GORONTALO-Seorang warga Kelurahan Lekobalo, Kota Gorontalo tewas mengenaskan, Selasa (15/9). Itu setelah dianiaya seseorang yang tidak lain adalah keponakannya sendiri menggunakan pisau. Insiden yang membuat nyawa korban bernama Ismet Nurkamiden ini melayang ditangan RL (17) sebenarnya dipicu masalah sepeleh. Pelaku, tidak terima ditegur korban.
Informasi yang berhasil dirangkum awak media, kejadian bermula ketika pelaku pulang ke rumah dan bertemu dengan korban di Jalan depan rumahnya pada pukul 00.30 wita. Saat itu korban memarahi pelaku karena pulang sudah larut malam.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya mau dipukul sang paman. Dalam keadaan dimarahi pamannya pelaku pun naik ke rumah untuk istirahat. Namun sampai di rumah pelaku kembali dimarahi lagi ibunya dan neneknya.
Karena merasa kesal dan tidak terima pelaku kemudian berencana untuk membunuh pamannya. Sekitar pukul 01.30 WITA pelaku kemudian pergi ke dapur untuk memanaskan minyak goreng yang rencananya akan disiramkan ke tubuh korban.
Sementara menunggu minyak mau panas, pelaku mencari pisau milik pamanya tersebut di lemari dan menaruhnya di meja dekat tempat istirahat korban.
Selanjutnya pelaku kembali ke dapur untuk mengambil minyak goreng yang sudah dipanaskan, kemudian pelaku pergi menuju ke pamannya dan menyiramkannya ke tubuh sang paman yang sedang beristirahat.
karena kepanasan korban kaget dan bangun melakukan perlawanan ke pelaku , namun pada saat itu juga pelaku segera mengambil pisau yg sudah disiapkan dan dengan cepat menikamnya sebanyak 2 kali di bagian perut.
Setelah korban jatuh, pelaku masih menikamnya sebanyak 1 kali di bagian perut, melihat hal itu Bapak tiri dari pelaku, ibu dan neneknya ikut melerai dan mengamankan pisau yang digunakannya.
Namun pelaku yang masih emosi dan belum puas masih mengambil pisau lainnya di lemari korban dan masih sempat menikam korban 1 kali di bagian perut dan langsung membuang pisaunya.
Kondisi korban yang sudah bersimbah darah, langsung dilarikan ke puskesmas kota barat untuk mendapatkan penanganan. Tapi karena banyak mengeluarkan darah nyawa korban tak terselamatkan lagi.
Untuk saat ini korban telah di lakukan visum dengan hasil lima tusukan dan kulit melepuh akibat siraman minyak panas. Saat ni juga pelaku telah di amankan oleh pihak kepolisian.
FLASH NEWS – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,3 mengguncang wilayah Pohuwato, Gorontalo, pada Kamis (24/7/2025) pukul 04.50 WITA. Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan episentrum gempa berada pada koordinat 0,43° LU dan 122,02° BT, atau sekitar 8 kilometer tenggara Pohuwato, dengan kedalaman 132 kilometer.
Guncangan gempa ini terasa di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, termasuk Kota Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo, dan Gorontalo Utara, bahkan dirasakan pula di beberapa daerah sekitarnya seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Sejumlah warga dilaporkan panik dan sempat berlarian ke luar rumah saat guncangan terjadi.
BMKG memastikan gempa ini tidak berpotensi tsunami, sehingga masyarakat diimbau tetap tenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan kerusakan signifikan maupun korban jiwa akibat guncangan tersebut.
Meskipun demikian, BMKG mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan. Masyarakat disarankan memeriksa kondisi bangunan sebelum kembali beraktivitas di dalam rumah, serta mengikuti arahan resmi dari pemerintah daerah atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Pohuwato – Seorang oknum anggota Polres Pohuwato berinisial R.W diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Oknum ini dituding menelantarkan anak kandungnya yang tengah dirawat di rumah sakit, sekaligus menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial S.B, yang diketahui merupakan istri orang lain.
Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan sang istri, yang juga merupakan anggota Bhayangkari, serta sejumlah rekan sesama letting R.W. Dugaan perselingkuhan ini disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun secara terang-terangan, namun belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat, termasuk Kapolres Pohuwato, meski laporan resmi telah dilayangkan istrinya.
Ironisnya, ketika anak kandung R.W dirawat dalam kondisi memprihatinkan, sang ayah justru tidak menunjukkan tanggung jawab. Upaya keluarga dan rekan untuk menghubungi R.W agar menjenguk anaknya tidak membuahkan hasil. Ponselnya tidak aktif, dan menurut keterangan saksi, panggilan terakhir yang tersambung memperdengarkan suara seorang perempuan yang diduga kuat adalah S.B.
Rekam Jejak Buruk di Kedinasan
Selain persoalan pribadi, R.W juga memiliki catatan pelanggaran disiplin dalam kedinasan. Ia dilaporkan pernah lima kali mangkir tugas dan sempat dijatuhi sanksi teguran berupa hukuman selama 21 hari. Namun, hukuman tersebut tidak membuat R.W berubah. Hingga kini, ia masih aktif sebagai anggota Polri tanpa sanksi pemecatan, meskipun telah berulang kali mencoreng nama baik institusi.
Kesaksian Bhayangkari
Fakta tambahan juga diungkap oleh seorang Bhayangkari yang merupakan istri dari rekan letting R.W. Ia mengaku sempat melihat langsung R.W bersama S.B di tempat pemandian Dengilo, bersama anak-anak S.B. Bahkan, keduanya juga terlihat berada di dalam mobil, dengan posisi S.B duduk di pangkuan R.W.
“Saya tegur langsung, ‘R.W kamu lagi apa?’ Mendengar teguran itu, S.B langsung berpindah duduk,” ungkap sumber.
Desakan untuk Bertindak Tegas
Kasus ini menuai keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas serta ketegasan pimpinan Polres Pohuwato yang dinilai belum merespons serius laporan ini. Institusi Polri diharapkan segera mengambil langkah tegas dan profesional agar menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Bhayangkara sebagai pelindung dan pengayom rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Barakati.id tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengadilan Tipikor Gorontalo Nyatakan Hamim Pou Tidak Bersalah, Bebas dari Dakwaan Korupsi
Gorontalo – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dinyatakan bebas dari semua dakwaan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo, Rabu (23/07/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa Hamim Pou tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan bantuan beasiswa. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ditemukan bukti Hamim menerima sepeser dana dari penerima manfaat, maupun indikasi bahwa program tersebut digunakan untuk kepentingan politik, termasuk Pilkada.
“Terdakwa Hamim Pou dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” bunyi putusan hakim.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang menjerat Hamim Pou, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bone Bolango selama dua periode. Dengan putusan ini, Hamim Pou dipastikan bebas dari dakwaan yang sempat menyeret namanya dalam pusaran kasus korupsi dana bansos dan beasiswa.