Connect with us

News

Penutupan Perbatasan Provinsi Gorontalo Tidak Efektif Lagi

Published

on

Funco Tanipu ST., MA., Dosen Jurusan Ilmu Sosiologi Universitas Negeri Gorontalo || Foto Istimewa

GORONTALO – Penutupan akses masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo akan dilaksanakan mulai 6 Mei 2021. Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo setelah pemerintah pusat melarang mudik lebaran tahun 2021 untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Dosen Jurusan Ilmu Sosiologi Universitas Negeri Gorontalo Funco Tanipu ST., MA., mengatakan bahwa alasan menutup perbatasan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 menjadi tidak efektif karena saat ini pandemi Covid-19 di Gorontalo berada pada kategori tidak dapat dikendalikan.

“Pertanyaannya, apakah pandemi ini masih terkendali di Gorontalo? Jawabannya tidak terkendali. Kenapa? Sebab protokol kesehatan sudah tidak diikuti secara serius, apalagi tracing, tracking hingga treatment sudah pada tahap “mana-mana jo”. Apalagi rasio testing tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan”, jelasnya.

Menurutnya menghentikan mobilitas penduduk antar wilayah tidak efektif, sebab di Provinsi Gorontalo sendiri mobilitas penduduk masih berlangsung seperti biasa.

“Penutupan perbatasan sebenarnya menjadi semakin tidak relevan karena selama ini, kurang lebih hampir setahun, perbatasan tetap dibuka tanpa pengawasan yang ketat. Kalau misalnya dalih untuk menjaga “jangan-jangan” ada pembawa virus yang masuk, lalu bagaimana dengan kebijakan Rapid Antibody, Antigen, Swab PCR selama ini?, Kenapa hanya pada saat diluar waktu mudik lebaran hal ini dianggap “relevan” dan dibolehkan, lalu saat mudik lebaran ini bukan sebagai alternatif bagi pelaku perjalanan?”, ujarnya.

Funco menambahkan bahwa solusi untuk test covid-19 yang mahal dapat diatasi dengan Gnose dari Science Technopark UGM yang harganya untuk sekali tes berkisar antara Rp.10.000-Rp.20.000 dan memiliki hasil yang hampir sama presisi dengan alat uji lainnya.

“Pertanyaan publik lain yang perlu dijawab adalah bagaimana dengan yang telah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali dan patuh pada protokol kesehatan sesuai regulasi, apakah tetap tidak bisa melakukan mudik atau melintasi perbatasan? Jawaban ini harus dijawab otoritas pengambil keputusan menutup perbatasan secara lebih detail, karena jika tidak ada jawaban yang memuaskan publik, maka kepercayaan publik pada program vaksinasi akan semakin turun, yang tentunya pasti akan memakan waktu dalam konteks pemulihan”, ujarnya.

Di sisi lain, secara ekonomi akan menjadi suplemen bagi daerah karena pemudik bisa meningkatkan pemasukan.

“Dari sisi kultural, mudik, bagi orang Gorontalo, bukanlah soal naik mobil melintasi perbatasan, tapi terkait “mohuwalingo mondo u.moleleyangi” atau pulang untuk menggenapkan kerinduan soal kampung. Ada rentetan silaturahmi, ada cium tangan kepada kedua orang tua yang masih hidup, ada bagi-bagi baju baru bagi keluarga, ada bagi-bagi jakati, ada ziarah kubur dan banyak ragam agenda kultural-agamis yang itu terangkum dalam sepotong waktu mudik”, pungkasnya.

Gorontalo

Gorontalo Bergetar! Gempa 6,3 SR Tak Berpotensi Tsunami, BMKG Imbau Waspada Susulan

Published

on

Foto Ilustrasi

FLASH NEWS – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,3 mengguncang wilayah Pohuwato, Gorontalo, pada Kamis (24/7/2025) pukul 04.50 WITA. Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan episentrum gempa berada pada koordinat 0,43° LU dan 122,02° BT, atau sekitar 8 kilometer tenggara Pohuwato, dengan kedalaman 132 kilometer.

Guncangan gempa ini terasa di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, termasuk Kota Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo, dan Gorontalo Utara, bahkan dirasakan pula di beberapa daerah sekitarnya seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Sejumlah warga dilaporkan panik dan sempat berlarian ke luar rumah saat guncangan terjadi.

BMKG memastikan gempa ini tidak berpotensi tsunami, sehingga masyarakat diimbau tetap tenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan kerusakan signifikan maupun korban jiwa akibat guncangan tersebut.

Meskipun demikian, BMKG mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan. Masyarakat disarankan memeriksa kondisi bangunan sebelum kembali beraktivitas di dalam rumah, serta mengikuti arahan resmi dari pemerintah daerah atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Continue Reading

Gorontalo

Integritas Polri Dipertanyakan, Oknum Anggota Polres Pohuwato Diduga Lakukan Pelanggaran Berat

Published

on

Pohuwato – Seorang oknum anggota Polres Pohuwato berinisial R.W diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Oknum ini dituding menelantarkan anak kandungnya yang tengah dirawat di rumah sakit, sekaligus menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial S.B, yang diketahui merupakan istri orang lain.

Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan sang istri, yang juga merupakan anggota Bhayangkari, serta sejumlah rekan sesama letting R.W. Dugaan perselingkuhan ini disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun secara terang-terangan, namun belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat, termasuk Kapolres Pohuwato, meski laporan resmi telah dilayangkan istrinya.

Ironisnya, ketika anak kandung R.W dirawat dalam kondisi memprihatinkan, sang ayah justru tidak menunjukkan tanggung jawab. Upaya keluarga dan rekan untuk menghubungi R.W agar menjenguk anaknya tidak membuahkan hasil. Ponselnya tidak aktif, dan menurut keterangan saksi, panggilan terakhir yang tersambung memperdengarkan suara seorang perempuan yang diduga kuat adalah S.B.

Rekam Jejak Buruk di Kedinasan

Selain persoalan pribadi, R.W juga memiliki catatan pelanggaran disiplin dalam kedinasan. Ia dilaporkan pernah lima kali mangkir tugas dan sempat dijatuhi sanksi teguran berupa hukuman selama 21 hari. Namun, hukuman tersebut tidak membuat R.W berubah. Hingga kini, ia masih aktif sebagai anggota Polri tanpa sanksi pemecatan, meskipun telah berulang kali mencoreng nama baik institusi.

Kesaksian Bhayangkari

Fakta tambahan juga diungkap oleh seorang Bhayangkari yang merupakan istri dari rekan letting R.W. Ia mengaku sempat melihat langsung R.W bersama S.B di tempat pemandian Dengilo, bersama anak-anak S.B. Bahkan, keduanya juga terlihat berada di dalam mobil, dengan posisi S.B duduk di pangkuan R.W.

“Saya tegur langsung, ‘R.W kamu lagi apa?’ Mendengar teguran itu, S.B langsung berpindah duduk,” ungkap sumber.

Desakan untuk Bertindak Tegas

Kasus ini menuai keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas serta ketegasan pimpinan Polres Pohuwato yang dinilai belum merespons serius laporan ini. Institusi Polri diharapkan segera mengambil langkah tegas dan profesional agar menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Bhayangkara sebagai pelindung dan pengayom rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Barakati.id tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Continue Reading

Gorontalo

Hamim Pou Bernafas Lega, Tipikor Gorontalo Putuskan Bebas dari Dakwaan Korupsi

Published

on

Pengadilan Tipikor Gorontalo Nyatakan Hamim Pou Tidak Bersalah, Bebas dari Dakwaan Korupsi

Gorontalo – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dinyatakan bebas dari semua dakwaan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo, Rabu (23/07/2025).

Majelis hakim menyatakan bahwa Hamim Pou tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan bantuan beasiswa. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ditemukan bukti Hamim menerima sepeser dana dari penerima manfaat, maupun indikasi bahwa program tersebut digunakan untuk kepentingan politik, termasuk Pilkada.

“Terdakwa Hamim Pou dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” bunyi putusan hakim.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang menjerat Hamim Pou, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bone Bolango selama dua periode. Dengan putusan ini, Hamim Pou dipastikan bebas dari dakwaan yang sempat menyeret namanya dalam pusaran kasus korupsi dana bansos dan beasiswa.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler