Connect with us

News

Genap Empat Tahun, AMSI Konsisten Mewujudkan Ekosistem Digital yang Sehat

Published

on

Jakarta – Asosiasi Media Siber Indonesia merayakan hari jadi ke-4 pada 18 April kemarin. Tahun keempat ini merupakan tonggak bagi akselerasi pencapaian tujuan-tujuan utama dari organisasi perusahaan media siber pertama di Indonesia ini. “Tiga tahun pertama merupakan era konsolidasi internal organisasi. Tahun keempat AMSI mengokohkan diri sebagai organisasi yang membawa visi menciptakan ekosistem digital yang sehat di Indonesia,” ujar Wenseslaus Manggut, Ketua Umum AMSI di Jakarta, Senin (19/4).

Pendirian AMSI disokong 26 media online dalam sebuah deklarasi yang berlangsung di Dewan Pers pada 18 April 2017. Media pendiri tidak hanya media arus utama yang berkantor pusat di Jakarta, seperti Kompas.com, Tempo.co, Detik.com, Republika.co.id, Liputan6.com, Merdeka.com, Kapanlagi.com, Viva.co.id, Okezone.com, Tirto.id, Suara.com, Cnnindonesia.com, Kumparan.com, Dream.co.id, Tribunnews.com, Bisnis.com, Thejakartapost.com, Metrotvnews.com, Arah.com, Rimanews.com, Beritasatu.com, Otonomi.co.id. Beberapa di antaranya juga media lokal arus utama seperti Beritajatim.com, Kabarmakassar.com, Jatengpos.co.id dan Riauonline.co.id.

Pembentukan organisasi ini didasari oleh tiga misi utama, yakni (1) memperjuangkan peraturan perundang-undangan yang menjamin dan melindungi kemerdekaan pers; (2) meningkatkan profesionalisme media siber yang berpedoman pada UU Pers, kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media siber dan standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers, serta (3) membangun ekosistem bisnis media digital yang mengedepankan jurnalisme berkualitas di tingkat wilayah maupun nasional.

Sekretaris Jenderal AMSI Wahyu Dhyatmika menambahkan masa empat tahun ini tentu masih sangat pendek untuk menunjukkan secara tuntas hasil kerja-kerja AMSI memajukan ekosistem media digital yang sehat secara bisnis dan berkualitas kontennya. “Namun, setidaknya, lewat berbagai program kerja AMSI, kami sudah mempersiapkan dasar-dasarnya untuk berlari kencang ke depan,” katanya.

Sejumlah program yang sudah dilakukan AMSI pada empat tahun pertamanya adalah meluncurkan program cek fakta untuk seluruh media anggota AMSI yang berperan dalam melawan hoaks selama Pemilihan Presiden 2019 dan Pilkada 2020 lalu. Juga memetakan lansekap bisnis media digital pada awal 2021 ini melalui survei  atas 100 media online di Indonesia. Pemetaan itu penting untuk merancang program AMSI empat tahun ke depan.

Saat ini AMSI beranggotakan 338 media siber yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia. AMSI juga telah tercatat sebagai konstituen Dewan Pers sejak awal 2020 lalu. Pasca kongres II Agustus 2020 lalu, AMSI mulai bergerak lebih progresif dan aktif melakukan penguatan media anggota, dengan berbagai program pelatihan dan kolaborasi.

Ketua Badan Pertimbangan dan Pengawas AMSI, Sapto Anggoro (CEO Tirto.id) mengatakan internet dan media online adalah keniscayaan di masa depan. “Masa depan media online membutuhkan model bisnis yang sesuai, yang tidak hanya mampu menarik pemodal dan pemasang iklan tapi juga menguntungkan pembaca, sekaligus mampu menjaga independensi newsroom. Jika dapat terwujud, semuanya akan indah,” katanya.

Karena itu, di usia ke-4 ini, Sapto mendorong AMSI harus terus memperkuat diri. “AMSI harus terbuka dengan kolaborasi-kolaborasi untuk melakukan terobosan-terobosan menjawab keniscayaan tersebut. Dirgahayu ke-4 AMSI, terus maju memimpin jurnalisme masa depan,” katanya menambahkan.

Gorontalo

Di Tengah Gencarnya Razia Polisi: Siasat Tambang Ilegal Buntulia Tetap Melenggang Bebas

Published

on

Gorontalo – Di tengah masifnya operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh jajaran Polres Pohuwato, praktik penambangan ilegal di kawasan Jahiya–Hulawa, Kecamatan Buntulia, justru disinyalir masih bebas beroperasi.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan media Barakati.id pada Kamis (6/8/2026), di lokasi tersebut ditemukan sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang diduga kuat aktif mengeruk material tambang secara ilegal.

Kontrasnya aktivitas di Buntulia dengan gencar-gencarnya razia aparat di wilayah lain memicu tanda tanya publik. Pasalnya, meski kepolisian berulang kali mengamankan ekskavator di sejumlah titik PETI di Kabupaten Pohuwato, kegiatan di lokasi ini terkesan tak tersentuh hukum.

Hasil penelusuran Barakati.id mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha lokal berinisial DE alias Daeng Edy. Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut, dan media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Suasana tertutup tampak jelas di area yang disinyalir sebagai camp operasional tambang. Di gerbang masuk area tersebut terpasang papan bertuliskan “Tidak Menerima Tamu”. Tulisan itu memicu spekulasi bahwa operasional di dalam kawasan disengaja tertutup dari jangkauan dan pengawasan pihak luar.

