Connect with us

Advertorial

UNG Gelar Takziah Hari Ke-7 untuk Mahasiswa Korban Musibah KKN di Dunggilata

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar takziah hari ke-7 untuk mendoakan para mahasiswa Teknik Geologi yang menjadi korban dalam musibah saat menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Terintegrasi di Desa Dunggilata, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan doa bersama ini dilaksanakan pada Selasa (22/04/2025) di Masjid Sabilurrasyad, Kampus UNG.

Takziah tersebut dihadiri langsung oleh Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST., MT., bersama jajaran pimpinan universitas, dosen, tenaga kependidikan, serta rekan-rekan mahasiswa dari berbagai fakultas. Selain pembacaan doa bersama, acara juga diisi dengan tausiyah yang disampaikan oleh Ustaz Abdurahman Abubakar Bachmid.

Dalam sambutannya, Rektor UNG menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah yang menimpa mahasiswa peserta KKN. Ia mengajak seluruh sivitas akademika UNG untuk terus mendoakan para korban, serta memberikan dukungan moril bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Tidak ada yang lebih utama saat ini selain memanjatkan doa bagi para korban, khususnya yang telah berpulang. Semoga mereka mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan,” ungkap Rektor dengan penuh haru.

Rektor juga menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan duka mendalam bagi UNG dan menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan dalam setiap kegiatan mahasiswa. Meski musibah tersebut tidak dapat diprediksi, UNG berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi serta memberikan pendampingan kepada para mahasiswa dan keluarganya.

Acara takziah berlangsung dengan khidmat dan penuh kekhusyukan, sebagai wujud cinta dan penghormatan terakhir dari seluruh civitas UNG kepada mahasiswa yang telah gugur dalam tugas pengabdian.

Advertorial

Lautan Massa Seruduk Mapolda! Ribuan Warga dan ASN Desak Hentikan Kriminalisasi Adhan Dambea

Published

on

Kota Gorontalo – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo, Rabu (14/10/2026).

Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moral secara terbuka kepada Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait polemik status administrasi eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Polda Gorontalo menghentikan upaya dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Kedua, mendesak jajaran kepolisian untuk menuntaskan penyidikan perkara dugaan perusakan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo serta menindak tegas para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di hadapan awak media, Adhan Dambea mengaitkan polemik hukum yang menjerat dirinya saat ini sebagai buntut penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP Kota Gorontalo pada tahun 2025 lalu yang sempat ia teruskan hingga ke Kapolri. Ia menduga, langkah tegasnya mempertanyakan penanganan perkara perusakan fasilitas negara tersebut turut memicu bergulirnya persoalan hukum terkait eks rumah jawatan.

Adhan membeberkan, persoalan awal bermula ketika jajaran Satpol PP Kota Gorontalo melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang menjual minuman keras tanpa izin. Menurut penjelasannya, lokasi usaha tersebut diduga milik orang tua dari oknum anggota kepolisian. Penertiban tersebut sempat diwarnai perlawanan yang melibatkan oknum polisi hingga terjadi perselisihan dan perkelahian fisik di lapangan.

Pasca-kejadian tersebut, sejumlah oknum anggota polisi mendatangi kantor Satpol PP Kota Gorontalo dan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas kantor.

“Dari masalah itu, teman-teman kami Satpol PP sudah ditahan dan menjalani hukuman. Ada yang satu bulan, ada yang enam bulan. Tapi dari pihak mereka, belum ada penindakan atas pengrusakan kantor Satpol PP,” ungkap Adhan.

Guna menuntut keadilan, Adhan menyurati Kapolda Gorontalo dengan tembusan resmi kepada Kapolri untuk mempertanyakan kepastian hukum atas penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP tersebut.

“Bahkan pihak Mabes Polri turut mempertanyakan mengapa kasus yang terjadi pada 2025 belum ditangani hingga 2026. Mereka juga kaget,” tambahnya.

Atas dasar dinamika tersebut, Adhan menduga timbul resesi hubungan yang berujung pada upaya mengarahkan keputusan administratifnya terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf menjadi perkara pidana. Menurut Adhan, keputusan pemerintah daerah dalam ranah administrasi pemerintahan seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang tepat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Seharusnya, kalau mau dipermasalahkan terkait eks rumah jawatan ini, harus lewat perdata di PTUN, bukan di Polda Gorontalo,” tegasnya.

Sementara itu, kehadiran para ASN dalam aksi unjuk rasa tersebut sempat memicu sorotan publik terkait dugaan terganggunya pelayanan masyarakat. Menjawab tudingan tersebut, Adhan menegaskan bahwa partisipasi para ASN merupakan bentuk dukungan terhadap institusi kepemimpinan wali kota.

Ia juga membantah tegas anggapan bahwa aksi tersebut mengganggu jalannya pelayanan publik. Menurutnya, demonstrasi sengaja dirancang pada sore hari agar para pegawai dapat menyelesaikan seluruh tugas dan kewajiban pelayanan masyarakat pada pagi hingga siang hari.

“Soal pelayanan yang disebut terganggu karena mereka ikut demo ini, kata siapa terganggu? Sengaja demo kita gelar sore hari karena mereka masih bekerja di pagi hari. Jadi tidak ada pelayanan publik yang terganggu,” pungkas Adhan.

Continue Reading

Advertorial

Buka Peluang Karir Internasional! UNG Gandeng BP3MI Sulut Siapkan Lulusan Go Global

Published

on

UNG – Peluang berkarier di panggung internasional kini semakin terbuka lebar bagi para lulusan Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Melalui kemitraan strategis bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) via Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara, UNG memperkuat komitmennya dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) terdidik yang menguasai bahasa asing, keterampilan praktis, serta pemahaman komprehensif terkait pelindungan hukum pekerja migran.

Komitmen tersebut diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara UNG dan BP3MI Sulawesi Utara pada Senin (12/10/2026). Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., IPU, ASEAN Eng., bersama Kepala BP3MI Sulawesi Utara, AKBP Hendrick Situmorang, S.H., S.I.K., M.Si.

Fokus utama kerja sama ini tertuju pada penguatan kapasitas serta peningkatan keterampilan calon pekerja migran terdidik asal Gorontalo. Melalui integrasi program prioritas SMK Go Global, UNG diproyeksikan menjadi pusat pelatihan intensif bahasa asing sekaligus pembekalan kompetensi teknis agar para calon pekerja migran memiliki kesiapan matang sebelum menerobos pasar kerja internasional.

Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., menegaskan bahwa peluang kerja global mutlak ditangkap secara terukur, terutama dalam memanfaatkan momentum bonus demografi Indonesia. Sejumlah negara maju seperti Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Australia, hingga kawasan Eropa kini menghadapi tantangan penuaan populasi (aging population) dan krisis tenaga kerja produktif, yang menjadi peluang besar bagi SDM terampil Indonesia.

“Perguruan tinggi memiliki peran penting untuk memastikan lulusan tidak hanya mengantongi ijazah, tetapi juga mempunyai keterampilan praktis, kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing, serta kesiapan menghadapi lingkungan kerja yang berbeda,” ungkap Eduart.

Guna menopang keberhasilan program ini, UNG akan mengoptimalkan fasilitas Unit Pelaksana Akademik (UPA) Bahasa sebagai sarana penggemblengan bahasa asing. Di samping itu, fasilitas Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) UNG disiapkan sebagai pusat pelatihan terpadu untuk mendukung pemusatan program.

Melalui dukungan sarana dan sinergi lintas lembaga, program ini ditargetkan mampu mencetak calon pekerja migran yang profesional, berdaya saing tinggi, serta paham akan hak-hak serta mekanisme pelindungan hukum selama bertugas di negara tujuan. Keselamatan, kepatuhan terhadap prosedur penempatan resmi, serta pemahaman budaya negara penerima menjadi poin krusial agar peluang kerja luar negeri dapat dimanfaatkan secara aman dan bertanggung jawab.

“Kerja sama ini sekaligus memperluas peran UNG dalam menyiapkan lulusan menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin terbuka. Kampus tidak hanya menjadi tempat memperoleh pengetahuan, tetapi juga ruang pengembangan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja global,” terang Rektor.

Melalui kemitraan ini, UNG berharap kian banyak putra-putri daerah asal Gorontalo yang mampu unjuk gigi di kancah internasional dengan bekal pendidikan, keterampilan teknis, dan jaminan pelindungan yang memadai, sekaligus memperkuat daya saing bangsa di kancah global.

Continue Reading

Advertorial

Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari

Published

on

Foto: Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. (Foto: Sumber FB)

Kota Gorontalo – Kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Rauf Abdul Azis, menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Maruli Pardede, terkait penanganan kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dalam pemberitaan salah satu media online, Maruli menyebut proses kerja tim bentukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berlangsung sangat singkat.

Menanggapi hal itu, Rauf menegaskan bahwa kajian yang dilakukan tim pengkaji berbeda dengan kajian substansi cagar budaya. Menurutnya, tim yang dibentuk untuk mengkaji keputusan tersebut berfokus pada aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan, bukan menentukan nilai sejarah maupun status cagar budaya bangunan.

“Kita kan hanya administrasi yang dikaji, bukan cagar budayanya,” tegas Rauf.

Pria yang akrab disapa Ka Sindu itu menjelaskan, proses pencabutan keputusan terkait Eks Rumah Jawatan dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Ia menyatakan, pihaknya menelaah aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan tersebut secara terperinci.

Bagi Ka Sindu, dalam melakukan kajian, substansinya berbeda dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menetapkan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf
sebagai bangunan Cagar Budaya yang notabenenya sangat janggal di mata perundang-undangan. Menurutnya, kajian tersebut disebut hanya berlangsung selama satu hari.

“Jika kajian tim pengkaji SK dipersoalkan, maka seharusnya kajian TACB yang hanya sehari juga ikut dipersoalkan,” tandas Sindu.

Dia menjelaskan, kajian untuk menentukan nilai kesejarahan suatu bangunan semestinya dilakukan secara mendalam dengan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, proses tersebut perlu melibatkan berbagai sumber sejarah, termasuk menggali keterangan dari para pelaku atau pihak yang mengetahui sejarah bangunan. Kajian, menurutnya, tidak cukup hanya bertumpu pada satu sumber buku, terlebih jika buku tersebut ditulis oleh Ketua TACB, Joni Apriyanto.

Rauf menegaskan, perbedaan ruang lingkup kajian administrasi dan kajian substansi cagar budaya harus dipahami secara tepat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler