GORONTALO – Rapat pimpinan organisasi perangkat daerah yang dilaksanakan secara daring dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, dari hasil rapat tersebut Pemerintah Provinsi Gorontalo bersiap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyambut baik instruksi mendagri tersebut. Meski begitu, ia berharap bupati dan wali kota harus konsisten dengan ucapan dan kebijakan yang nanti dilahirkan.
Rusli mencontohkan, di pasar Moodu Kota Gorontalo. Pasar yang menjadi kewenangan Pemkot Gorontalo dibiarkan tidak terurus. Tidak ada petugas yang intens mensosialisasikan soal protokol kesehatan atau turun membagikan masker.
“Coba kita Pemprov Gorontalo saja yang urus. Pak Kasatpol PP turun hari Senin ke pasar, dibantu dari BPBD, Dinas Kesehatan dan kalau perlu koordinasi dengan Kapolres dan Dandim. Taruh petugas di situ, sosialisasikan prokes, kita bagi bagikan masker,” tegas Rusli.
Penanganan covid-19 menurutnya tidak cukup hanya diserius oleh pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah kabupaten dan kota harus turun dan peduli terhadap rakyatnya. Gubernur Rusli bahkan sering berkoordinasi dengan Kapolda dan menyatakan siap mendukung semua kebijakan penanganan covid-19.
“Tadi malam jam 12 saya masih telponan dan Kapolda. Beliau sampaikan apapun kebijakan saya untuk penanganan covid-19 beliau siap dukung. Pasukannya siap maju,” sambungnya.
Rusli ingin penanganan covid-19 dilakukan lebih realistis dan langsung dirasakan oleh masyarakat. Hal sederhana yakni mengatur pasar tradisional sebagai tempat yang potensial penularan virus corona. Ia meminta aparat terkait turun setiap hari di kabupaten kota sesuai jadwal operasional pasar mingguan.
Sementara itu berdasarkan hasil assesment Kementrian Kesehatan yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 bahwa lima kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo berada di level 3. Kabupaten Boalemo menjadi pengecualian dengan kasus komunitas, rawat inap dan kematian covid-19 yang rendah.
“Assesment ini Pak Gub berdasarkan aplikasi. Contohnya di Kota Gorontalo semua sudah berada di level 3. Kasus komunitasnya 71,72 per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap RS 26,10 per 100 ribu penduduk per minggu dan kasus kematian 2,28 per 100 ribu penduduk per minggu,” jelas Kadis Kesehatan dr. Yana Yanti Suleman.
Yana menjelaskan, jika pemerintah daerah menerapkan PPKM level 3 maka ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Diantaranya hanya 25 persen pegawai bekerja dari kantor, pertemuan wajib dilakukan secara daring, pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
“Hal hal lain yang diatur pak gub yakni pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam operasional maksimal pukul 17.00 waktu setempat. Restoran yang melayani pesan antar boleh beroperasi 24 jam. Kegiatan resepsi pernikahan pada PPKM level 3 masih tidak diizinkan, sementara kegaiatan hajatan masyarakat boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen,” ujarnya.
DPRD Pohuwato – Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, angkat bicara mengenai dugaan keterlambatan pembayaran gaji dosen di salah satu kampus yang ada di Pohuwato. Beni menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengundang pihak kampus untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas masalah tersebut.
“Artinya, kita akan mencoba mengadakan RDP untuk memediasi masalah ini, agar kegiatan kemahasiswaan tidak terganggu. Kebetulan, saya masih di Jakarta, namun minggu depan kami akan mengundang pihak rektor dan yayasan terkait yang sudah lama menghadapi masalah keterlambatan gaji ini,” ujar Beni saat dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh media Barakati.id, Senin (16/09/2025).
Lebih lanjut, Beni menegaskan bahwa jika persoalan ini masuk dalam ranah kewenangan DPRD Pohuwato, pihaknya akan menempuh langkah persuasif untuk mencari solusi yang terbaik.
“Terkait dengan Unipo, kami akan cek dulu apakah Unipo berada dalam kewenangan DPRD Pohuwato. Biasanya, kewenangan untuk SD dan SMP berada di tingkat kabupaten, namun karena Unipo berada di Pohuwato, maka DPRD akan memediasi,” tambahnya.
Beni juga menekankan bahwa langkah DPRD nantinya akan lebih mengutamakan upaya mediasi agar proses belajar mengajar di kampus tidak terganggu.
“DPRD bisa memediasi antara yayasan, rektor, dan dosen yang belum menerima gaji, sehingga kegiatan kemahasiswaan tidak terganggu. Hal ini juga penting agar yayasan dapat menjalankan operasionalnya dengan baik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media Barakati.id masih berusaha meminta konfirmasi lebih lanjut dari pihak kampus terkait pernyataan Ketua DPRD Pohuwato tersebut.
Pohuwato – Aliansi Masyarakat Popayato (AMP) menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. SPBU tersebut diduga meminta pungutan tambahan sebesar Rp50 ribu untuk setiap pembelian solar subsidi.
Koordinator AMP, Syahril Razak, mengungkapkan bahwa pungutan liar tersebut terjadi setiap hari dan diduga dilakukan dengan cara meminta bayaran tambahan dari pembeli solar subsidi. Ia menyatakan bahwa praktik ini mustahil tidak diketahui oleh pemilik atau direktur SPBU.
Koordinator AMP, Syahril Razak
“Hal ini terjadi setiap hari. Mustahil jika pemilik SPBU tidak mengetahui tentang hal ini,” tegas Syahril.
Syahril juga mengimbau agar DPRD Kabupaten Pohuwato segera mengambil langkah tegas terhadap praktik pungli ini. Ia menilai bahwa pungutan liar tersebut jelas merugikan masyarakat kecil, terutama nelayan dan petani yang seharusnya mendapatkan hak penuh atas bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Kasihan, ada masyarakat yang seharusnya mendapat subsidi seperti nelayan dan petani, tapi sering kali tidak kebagian karena SPBU cenderung melayani mereka yang mau membayar lebih dulu,” ungkap Syahril.
AMP juga mendesak Polda Gorontalo untuk segera mengusut praktik pungli ini. Syahril menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.
“Jangan sampai ada abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan hanya karena pemilik SPBU ini merupakan orang berada dan juga salah satu anggota legislatif di Pohuwato, sehingga Polda takut untuk menindaklanjuti pelanggaran ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media Barakati.id masih berusaha menghubungi pihak Pertamina serta anggota DPRD Pohuwato yang disebut-sebut terkait dengan dugaan pungli ini.
NEWS – Pada Minggu, 14 September 2025, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor CBR berwarna merah dengan sebuah mobil truk berwarna hijau. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trans, Desa Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.
Menurut keterangan yang dihimpun oleh pihak kepolisian, sepeda motor CBR yang melaju dari arah timur diduga menabrak truk yang sedang terparkir di sisi kiri jalan. Akibat tabrakan ini, sepeda motor tersebut terseret hingga masuk ke dalam bagian belakang truk.
Kapolsek Paguat, Kusno Latjengke, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti peristiwa ini dengan mengirimkan personel piket ke lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga telah menghubungi Unit Lalu Lintas Polres Pohuwato untuk menangani kasus ini lebih lanjut.
“Korban sudah dibawa ke Puskesmas Paguat untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kusno Latjengke saat diwawancarai oleh Barakati.id.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kronologi kecelakaan tersebut. Media masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut mengenai penyebab pasti dari insiden tersebut.