Connect with us

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Penerapan PSBB dan Jeratan Hukum

Published

on

Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH
(Bidang Pencegahan Crisis Covid-19 Center/Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial UNG)

Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, membuat masyarakat semakin gelisah. Di Gorontalo khususnya, masyarakat yang terkena dampak dari virus covid 19 ini cukup signifikan dari sejak diumumkannya pasien positif Covid-19 pertama kali oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 09 April 2020. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Gorontalo berjumlah 15 orang, 1 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh. Pertambahan penyebaran Covid-19 di Gorontalo membuat semua Kepala Daerah bersepakat untuk mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Uniknya, usulan PSBB biasanya diajukan Pemerintah Kota dan Kabupaten, namun untuk Gorontalo diajukan oleh Pemerintah Provinsi untuk diberlakukan di semua Kab/Kota.

Apa Itu PSBB?

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat dengan PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”.

PSBB saat ini sudah diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona beberapa daerah seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Riau dan Makassar.

Pada tanggal 28 April 2020, setelah ditolaknya usulan pertama, Kementrian Kesehatan RI mengumumkan diterimanya usulan penerapan PSBB di seluruh wilayah Gorontalo. Penerapan PSBB ini disambut antusias oleh masyarakat Gorontalo, hal ini terlihat dari banyaknya komentar positif yang berseliweran di media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook. Mereka berpendapat bahwa, jika PSBB resmi diterapkan di Gorontalo, pemerintah harus bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut.

Dalam penerapan PSBB, diharapkan agar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati agar kekuatan dan kepastian penerapan bisa segera dilaksanakan. Pun demikian pula dengan persiapan refocussing anggaran pada tahap ketiga yang diharapkan bisa lebih tajam dan dalam budget yang lebih besar, hingga bagaimana operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk Kabupaten/Kota sesuai diktum yang ada.

Harapan dari penyusunan peraturan (regulasi) PSBB tersebut bisa lebih “melampaui” apa yang dtelah disusun oleh daerah lain yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Bekal pengalaman penerapa PSBB di daerah lain menjadi dasar bagi penyusunan Pergub/Perwako/Perbup yang lebih kuat agar penerapan PSBB di Gorontalo ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi pelanggaran pidana selama masa PSBB ini berlangsung, karena jika hal ini terjadi jelas akan menimbulkan efek negatif bagi para pelanggar PSBB.

Pelanggar dan Jeratan Hukum

Berbicara mengenai pelanggaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelanggaran diartikan sebagai perbuatan (perkara) melanggar. Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena sudah ada dan tercantum dalam undang-undang.

Menilik pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tentang pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang melanggar, hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar acuan untuk menghukum pelanggar PSBB jika notabenenya mereka mempunyai keperluan mendesak dan mengharuskan mereka untuk keluar rumah dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi hingga saat ini belum ada instrumen teknis semacam kartu kontrol individual terkait mobilitasnya personal.

Jika pasal 93 tersebut dijadikan dasar sebagai jerat pidana terhadap pelanggar PSBB, maka hal ini dianggap kurang tepat, karena perbuatan ini bukanlah perbuatan pidana namun perbuatan ini bisa merugikan masyarakat lain dalam hal memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini. Sehingga jika harus diambil penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus bersifat persuasif, artinya tindakan-tindakan tersebut harus berada dalam jalur koridor terbatas dan dilakukan dengan cara persuasif. Sebab, secara subjektif masyarakat tersebut sebenarnya sudah mendukung PSBB ini, namun kembali lagi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, melihat status sosial-ekonomi masyarakat Gorontalo yang rata-ratanya adalah petani, pedagang, sopir, buruh, tukang bentor, nelayan, petani serta jenis pekerjaan yang mengharuskan beraktifitas di luar rumah.

Maka, alangkah baiknya bagi pelanggar kebijakan PSBB tidak langsung diseret kepada urusan hukum, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan hukum ini dengan melihat dan mempertimbangkan alasan yang ada. Banyak pengalaman lapangan betapa penegakan aturan yang tidak holistik dan komprehensif, seperti contoh pemukukan sopir mobil yang membawa komoditas rempah-rempah di perbatasan Buol dan Gorontalo Utara.

Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang begitu tertekan baik secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kemungkinan dalam tekanan yang besar, akan membuat tensi emosional bisa naik, baik itu di pihak masyarakat maupun penegak hukum hingga penegakan PSBB bukan menghasilkan sesuatu yang positif, namun malah kontra produktif karena akan terjadi perlawanan secara massif. Belum lagi dengan banyaknya masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sembako sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Kondisi yang timpang ini, jika penanganan tidak koesif malah bisa menambah beban dan tidak menambah beban baru.

Jika memang Pasal 93 pada UU Karantina Kesehatan tersebut diberlakukan, maka pemerintah harus mempertimbangkan lagi terkait penyediaan bantuan tunai maupun stok makanan yang memadai dan mencukupi bagi semua warga wilayah yang diterapkan PSBB tanpa terkecuali, agar tidak ada alasan bagi mereka untuk keluar rumah jika hanya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Hal ini pula bisa menjamin kepatuhan masyarakat terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Bagaimanpun, penegakan aturan penting, namun yang paling penting adalah menjamin hak hidup dari seluruh masyarakat (salus populi suprema lex esto).

Advertorial

Literasi Pesisir Terus Bergerak, FKTP UNG Terbitkan Buku Ilmiah tentang Teluk Tomini

Published

on

UNG – Fakultas Kelautan dan Teknologi Perikanan (FKTP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan literasi akademik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kolaborasi antara dosen dan mahasiswa dalam penerbitan buku ilmiah berjudul “Gerbang Khatulistiwa: Ekologi, Ritual, dan Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Teluk Tomini.”repository.

Buku ini merupakan hasil kerja kolaboratif yang mengangkat beragam perspektif mengenai kehidupan masyarakat pesisir di kawasan Teluk Tomini. Di dalamnya dibahas berbagai aspek penting, mulai dari kondisi ekologi pesisir, praktik budaya dan ritual masyarakat, hingga dinamika ruang hidup yang berkembang di wilayah pesisir Teluk Tomini sebagai salah satu kawasan strategis di Indonesia Timur.

Penyusunan buku melibatkan sejumlah mahasiswa FKTP UNG yang aktif melakukan kajian, pengumpulan data, dan penulisan ilmiah di bawah bimbingan dosen. Buku ini diedit oleh Prof. Dr. Femy Mahmud Sahami, S.Pi., M.Si. dan Veggy Arman, S.Pi., M.Si., yang mengarahkan proses penyusunan naskah sehingga menjadi karya ilmiah yang sistematis dan komprehensif.

Mahasiswa yang terlibat sebagai penulis antara lain Yuldi Usman, Mahmudin Albakir, Renaldi A. Miolo, Aspri Mokoagow, Aliya Idrus, Nabila Harun, Siti Nurfadilah Ugi, Ihksan Rahim, Awaludin Ismail, Erlangga Ali Pisuna, Siti Thalib, dan Fachry Fauzi Paputungan. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya berperan sebagai peserta didik, tetapi juga kontributor aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kelautan dan pesisir.

Melalui buku ini, para penulis berupaya menghadirkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hubungan antara manusia, budaya, dan lingkungan pesisir di kawasan Teluk Tomini. Selain itu, buku ini diharapkan menjadi rujukan bagi akademisi, peneliti, pemangku kebijakan, maupun masyarakat yang memiliki ketertarikan terhadap kajian kelautan, sosial budaya pesisir, serta pengelolaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan.

Penerbitan “Gerbang Khatulistiwa” menjadi salah satu bentuk nyata kontribusi akademik FKTP UNG dalam memperkaya literatur tentang kawasan pesisir Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan dinamika ekologi dan kehidupan sosial masyarakat di wilayah Teluk Tomini yang dikenal sebagai kawasan pesisir strategis yang dilintasi garis khatulistiwa.

Continue Reading

Advertorial

Cetak Sejarah Baru! Dua Prodi Kedokteran FK UNG Raih Akreditasi Unggul

Published

on

UNG – Sebuah sejarah baru tercipta di bumi Serambi Madinah. Meski usianya tergolong masih muda, Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Gorontalo (FK UNG) membuktikan bahwa kualitas tidak selalu ditentukan oleh lamanya sebuah institusi berdiri.

Dua program studi andalan, yakni Program Studi Sarjana Kedokteran dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter, resmi menyandang status Akreditasi Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes). Pencapaian ini menempatkan FK UNG di barisan elit fakultas kedokteran di Indonesia, berdiri sejajar dengan berbagai institusi besar yang telah lebih dulu mapan.

Prestasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan LAM-PTKes Nomor 0066/LAM-PTKes/Akr/Sar/II/2026 untuk Program Studi Sarjana Kedokteran dan Nomor 0067/LAM-PTKes/Akr/Pro/II/2026 untuk Program Studi Pendidikan Profesi Dokter. Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 28 Februari 2026 itu menegaskan bahwa FK UNG telah memenuhi standar mutu pendidikan tinggi kesehatan yang sangat ketat.

Dekan FK UNG, Dr. Cecy Wolok Karim, Sp.GK., mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan pengakuan nasional atas kualitas penyelenggaraan pendidikan kedokteran di Universitas Negeri Gorontalo, baik pada tahap pendidikan akademik sarjana maupun pendidikan profesi dokter. Ia menjelaskan, penilaian akreditasi mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola program studi, kurikulum, kualitas sumber daya manusia, sarana prasarana, proses pembelajaran klinis, hingga sistem penjaminan mutu pendidikan yang diterapkan secara berkelanjutan.

“Pencapaian ini adalah bukti komitmen kami untuk tidak sekadar menyelenggarakan pendidikan, tetapi memberikan layanan pendidikan kedokteran dengan standar terbaik. Ini adalah hadiah bagi kerja keras seluruh tim di FK UNG,” ujar Cecy.

Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST., MT., menyambut gembira akreditasi “Unggul” yang diraih Fakultas Kedokteran UNG. Menurutnya, predikat ini menjadi fondasi penting bagi UNG untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat, baik di tingkat regional maupun nasional.

“Capaian ini menegaskan komitmen UNG dalam menjaga standar mutu pendidikan tinggi. Kami ingin memastikan bahwa lulusan dokter dari UNG adalah mereka yang kompeten, profesional, dan siap mengabdi di tengah masyarakat dengan kualitas yang tidak perlu diragukan lagi,” tegas Eduart.

Dengan predikat Unggul ini, FK UNG kini semakin mantap melangkah sebagai salah satu pusat pengembangan pendidikan kedokteran di kawasan Indonesia Timur, sekaligus menjadi daya tarik utama bagi calon dokter terbaik dari berbagai daerah di Indonesia.

Continue Reading

Advertorial

Minat Tinggi, Mutu Harus Meningkat! Psikologi FIP UNG Diassesmen Tim Asesor

Published

on

UNG – Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melaksanakan Asesmen Lapangan (AL) sebagai bagian dari proses akreditasi nasional pada Jumat, 6 Maret 2026, bertempat di Fakultas Ilmu Pendidikan UNG, mulai pukul 08.00 WITA. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di Prodi Psikologi berjalan sesuai standar mutu pendidikan tinggi.

Tim asesor yang melakukan penilaian adalah Dr. Nur Ainy Fardana Nawangsari, M.Si., Psikolog sebagai Asesor 1 dan Dr. Ir. Nina Zulida Situmorang, M.Si. sebagai Asesor 2. Kunjungan keduanya bertujuan melakukan verifikasi dan evaluasi langsung terhadap berbagai aspek, mulai dari tata kelola, kurikulum, proses pembelajaran, hingga layanan kepada mahasiswa di Program Studi Psikologi FIP UNG.

Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNG, Prof. Dr. Arwildayanto, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya asesmen lapangan yang telah lama dinantikan sivitas akademika Prodi Psikologi. Ia menegaskan, proses ini merupakan momentum penting untuk memastikan tata kelola program studi, kualitas pembelajaran, serta pelaksanaan tridharma perguruan tinggi berjalan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Menurutnya, proses akreditasi tidak hanya sebatas pemenuhan dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dalam membangun budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi. Melalui asesmen ini, Program Studi Psikologi diharapkan memperoleh masukan konstruktif dari para asesor guna meningkatkan kualitas layanan akademik, kegiatan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Dekan FIP UNG mengungkapkan bahwa Program Studi Psikologi merupakan salah satu prodi dengan minat yang tinggi dari masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, prodi ini secara konsisten masuk dalam lima besar program studi favorit di Universitas Negeri Gorontalo. Hal tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat, khususnya di wilayah Indonesia Timur, terhadap kualitas pendidikan yang diselenggarakan Prodi Psikologi FIP UNG.

Sementara itu, Wakil Rektor I UNG, Dr. Abdul Hafidz Olii, S.Pi., M.Si., dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kehadiran tim asesor yang telah meluangkan waktu untuk melakukan peninjauan langsung di lingkungan Program Studi Psikologi. Ia menegaskan bahwa asesmen lapangan merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas layanan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa tetap terjaga dan terus meningkat.

Menurutnya, kehadiran tim asesor tidak hanya diharapkan memberikan penilaian, tetapi juga menjadi ruang diskusi dan refleksi bagi program studi untuk terus berkembang. Masukan dan rekomendasi yang diberikan diharapkan mampu memperkuat pengelolaan program studi, sehingga mutu akademik dan daya saingnya dapat terus meningkat, baik di tingkat nasional maupun regional.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim task force, pimpinan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, serta berbagai unit pendukung di lingkungan universitas yang telah bekerja keras mempersiapkan proses asesmen lapangan. Kolaborasi seluruh unsur ini dinilai menjadi faktor penting dalam membangun sistem penjaminan mutu yang kuat di UNG.

Melalui kegiatan asesmen lapangan ini, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan memperkuat posisi Program Studi Psikologi sebagai salah satu program studi yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pembangunan masyarakat, khususnya di kawasan Indonesia Timur.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler