Connect with us

News

Selesai Melaksanakan Tugas Pengawas TPS di Kab.Gorontalo Belum Juga menerima Honor

Published

on

GORONTALO – Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 di Kabupaten Gorontalo telah selesai dilaksanakan, tetapi hal ini menyisahkan kekecewaan bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Gorontalo yang bertugas sejak dilantik Tiga Minggu sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.

Hal ini diungkapkan salah satu Pengawas TPS di Kab. Gorontalo inisial (ARB) kepada media Barakati.id, Rabu, (21/02/2024).

“Kami ini sudah melaksanakan tugas sampai dengan selesai, bahkan semua laporan yang diminta telah kami sampaikan kepada Panwaslu Kecamatan, akan tetapi sampai dengan hari ini honor kami belum ada juga kami terima”. Kata salah satu Pengawas TPS yang tidak mau disebutkan identitasnya itu.

Lanjut dari itu (ARB) salah satu Pengawas TPS di Kab. Gorontalo itu menyebutkan bahwa memang untuk honor kami ini berdasarkan Informasi dari Panwaslu Kecamatan akan diberikan Non tunai atau lewat ATM masing-masing.

“Sesuai informasi itu bahwa Honor kami akan di transfer dan kemarin kami sudah antrian panjang untuk mendapatkan ATM itu, tetapi sampai dengan hari ini belum ada informasi lagi. Sudah tau honor cuman satu kali diterima justru disalurkan lewat ATM, inikan terkesan mempersulit kami, sementara kalau melihat KPPS mereka langsung menerima honor mereka setelah melaksanakan tugas dengan cara Non Tunai. Itu yang menjadi pertanyaan kami dan menimbulkan kekecewaan kepada kami. Tutup (ARB)

Ditempat yang lain kami menghubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut.

“Untuk honor Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hari ini dijadwalkan ditransfer ke rekening masing-masing Pengawas TPS”, ungkap Alexander Kaaba Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo

Pencairan honor PTPS di Kabupaten Gorontalo dijadwalkan hari ini dan semua di transfer ke masing-masing PTPS, pungkasnya

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Tanda Tanya Besar: Kematian Mahmud Lihawa di Lokasi PETI Masih Gelap

Published

on

Pohuwato – Kematian seorang pemuda asal Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Mahmud Lihawa (18), di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Teratai, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (05/03/2026), kini diselimuti berbagai tanda tanya.

Menurut keterangan saksi mata, Daeng Fira, peristiwa tragis itu terjadi di sebuah lokasi bekas buangan tambang yang telah lama tidak digunakan.

“Lokasi itu bekas buangan tambang yang sudah lama ditinggalkan. Di situ korban bersama beberapa rekannya melakukan aktivitas kabilasa di area tersebut,” jelas Daeng Fira saat ditemui awak media.

Ia menuturkan, kejadian diperkirakan berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA, dan korban dievakuasi tidak lama kemudian sekitar pukul 12.30 WITA.

“Waktu kejadian kira-kira jam dua belas siang, kemudian korban dievakuasi sekitar setengah dua,” tambahnya.

Saat proses evakuasi berlangsung, kata Daeng Fira, terdapat tiga orang di lokasi, yakni dirinya bersama Weli dan Memi. Kedua rekannya itu kini telah diamankan aparat kepolisian untuk dimintai keterangan, sementara Daeng Fira masih berstatus sebagai saksi.

Namun, kematian pemuda Bumbulan tersebut menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga setelah melihat kondisi fisik korban. Salah satu anggota keluarga mengungkapkan, tubuh Mahmud didapati memiliki sejumlah tanda mencurigakan.

“Di bagian leher korban tampak seperti ada bekas jeratan, dan di punggungnya terlihat bekas benturan,” ujarnya.

Selain itu, keluarga juga menemukan luka lebam dan lecet di wajah, perut, dan kaki korban, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam peristiwa ini.

Pihak keluarga pun turut mempertanyakan prosedur penanganan jenazah setelah ditemukan meninggal dunia di lokasi tambang.

“Seharusnya jenazah dibawa terlebih dahulu ke rumah sakit atau dilaporkan ke pihak berwajib. Tapi kenyataannya, jenazah langsung diantar ke rumah duka di Desa Bumbulan tanpa pemeriksaan lebih dulu,” ungkap salah satu kerabat korban.

Merasa ada hal yang tidak wajar, kakek korban, Mohamad Napu (65), akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pohuwato untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Keluarga berharap, aparat kepolisian dapat mengungkap penyebab kematian Mahmud Lihawa secara terang-benderang.

Selain menunggu hasil investigasi, publik juga mempertanyakan status kepemilikan lokasi kejadian yang disebut-sebut sebagai area bekas tambang ilegal. Hingga kini belum ada kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di kawasan tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh awak media, jenazah Mahmud Lihawa saat ini tengah menjalani proses autopsi di RSUD Bumi Panua Pohuwato guna memastikan penyebab kematian secara medis.

Hasil autopsi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus melakukan penelusuran serta mengonfirmasi sejumlah pihak terkait guna memastikan fakta sebenarnya di balik kematian pemuda asal Bumbulan tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk menyingkap misteri kematian di kawasan PETI Teratai.

Continue Reading

News

Kena OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Karena Bekas Penyanyi dangdut

Published

on

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kali ini menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada awal Maret 2026. Dalam pembelaannya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Fadia melontarkan alasan yang cukup menyita perhatian publik: ia mengklaim tidak memahami aturan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah karena latar belakangnya yang hanya seorang mantan penyanyi dangdut.

Putri dari pedangdut legendaris A. Rafiq ini berdalih bahwa dirinya bukanlah seorang birokrat tulen. Oleh sebab itu, segala urusan teknis terkait birokrasi pemerintahan selama ia menjabat diklaim telah diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan.

Namun, alasan tersebut langsung ditepis dengan tegas oleh pihak lembaga antirasuah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai argumen Fadia sangat tidak berdasar mengingat rekam jejak politiknya yang sudah cukup panjang.

“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” tegas Asep.

Berdasarkan hasil penyidikan, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. Praktik lancung ini diduga kuat dikendalikan untuk meraup keuntungan pribadi, di mana keluarga sang bupati ditaksir telah menikmati aliran dana hingga Rp19 miliar.

Modus operandi yang digunakan pun terbilang terencana. KPK mengungkap bahwa PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang kerap mendapat jatah proyek terafiliasi kuat dengan Fadia. Bahkan, Direktur PT RNB yang bernama Rul Bayatun sebenarnya berstatus sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dari sang bupati, di mana posisinya sebagai direksi diduga sekadar formalitas belaka.

Ditangkap Saat Mengisi Daya Mobil Listrik dan Menyeret Belasan Pihak

Penangkapan sosok bupati yang dilaporkan ke LHKPN memiliki total harta kekayaan mencapai Rp85,6 miliar ini juga memiliki cerita tersendiri. Berdasarkan informasi, tim KPK mendapati Fadia sedang berada di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari.

“Nah ketika sampai ke Semarang itu, ya itu juga semacam keberuntungan lah. Dicari ternyata mobil-mobil listrik ada gitu. Lagi di cas, lagi diisi. Nah di situlah ketemunya,” ungkap Asep menceritakan momen penangkapan tersebut.

Dalam operasi senyap tersebut, Fadia tidak diamankan sendirian. Tim penyidik membawa total 14 orang untuk diperiksa secara maraton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dari belasan orang yang diciduk—yang terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak swasta—Sekda Pemkab Pekalongan, HM Yulian Akbar, turut masuk dalam rombongan yang digiring ke ibukota. Untuk mendalami konstruksi perkara, KPK juga telah menyegel sejumlah ruangan penting di kantor Pemkab Pekalongan dan menyita berbagai barang bukti elektronik beserta kendaraan roda empat.

Continue Reading

News

Minta Keadilan: Pilu Selebgram Nabilah O’Brien, Korban Pencurian yang Jadi Tersangka Polisi

Published

on

JAKARTA – Niat hati mencari keadilan usai tempat usahanya dijarah, selebgram Nabilah O’Brien justru harus menelan pil pahit. Alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai korban, wanita pengusaha ini kini mendapati dirinya berstatus sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula dari sebuah insiden keributan yang berujung pada dugaan tindak pencurian di restoran miliknya, Bibi Kelinci Kopitiam, yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada September 2025 lalu. Berdasarkan laporan tambahan dari pantauan media Liputan6, insiden tersebut dipicu oleh pelanggan—yang belakangan diketahui sebagai musisi Zendhy Kusuma dan istrinya, Evi Santi—yang merangsek masuk ke area dapur yang dilarang untuk pengunjung. Di sana, mereka diduga membentak kepala dapur, memukul lemari pendingin, mengancam akan mengobrak-abrik restoran, hingga akhirnya pergi membawa 11 bungkus makanan dan 3 minuman senilai Rp530 ribu tanpa membayar sepeser pun.

Berdasarkan tayangan CCTV yang sempat diunggah Nabilah, salah satu staf restoran telah berusaha mengejar pasangan tersebut hingga ke area parkir untuk menagih pembayaran. Namun, iktikad baik tersebut tidak diindahkan.

“Pas saya samperin ke mobilnya, dia jawab ‘Tadi janjinya apa?”

Meskipun pada perkembangannya Zendhy dan Evi sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian, angin tiba-tiba berbalik arah menghantam Nabilah. Selama lima bulan terakhir, ia memilih bungkam karena dirundung ketakutan. Menurut penuturannya yang juga disorot oleh JawaPos, Nabilah mengaku mendapat tekanan hebat untuk meralat pernyataannya. Ia dipaksa mengakui bahwa bukti rekaman CCTV yang ia bagikan adalah fitnah, bahkan dimintai uang damai sebesar Rp 1 miliar.

Kini, merasa terpojok dan kehabisan cara untuk membela diri, Nabilah akhirnya memberanikan diri muncul ke publik. Ia menggunakan platform media sosialnya untuk memohon pertolongan langsung kepada jajaran petinggi hukum di negeri ini.

Dalam curahan hatinya, Nabilah memohon dengan sangat agar suaranya didengar:

“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum. Saya korban pencurian, saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus belindung kemana,” jelas dia.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik yang mempertanyakan integritas proses hukum yang berjalan, di mana batas antara korban dan pelaku seolah menjadi bias.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler