Connect with us

News

Bongkar Skandal MBG! Aliansi Gizi Nasional : Dari Atas Minta Jatah, Verifikator Jahanam Iblis

Published

on

Persoalan carut-marut pada pelaksanaan program nasional makan gizi gratis memicu gelombang protes dari Aliansi Pemantau Program Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam video berdurasi 13 menit di kanal STAR 7 CHANNEL, mereka menyoroti banyak kejanggalan soal pengelolaan dapur gizi—mulai dari dugaan korupsi, kebijakan rollback status dapur gizi, hingga rendahnya penyerapan anggaran oleh BGN.

Aliansi menerima puluhan keluhan dan laporan dari calon mitra pelaksana dapur gizi, bahkan menemukan fakta bahwa 6.018 dapur gizi diturunkan statusnya dari dapur persiapan menjadi pengusulan kembali, dan akhirnya banyak yang tertolak. Menurut Ketua Umum Aliansi Pemantau Program Badan Gizi Nasional (BGN) Ahmad Yazdi, SH,

“Nama-nama disebut adalah benalu yang jelas dan nyata di BGN. Itu yang pertama.”

Aliansi telah melayangkan surat tuntutan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya meminta pencopotan pejabat fungsional utama di BGN. Nama-nama yang diusulkan untuk dicopot di antaranya Dadan Hidayana, Tigor Pangaribuan, Ari Santoso, Nicola Fedri, Red Hendra Gunawan, dan Sony Sanjaya. Mereka dianggap memiliki andil dalam praktik-praktik tidak sehat di tubuh BGN.

Terkait dugaan korupsi, narasumber menegaskan:

“Bukan dugaan, Mbak. Itu fakta terjadi di lapangan. Jadi masyarakat dan mitra memang dimintain duit kok. Itu fakta, real. Coba kalau di sini ada pengusaha-pengusaha yang lagi datang di mitra, tanyain aja kalau dia pada mau jujur, berapa tuh bayar satu titik gitu. Fakta itu. Saya enggak bicara itu. Kalau dia bilang fitnah, laporkan saya.”

Keluhan semakin memuncak karena mitra-mitra yang telah membangun dapur gizi ada yang progresnya sudah 100% namun akhirnya tertolak; dana rakyat dipertaruhkan. Laporan pelanggaran ini pun telah dibuat dan dikirim ke KPK, BPK, dan Kejaksaan untuk pemeriksaan serta audit rekening pejabat terkait.

Aliansi juga menyoroti rendahnya penyerapan anggaran BGN. Narasumber mengutip pernyataan dari pejabat lain yang menyebut, “BGN adalah salah satu badan yang paling rendah penyerapan anggarannya. Artinya apa? Enggak bisa kerja ini orang-orang di sini, gitu.”

Aliansi merekomendasikan pengawasan program dapur gizi tetap ditingkatkan—bukan dihentikan. Mereka menyerukan agar verifikasi dapur persiapan dilakukan secara adil dan transparan, serta kebijakan rollback dihapuskan.

News

Prabowo Instruksikan Migrasi Gas ke Kompor Listrik Dipercepat

Published

on

NEWS – Di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/3/2026), sebuah langkah ambisius dirajut demi melepas jerat ketergantungan energi. Presiden Prabowo Subianto tegas menginstruksikan jajarannya, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani, untuk memacu transisi dari elpiji ke kompor listrik. Manuver ini merupakan respons atas kerentanan fluktuasi harga migas global, sekaligus upaya meredam lonjakan impor yang kian membebani fiskal negara.

​Sinergi lintas kementerian pun dipantik agar migrasi energi ini tak sekadar wacana. Sebuah Satgas percepatan transisi yang dikoordinasikan Bahlil langsung dibentuk untuk eksekusi lapangan. Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi disiagakan guna meramu landasan riset perguruan tinggi. Mengonfirmasi mandat krusial tersebut, Menteri Brian Yuliarto menyatakan secara lugas, “Kita diminta (Presiden Prabowo) mempercepat bagaimana kompor listrik itu bisa menggantikan kompor dari elpiji,” tuturnya usai pertemuan.

​Desakan untuk beralih dari elpiji ini sejatinya lahir dari kalkulasi ekonomi yang mendesak. Melansir analisis dari berbagai media, pergeseran ini adalah langkah krusial untuk mereduksi triliunan rupiah uang negara yang terkuras oleh subsidi energi tahunan. Mewujudkan kemandirian ini ditargetkan tak memakan waktu lama. Sesuai tenggat waktu Presiden, revolusi energi dapur—yang juga diiringi percepatan PLTS dan motor listrik—harus terealisasi utuh paling lambat tiga hingga empat tahun ke depan.

Continue Reading

News

Nelayan Temukan 25KG Narkotika Jenis Kokain Terdampar di Pantai Selayar

Published

on

NEWS – Deru ombak di pesisir Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, membawa temuan mengejutkan berupa 25 kilogram kokain murni yang diduga kuat dari kartel Kolombia. Paket mematikan ini ditemukan warga secara bertahap di hamparan pasir Kecamatan Bontosikuyu dan Bontomanai. Menurut catatan Kompas, perairan selatan Sulawesi ini memang kerap menjadi titik buta incaran sindikat internasional lantaran garis pantainya yang panjang dan sepi.

​Penemuan beruntun tersebut seketika memicu aparat penegak hukum menyisir area perairan secara berlapis. Kemasan identik menandakan puluhan kilogram kokain ini bersumber dari satu jaringan pengiriman skala besar yang gagal. “Barang seperti itu diduga kalau dia hanyut berarti paketnya banyak, curiganya begitu, makanya Kapolres minta dicari lagi, akhirnya dapat lagi,” jelas Aipda Suardi mengenai insting jajarannya yang terus memperluas pencarian.

​Kini, seluruh barang bukti tersebut tak lagi berserakan dan telah dievakuasi ke Markas Polda Sulawesi Selatan di Makassar untuk uji forensik. Melansir laporan CNN Indonesia, kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini berkolaborasi memetakan jalur perairan internasional yang dilalui kapal pengangkut tersebut. Meski kurirnya belum diringkus, temuan ini berhasil memutus satu rantai distribusi mematikan sindikat global di gerbang laut Nusantara.

Continue Reading

Gorontalo

HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal

Published

on

Andika Lamusu, Kabid Lingkungan LSM LABRAK

Pohuwato – Polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik menguat setelah digelarnya kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa—wilayah yang justru menjadi salah satu lokasi terdampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kabid Lingkungan LSM LABRAK, Andika Lamusu, menilai kegiatan sosialisasi HAM di desa itu menyimpan ironi besar. Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika masyarakat diajari soal hak asasi manusia, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat justru diabaikan.

“Ini ironi yang sangat nyata. Desa Palopo merupakan salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dalam konteks ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga korban pelanggaran HAM,” tegas Andika.

Ia menambahkan, dari perspektif hukum, kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

“Konstitusi kita jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal dibiarkan dan negara gagal menghentikannya, yang terlanggar bukan hanya regulasi pertambangan, tetapi juga hak dasar masyarakat,” ujarnya.

Menurut Andika, persoalan PETI Bulangita tidak bisa lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dari kegiatan itu sudah semakin nyata dan meluas.

“Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah tambang, melainkan krisis lingkungan sekaligus krisis kemanusiaan. Negara tidak cukup hadir lewat seminar atau sosialisasi belaka—negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas,” kata Andika.

Ia menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato.

“Undang-Undang Minerba telah mengatur dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena itu, Kapolres dan Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tegasnya lagi.

Andika mengingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang hanya akan tampak sebagai simbolisme belaka—jauh dari realitas penderitaan masyarakat.

“Jangan sampai rakyat dijejali teori tentang HAM, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya.

Polemik PETI Bulangita sendiri sebelumnya telah memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut sudah meluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato, termasuk desa-desa di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler