Connect with us

Daerah

‘Saya Bunuh Kalian Wartawan!’ – Ancaman Brutal Pelaku PETI Gegerkan Pohuwato

Published

on

Yopi Y. Latif, bersama sejumlah wartawan, segera melaporkan pelaku Pelaku Pengancaman ke Polres Pohuwato

NEWS – Salah satu pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kabupaten Pohuwato, mengancam akan membunuh wartawan saat awak media tengah melakukan peliputan penertiban tambang ilegal bersama personel Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato, Rabu (18/06/2025).

Insiden terjadi di depan rumah anak pelaku, yang diketahui kerap disapa Ka Uwa. Saat rombongan tiba di lokasi, Ka Uwa dengan lantang melontarkan ancaman kepada jurnalis yang hadir.

Sudah kalian ini wartawan yang saya bekeng malas, saya cari kalian wartawan dan saya bunuh,” ujar Uwa dengan nada tinggi.

Ancaman tersebut tidak hanya sekali, Ka Uwa kembali mengulang pernyataan bernada ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik, Kamis (19/06/2025):

Paling saya jengkel kalian ini wartawan. Ini Kehutanan datang gara-gara kalian. Jangan saya kasih lolos kalian jika dapat masalah di sana, saya cari wartawan itu.

Menanggapi ancaman serius tersebut, Pimpinan Redaksi salah satu media lokal, Yopi Y. Latif, bersama sejumlah wartawan yang menjadi saksi langsung, segera melaporkan pelaku ke Polres Pohuwato, Rabu malam (18/06/2025).

“Saya bersama beberapa rekan wartawan sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polres Pohuwato tadi malam. Sudah dilakukan BAP awal oleh penyidik, dan kami menunggu proses selanjutnya,” ungkap Yopi.

Yopi menegaskan bahwa tindakan Ka Uwa bukan hanya ancaman terhadap nyawa, tetapi juga penghalangan terhadap tugas jurnalistik, yang dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).

“Pasal ini dengan jelas menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja dan secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.

Kasus ini memicu keprihatinan kalangan pers di Gorontalo. Ancaman terhadap jurnalis dinilai sebagai serangan terhadap kebebasan pers, serta upaya membungkam kontrol publik terhadap aktivitas ilegal seperti PETI yang selama ini meresahkan masyarakat.

Yopi dan rekan-rekan jurnalis mendesak agar aparat kepolisian bertindak tegas dan transparan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang dan jurnalis dapat bekerja dengan aman dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kami bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Mengancam wartawan sama saja dengan mengancam demokrasi,” tandas Yopi.

Hingga berita ini dirilis, Polres Pohuwato belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum terhadap pelaku. Namun, komunitas pers di Gorontalo menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar ancaman terhadap kebebasan pers tidak dibiarkan berlarut-larut.

Gorontalo

Bikin Geram Pelanggan! Konsumen SPX Marisa Keluhkan Status Paket Berubah Sepihak

Published

on

Pohuwato – Polemik kualitas layanan pengiriman barang kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Seorang konsumen jasa ekspedisi SPX Marisa bernama Arsyah mempertanyakan transparansi sistem pelacakan paket. Kekecewaan ini muncul setelah status pengirimannya berubah-ubah secara janggal tanpa adanya konfirmasi langsung dari pihak kurir.

Arsyah mengaku sangat kecewa lantaran status paket miliknya di aplikasi tiba-tiba berubah menjadi “pengiriman ditunda: pembeli menjadwalkan ulang waktu pengiriman”. Padahal, ia merasa tidak pernah melakukan permintaan penjadwalan ulang, apalagi menerima panggilan telepon dari pihak kurir terkait kendala pengantaran.

Kejadian bermula saat Arsyah melakukan pemesanan barang melalui platform e-commerce Shopee pada Selasa (21/4/2026), dengan memilih layanan pengiriman SPX Marisa. Setelah menunggu beberapa hari, sistem pelacakan pada Jumat (1/5/2026) pukul 06.16 WITA menunjukkan bahwa kurir telah ditugaskan dan paket segera dikirim.

Berselang beberapa jam, tepatnya pukul 07.49 WITA, status paket diperbarui menjadi “dalam proses pengantaran”. Arsyah pun menanti kedatangan paket tersebut sepanjang hari. Namun hingga malam tiba, barang pesanannya tak kunjung sampai di tangan.

Puncak kekesalan Arsyah terjadi ketika pada pukul 23.25 WITA, status pengiriman justru diubah secara sepihak menjadi ditunda akibat penjadwalan ulang pembeli.

“Maksudnya kapan saya menjadwalkan ulang? Tidak ada konfirmasi sama sekali, baik via chat maupun telepon, tapi tiba-tiba status berubah seperti itu,” keluh Arsyah dengan nada kesal.

Kejanggalan tak berhenti di situ. Memasuki dini hari, tepatnya pukul 00.08 WITA, status paket tersebut kembali berubah menjadi “pesanan diproses di lokasi transit Kabupaten Pohuwato, Marisa”. Perubahan status yang dinilai tidak sinkron ini memicu kekhawatiran Arsyah, mengingat ia pernah mengalami kejadian serupa yang berujung pada retur paket tanpa pemberitahuan.

Merasa dipermainkan oleh sistem, Arsyah akhirnya mendatangi langsung kantor SPX di Marisa untuk meminta penjelasan. Setibanya di lokasi, seorang petugas perempuan menyebut bahwa paket tersebut masih berada di area transit.

“Statusnya nanti akan berubah lagi menjadi dalam proses pengantaran,” ungkap petugas tersebut memberikan dalih.

Meski telah mendapat penjelasan, Arsyah mengaku belum tenang dan khawatir paketnya akan kembali bermasalah. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait urgensi transparansi layanan ekspedisi. Validitas perubahan status pengiriman dinilai sangat krusial karena berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dan klarifikasi resmi dari pihak manajemen SPX terkait dugaan manipulasi status pengiriman tersebut.

Continue Reading

Gorontalo

Nyanyian Bos Tambang: Bayar Puluhan Juta Tapi Tak Diberi Akses, Daeng Muding Minta Uang Kembali

Published

on

Pohuwato – Praktik dugaan pungutan liar dan percaloan dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, perlahan mulai terbongkar ke publik. Hal ini mencuat menyusul pengakuan blak-blakan dari salah seorang pengusaha tambang, Daeng Muding, yang merasa dirugikan oleh pihak pengelola.

Secara terang-terangan, Daeng Muding mengaku telah menyerahkan uang pelicin sebesar Rp50 juta kepada seseorang bernama Yosar Ruiba, yang diduga kuat bertindak sebagai pengelola area tambang ilegal tersebut. Pengakuan ini memvalidasi indikasi adanya sistem setoran dan pengelolaan terorganisir di wilayah pertambangan tanpa izin di Pohuwato.

Kekecewaan Daeng Muding memuncak lantaran hingga detik ini, dirinya belum juga diberikan akses masuk untuk beroperasi di lokasi tambang yang telah dijanjikan. Merasa tertipu, ia pun secara terbuka mendesak agar uang setorannya segera dikembalikan. Insiden ini kian mempertegas adanya praktik percaloan tertutup dalam pusaran bisnis tambang ilegal di daerah tersebut.

Pengakuan berani dari pengusaha ini langsung memantik reaksi keras dari sejumlah pihak, termasuk aktivis nasional. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pemuda Rakyat Republik Indonesia (DPP FKPR-RI), Kiki Paulus, menilai ‘nyanyian’ Daeng Muding adalah petunjuk awal yang sangat valid.

Kiki mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, untuk menjadikan informasi ini sebagai pintu masuk penyelidikan.

“Keterangan dan pengakuan ini sudah sangat jelas serta terbuka. Seharusnya ini mempermudah aparat kepolisian dalam membongkar, mengusut, serta menangkap jaringan tambang ilegal di Pohuwato, baik itu pemodal maupun pihak pengelolanya,” tegas Kiki.

Lebih lanjut, Kiki juga menyoroti tajam adanya dugaan pungutan tambahan yang dibahasakan sebagai “iuran aksi”. Berdasarkan informasi dari Daeng Muding, dana taktis tersebut rencananya akan digunakan oleh Yosar Ruiba untuk membiayai pergerakan aksi tertentu guna mengamankan aktivitas ilegal mereka.

Menyadari berbahayanya praktik mafia tambang ini, Kiki Paulus mengultimatum pihak kepolisian agar tidak berdiam diri. Apabila kasus ini tidak segera ditindaklanjuti secara serius, ia memastikan organisasinya akan mengambil langkah ekstra-parlementer.

“Jika Kapolda Gorontalo tidak serius menangani persoalan ini, saya akan segera menginstruksikan seluruh jajaran DPW dan DPD FKPR-RI di setiap kabupaten/kota untuk turun menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Mapolda Gorontalo,” ancamnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Kiki menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat instruksi resmi untuk pergerakan massa tersebut guna mendesak tegaknya supremasi hukum.

Kini, kasus setoran bodong di lingkar tambang ilegal Pohuwato tersebut menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang secara masif merugikan keuangan negara dan merusak kelestarian lingkungan hidup setempat.

Continue Reading

Daerah

Sentil Gubernur Gusnar! Wali Kota Adhan Kecewa Pemisahan Disparpora Mangkrak di Pemprov

Published

on

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea || Foto istimewa

Kota Gorontalo – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo untuk memekarkan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) menjadi instansi terpisah kini tengah mandek di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Keterlambatan respons birokrasi dari Pemprov ini memicu reaksi keras dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Menurut Adhan, pemecahan Disparpora merupakan langkah strategis Pemkot untuk memaksimalkan fokus pengelolaan di sektor pariwisata, pemuda, dan olahraga agar program kerja berjalan lebih efektif.

“Selain itu, pemekaran ini juga bertujuan untuk memberikan ruang jenjang karier yang lebih luas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot yang selama ini terhambat akibat terbatasnya ketersediaan jabatan struktural,” jelas Adhan, Rabu (29/4/2026).

Sayangnya, ikhtiar penataan birokrasi tersebut terkesan dihalang-halangi oleh pihak Pemprov Gorontalo. Hal ini terbukti dari lambatnya tindak lanjut atas surat pengajuan Pemkot Gorontalo yang telah dilayangkan sejak 30 Maret 2026 lalu, namun baru mendapat balasan hampir sebulan kemudian, tepatnya pada Rabu, 29 April 2026.

“Hampir satu bulan surat kami baru dibalas. Itu pun terjadi setelah didatangi langsung oleh Kepala BKPSDM dan Kabag Ortala kemarin, tanggal 28 April,” ungkap Adhan dengan nada kecewa. “Kalau hanya urusan begini baru dibalas dalam waktu satu bulan, kacaulah jalannya pemerintahan.”

Lebih jauh, Adhan menyoroti isi surat balasan dari Pemprov yang dinilainya cukup janggal. Pemprov Gorontalo diketahui meminta Pemkot untuk melaporkan kondisi kemampuan fiskal daerah terkait wacana pemekaran dinas tersebut.

Terkait hal ini, Adhan menegaskan bahwa persoalan pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan ranah Pemkot. “Itu bukan urusan mereka untuk membiayai. Kita mampu, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita bahkan menyentuh angka 102 persen. Perlu saya tegaskan, usulan pemekaran yang kami sampaikan sudah dianalisis dan dikaji secara mendalam,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Adhan melayangkan pesan menohok kepada jajaran Pemprov Gorontalo, khususnya kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Ia meminta agar kapasitas Pemprov sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah tidak dicampuradukkan dengan sentimen pribadi dalam ranah pemerintahan.

“Kami di Pemkot tidak pernah menghalang-halangi, apalagi mempersulit kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemprov Gorontalo di wilayah Kota Gorontalo. Semua kegiatan selalu kami izinkan, bahkan difasilitasi. Urusan pribadi jangan dibawa ke pemerintahan,” pungkas Adhan Dambea.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler