Connect with us

Gorontalo

Tersengat Listrik, Warga Kabila Meninggal Dunia

Published

on

BONEBOL-Sedikitnya Tiga orang warga Kecamatan Kabila tersengat arus listrik saat melakukan pemasangan tenda di Dusun II Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (23/9). Insiden ini mengakibatkan satu orang meninggal di lokasi kejadian.

Informasi yang berhasil dirangkum awak media ini, kejadian bermula saat ketiga orang korban masing-masing Faisal Suleman (19), Mamat (20), Timang Pasilia (42) memulai pekerjaan memasang tenda untuk hajatan di kediaman Roni Nento warga Desa Tanggilingo pada siang hari.

Saat sedang melakukan pengerjaan ada salah satu tiang tenda yang telah melewati batas pagar rumah, sehingga mengenai salah satu kabel listrik, dan pada saat itu juga kabel PLN mengeluarkan percikan api dan secara spontan ketiga orang tersebut terpental dan jatuh ke tanah.

Akibat dari kejadian itu satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian atas nama Faisal Suleman dan dua orang lainnya mengalami luka bakar dan di larikan ke rumah sakit Toto Kabila untuk mendapatkan pertolongan medis.

Gorontalo

Perusahaan Pertambangan Emas PT PETS Memberikan Tanggapan Terkait Isu Pembayaran Tali Asih dan Sengketa IUP

Published

on

POHUWATO – Menyikapi sorotan yang dilontarkan oleh LSM LAI, Harson pada tanggal 8 Maret 2024, PT PETS, sebuah perusahaan pertambangan emas, memberikan tanggapannya terkait dua isu utama: pembayaran tali asih kepada pemilik lahan dan sengketa terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan KUD Dharma Tani Marisa.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Bidang Humas perusahaan, Kurniawan, dijelaskan bahwa proses pembayaran tali asih untuk 2.554 titik lahan masih dalam tahap pengolahan. Meskipun demikian, perusahaan terus memprosesnya sesuai arahan dari Satuan Tugas atau Pejabat Sementara Gubernur. Namun, belum ada kepastian mengenai jumlah lahan yang telah dibayarkan.

Lebih lanjut, Kurniawan menyatakan bahwa perusahaan selalu terbuka untuk berkomunikasi dengan semua pihak terkait, baik itu pemilik lahan maupun pihak pemerintah daerah. Komunikasi yang intens dilakukan dengan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan.

Terkait sengketa IUP antara PT. PETS dan KUD Dharma Tani Marisa, Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan. Sebagai prinsip, perusahaan akan menunggu keputusan hukum yang final sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut.

Dalam konteks kedua isu ini, PT PETS menegaskan komitmen mereka untuk menjalani proses hukum yang berlaku serta terus menjaga transparansi dan keterbukaan dalam setiap langkah yang diambil. Perusahaan berharap bahwa kedua isu ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dan keterbukaan dalam komunikasi tetap terjaga untuk memastikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Continue Reading

Gorontalo

Kantor Imigrasi Provinsi Gorontalo Tindak Tegas Terhadap Empat WNA Sri Lanka Terkait Penambangan Ilegal

Published

on

GORONRALO – Kantor Imigrasi Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers terkait tindakan administratif keimigrasian terhadap empat WNA asal Sri Lanka dengan inisial R.M.A. (Lk, 24 tahun), R.C. (Lk, 43 tahun), M.A.R. (Lk, 28 tahun), dan A.R.R. (Lk, 56 tahun), pada Kamis (14/03/2024).

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Friece Sumolang, menjelaskan bahwa pengamanan terhadap keempat WNA dilakukan dalam operasi gabungan di Kabupaten Pohuwato, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kegiatan penambangan ilegal di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa keempat WNA tersebut memperoleh visa kunjungan untuk menghadiri pernikahan di Sulawesi Tenggara dan melakukan perjalanan ke Gorontalo. Namun, keberadaan mereka di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Pohuwato merupakan pelanggaran terhadap izin tinggal yang diberikan.

Sebagai konsekuensi, dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa penahanan, pencabutan izin tinggal, dan deportasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Sabarudin Mario, juga menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum terhadap keempat WNA Sri Lanka tersebut.

Berikut adalah identitas terduga pelaku:

  1. Nama: Abdul Raheem Rawfeek (Lk)
    • Kebangsaan: Sri Lanka
    • Nomor Paspor: N6979745
    • Masa Berlaku Paspor: 03/03/2017 s.d 03/03/2027
    • Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11
    • Masa Berlaku Izin: 23/03/2024
  2. Nama: Muhameed Azaam Rawfeek (Lk)
    • Kebangsaan: Sri Lanka
    • Nomor Paspor: N10929951
    • Masa Berlaku Paspor: 17/10/2023 s.d 17/10/2033
    • Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11
    • Masa Berlaku Izin: 23/03/2024
  3. Nama: MuhAfkaar Afkaar Rawfeek (Lk)
    • Kebangsaan: Sri Lanka
    • Nomor Paspor: N9521773
    • Masa Berlaku Paspor: 23/05/2022 s.d 23/05/2032
    • Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11
    • Masa Berlaku Izin: 23/03/2024
  4. Nama: Chindramohan Ramachandran (Lk)
    • Kebangsaan: Sri Lanka
    • Nomor Paspor: N9984912
    • Masa Berlaku Paspor: 30/09/2022 s.d 30/09/2032
    • Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11
    • Masa Berlaku Izin: 23/03/2024

Continue Reading

Gorontalo

Satuan Reskrim Polres Pohuwato Berhasil Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Desa Marisa Selatan

Published

on

GORONTALO – Satuan Reskrim Polres Pohuwato, dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan, telah berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Selasa (12/03/2024).

Penangkapan ini dipicu oleh informasi dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satuan Reskrim segera bergerak menuju target operasi di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H., S.I.K., mengkonfirmasi keberhasilan operasi tersebut. Menurutnya, dari operasi tersebut berhasil diamankan seorang terduga pelaku dengan inisial (MU) yang merupakan warga Pohuwato. Bersama dengan terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1024 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek, 1 unit kendaraan Toyota Calya warna silver, serta 2 buah handphone.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada petugas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo untuk proses lebih lanjut.

AKBP Winarno menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal memiliki dampak yang merugikan, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif dari organisasi daerah dan masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler