News
PPKM Level 3 Akan Diterapkan Pemprov Gorontalo
Published
4 years agoon
GORONTALO – Rapat pimpinan organisasi perangkat daerah yang dilaksanakan secara daring dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, dari hasil rapat tersebut Pemerintah Provinsi Gorontalo bersiap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyambut baik instruksi mendagri tersebut. Meski begitu, ia berharap bupati dan wali kota harus konsisten dengan ucapan dan kebijakan yang nanti dilahirkan.
Rusli mencontohkan, di pasar Moodu Kota Gorontalo. Pasar yang menjadi kewenangan Pemkot Gorontalo dibiarkan tidak terurus. Tidak ada petugas yang intens mensosialisasikan soal protokol kesehatan atau turun membagikan masker.
“Coba kita Pemprov Gorontalo saja yang urus. Pak Kasatpol PP turun hari Senin ke pasar, dibantu dari BPBD, Dinas Kesehatan dan kalau perlu koordinasi dengan Kapolres dan Dandim. Taruh petugas di situ, sosialisasikan prokes, kita bagi bagikan masker,” tegas Rusli.
Penanganan covid-19 menurutnya tidak cukup hanya diserius oleh pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah kabupaten dan kota harus turun dan peduli terhadap rakyatnya. Gubernur Rusli bahkan sering berkoordinasi dengan Kapolda dan menyatakan siap mendukung semua kebijakan penanganan covid-19.
“Tadi malam jam 12 saya masih telponan dan Kapolda. Beliau sampaikan apapun kebijakan saya untuk penanganan covid-19 beliau siap dukung. Pasukannya siap maju,” sambungnya.
Rusli ingin penanganan covid-19 dilakukan lebih realistis dan langsung dirasakan oleh masyarakat. Hal sederhana yakni mengatur pasar tradisional sebagai tempat yang potensial penularan virus corona. Ia meminta aparat terkait turun setiap hari di kabupaten kota sesuai jadwal operasional pasar mingguan.
Sementara itu berdasarkan hasil assesment Kementrian Kesehatan yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 bahwa lima kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo berada di level 3. Kabupaten Boalemo menjadi pengecualian dengan kasus komunitas, rawat inap dan kematian covid-19 yang rendah.
“Assesment ini Pak Gub berdasarkan aplikasi. Contohnya di Kota Gorontalo semua sudah berada di level 3. Kasus komunitasnya 71,72 per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap RS 26,10 per 100 ribu penduduk per minggu dan kasus kematian 2,28 per 100 ribu penduduk per minggu,” jelas Kadis Kesehatan dr. Yana Yanti Suleman.
Yana menjelaskan, jika pemerintah daerah menerapkan PPKM level 3 maka ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Diantaranya hanya 25 persen pegawai bekerja dari kantor, pertemuan wajib dilakukan secara daring, pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
“Hal hal lain yang diatur pak gub yakni pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam operasional maksimal pukul 17.00 waktu setempat. Restoran yang melayani pesan antar boleh beroperasi 24 jam. Kegiatan resepsi pernikahan pada PPKM level 3 masih tidak diizinkan, sementara kegaiatan hajatan masyarakat boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen,” ujarnya.
You may like
-
Berhasil Tangani Covid, PPKM Kota Gorontalo Turun Ke Level 1
-
Di Masa Perpanjangan PPKM, Kota Gorontalo Turun Ke Level 2
-
PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 13 September 2021
-
Apresiasi Pejuang PPKM, Rahmat Is Ambo Lakukan Hal Ini
-
Gelar RDP Dekab Pohuwato Dapatkan Sejumlah Temuan Di Pemdes Manawa
-
PPKM Akan Kembali Dilakukan Mulai 24 Hingga 6 September Mendatang
Gorontalo
Kebakaran Hebat Hanguskan Empat Rumah Warga di Jalan Madura Kota Gorontalo
Published
4 hours agoon
16/12/2025
Flash News – Kebakaran hebat melanda Jalan Madura, Kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo, pada Selasa (16/12/2025). Peristiwa tersebut menghanguskan empat unit rumah warga dan menimbulkan kepanikan di kawasan permukiman padat penduduk. Sejumlah warga tampak berusaha menyelamatkan barang berharga mereka sebelum api semakin membesar.
Begitu mendapat laporan, petugas pemadam kebakaran gabungan langsung dikerahkan ke lokasi kejadian. Sebanyak empat unit mobil pemadam milik Pemerintah Kota Gorontalo diterjunkan untuk melakukan upaya pemadaman dari berbagai arah guna mencegah api merembet ke bangunan lain.
Selain itu, satu unit ambulans milik Pemerintah Kota Gorontalo turut disiagakan di area kejadian untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban. Satu unit mobil kepolisian juga berada di lokasi untuk mengamankan jalannya operasi pemadaman dan mengatur arus lalu lintas di sekitar kawasan terdampak.
Proses pemadaman turut melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat yang secara swadaya bahu-membahu membantu petugas. Mereka membantu mengevakuasi barang milik warga, mengamankan lingkungan sekitar, dan mendukung suplai air untuk mempercepat proses penanganan kebakaran.

Sementara itu, bantuan tambahan mobil pemadam kebakaran dari Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango dilaporkan sedang menuju lokasi guna memperkuat upaya pemadaman serta pendinginan area terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, petugas masih berjibaku menjinakkan api, sementara penyebab kebakaran dan total kerugian material masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang. Hingga kini, belum ada laporan resmi mengenai korban jiwa dalam kejadian tersebut.
News
Tidak Ada Kekebalan Hukum, Hersal Minta Oknum DPRD Touna Segera Ditindak
Published
22 hours agoon
15/12/2025
Tojo Una-Una – Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berusia 25 tahun, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), terus menuai sorotan publik. Salah satu suara kritis datang dari Alumni IPMI-TU Gorontalo, Hersal Febrian, yang mendesak pihak kepolisian dan lembaga legislatif bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Dalam keterangannya kepada awak media, Hersal Febrian meminta Kepolisian Resor (Polres) Touna untuk segera memproses laporan dugaan pelecehan tersebut secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik.
“Kami mendesak kepolisian untuk secepatnya memproses kasus ini secara terbuka dan sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada perlakuan istimewa hanya karena terduga pelaku memiliki jabatan strategis,” tegas Hersal, Minggu (15/12/2025).
Hersal juga menyoroti pentingnya peran Badan Kehormatan (BK) DPRD Tojo Una-Una dalam menegakkan disiplin etik terhadap anggotanya. Ia meminta BK DPRD tidak menunda proses pemeriksaan etik terhadap oknum legislatif yang dilaporkan dan bertindak secara objektif.
“BK DPRD harus bersikap tegas dan transparan. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng marwah lembaga, maka sanksi pemberhentian harus dijatuhkan tanpa kompromi,” ujarnya menegaskan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan pelecehan tersebut dialami oleh seorang ART berusia 25 tahun dan diduga terjadi di rumah jabatan salah satu anggota DPRD Touna. Korban diketahui telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Touna pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan nomor laporan LP/B/342/XII/2025/SPKT/POLRES TOJO UNA-UNA.
Saat ini, laporan tersebut sedang dalam penanganan aparat kepolisian. Adapun oknum anggota DPRD yang dilaporkan berinisial RP, yang diketahui memiliki posisi strategis di jajaran legislatif Kabupaten Tojo Una-Una.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum dan integritas lembaga DPRD Tojo Una-Una, terutama dalam menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan perempuan dan korban kekerasan seksual. Publik pun berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan berkeadilan.
Gorontalo
Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah
Published
4 days agoon
13/12/2025
Pohuwato – Aktivis Pohuwato, Isjayanto Doda, mengeluarkan pernyataan keras yang ditujukan kepada seluruh perusahaan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan jaringan ritel lainnya agar tidak seenaknya melanggar aturan pemerintah daerah, terutama terkait pengelolaan sampah dan kelestarian lingkungan.
Pernyataan itu mencuat setelah adanya dugaan kelalaian salah satu gerai Alfamart di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, yang kedapatan membiarkan tumpukan sampah menumpuk di area sekitar toko, bahkan diduga dibakar sendiri oleh pihak pengelola gerai.
Menurut informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan pengelolaan persampahan dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Mulai dari pencemaran tanah, terganggunya estetika kota, hingga polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan warga. Ironisnya, lokasi ritel tersebut berada di pusat Kota Marisa, kawasan yang seharusnya menjadi etalase kebersihan dan wajah Kabupaten Pohuwato.
Isjayanto menilai kejadian itu sebagai bentuk ketidakpatuhan dan arogansi sebagian ritel modern yang datang ke daerah hanya untuk mengejar keuntungan tetapi abai terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Mereka datang berinvestasi di daerah ini, tapi jangan coba-coba mengotori dan mengabaikan aturan. Pemerintah sudah membuat regulasi, dan semua perusahaan wajib mematuhi. Kejadian di Palopo itu bukti sikap semena-mena yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Isjayanto.
Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya DLH Pohuwato, untuk menindak tegas setiap perusahaan ritel yang terbukti melanggar aturan persampahan. Menurutnya, jika dibiarkan, perilaku seperti itu akan menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain dan pada akhirnya merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar.
“Kami berharap pemerintah tidak ragu memberikan sanksi. Kalau perusahaan besar yang terang-terangan melanggar saja tidak ditindak, maka yang kecil-kecil juga akan ikut semaunya,” tambahnya.
Isjayanto menegaskan, setiap investor yang datang dan berusaha di Kabupaten Pohuwato wajib menghormati regulasi daerah, mematuhi standar pengelolaan lingkungan, dan ikut menjaga kebersihan, bukan justru menjadi sumber persoalan baru.
Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan sampah oleh gerai ritel di Palopo ini kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan luas agar pengawasan terhadap ritel modern diperketat, terutama yang beroperasi di kawasan padat penduduk dan pusat kota.
Kebakaran Hebat Hanguskan Empat Rumah Warga di Jalan Madura Kota Gorontalo
Makan Bergizi Gratis Hadir di Patilanggio, Wabup Pohuwato Pimpin Grand Opening SPPG
Putusan MK Jadi Acuan, DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Ganti Rugi Lahan Bandara
“Branding Besar, Order Banyak!” Driver Maxim Curhat ke DPRD Provinsi Gorontalo
Kejar Target Akhir Tahun, DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Konsultasi Pimpinan
Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
Bukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
Abai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia
Gerindra Kota Gorontalo: Hentikan Pembohongan Publik dengan Video Kadaluarsa
Polemik Semakin Panas! Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Akan Panggil Kadispora
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
News2 months agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo3 weeks agoMenolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
-
Gorontalo3 months agoDiusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
Gorontalo3 months agoDugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Gorontalo3 weeks agoBukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
-
Advertorial3 months agoSkorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa
-
Gorontalo2 months agoWarga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
-
Gorontalo3 months agoMabuk Picu Aksi Brutal, Iptu di Pohuwato Bacok Bripka Hingga Luka Parah