Fenomena ini menyisakan persoalan serius bagi aparat penegak hukum (APH). Publik mempertanyakan alasan di balik melenggangnya aktivitas PETI di Jahiya–Hulawa. Muncul dugaan apakah lokasi tersebut memang belum terjangkau operasi, atau terdapat faktor lain yang membuat kegiatan ilegal itu seolah kebal hukum.

Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi kepolisian untuk membongkar aktor intelektual maupun pihak-pihak di balik layar, termasuk menelisik potensi adanya oknum yang memberikan perlindungan (back-up) atas praktik penambangan liar tersebut.

Selain melanggar regulasi perundang-undangan, aktivitas PETI secara masif dampaknya langsung mengancam kelestarian lingkungan, memicu sedimentasi sungai, serta meningkatkan risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci utama untuk menepis anggapan publik mengenai adanya tebang pilih dalam penindakan tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Barakati.id telah berupaya melayangkan konfirmasi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan. Sesuai kode etik jurnalistik, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka untuk memelihara keberimbangan berita.

Continue Reading

Gorontalo

Abaikan Penolakan Warga Sejak 2024: PT Celebes Bone Mineral Paksakan Konsultasi Publik Amdal di Bonepantai

Published

on

Gorontalo – Gelombang penolakan terhadap aktivitas industri ekstraktif kembali membara di kawasan pesisir Kabupaten Bone Bolango. Meski sempat mendapat penolakan keras masyarakat pada 2024 lalu, PT Celebes Bone Mineral (CBM) disinyalir tetap memaksakan rencana ekspansi pertambangan di wilayah Kecamatan Bonepantai dan sekitarnya.

Langkah ekspansi tersebut terkuak seiring beredarnya Surat Undangan Resmi PT Celebes Bone Mineral Nomor: 08/CBM/VII/2026. Dalam dokumen tersebut, pihak perusahaan menjadwalkan agenda Konsultasi Publik terkait Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada Kamis (6/8/2026) di Kecamatan Bonepantai. Forum ini digelar sebagai tahapan wajib guna menaikkan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke tahap Operasi Produksi.

Rencana konsultasi publik tersebut menyasar cakupan wilayah yang terbilang luas. Pihak perusahaan mengundang perwakilan warga dari 13 desa di Kecamatan Bonepantai, 2 desa di Kecamatan Bulawa, serta 1 desa di Kecamatan Kabila Bone.

Rencana agenda tersebut memicu reaksi tajam dari masyarakat lokal. Warga menilai perusahaan secara sepihak memaksakan kehendak tanpa mengindahkan aspirasi warga yang sejak dua tahun lalu secara tegas menolak kehadiran tambang di wilayah mereka.

Tokoh masyarakat Kecamatan Bonepantai, Rahmat Husain, menyatakan sikap tegas menolak seluruh rangkaian kegiatan maupun forum dialog yang bertujuan membuka jalan bagi industri pertambangan di tanah kelahiran mereka.

“Kami menolak keras kegiatan atau acara dalam bentuk apa pun yang membahas isu pembukaan tambang oleh pihak perusahaan mana pun di wilayah Kecamatan Bonepantai,” tegas Rahmat Husain.

Penolakan masif yang konsisten disuarakan warga pesisir ini berlandaskan kekhawatiran atas dampak kerusakan lingkungan. Kehadiran industri ekstraktif di wilayah Bonepantai, Bulawa, dan Kabila Bone dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir serta perairan Teluk Tomini, menghancurkan daerah resapan air, dan mengancam ruang hidup nelayan serta petani lokal.

Rencana konsultasi publik PT CBM diprediksi bakal mendapat perlawanan ketat dari koalisi masyarakat sipil dan warga lintas desa yang bersiap menghadang masuknya aktivitas pertambangan demi memelihara kelestarian ruang hidup mereka.

Continue Reading

Bone Bolango

Bukan Sekadar Pemasangan Garis Polisi: Polda Gorontalo Buru Pemilik Lubang dan Pengelola Rendaman PETI

Published

on

Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengambil tindakan tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (29/7/2026).

Operasi penertiban ini dipimpin oleh AKP Imam Ansyari Rambe bersama sembilan personel Ditreskrimsus, dengan sokongan (back-up) satu regu taktis Satbrimob Polda Gorontalo serta jajaran Satreskrim Polres Bone Bolango.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pemasangan police line difokuskan pada lubang-lubang yang disinyalir aktif digunakan untuk penambangan ilegal. Selain itu, petugas menyisir dan menyelidiki lokasi penampungan serta rendaman pengolahan material emas di kawasan tersebut.

“Langkah penyegelan ini bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum secara tuntas terhadap praktik PETI di wilayah Kabupaten Bone Bolango,” tegas Kombes Pol. Maruly Pardede.

Dari hasil penyisiran di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti operasional, meliputi dua karung material batu galian, dua buah pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, serta satu buah mangkuk plastik warna biru.

Selain menyegel lubang tambang dan mengamankan barang bukti material serta alat pengolahan, petugas turut menempelkan surat imbauan tertulis di sekitar area penambangan agar tidak ada lagi aktivitas ilegal yang berlangsung.

Kendati saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang tengah berjalan, seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan berlangsung aman, kondusif, dan tanpa hambatan.

Kombes Pol. Maruly menegaskan, Polda Gorontalo tidak akan berhenti pada tindakan penyegelan semata. Pihaknya kini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemilik lubang tambang, para pekerja di lapangan, hingga pengelola tempat rendaman material,” pungkas Maruly.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler