Connect with us

Advertorial

Riset Laboratorium Tembus Birokrasi: Aplikasi ‘LibQual Analyzer’ Karya PLP Teknik Industri UNG Resmi Diadopsi Pemprov

Published

on

UNG – Kolaborasi taktis antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah kembali membuahkan hasil nyata. Berlokasi di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, tim peneliti Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menyerahkan sekaligus mendemonstrasikan pengoperasian perangkat lunak LibQual Analyzer System v1.0. Aplikasi berbasis teknologi tepat guna ini merupakan hasil hilirisasi riset Laboratorium Simulasi dan Komputasi, Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknik UNG, Selasa (07/07/2026).

Aplikasi inovatif tersebut dikembangkan oleh Nurfaisal Harun, S.T., M.T., Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) Ahli Pertama, berkolaborasi dengan dosen Teknik Industri UNG Idham H. Lahay, S.T., M.Sc., IPM. Sistem ini juga telah mengantongi perlindungan hukum resmi berupa sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kategori Pemrograman Komputer.

Pengembangan aplikasi ini berawal dari kebutuhan riil mahasiswa di laboratorium. Dalam metodologi penelitian berbasis kuesioner, mahasiswa kerap terkendala pada fase pilot test—yakni pengujian 30 sampel awal untuk mengukur validitas serta reliabilitas instrumen sebelum pengumpulan data utama.

“Secara metodologi, fase pengujian instrumen ini wajib dilalui demi menjamin alat ukur penelitian valid secara statistik. Namun, kalkulasi manual yang rumit sering memakan waktu lama dan memperpanjang durasi penyelesaian studi mahasiswa,” jelas Nurfaisal.

Merespons kendala tersebut, Nurfaisal merancang LibQual Analyzer guna memangkas kerumitan prosedur teknis. Lewat otomatisasi pengolahan data primer, mahasiswa kini dapat menuntaskan fase uji instrumen secara presisi, terukur, dan jauh lebih cepat.

Langkah ini sekaligus merespons amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional PLP, khususnya pada sub-unsur pengembangan profesi poin III.D mengenai penemuan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan laboratorium. Sistem berbasis spreadsheet cerdas ini secara otomatis memisahkan dimensi kualitas layanan berdasarkan parameter statistik parametrik, sehingga berfungsi sebagai alat pendukung keputusan (decision support system) yang objektif.

Pasca-pencatatan HKI, tim pengembang melangkah lebih jauh untuk mendiseminasikan inovasi ini ke luar lingkungan kampus, sekaligus mendukung pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU-5) UNG terkait pemanfaatan hasil riset oleh masyarakat dan instansi pemerintah. Momentum tersebut bertepatan dengan kebutuhan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo akan instrumen evaluasi dinamis guna mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara berkala—sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pelayanan publik, Laporan Gubernur, Ombudsman RI, serta borang Akreditasi Perpustakaan.

Menjawab kebutuhan mitra daerah, Nurfaisal memperkaya sistem ini dengan fitur kalkulasi Customer Satisfaction Index (CSI). Integrasi metodologi ilmiah ini memberikan pijakan akademis yang akuntabel bagi dinas dalam mempertanggungjawabkan hasil evaluasi layanan kepada pemangku kepentingan.

Adopsi teknologi ini dilegalisasi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Implementation Arrangement (IA) antara Fakultas Teknik UNG, Jurusan Teknik Industri, dan pihak dinas.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo menyambut positif adopsi sistem ini. Ia menilai otomatisasi formula di dalam LibQual Analyzer v1.0 mampu mereduksi potensi human error dalam input data, sekaligus menyajikan rekapitulasi tingkat kepuasan masyarakat secara instan untuk kebutuhan standardisasi, pelaporan berkala, hingga akreditasi kelembagaan.

Keberhasilan serah terima ini mempertegas peran strategis laboratorium perguruan tinggi sebagai pusat penyedia solusi aplikatif bagi pembangunan daerah, sekaligus membuktikan efektivitas sinergi antara tenaga kependidikan, dosen, dan instansi pemerintah.

Advertorial

Soroti Dokumen Penuh Kejanggalan: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Akun Medsos Aweka Holand

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea resmi melaporkan pemilik akun media sosial Aweka Holand ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/8/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh atas dugaan penyebaran informasi yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya melaporkan yang bersangkutan karena diduga telah melanggar ketentuan UU ITE,” ujar Adhan Dambea usai menyerahkan laporan resmi di Mako Polresta Gorontalo Kota.

Adhan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk sikap antikritik dari dirinya maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Ia menekankan bahwa kritik terhadap jalannya pemerintahan merupakan hal yang wajar dan dibutuhkan, selama disampaikan berbasis data serta fakta yang sah.

Namun, Adhan menilai konten yang diunggah oleh akun Aweka Holand telah mengarah pada giringan opini publik yang menyesatkan, khususnya terkait dokumen pendaftaran register nasional Cagar Budaya.

Adhan membeberkan, terdapat sejumlah kekeliruan fatal dan kejanggalan substantif dalam dokumen yang dijadikan dasar acuan unggahan akun tersebut.

“Kritikan si Aweka ini sudah menggiring opini publik menggunakan dokumen yang penuh kejanggalan terkait pendaftaran register nasional Cagar Budaya,” tegasnya.

Ia merinci dua kekeliruan mencolok dalam dokumen tersebut. Pertama, tercantum dua penulisan tahun yang bertolak belakang dalam satu lembar surat, yakni tahun 2086 dan 2018. Kedua, terdapat kesalahan mendasar pada penulisan nama jalan.

Adhan menjelaskan, pelaporan ini bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keabsahan dokumen maupun motif di balik penyebarannya. Mengenai pembuktian unsur pidana, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan kepolisian.

“Mengenai proses pembuktian, itu sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan tim penyidik,” tutur Adhan.

Saat melapor, Wali Kota Adhan didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol Dandy Datau, Kepala Bagian Hukum Pemkot Gorontalo Rulan Pobi, serta Kuasa Hukum Batin Tomayahu yang terdiri dari Rauf Abdul Azis, Yakop Mohamad, dan Rio Pala. Turut hadir mendampingi sejumlah tokoh masyarakat, yakni Rizal Datau, Hais Karel Nusi, serta Oktarjon Ilahude.

Selain melaporkan pemilik akun Aweka Holand, Adhan turut mengungkap dugaan keterlibatan dua figur lain dalam pusaran persoalan ini, yakni seorang oknum pengacara berinisial RT dan pemilik media berinisial RM.

Adhan mengungkapkan bahwa Pemkot Gorontalo sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepada RT dan RM terkait kelalaian pembayaran sewa kios di kawasan Pertokoan Murni. Kelalaian kewajiban tersebut disinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga puluhan juta rupiah.

“Total kerugian daerah akibat kelalaian pembayaran sewa tersebut mencapai puluhan juta rupiah,” pungkas Adhan.

Continue Reading

Advertorial

Gebrakan Wali Kota Adhan Berbuah Manis, Kota Gorontalo Masuk Daftar 10 Kota Teraman Indonesia

Published

on

Kota Gorontalo – Kota Gorontalo kembali mengukir prestasi membanggakan di kancah nasional. Berdasarkan hasil analisis data Badan Pusat Statistik (BPS) serta laporan indikator ketertiban sosial nasional, Kota Gorontalo sukses menempati peringkat ketujuh dalam daftar 10 Kota Paling Aman dan Nyaman di Indonesia.

Capaian strategis ini sekaligus mengukuhkan Kota Gorontalo sebagai satu-satunya daerah di Pulau Sulawesi yang berhasil menembus jajaran 10 besar nasional dalam hal stabilitas keamanan dan kenyamanan wilayah.

Sebagai pusat pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, perdagangan, jasa, serta pendidikan di kawasan Teluk Tomini, Kota Gorontalo terbukti mampu menjaga stabilitas kondusivitas daerah. Kendati memiliki mobilitas penduduk yang tinggi dan aktivitas ekonomi yang padat, kondisi sosial masyarakat di ibu kota Provinsi Gorontalo ini tetap terjaga harmonis.

Salah satu indikator utama penyokong capaian ini adalah konsistensi Kota Gorontalo dalam mencatatkan skor tinggi pada Indeks Kota Toleran. Penilaian tersebut mencakup variabel stabilitas keamanan, pengelolaan konflik sosial, serta kemampuan memelihara toleransi di tengah keberagaman warga.

Rendahnya angka kriminalitas jalanan dan minimnya potensi gesekan sosial menjadikan Kota Gorontalo kian ideal sebagai destinasi investasi, pusat pendidikan, maupun kawasan hunian yang aman bagi warga lokal dan pendatang.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari langkah strategis Pemerintah Kota Gorontalo di bawah kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea. Salah satu pilar utamanya adalah penguatan nilai-nilai toleransi antarumat beragama secara inklusif.

Wali Kota Adhan Dambea menegaskan komitmennya untuk menjadi mengayom bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama. Komitmen ini diwujudkan lewat dukungan nyata terhadap berbagai agenda keagamaan, termasuk bagi kelompok minoritas.

Selain pengukuhan nilai toleransi, kondusivitas daerah turut ditopang oleh tindakan tegas Pemkot Gorontalo bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran minuman keras (miras). Penindakan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pengecer skala kecil tetapi juga distributor dan toko-toko besar yang melanggar aturan.

Dalam daftar pemeringkatan nasional tersebut, Kota Denpasar menempati posisi puncak dengan tingkat rasa aman masyarakat melebihi 81 persen, disusul oleh Kota Yogyakarta, Surakarta, Semarang, Magelang, dan Salatiga.

Kota Gorontalo yang berada di urutan ketujuh berhasil mengungguli sejumlah kota berkembang lainnya di Indonesia, seperti Batam, Tanjung Pinang, dan Singkawang. Capaian ini menjadi bukti konkret bahwa Kota Gorontalo terus bertransformasi menjadi daerah yang aman, nyaman, dan ramah bagi semua.

Continue Reading

Advertorial

Raih Nilai Tertinggi se-SulutGo: Pemerintahan AIR Antarkan Kota Gorontalo Masuk Kategori ‘Unggul’ IKAD 2026

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo di bawah kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel (AIR) kembali mengukir prestasi gemilang di tingkat regional. Kota Gorontalo berhasil mencatatkan nilai Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) tertinggi se-Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) untuk tahun 2026, sekaligus masuk dalam kategori “Unggul”.

Capaian membanggakan tersebut dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara di Hotel NDC Resort and Spa, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (29/7/2026).

Delegasi Pemkot Gorontalo dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Zamronie Agus, serta Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kaima Camaru.

Turut hadir dalam forum strategis tersebut Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Asisten II Sekda Provinsi Sulawesi Utara mewakili Gubernur Sulut, jajaran kepala daerah se-SulutGo, serta para narasumber dari pemerintah pusat.

Dalam rakorwil tersebut, Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Kementerian PPN/Bappenas, Realisty Widyawaty, memaparkan hasil evaluasi IKAD wilayah SulutGo sebagai pijakan penyusunan rekomendasi kebijakan serta akselerasi inklusi keuangan yang tepat sasaran.

Berdasarkan data Bappenas, Kota Gorontalo meraih skor IKAD 2026 sebesar 6,39—posisi tertinggi dibanding seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo maupun Sulawesi Utara. Skor ini melampaui target yang ditetapkan dan mengantarkan Kota Gorontalo menjadi satu-satunya daerah di wilayah tersebut yang menembus kategori “Unggul”. Sementara kabupaten lain di Gorontalo masih berada pada kategori “Berkembang” hingga menuju “Unggul”.

“Alhamdulillah, nilai IKAD Kota Gorontalo tercatat yang tertinggi di kawasan SulutGo sebagaimana dipaparkan dalam Rakorwil TPAKD,” ungkap Wawali Indra Gobel usai kegiatan.

Indra menambahkan, skor IKAD ini membuktikan bahwa tingkat keterjangkauan, pemanfaatan, serta inklusivitas layanan keuangan bagi masyarakat di Kota Gorontalo berada di posisi terdepan.

Predikat “Unggul” yang diraih Pemerintahan AIR menjadi indikator kuat atas keberhasilan pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat agar makin mudah, merata, dan aman dalam mengakses berbagai fasilitas jasa keuangan yang berkelanjutan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler