Literasi ke Aksi: Muda Berdaya, Bangsa Sejahtera” berlangsung meriah di Auditorium UNG pada Jumat, 10 Oktober 2025, dan dihadiri ribuan mahasiswa yang antusias untuk mengikuti sesi interaktif. Dalam acara tersebut, narasumber dari Kemenkeu dan praktisi keuangan memberikan wawasan mendalam mengenai pengelolaan keuangan pribadi, pentingnya menabung, serta investasi sejak dini.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Adnan Wimbyarto, menekankan bahwa talkshow ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan untuk mendorong generasi muda memiliki kesadaran finansial yang tinggi. “Literasi keuangan bukan hanya tentang pengetahuan, tetapi bagaimana mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata,” ujar Adnan.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UNG, Hidayat Koniyo, menyambut positif kegiatan ini. “Program literasi keuangan sangat penting untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan mengelola sumber daya secara bijak. Kehadiran Kemenkeu di UNG memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa untuk lebih cerdas dalam berinvestasi dan mempersiapkan masa depan,” ungkap Hidayat.
Melalui acara ini, diharapkan mahasiswa UNG dapat menjadi agen perubahan yang mengedepankan pengelolaan keuangan yang baik dan berkontribusi pada kemajuan bangsa. Program literasi keuangan diharapkan dapat memperkuat karakter mahasiswa UNG agar lebih mandiri dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan global.

UNG Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kementerian Keuangan RI

Rapat DPRD Provinsi Gorontalo Ungkap Ketidakpatuhan PT Perusahaan Gula dalam Pemenuhan Lahan Plasma

DPRD Provinsi Gorontalo Serahkan SK Tim Seleksi KPID 2026–2029

Ridwan Monoarfa Terima Aspirasi Mahasiswa Gorontalo, Tekankan Pentingnya Pengawasan KKN

Tendik UNG Diingatkan untuk Lebih Disiplin dan Efisien dalam Bekerja

Diusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”

Dugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi

Menggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital

Mabuk Picu Aksi Brutal, Iptu di Pohuwato Bacok Bripka Hingga Luka Parah

Skorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa

PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT

Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia

PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI

PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI

Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo3 months ago
Dugaan Kepanikan ESDM dan Kejanggalan Izin PT Gorontalo Minerals, Ini Buktinya!
-
Gorontalo3 weeks ago
Diusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
Gorontalo4 weeks ago
Dugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Daerah2 months ago
DPD Partai Gerindra Provinsi Gorontalo Serahkan Bantuan Kemerdekaan RI ke-80 ke Panti Asuhan di Tiga Wilayah
-
Gorontalo2 months ago
DPD Gerindra Provinsi Gorontalo Bagikan 1000 Bendera Merah Putih untuk Warga
-
News7 days ago
Menggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Advertorial2 months ago
Prof. Eduart Wolok Tegaskan UNG Siap di Garis Depan Lawan Kemiskinan Ekstrem
-
Gorontalo1 month ago
Terendus Batu Hitam Ilegal Menuju Pelabuhan Pantoloan Palu, Otoritas Pelabuhan & APH Diminta Bertindak