News
Perlu Kolaborasi Untuk Pengarusutamaan Isu Lingkungan
Published
2 years agoon
Makassar – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) tengah menggelar pelatihan “Green Growth Journalism” yang melibatkan 20 peserta yang berprofesi sebagai jurnalis dan konten kreator dari wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. Kegiatan yang merupakan kerja sama dengan BBC Media Action ini berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan selama 3 hari, dari 14 s/d 16 November 2023. Pelatihan berfokus pada isu-isu lingkungan dengan tujuan agar isu-isu terkait turut menjadi perhatian publik disamping isu lainnya.
Menurut Pravita Tias, trainer yang juga senior project dari BBC Media Action, pengarustamaan isu-isu lingkungan urgen dilakukan karena saat ini, hampir semua aspek kehidupan manusia terdampak krisis iklim. Pelatihan ini bertujuan untuk memotivasi, mendorong, dan juga meningkatkan kapasitas jurnalis lokal, konten kreator, dan juga komunitas muda di Indonesia terkait bagaimana mengemas dan memberikan informasi terkait isu-isu lingkungan, perubahan iklim, dan juga masyarakat terdampak deforestasi agar produk jurnalistik atau konten internet yang mereka buat lebih sesuai menurut target audiensnya dan bisa dinikmati masyarakat luas.
“Jadi, ngomonging apa saja, ujung-ujungnya juga soal lingkungan,” ujarnya.
Usai pelatihan, para jurnalis dan konten kreator bisa mengajukan proposal untuk mendapat felloweship untuk membuat produk atau konten terkait isu lingkungan sambil mendapat mentoring dari jurnalis senior sebagai mentor yang ditunjuk.
Pelatihan “Green Growth Journalism” di Makassar ini adalah pelatihan seri ke-3 dan merupakan seri terakhir. Pelatihan serupa sudah dilaksanakan di Yogyakarta dengan mengundang jurnalis dari wilayah Jawa, bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan, dan juga di Medan, Sumatera Utara yang mengundang peserta dari wilayah Sumatera mulai dari Aceh hingga Lampung. Secara keseluruhan ada 60 peserta dengan latar belakang jurnalis, konten kreator, dan juga pers mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia yang terlibat.
Dalam sambutannya, wakil ketua umum AMSI Upi Asmaradana mengatakan isu lingkungan sudah tak mungkin “tidak” menjadi isu utama, terlebih karena krisis iklim yang terjadi saat ini sudah sangat berdampak pada kehidupan banyak orang,”sekarang bukan zamannya lagi bekerja sendiri-sendiri kita harus berkolaborasi ”, tegasnya.
Selain melibatkan para trainer yang merupakan jurnalis senior dari berbagai media, pelatihan “Green Growth Journalism” ini juga mengundang sejumlah ahli atau akademisi dari berbagai perguruan tinggi seperti DR. Oka Karyanto dari UGM yang mengisi di pelatihan Yogyakarta, kemudian DR Mahawan Karuniasa dari Universitas Indonesia (UI) yang juga merupakan ketua jaringan ahli perubahan iklim dan kehutanan (APIK) yang mengisi di pelatihan Medan, dan Widhyawan Prawiraatmadja Ph.D dari SBM ITB yang mengisi sesi di pelatihan Makassar. Dengan hadirnya para ahli diharapkan para peserta akan punya pemahanan yang utuh dan cukup untuk menyadari pentingnya isu-isu lingkungan disebarluaskan dan menjadi isu penting yang perlu perhatian publik.
Selain menggelar pelatihan bagi para jurnalis dan konten kreator, salah satu upaya yang dilakukan dalam upaya pengarusutamaan isu-isu lingkungan adalah dengan menggelar webinar yang membahas isu-isu terkait. Harapannya, akan muncul kesadaran publik tentang situasi dan kondisi lingkungan terkini dan munculnya figur-figur pemimpin yang punya komitmen untuk melestarikan lingkungan.
Direktur Eksekutif AMSI, Adi Prasetya saat menutup rangkaian pelatihan Green Growth Journalism menyatakan, AMSI mengapresiasi dukungan BBC Media Action kepada 60 media anggota AMSI yang telah mendapat “charging battere” untuk energi perhatian terkait isu lingkungan. Harapannya, di masa mendatang, media tidak hanya sekadar mengejar trafik, mengejar banyak-banyakan pembaca dengan konten “viral” namun juga punya perhatian serius soal lingkungan, krisis iklim, energi, dan soal ancaman krisis lingkungan global.
“AMSI senang bisa mendapat dukungan BBC Media Action untuk peningkatan kapasitas media dan jurnalisnya membaca dan memberi perspektif lingkungan secara lebih proporsional kepada publik. Selanjutnya, kami menunggu proposal-proposal terbaik peserta untuk diseleksi mendapat beasiswa peliputan,” tutup Adi.
Usai pelatihan, AMSI dengan dukungan BBC Media Action menyiapkan beasiswa untuk 15 media terpilih melalui seleksi terbuka dengan berbekal materi dan pendalaman isu selama mengikuti pelatihan.
Untuk Keterangan Lebih Lanjut
Silakan hubungi:
Rudy Andanu
Project Manager Green Journalism AMSI
No: 08159677068.
You may like
-
Dari Tambang hingga Sampah, Komisi I Dalami Persoalan Lingkungan di Gorontalo
-
KPU Provinsi Gorontalo Mendata Petugas KPPS Sakit Saat Bertugas
-
Magang Jurnalistik, Mahasiswa Komunikasi Universitas Negeri Gorontalo Dibekali Materi Cek Fakta
-
Pemilih Pemula dan Ancaman Hoaks: Tantangan Kompleks Menuju Pemilu 2024
-
AMSI, Klik, dan Jurusan Komunikasi UNG Beri Penguatan Sekolah Literasi Pemberitaan Pemilu
-
AMSI Beri Pelatihan Cek Fakta ke 31 Media Kawasan Indonesia Timur
News
Disorot Skandal Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Jalani Pemeriksaan di KPK
Published
3 hours agoon
23/01/2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan Dito berkaitan dengan penentuan dan pembagian tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024 yang diduga merugikan ribuan jemaah reguler.
Dito datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat siang dengan mengenakan kaus hitam dan jaket cokelat. Ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk pemenuhan undangan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Di hadapan awak media, Dito menjelaskan alasan pemanggilannya. “Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu,” kata Dito. Ia menegaskan bahwa panggilan ini fokus pada perkara kuota haji dan status tersangka yang telah diumumkan KPK.
Dito menyebut pemeriksaan ini turut menyinggung kehadirannya saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi, ketika Indonesia melakukan lobi tambahan kuota haji. “Saya hadir sesuai dengan undangan yang berkaitan dengan kuota haji dan tersangka, termasuk Gus Yaqut,” jelas Dito.
Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. “Memang ada informasi yang beredar saat kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Pak Jokowi. Namun, untuk kepastiannya, saya akan mengikuti pemeriksaan,” ungkapnya. Dito menegaskan posisinya sebagai warga negara yang wajib kooperatif. “Sebagai warga negara, saya harus mematuhi hukum. Jadi, saya hadir,” tuturnya.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan Dito sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa keterangan Dito diperlukan untuk memperjelas konstruksi peristiwa dan peran para pihak dalam perkara kuota haji. “Benar, hari ini, Jumat, 24 Januari, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara DA, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023–2025, dalam rangka lanjutan penyidikan kasus kuota haji,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
KPK sebelumnya telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Lembaga antikorupsi ini juga mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri dan memanggil sejumlah saksi lain, termasuk pihak travel penyelenggara haji khusus, untuk melengkapi berkas perkara.
Perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024, yang didapat setelah lobi pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Sebelum tambahan, Indonesia memiliki kuota 221.000 jemaah, lalu bertambah menjadi 241.000 jemaah pada 2024.
Masalah muncul ketika kuota tambahan 20.000 itu dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya sekitar 8 persen dari total kuota. Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun dan semestinya berangkat pada 2024 justru gagal berangkat. KPK juga mengungkap indikasi awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun dalam kasus ini.
Sejumlah kalangan melaporkan bahwa pemanggilan Dito merupakan bagian dari pendalaman penyidikan penentuan dan penyelenggaraan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Tercatat bahwa Dito dipanggil sebagai saksi untuk mengurai alur kebijakan dan komunikasi terkait kuota tambahan, termasuk hubungannya dengan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Gorontalo
Geram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah
Published
14 hours agoon
23/01/2026
Pohuwato – Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Rahmat G. Ebu, mendatangi Pengadilan Negeri Marisa untuk melakukan konsultasi hukum terkait rencana pengajuan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Presiden Republik Indonesia.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes atas lemahnya respons pemerintah terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Pohuwato, terutama pascabencana banjir yang melanda Desa Hulawa beberapa waktu lalu.
Menurut Rahmat, kerusakan lingkungan di wilayah tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga kuat disebabkan oleh aktivitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di sekitar kawasan terdampak. Ia menilai, pemerintah gagal mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang merusak lingkungan.
“Kami menduga kuat bahwa kerusakan lingkungan ini tidak terjadi secara alamiah. Ada kontribusi besar dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ini. Sayangnya, hingga kini pemerintah terkesan takut untuk bertindak tegas di lapangan,” ujar Rahmat.
Ia juga mengkritik sikap pemerintah yang dinilai lebih sering menyalahkan masyarakat atas kerusakan lingkungan, sementara perusahaan pertambangan justru terkesan dibiarkan tanpa penindakan serius.
“Realitas di lapangan memperlihatkan ketimpangan. Masyarakat seolah terus disalahkan, sedangkan perusahaan pertambangan seperti kebal hukum. Padahal, dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri jauh lebih besar,” tegasnya.
Rahmat menyebut, langkah hukum yang ditempuh Pemuda Muhammadiyah bertujuan mendorong pemerintah agar lebih bertanggung jawab, sekaligus memastikan praktik penegakan hukum lingkungan berjalan adil dan menyeluruh.
“Kami berharap upaya ini menjadi titik balik agar pemerintah hadir di tengah masyarakat, berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan melakukan audit menyeluruh terhadap setiap perusahaan tambang yang masih aktif,” tutur Rahmat.
Selain itu, ia mendesak agar pemerintah melakukan penghentian sementara terhadap perusahaan pertambangan yang dinilai tidak ramah lingkungan serta mengaudit perizinan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka.
“Setiap perusahaan yang terbukti menyalahi AMDAL harus segera dihentikan sementara dan diaudit secara mendalam. Ini bukan sekadar langkah hukum, tapi upaya moral demi menyelamatkan lingkungan dan generasi masa depan Pohuwato,” pungkasnya.
Tojo Una-Una – Aktivitas pertambangan pasir milik PT Indo Tambang Pasir Utama di Desa Balanggala, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati lingkungan. Sejumlah pihak menilai kegiatan tambang tersebut berpotensi merusak ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami kawasan pesisir.
Pemerhati lingkungan asal Touna, Hersal Febrian, secara terbuka mempertanyakan dampak serius aktivitas pertambangan terhadap kelestarian mangrove. Ia menyebut bahwa beberapa kawasan mangrove di sekitar pesisir yang masih masuk dalam wilayah konsesi perusahaan diduga ikut diratakan akibat kegiatan pertambangan.
Berdasarkan dokumen resmi, PT Indo Tambang Pasir Utama mengantongi Izin Usaha Produksi (IUP) bernomor 27072200825840001 dengan luas lahan konsesi mencapai 24 hektar. Namun, hasil temuan lapangan yang diungkapkan sejumlah warga menunjukkan adanya aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian vegetasi mangrove di sekitar lokasi tersebut.
“Apakah Dinas Lingkungan Hidup mengetahui bahwa saat ini pemerintah sedang gencar melaksanakan Gerakan Nasional Perlindungan Ekosistem Mangrove sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025? Lalu bagaimana bentuk pengawasan terhadap aktivitas tambang ini?” ujar Hersal, Senin (20/01/2026).
Ia menegaskan bahwa mangrove bukan sekadar vegetasi pantai, melainkan ekosistem penting yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, penahan badai, hingga penyerap karbon untuk mengurangi dampak perubahan iklim.
“Apakah perusahaan sadar bahwa mangrove adalah benteng utama menghadapi perubahan iklim dan abrasi? Jika area ini rusak, siapa yang bertanggung jawab atas dampak ekologisnya?” tegas Hersal.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti lemahnya transparansi perusahaan dan instansi terkait dalam menjawab kekhawatiran publik. Menurutnya, praktik eksploitasi di kawasan pesisir tanpa mitigasi jelas berpotensi memperburuk krisis ekologi yang kini menjadi perhatian global.
Sorotan publik terhadap kasus ini muncul beriringan dengan komitmen kuat pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan hutan mangrove. Belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggelar kegiatan penanaman mangrove yang dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai simbol penguatan gerakan nasional perlindungan ekosistem pesisir.
Menurut Hersal, kondisi di Desa Balanggala justru kontradiktif dengan semangat program nasional tersebut. Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kegiatan PT Indo Tambang Pasir Utama serta meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tojo Una-Una bersikap terbuka terkait langkah pengawasan dan penegakan aturan lingkungan.
“Jangan sampai komitmen nasional perlindungan mangrove hanya menjadi slogan, sementara di lapangan, habitat penting pesisir dirusak tanpa pengawasan yang jelas,” pungkas Hersal.
Disorot Skandal Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Jalani Pemeriksaan di KPK
Geram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah
Peluang Emas! Investor Korea Selatan Jajaki Investasi Peternakan di Pohuwato
Wali Kota Geram! Pengelolaan Masjid Baiturrahim Dinilai Amburadul
Sinergi Baru Lintas Daerah, Bupati Pohuwato Dukung Pembentukan Forum Staf Ahli
Bukan Sekadar Imbauan! Wali Kota Gorontalo Tegas Larang Petasan di Malam Tahun Baru
Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka
Diduga Korsleting, Kebakaran Hanguskan Bangunan Asrama Santri di Popayato Barat
Anggaran Menyusut, BLT Desa Duano Ikut Terpangkas
Heboh di Pohuwato! Kasus Dugaan Penganiayaan di Salon Kini Ditangani Polisi
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoMenolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
-
Gorontalo2 months agoBukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
-
Gorontalo1 month agoJIKA 100 TAHUN LAGI ORANG MENCARI GORONTALO 2025
-
Gorontalo3 months agoMenakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo
-
Advertorial2 months agoPanasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan
-
Gorontalo1 month agoBerawal dari Arahan Wali Kota, Kelurahan Biawao Raih Juara Pemungutan PBB-P2
-
Gorontalo2 months agoAbai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia
-
Gorontalo3 months agoBerani Bongkar Tambang Ilegal, Aktivis Muda Gorontalo Dapat Ancaman Brutal
