Connect with us

Daerah

Setelah Disinggung Presiden, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Seharga 8,5 Miliar Rupiah ke Kas Daerah

Published

on

Rudy Mas'ud Gubernur Kalimantan Timur

KALTIM – Komitmen efisiensi anggaran di lingkungan pemerintahan memasuki babak baru. Proyek pengadaan mobil dinas mewah dengan pagu anggaran mencapai Rp85 miliar kini dinyatakan telah dibatalkan sepenuhnya.
Langkah ini merupakan respons langsung sekaligus bentuk kepatuhan atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyindir penggunaan kendaraan impor yang dinilai tidak mendesak.

​Pemerintah melalui instansi terkait memastikan bahwa seluruh proses administrasi pengadaan tersebut telah dihentikan. Fokus kini dialihkan pada optimalisasi anggaran untuk program-program yang lebih menyentuh kepentingan publik serta dukungan penuh terhadap industri otomotif dalam negeri, sejalan dengan visi hilirisasi dan kemandirian bangsa.

​Pejabat terkait menegaskan bahwa tidak ada lagi kelanjutan dari rencana pembelian armada kendaraan mahal tersebut. Proses penarikan berkas pengadaan di sistem lelang elektronik pun diklaim telah rampung secara menyeluruh.
​”Pembatalan pengadaan mobil dinas tersebut sudah tuntas dan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk mengedepankan efisiensi,” ujar pernyataan resmi pihak kementerian terkait yang dikutip dari laporan nasional.

​Data dari media nasional lain, seperti Antara dan Kompas, memperkuat langkah ini dengan mencatat adanya pergeseran tren kebijakan di kementerian-kementerian untuk mulai beralih menggunakan kendaraan taktis atau mobil produksi lokal seperti Maung produksi PT Pindad. Pergeseran ini bukan sekadar gaya hidup, melainkan instruksi strategis untuk memperkuat kedaulatan industri nasional.

​Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo memang menekankan agar jajaran menteri hingga kepala lembaga tidak lagi pamer kemewahan dengan fasilitas impor.
​”Saya minta menteri-menteri, wakil menteri, tidak lagi pakai mobil impor. Ini soal kebanggaan nasional,” tegas Presiden Prabowo dalam pidato arahannya.

​Dengan tuntasnya pembatalan anggaran senilai Rp85 miliar ini, dana tersebut rencananya akan direlokasi ke pos anggaran lain yang lebih produktif. Keputusan ini diharapkan menjadi preseden bagi seluruh instansi daerah maupun pusat dalam mengelola keuangan negara dengan prinsip kesederhanaan dan keberpihakan pada produk lokal.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Soroti Dokumen Penuh Kejanggalan: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Akun Medsos Aweka Holand

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea resmi melaporkan pemilik akun media sosial Aweka Holand ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/8/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh atas dugaan penyebaran informasi yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya melaporkan yang bersangkutan karena diduga telah melanggar ketentuan UU ITE,” ujar Adhan Dambea usai menyerahkan laporan resmi di Mako Polresta Gorontalo Kota.

Adhan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk sikap antikritik dari dirinya maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Ia menekankan bahwa kritik terhadap jalannya pemerintahan merupakan hal yang wajar dan dibutuhkan, selama disampaikan berbasis data serta fakta yang sah.

Namun, Adhan menilai konten yang diunggah oleh akun Aweka Holand telah mengarah pada giringan opini publik yang menyesatkan, khususnya terkait dokumen pendaftaran register nasional Cagar Budaya.

Adhan membeberkan, terdapat sejumlah kekeliruan fatal dan kejanggalan substantif dalam dokumen yang dijadikan dasar acuan unggahan akun tersebut.

“Kritikan si Aweka ini sudah menggiring opini publik menggunakan dokumen yang penuh kejanggalan terkait pendaftaran register nasional Cagar Budaya,” tegasnya.

Ia merinci dua kekeliruan mencolok dalam dokumen tersebut. Pertama, tercantum dua penulisan tahun yang bertolak belakang dalam satu lembar surat, yakni tahun 2086 dan 2018. Kedua, terdapat kesalahan mendasar pada penulisan nama jalan.

Adhan menjelaskan, pelaporan ini bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keabsahan dokumen maupun motif di balik penyebarannya. Mengenai pembuktian unsur pidana, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan kepolisian.

“Mengenai proses pembuktian, itu sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan tim penyidik,” tutur Adhan.

Saat melapor, Wali Kota Adhan didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol Dandy Datau, Kepala Bagian Hukum Pemkot Gorontalo Rulan Pobi, serta Kuasa Hukum Batin Tomayahu yang terdiri dari Rauf Abdul Azis, Yakop Mohamad, dan Rio Pala. Turut hadir mendampingi sejumlah tokoh masyarakat, yakni Rizal Datau, Hais Karel Nusi, serta Oktarjon Ilahude.

Selain melaporkan pemilik akun Aweka Holand, Adhan turut mengungkap dugaan keterlibatan dua figur lain dalam pusaran persoalan ini, yakni seorang oknum pengacara berinisial RT dan pemilik media berinisial RM.

Adhan mengungkapkan bahwa Pemkot Gorontalo sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepada RT dan RM terkait kelalaian pembayaran sewa kios di kawasan Pertokoan Murni. Kelalaian kewajiban tersebut disinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga puluhan juta rupiah.

“Total kerugian daerah akibat kelalaian pembayaran sewa tersebut mencapai puluhan juta rupiah,” pungkas Adhan.

Continue Reading

Gorontalo

Di Tengah Gencarnya Razia Polisi: Siasat Tambang Ilegal Buntulia Tetap Melenggang Bebas

Published

on

Gorontalo – Di tengah masifnya operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh jajaran Polres Pohuwato, praktik penambangan ilegal di kawasan Jahiya–Hulawa, Kecamatan Buntulia, justru disinyalir masih bebas beroperasi.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan media Barakati.id pada Kamis (6/8/2026), di lokasi tersebut ditemukan sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang diduga kuat aktif mengeruk material tambang secara ilegal.

Kontrasnya aktivitas di Buntulia dengan gencar-gencarnya razia aparat di wilayah lain memicu tanda tanya publik. Pasalnya, meski kepolisian berulang kali mengamankan ekskavator di sejumlah titik PETI di Kabupaten Pohuwato, kegiatan di lokasi ini terkesan tak tersentuh hukum.

Hasil penelusuran Barakati.id mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha lokal berinisial DE alias Daeng Edy. Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut, dan media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Suasana tertutup tampak jelas di area yang disinyalir sebagai camp operasional tambang. Di gerbang masuk area tersebut terpasang papan bertuliskan “Tidak Menerima Tamu”. Tulisan itu memicu spekulasi bahwa operasional di dalam kawasan disengaja tertutup dari jangkauan dan pengawasan pihak luar.

Fenomena ini menyisakan persoalan serius bagi aparat penegak hukum (APH). Publik mempertanyakan alasan di balik melenggangnya aktivitas PETI di Jahiya–Hulawa. Muncul dugaan apakah lokasi tersebut memang belum terjangkau operasi, atau terdapat faktor lain yang membuat kegiatan ilegal itu seolah kebal hukum.

Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi kepolisian untuk membongkar aktor intelektual maupun pihak-pihak di balik layar, termasuk menelisik potensi adanya oknum yang memberikan perlindungan (back-up) atas praktik penambangan liar tersebut.

Selain melanggar regulasi perundang-undangan, aktivitas PETI secara masif dampaknya langsung mengancam kelestarian lingkungan, memicu sedimentasi sungai, serta meningkatkan risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci utama untuk menepis anggapan publik mengenai adanya tebang pilih dalam penindakan tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Barakati.id telah berupaya melayangkan konfirmasi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan. Sesuai kode etik jurnalistik, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka untuk memelihara keberimbangan berita.

Continue Reading

Advertorial

Gebrakan Wali Kota Adhan Berbuah Manis, Kota Gorontalo Masuk Daftar 10 Kota Teraman Indonesia

Published

on

Kota Gorontalo – Kota Gorontalo kembali mengukir prestasi membanggakan di kancah nasional. Berdasarkan hasil analisis data Badan Pusat Statistik (BPS) serta laporan indikator ketertiban sosial nasional, Kota Gorontalo sukses menempati peringkat ketujuh dalam daftar 10 Kota Paling Aman dan Nyaman di Indonesia.

Capaian strategis ini sekaligus mengukuhkan Kota Gorontalo sebagai satu-satunya daerah di Pulau Sulawesi yang berhasil menembus jajaran 10 besar nasional dalam hal stabilitas keamanan dan kenyamanan wilayah.

Sebagai pusat pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, perdagangan, jasa, serta pendidikan di kawasan Teluk Tomini, Kota Gorontalo terbukti mampu menjaga stabilitas kondusivitas daerah. Kendati memiliki mobilitas penduduk yang tinggi dan aktivitas ekonomi yang padat, kondisi sosial masyarakat di ibu kota Provinsi Gorontalo ini tetap terjaga harmonis.

Salah satu indikator utama penyokong capaian ini adalah konsistensi Kota Gorontalo dalam mencatatkan skor tinggi pada Indeks Kota Toleran. Penilaian tersebut mencakup variabel stabilitas keamanan, pengelolaan konflik sosial, serta kemampuan memelihara toleransi di tengah keberagaman warga.

Rendahnya angka kriminalitas jalanan dan minimnya potensi gesekan sosial menjadikan Kota Gorontalo kian ideal sebagai destinasi investasi, pusat pendidikan, maupun kawasan hunian yang aman bagi warga lokal dan pendatang.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari langkah strategis Pemerintah Kota Gorontalo di bawah kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea. Salah satu pilar utamanya adalah penguatan nilai-nilai toleransi antarumat beragama secara inklusif.

Wali Kota Adhan Dambea menegaskan komitmennya untuk menjadi mengayom bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama. Komitmen ini diwujudkan lewat dukungan nyata terhadap berbagai agenda keagamaan, termasuk bagi kelompok minoritas.

Selain pengukuhan nilai toleransi, kondusivitas daerah turut ditopang oleh tindakan tegas Pemkot Gorontalo bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran minuman keras (miras). Penindakan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pengecer skala kecil tetapi juga distributor dan toko-toko besar yang melanggar aturan.

Dalam daftar pemeringkatan nasional tersebut, Kota Denpasar menempati posisi puncak dengan tingkat rasa aman masyarakat melebihi 81 persen, disusul oleh Kota Yogyakarta, Surakarta, Semarang, Magelang, dan Salatiga.

Kota Gorontalo yang berada di urutan ketujuh berhasil mengungguli sejumlah kota berkembang lainnya di Indonesia, seperti Batam, Tanjung Pinang, dan Singkawang. Capaian ini menjadi bukti konkret bahwa Kota Gorontalo terus bertransformasi menjadi daerah yang aman, nyaman, dan ramah bagi semua.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler