News
Tak Disangka, KPK Bongkar Tambang Ilegal Dekat Mandalika Yang Dikuasai Pekerja Asing
Published
5 mins agoon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan tambang emas ilegal hanya satu jam dari Sirkuit Internasional Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tambang tersebut mengejutkan karena mampu memproduksi hingga tiga kilogram emas per hari dan mempekerjakan orang-orang yang tidak bisa berbahasa Indonesia.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengaku terkejut setelah melihat sendiri kondisi lapangan.
“Saya juga baru tahu. Saya tidak pernah menyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika, ada tambang emas besar. Ini benar-benar baru bagi saya,” ujar Dian saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Menurut Dian, KPK awalnya mendapatkan laporan tentang tambang tersebut sejak Agustus 2024, termasuk pembakaran basecamp tambang yang dihuni para pekerja diduga warga negara asing asal China. Kunjungan pada awal Oktober 2025 mengonfirmasi bahwa tambang di wilayah Sekotong, Lombok Barat, ini beroperasi secara ilegal dan menghasilkan emas berkadar tinggi.
“Ketika saya bertemu beberapa orang di sana, saya penasaran mengapa mereka tidak bisa berbahasa Indonesia. Jadi, saya tidak jelas siapa yang dimaksud dengan ‘rakyat’ dalam konteks ini,” ungkapnya.
Tambang ini disebut berupaya diklaim sebagai pertambangan rakyat, namun faktanya menunjukkan praktik tak berizin dengan pola operasi industri berskala besar. KPK juga menduga ada upaya sistematis untuk menutupi aktivitas tambang ini.
“Kami mendorong pihak yang berwenang untuk menegakkan hukum. Jika mereka tidak melakukannya, bisa jadi mereka juga terlibat dalam masalah tersebut, mungkin dengan sengaja,” tegas Dian Patria.
KPK menekankan, walau belum ditemukan indikasi langsung korupsi, pelanggaran hukum lingkungan dan kehutanan sangat jelas terlihat. Koordinasi segera dilakukan dengan instansi terkait untuk penegakan hukum dan pencegahan korupsi di sektor pertambangan.
“Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral, apakah kehutanan, lingkungan, pajak, kami dorong yang punya kewenangan, tegakkan aturan,” kata Dian.
Dilansir dari CNBC Indonesia, tambang tersebut berlokasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, dengan tingkat produksi sekitar 3 kilogram emas setiap hari. Total, Indonesia kini memiliki lebih dari 1.500 titik pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di berbagai provinsi.
Pemerintah Provinsi NTB menyebut tambang di Sekotong itu memang telah menjadi sorotan karena aktivitasnya yang tak berizin, namun menegaskan lokasinya cukup jauh dari kawasan wisata Mandalika. Meski begitu, temuan ini menyoroti lemahnya pengawasan tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan dan menimbulkan potensi tindak pidana lintas sektor.
You may like
-
Siang Hari Tak Aman Lagi, BMKG Peringatkan Matahari pukul 10–16 Paling Berbahaya!
-
Tambang Emas Ilegal Ancam Keselamatan Warga Bulangita, Jalan Utama Kini Jadi Kubangan Lumpur
-
Kecelakaan Tambang Pohuwato: Pohon Besar Tumbang, Dua Luka Serius, Satu Meninggal Dunia
-
Bikin Haru, Bripka Handoko Izinkan Anak Tahanan Tidur di Luar Sel Agar Bisa Dipeluk Ayahnya
-
Bongkar Skandal MBG! Aliansi Gizi Nasional : Dari Atas Minta Jatah, Verifikator Jahanam Iblis
-
Tidak Bisa Lari! Purbaya bakal kejar 200 penunggak pajak besar yang nilainya 60 Triliun
Gorontalo
Di Balik Hiruk-Pikuk Tambang Emas Taluditi: Pungli Menggunakan Alasan “Pengamanan”
Published
1 day agoon
22/10/2025
Pohuwato – Di balik hiruk-pikuk aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, terungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang berlangsung dengan modus “uang pengaman”. Sebuah pos penjagaan yang seharusnya berfungsi sebagai titik pengawasan malah diduga berfungsi sebagai “loket liar” yang mengenakan biaya kepada alat berat yang melintas menuju lokasi tambang ilegal.
Penelusuran Tim Barakati.id menemukan dua titik lokasi tambang ilegal di kawasan tersebut, yakni di Marisa Lima dan Desa Puncak Jaya (Marisa Enam). Namun, hanya di Desa Puncak Jaya ditemukan adanya pos yang diduga menjadi tempat pengumpulan retribusi liar. Setiap alat berat, terutama jenis eskavator, yang ingin menuju lokasi tambang ilegal tersebut dilaporkan wajib membayar uang pengaman sebesar Rp5 juta per unit. Uang ini dikatakan digunakan untuk “mengamankan” alat berat agar bisa melintas tanpa hambatan.
Fenomena pungutan liar ini memunculkan banyak pertanyaan. Siapa yang mengatur aliran “retribusi liar” ini, dan bagaimana mungkin praktik seperti ini bisa berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang?
Tim Barakati.id hingga saat ini masih berupaya mengonfirmasi dugaan pungli ini dengan menghubungi pemerintah setempat dan pihak-pihak terkait. Namun, respons dari pihak berwenang terkait hal ini masih belum diperoleh.
Dugaan adanya “bisnis pengamanan” yang terjadi di area tambang ilegal ini semakin mencoreng wajah Kabupaten Pohuwato yang dikenal sebagai penghasil emas. Praktik ini juga menambah panjang daftar persoalan terkait dengan aktivitas tambang ilegal yang sudah menjadi sorotan masyarakat.
News
Purbaya : PEMDA Itu Jangan Menabung (SILPA), Tapi Tumbuhkan Ekonomi Daerah
Published
2 days agoon
21/10/2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan agar pemerintah daerah (Pemda) tidak lagi menumpuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di bank-bank pusat seperti Bank Indonesia (BI) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia meminta agar dana tersebut disimpan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk menjaga likuiditas ekonomi di daerah.
Purbaya menyampaikan hal ini dalam Rapat Pengendali Inflasi Tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Ia menjelaskan bahwa masih banyak dana daerah yang mengendap di akhir tahun dan membuat perputaran uang di daerah menjadi kering.
“Saya dapat kabar juga dari Pak Mendagri bahwa uang-uang daerah yang berlebih itu ditaruhnya di bank-bank di pusat. Jadi, daerahnya juga kering, nggak ada uangnya. Saya sarankan kalau bisa jangan ditaruh di bank pembangunan di pusat atau di bank-bank pemerintah pusat, tapi biarkan saja di BPD daerahnya,” ujar Purbaya.
Menurutnya, penempatan dana di bank pusat menyebabkan BPD kekurangan likuiditas, sehingga tidak leluasa menyalurkan kredit ke pelaku usaha lokal. Purbaya menilai hal ini bertolak belakang dengan upaya pemerataan ekonomi nasional.
“Kita kan selalu berusaha meratakan pembangunan ekonomi, meratakan sektor finansial. Tapi kalau daerah naruhnya semuanya di pusat, ya nggak rata-rata. Kita kirim ke daerah dari pusat, dia masih kirim lagi ke pusat. Di sana kering, di sini numpuk uangnya,” imbuhnya.
Data terbaru Bank Indonesia (BI) per 30 September 2025 menunjukkan dana pemerintah daerah yang tersimpan dalam perbankan mencapai Rp233,97 triliun. Rinciannya meliputi Rp178,14 triliun dalam bentuk giro, Rp48,40 triliun dalam bentuk simpanan, dan Rp7,43 triliun dalam bentuk tabungan.
Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan data berbeda. Berdasarkan laporan dari 546 Pemda, per 17 Oktober 2025, dana kas daerah tercatat Rp215 triliun. Purbaya menyoroti adanya selisih Rp18 triliun antara data BI dan Kemendagri.
“Kalau dari Pak Mendagri katanya di cash-nya hanya Rp215 triliun. Jadi ada perbedaan Rp18 triliun. Yang pertama dicek, Rp18 triliun itu uang bedanya di mana, ke mana larinya?” ujar Purbaya.
Menteri Keuangan juga menambahkan bahwa biasanya masih tersisa sekitar Rp100 triliun di akhir tahun meski sebagian telah terpakai untuk membayar gaji dan kontrak awal tahun.
“Rp233 triliun itu biasanya dihabiskan di akhir tahun, selalu sisa Rp100 triliun di akhir tahun. Sebagian diperlukan untuk Silpa, untuk bayar gaji atau kontrak di awal tahun,” terang Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkap bahwa Kementerian Keuangan sedang menyiapkan reformasi mekanisme transfer ke daerah. Jika sebelumnya dilakukan secara bertahap tiap triwulan, ke depan akan diubah menjadi transfer sekaligus di awal tahun anggaran.
Tujuannya untuk mengurangi potensi Silpa dan mempercepat realisasi belanja daerah.
“Jadi kita sedang kembangkan sistem di mana daerah tidak lagi perlu Silpa. Sehingga minggu pertama, kedua setiap tahun langsung ditransfer dari pusat. Dengan begitu, Silpa di pusat maupun daerah tidak akan berlebihan lagi,” kata Purbaya.
Kebijakan ini berangkat dari persoalan lama mengenai dana mengendap di perbankan. Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati saat menjabat sebagai Menkeu juga pernah mengkritik dana Pemda yang menganggur mencapai Rp113,38 triliun pada akhir 2021.
Di era Presiden Joko Widodo pun sempat menegur Pemda karena APBD 2022 sebesar Rp123 triliun tidak terserap. Kini di era Purbaya, masalah klasik tersebut kembali disorot karena dianggap menghambat pemerataan ekonomi serta memperlebar ketimpangan antara pusat dan daerah. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan fiskal dan moneter harus saling melengkapi, bukan menumpuk dana di pusat. Ia berharap kepala daerah lebih progresif dalam penggunaan dana daerah dan mempercayakan pengelolaan keuangan pada BPD di wilayahnya. Dengan demikian, ekonomi lokal bisa bergerak, dan Silpa besar di akhir tahun dapat diminimalkan.
Gorontalo
Tiga Tersangka Pembacokan KM 18 Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Pohuwato
Published
2 days agoon
21/10/2025
Pohuwato – Kasus dugaan pembacokan yang terjadi di wilayah KM 18, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato pada Jumat (16/10/2025).
Dalam pelimpahan ini, tiga tersangka resmi diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Ketiganya adalah:
-
Arlin Asumbo alias Lilin, warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato
-
Syarif Hemuto alias AY, warga Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur
-
Rano Nani, warga Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito
Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pohuwato dengan nomor B-2301/P.5.14/Eoh.1/10/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21).
Barang bukti yang turut diserahkan dalam proses pelimpahan tersebut antara lain:
-
Satu buah senapan angin berwarna merah silver dengan tabung hitam dan teleskop hitam
-
Satu pasang baju kaos berkerak abu-abu dan celana jeans panjang biru
-
Dua buah parang dengan panjang bilah berbeda
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Muda Adit Wibowo, selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato. Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara beralih sepenuhnya ke pihak kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Tak Disangka, KPK Bongkar Tambang Ilegal Dekat Mandalika Yang Dikuasai Pekerja Asing

Apa Salahnya Membuat Rakyat Tersenyum?

Pemerintah Kota Gorontalo Uji Coba Sistem Satu Arah untuk Lancarkan Arus Lalu Lintas

Kebakaran di Popayato, Sunarti Kehilangan Segalanya Selain Keluarganya

Peningkatan Pelayanan Kesehatan: dr. Thaib Saleh Lantik Jadi Direktur RS Toto Kabila

Diusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”

Menggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital

Skorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa

Mabuk Picu Aksi Brutal, Iptu di Pohuwato Bacok Bripka Hingga Luka Parah

Warga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo

PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT

Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia

PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI

PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI

Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo4 weeks ago
Diusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
News2 weeks ago
Menggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo1 month ago
Dugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Daerah2 months ago
DPD Partai Gerindra Provinsi Gorontalo Serahkan Bantuan Kemerdekaan RI ke-80 ke Panti Asuhan di Tiga Wilayah
-
Gorontalo2 months ago
DPD Gerindra Provinsi Gorontalo Bagikan 1000 Bendera Merah Putih untuk Warga
-
Advertorial2 months ago
Prof. Eduart Wolok Tegaskan UNG Siap di Garis Depan Lawan Kemiskinan Ekstrem
-
Gorontalo2 months ago
Terendus Batu Hitam Ilegal Menuju Pelabuhan Pantoloan Palu, Otoritas Pelabuhan & APH Diminta Bertindak
-
Advertorial4 weeks ago
Skorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa