Connect with us

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Penerapan PSBB dan Jeratan Hukum

Published

on

Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH
(Bidang Pencegahan Crisis Covid-19 Center/Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial UNG)

Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, membuat masyarakat semakin gelisah. Di Gorontalo khususnya, masyarakat yang terkena dampak dari virus covid 19 ini cukup signifikan dari sejak diumumkannya pasien positif Covid-19 pertama kali oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 09 April 2020. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Gorontalo berjumlah 15 orang, 1 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh. Pertambahan penyebaran Covid-19 di Gorontalo membuat semua Kepala Daerah bersepakat untuk mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Uniknya, usulan PSBB biasanya diajukan Pemerintah Kota dan Kabupaten, namun untuk Gorontalo diajukan oleh Pemerintah Provinsi untuk diberlakukan di semua Kab/Kota.

Apa Itu PSBB?

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat dengan PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”.

PSBB saat ini sudah diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona beberapa daerah seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Riau dan Makassar.

Pada tanggal 28 April 2020, setelah ditolaknya usulan pertama, Kementrian Kesehatan RI mengumumkan diterimanya usulan penerapan PSBB di seluruh wilayah Gorontalo. Penerapan PSBB ini disambut antusias oleh masyarakat Gorontalo, hal ini terlihat dari banyaknya komentar positif yang berseliweran di media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook. Mereka berpendapat bahwa, jika PSBB resmi diterapkan di Gorontalo, pemerintah harus bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut.

Dalam penerapan PSBB, diharapkan agar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati agar kekuatan dan kepastian penerapan bisa segera dilaksanakan. Pun demikian pula dengan persiapan refocussing anggaran pada tahap ketiga yang diharapkan bisa lebih tajam dan dalam budget yang lebih besar, hingga bagaimana operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk Kabupaten/Kota sesuai diktum yang ada.

Harapan dari penyusunan peraturan (regulasi) PSBB tersebut bisa lebih “melampaui” apa yang dtelah disusun oleh daerah lain yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Bekal pengalaman penerapa PSBB di daerah lain menjadi dasar bagi penyusunan Pergub/Perwako/Perbup yang lebih kuat agar penerapan PSBB di Gorontalo ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi pelanggaran pidana selama masa PSBB ini berlangsung, karena jika hal ini terjadi jelas akan menimbulkan efek negatif bagi para pelanggar PSBB.

Pelanggar dan Jeratan Hukum

Berbicara mengenai pelanggaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelanggaran diartikan sebagai perbuatan (perkara) melanggar. Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena sudah ada dan tercantum dalam undang-undang.

Menilik pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tentang pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang melanggar, hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar acuan untuk menghukum pelanggar PSBB jika notabenenya mereka mempunyai keperluan mendesak dan mengharuskan mereka untuk keluar rumah dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi hingga saat ini belum ada instrumen teknis semacam kartu kontrol individual terkait mobilitasnya personal.

Jika pasal 93 tersebut dijadikan dasar sebagai jerat pidana terhadap pelanggar PSBB, maka hal ini dianggap kurang tepat, karena perbuatan ini bukanlah perbuatan pidana namun perbuatan ini bisa merugikan masyarakat lain dalam hal memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini. Sehingga jika harus diambil penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus bersifat persuasif, artinya tindakan-tindakan tersebut harus berada dalam jalur koridor terbatas dan dilakukan dengan cara persuasif. Sebab, secara subjektif masyarakat tersebut sebenarnya sudah mendukung PSBB ini, namun kembali lagi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, melihat status sosial-ekonomi masyarakat Gorontalo yang rata-ratanya adalah petani, pedagang, sopir, buruh, tukang bentor, nelayan, petani serta jenis pekerjaan yang mengharuskan beraktifitas di luar rumah.

Maka, alangkah baiknya bagi pelanggar kebijakan PSBB tidak langsung diseret kepada urusan hukum, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan hukum ini dengan melihat dan mempertimbangkan alasan yang ada. Banyak pengalaman lapangan betapa penegakan aturan yang tidak holistik dan komprehensif, seperti contoh pemukukan sopir mobil yang membawa komoditas rempah-rempah di perbatasan Buol dan Gorontalo Utara.

Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang begitu tertekan baik secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kemungkinan dalam tekanan yang besar, akan membuat tensi emosional bisa naik, baik itu di pihak masyarakat maupun penegak hukum hingga penegakan PSBB bukan menghasilkan sesuatu yang positif, namun malah kontra produktif karena akan terjadi perlawanan secara massif. Belum lagi dengan banyaknya masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sembako sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Kondisi yang timpang ini, jika penanganan tidak koesif malah bisa menambah beban dan tidak menambah beban baru.

Jika memang Pasal 93 pada UU Karantina Kesehatan tersebut diberlakukan, maka pemerintah harus mempertimbangkan lagi terkait penyediaan bantuan tunai maupun stok makanan yang memadai dan mencukupi bagi semua warga wilayah yang diterapkan PSBB tanpa terkecuali, agar tidak ada alasan bagi mereka untuk keluar rumah jika hanya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Hal ini pula bisa menjamin kepatuhan masyarakat terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Bagaimanpun, penegakan aturan penting, namun yang paling penting adalah menjamin hak hidup dari seluruh masyarakat (salus populi suprema lex esto).

Advertorial

Ribuan Mahasiswa UNG Sambut Antusias Kedatangan Menteri HAM RI Natalius Pigai

Published

on

UNG – Suasana megah dan penuh antusiasme mewarnai Auditorium Universitas Negeri Gorontalo (UNG) pada Rabu (01/04/2026). Ribuan mahasiswa yang kompak mengenakan jas almamater kebanggaan berwarna merah marun tampak memadati setiap sudut ruangan guna menyambut kedatangan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai.

Kehadiran sosok penting dari pemerintah pusat ini menjadi magnet tersendiri bagi seluruh sivitas akademika UNG. Mereka tampak antusias untuk mendalami lebih jauh mengenai penguatan kapasitas HAM langsung dari tokoh utamanya di tingkat nasional.

Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., menyambut hangat kunjungan Natalius Pigai di “Kampus Kerakyatan” tersebut. Menurutnya, kunjungan kerja ini bukan sekadar agenda seremoni kenegaraan semata, melainkan sebuah langkah strategis untuk memperkuat fondasi moral dan intelektual para mahasiswa.

“Kehadiran Bapak Menteri di Kampus Kerakyatan UNG tentu memberikan suntikan motivasi yang luar biasa bagi kami. Ini adalah momentum penting untuk terus mengingatkan dan mengimplementasikan nilai-nilai HAM dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Prof. Eduart dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Prof. Eduart menekankan bahwa pemahaman komprehensif mengenai HAM harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari identitas seorang intelektual. Ia mendorong agar nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan tidak hanya berhenti di ruang-ruang diskusi, tetapi juga harus terintegrasi ke dalam implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.

“Melalui keterlibatan aktif Kementerian HAM di lingkungan perguruan tinggi, kami berharap UNG mampu mencetak generasi lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik tinggi, tetapi juga kepekaan sosial yang tajam, khususnya dalam mengawal amanat penegakan HAM di wilayah Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.

Continue Reading

Advertorial

Resmi Diumumkan! 1.984 Calon Mahasiswa Sukses Tembus SNBP 2026 di UNG

Published

on

UNG – Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) secara resmi telah mengumumkan hasil kelulusan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026. Di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang dikenal dengan julukan “Kampus Kerakyatan”, tercatat sebanyak 1.984 calon mahasiswa berhasil lolos dari total 5.305 pendaftar.

Ribuan calon mahasiswa baru tersebut merupakan putra-putri terbaik daerah yang sukses menyisihkan ribuan pesaing lainnya. Mereka kini tersebar di 63 program studi unggulan, mulai dari jenjang Strata 1 (Sarjana) hingga Diploma yang bernaung di bawah berbagai fakultas di UNG.

Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., turut menyampaikan ucapan selamat yang hangat kepada seluruh peserta yang berhasil menembus seleksi jalur prestasi ini. Menurutnya, kelulusan tersebut bukanlah sekadar keberuntungan semata, melainkan buah manis dari konsistensi belajar dan ukiran prestasi selama duduk di bangku sekolah menengah.

“Keberhasilan ini patut disyukuri. Anda semua telah melalui proses seleksi yang sangat ketat, mulai dari tahapan perankingan nilai rapor hingga penilaian sertifikat prestasi pendukung. Ini adalah bukti nyata bahwa kerja keras dan tekad yang kuat akan senantiasa membawa Anda pada gerbang kesuksesan yang diimpikan,” ujar Prof. Eduart.

Di sisi lain, Humas SNPMB UNG, Wahidun Usulu, M.AP., memberikan penjelasan terkait selisih antara jumlah peserta yang lolos dengan total kuota yang tersedia. Ia memaparkan bahwa pada tahun ini, UNG sejatinya menyediakan kuota sebanyak 2.345 kursi untuk jalur SNBP. Namun, data menunjukkan hanya 1.984 pendaftar yang berhasil memenuhi standar penilaian ketat dari tim SNPMB pusat.

Dalam tahapan penilaian tersebut, setiap peserta yang dinyatakan lulus telah melewati tahapan verifikasi standar nasional guna memastikan kualitas calon mahasiswa UNG tetap terjaga dengan baik.

“Hanya mereka yang benar-benar memenuhi kualifikasi standar penilaian yang dinyatakan lolos. Hal ini sekaligus menunjukkan betapa kompetitifnya jalur penerimaan prestasi pada tahun ini,” jelas Wahidun.

Menindaklanjuti pengumuman kelulusan ini, sebanyak 1.984 calon mahasiswa tersebut diimbau untuk segera melakukan tahapan daftar ulang atau registrasi kembali sebagai mahasiswa baru UNG. Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan prosedur teknis pendaftaran ulang dapat diakses secara langsung melalui laman resmi SPMB UNG di https://spmb.ung.ac.id/.

Continue Reading

Advertorial

Penuh Makna! Halalbihalal UNG Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi

Published

on

UNG – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti halaman Rektorat Universitas Negeri Gorontalo (UNG) pada Minggu (22/3). Ribuan sivitas akademika memadati lokasi untuk mengikuti kegiatan Silaturahmi dan Halalbihalal Idulfitri 1447 Hijriah yang menjadi tradisi tahunan kampus tersebut.

Kegiatan ini mengusung tema “Sucikan Hati, Perkuat Kolaborasi”, yang mencerminkan semangat untuk mempererat hubungan antarsesama sekaligus memperkuat sinergi di lingkungan kampus setelah menjalani bulan suci Ramadan.

Acara tersebut menjadi momentum istimewa bagi seluruh keluarga besar UNG, mulai dari jajaran pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa, untuk saling bermaafan dan memperkuat nilai kebersamaan dalam suasana penuh kehangatan.

Rektor UNG, Eduart Wolok, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan Halalbihalal tidak sekadar menjadi agenda seremonial pasca-Idulfitri, tetapi memiliki makna yang lebih mendalam sebagai refleksi spiritual sekaligus penguat komitmen kelembagaan.

“Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Minal aidzin walfaidzin, mohon maaf lahir dan batin. Halalbihalal yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum spiritual untuk meneguhkan kembali komitmen kita sebagai insan beriman dan berilmu,” ujar Rektor.

Dalam kesempatan tersebut, Rektor juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk menjadikan momentum Idulfitri sebagai pijakan dalam membangun institusi yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan kontribusi terhadap peradaban.

Ia menekankan pentingnya nilai kejujuran, integritas, serta semangat kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat agar setiap langkah kita, baik dalam pendidikan, penelitian, maupun pengabdian, selalu dilandasi oleh kejujuran, integritas, dan semangat kebersamaan,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, UNG kembali menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan akademik yang harmonis, inklusif, dan berlandaskan nilai-nilai spiritual, sekaligus memperkuat solidaritas di antara seluruh sivitas akademika.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler