Connect with us

Daerah

Penggerebekan Besar di Pasar Jajan Gorontalo, Ribuan Miras Tak Berizin Diamankan

Published

on

Satgas Miras Kota Gorontalo baru saja menggelar razia di sebuah toko kawasan Pasar Jajan, Kecamatan Kota Selatan, yang berujung pada penyitaan ribuan karton minuman beralkohol berbagai merek, Rabu (8/10/2025). Operasi ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang mengungkap adanya penjualan miras ilegal di tengah perkampungan.

Langkah tegas tersebut dipimpin langsung Camat Kota Selatan, Sumaryadi Tone, yang menegaskan, “Ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Muspika dan laporan warga. Kami bersama unsur kepolisian, TNI, serta dibantu pihak kelurahan turun langsung ke lapangan.” Dalam razia mulai pukul 11.30 WITA itu, aparat menemukan 1.044 karton Bir Bintang, bir hitam Guinness, dan juga minuman golongan B (alkohol di atas 5 persen) seperti anggur merah, kasegaran, kawa-kawa, serta captikus.

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, menekankan, “Untuk miras golongan B disita langsung oleh pihak Polsek Kota Selatan untuk penanganan lebih lanjut. Sementara untuk golongan A akan kita buatkan berita acara pemusnahan bersama pemilik toko.” Ia juga menegaskan bahwa toko yang digerebek tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, melainkan hanya memiliki izin toko harian biasa. “Alhamdulillah, kegiatan hari ini menunjukkan bahwa Satgas Miras dan Narkoba yang dibentuk oleh Bapak Wali Kota benar-benar berjalan efektif. Unsur TNI, Polri, dan Satpol PP bersinergi menjaga ketertiban dan memberantas peredaran miras di setiap kecamatan, termasuk di Kota Selatan,” tambahnya.

Barang bukti minuman keras kini masih dalam proses penghitungan dan pengangkutan oleh tim gabungan, sembari menunggu waktu dan mekanisme pemusnahan yang akan digelar terbuka dan dihadiri seluruh pihak terkait, termasuk pemilik toko. Pada razia lain sebelumnya, Satpol PP Kota Gorontalo juga ungkap total sitaan mencapai hampir 12 ribu botol dalam satu lokasi dan seluruh barang bukti akan segera dimusnahkan setelah instruksi resmi Wali Kota turun.

Menyoroti tingginya peredaran minuman keras ilegal di Gorontalo, aparat gabungan, mulai Satpol PP, Polsek, TNI hingga kelurahan, terus berkolaborasi melakukan razia guna menekan dampak sosial dari distribusi minuman keras tanpa izin di masyarakat.

Advertorial

Soroti Akar Masalah Pungutan Liar, Anggota DPRD Dedy Hamzah Minta Pemerintah Perhatikan Gaji Pegawai

Published

on

DEPROV – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Dedy Hamzah, melontarkan usulan strategis terkait perlunya penambahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta kuota tenaga teknis pelayanan di seluruh kantor Samsat yang tersebar di wilayah Provinsi Gorontalo. Usulan krusial ini disuarakan di tengah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas evaluasi serta penyelesaian kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kabupaten Gorontalo.

Menurut Dedy, upaya pembenahan kualitas pelayanan di kantor-kantor Samsat tidak cukup hanya bertumpu pada pengawasan ketat dan penindakan pelanggaran semata. Pemerintah daerah didorong untuk turut memperhatikan aspek fundamental berupa peningkatan kesejahteraan pegawai serta kecukupan sumber daya manusia di lini depan pelayanan.

Ia menilai, para tenaga pelayanan yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat memegang peran vital dalam roda birokrasi. Oleh karena itu, apresiasi terhadap kinerja mereka harus sebanding; jangan sampai tenaga mereka hanya dimanfaatkan saat dibutuhkan, sementara kesejahteraan hidupnya diabaikan begitu saja.

“Jangan sampai ketika ada pekerjaan mereka diperlukan, tetapi ketika sudah ada hasilnya, mereka tidak diperlukan lagi,” tegas Dedy.

Lebih lanjut, politisi vokal ini menyoroti realitas penghasilan para tenaga pelayanan kontrak maupun honorer yang dinilainya masih sangat minim, terutama bagi pegawai yang sudah berumah tangga dan memiliki tanggungan keluarga. Kondisi finansial yang terbatas tersebut dikhawatirkan menjadi celah kerentanan yang memicu tindakan penyimpangan di luar prosedur.

“Itulah yang mungkin bisa menimbulkan pungli, karena penghasilan yang diterima teman-teman tenaga pelayanan yang sudah berkeluarga mungkin hanya sedikit,” ungkapnya.

Di samping penguatan kesejahteraan lewat alokasi TPP, Dedy juga mendorong pemerintah agar segera merekrut tambahan tenaga teknis guna memperkuat lini operasional pelayanan di Samsat. Penambahan personel baru, baik yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun jajaran kepolisian, dinilai sangat mendesak untuk mempercepat proses birokrasi sekaligus mengurai antrean panjang wajib pajak.

Ketersediaan tenaga teknis yang memadai, imbuh Dedy, harus diintegrasikan sebagai bagian dari cetak biru pembenahan sistem pelayanan agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dengan cepat, transparan, dan efisien.

“Selain TPP, juga ditambah tenaga teknis yang menangani dalam pelayanan di Samsat sehingga prosesnya cepat; baik tenaga dari ASN dan Kepolisian,” ungkap Dedy mempertegas.

Dedy berharap pemerintah daerah bersama instansi mitra terkait dapat segera menindaklanjuti rekomendasi dan usulan tersebut melalui audit kebutuhan personel serta formulasi kebijakan kesejahteraan yang berkeadilan. Dengan langkah komprehensif ini, peningkatan mutu pelayanan publik dapat berjalan beriringan dengan penguatan integritas guna menutup rapat celah praktik pungutan liar di luar ketentuan hukum.

Continue Reading

Advertorial

Wajibkan Pelayanan Transparan! DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Dugaan Pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo

Published

on

DEPROV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Komisi I dan Komisi II bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan strategis ini difokuskan untuk membahas langkah-langkah penyelesaian atas mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Samsat Kabupaten Gorontalo.

Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda. Dalam pemaparannya, Sulyanto menegaskan bahwa lembaga legislatif telah resmi mengeluarkan rekomendasi kepada jajaran pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap standar operasional pelayanan di seluruh kantor Samsat yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo.

Menurut Sulyanto, pemerintah daerah memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan setiap warga masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan profesional. Terlebih lagi, pelayanan di kantor Samsat berkaitan langsung dengan sektor perpajakan dan kewajiban finansial masyarakat kepada negara.

“Pemerintah wajib memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, apalagi menyangkut urusan pajak. Masyarakat yang datang untuk memenuhi kewajibannya harus mendapatkan pelayanan yang semestinya,” tegas Sulyanto di hadapan peserta rapat.

Menanggapi aduan terkait dugaan pungli yang melibatkan oknum di Samsat Kabupaten Gorontalo, Sulyanto mendesak instansi berwenang dan pemerintah daerah agar bergerak cepat mengambil tindakan konkret. Langkah tegas ini dinilai krusial agar kasus serupa tidak kembali terulang dan mencoreng integritas pelayanan publik.

Lebih lanjut, Sulyanto menekankan bahwa transparansi dalam menangani aduan masyarakat menjadi kunci utama untuk merawat serta menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Ia berharap rekomendasi yang dikeluarkan DPRD tidak sekadar berhenti sebagai dokumen administratif di atas kertas, melainkan benar-benar diwujudkan melalui reformasi sistem pelayanan serta penguatan pengawasan internal secara berkala.

Melalui langkah pengawasan dan evaluasi komprehensif ini, DPRD Provinsi Gorontalo optimis kualitas pelayanan perpajakan di daerah ke depan akan semakin membaik, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik yang bersih dari praktik-praktik tercela.

Continue Reading

Advertorial

Selangkah Pun Tak Mundur! Wali Kota Adhan Dambea Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum Polda Gorontalo

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara terbuka menegaskan sikap tegasnya bahwa dirinya tidak merasa gentar sedikit pun dalam menghadapi proses hukum yang tengah ditangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, terkait polemik sanksi administratif dan status bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Adhan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/10/2026), menyusul aksi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo di kompleks Kantor Wali Kota Gorontalo.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proses penggeledahan yang menyasar ruang Bagian Hukum dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo tersebut berlangsung sejak pukul 14.30 WITA hingga menjelang pukul 16.24 WITA. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen pendukung yang dimasukkan ke dalam kotak putih sebagai tambahan alat bukti.

“Selangkah pun saya tak akan mundur menghadapi proses Eks Rumah Jawatan selama berjalan di tataran hukum yang benar,” tegas Adhan di hadapan para awak media.

Kendati demikian, Adhan melontarkan tanggapan kritis terkait materi dokumen yang disita oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan penyidik menyita salinan Surat Keputusan (SK) terkesan janggal lantaran dokumen administratif tersebut sejatinya telah dipegang dan dikantongi oleh pihak kepolisian sejak awal penyelidikan.

“Kalau yang diamankan SK, itu bagi saya lucu. Kan SK soal Eks Rumah Jawatan sudah ada di mereka,” ungkap Adhan melalui sambungan video call bersama para wartawan.

Tidak berhenti sampai di situ, Adhan juga mengonfirmasi gelombang perlawanan dan konsolidasi massa akan kembali digalang pada pekan ini sebagai bentuk respons atas dinamika penegakan hukum yang dinilai perlu dikawal secara transparan.

“Hari Jumat kita akan demo lagi di Polda Gorontalo,” pungkasnya dengan nada tegas.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler