News
Yakin Meninggal bukan karena Corona, Warga Tolak Jenazah David Bobihoe Dimakamkan secara Protokol Kesehatan
Published
6 years agoon
KABGOR-Proses pemakaman jenazah mantan Bupati Gorontalo David Bobihoe batal dilakukan berdasarkan protokol kesehatan. Hal ini lantaran adanya permintaan sejumlah masyarakat serta keluarga terdekat yang menginginkan agar jenazah tokoh Gorontalo itu dikuburkan seperti biasa dan bukan berdasarkan protokol pencegahan covid-19.
Pihak keluarga serta warga meyakini penyebab kematian almarhum bukan karena virus corona, melainkan penyakit lain. Awalnya proses penyelenggaraan jenazah oleh pihak rumah sakit telah ditentukan berdasarkan protap pencegahan wabah virus covid-19. Namun saat jenazah mantan Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara itu tiba di rumah duka yang diantar menggunakan ambulans, warga yang telah ramai berkumpul pun langsung menjemput jenazah dan mengambil alih.
“Saya hanya masyarakat biasa bukan siapa-siapa pak David. Bagi kami almarhum seperti ayah sendiri. Kami tidak menerima dimakamkan pakai peti dan tidak bisa dilihat untuk terakhir kali. Beliau bukan penyakit corona. Cuma DBD lagian dilakukan tes baru tadi malam. Belum ada hasil corona atau tidak,” tutur Hamzah, salah warga Kabupaten Gorontalo saat mengikuti proses pengurusan jenazah David Bobihoe, di rumah duka Kecamatan Limboto, Kabgor, Kamis (16/7).
Sementara itu, salah satu keponakan almarhum, Yamin Moonti, mengaku bahwa sebelumnya ia juga telah menolak jenazah sang paman dimandikan hanya secara tayamum atau berdasarkan prosedur kesehatan.
“Kami sudah mandikan jenazah. Saya sendiri yang ikut memandikan. Awalnya hanya akan ditayamum tapi saya menolak. Prosedur pemakaman pun tidak sesuai dengan protab. Dari RS memang sudah di mandikan, di bungkus, dan dimasukan dalam peti. Namun kami menolak sehingga dimakamkan sebagaimana biasa”ucapnya.
You may like
Gorontalo
Alasan Klasik! Tolak Bayar Retribusi Rp1.600 Per Kilo, Toserba 35 Marisa Nekat Bakar Sampah
Published
2 hours agoon
19/04/2026
Pohuwato – Polemik dugaan pembakaran sampah secara sembarangan oleh ritel Toserba 35 (Dian Shop) yang berlokasi di kompleks Jalan Trans, Desa Bulalo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, terus bergulir. Merespons tudingan tersebut, pihak pengelola toko akhirnya angkat bicara dan membantah keras bahwa mereka sengaja melakukan pembakaran di area depan usahanya.
Manajer Toserba 35, Usman, mengklarifikasi bahwa insiden terbakarnya tumpukan kardus di sekitar area toko bukanlah ulah pihak internal, melainkan diduga akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami hanya merapikan kardus, tiba-tiba terjadi kebakaran. Kami tidak ada yang membakar, dan kejadian itu banyak saksinya,” ujar Usman saat ditemui oleh awak media untuk mengklarifikasi insiden tersebut pada Jumat (17/4/2026).
Usman menegaskan, kardus-kardus bekas yang dikumpulkan di area luar toko itu memang sempat terbakar hingga dua kali. Namun, ia memastikan kejadian tersebut terjadi di luar kendali karyawannya. “Kami tidak membakar, tapi dibakar oleh orang lain. Kardus itu hanya kami kumpulkan di luar,” tambahnya.
Ironisnya, meski membantah telah membakar kardus di area luar, pihak Toserba 35 justru secara terang-terangan mengakui pernah melakukan praktik pembakaran sampah di area belakang toko. Hal ilegal tersebut nekat dilakukan dengan dalih tingginya beban biaya retribusi sampah bulanan dari pemerintah.
“Kalau yang di belakang itu memang kami bakar, karena biaya retribusi pengangkutan sampah per bulan dirasa cukup memberatkan, yakni bisa mencapai sekitar Rp1.600 per kilogram,” ungkap Usman beralasan.
Menyikapi polemik tata kelola limbah ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato sebelumnya telah melayangkan Surat Teguran I kepada pengelola Toserba 35. Teguran bernomor 800/DLH-PHWT/387/I/2025 tersebut dikeluarkan menyusul dugaan pelanggaran pembakaran sampah yang dinilai tidak memenuhi standar teknis yang berlaku.
Tindakan tegas DLH ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah (Perda) Pohuwato Nomor 3 Tahun 2016 yang secara eksplisit melarang keras aktivitas pembakaran sampah secara sembarangan. Melalui surat tersebut, DLH memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi manajemen toko untuk membersihkan dan membenahi lokasi bekas pembakaran. Jika diabaikan, sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan siap dijatuhkan.
Selain itu, Pemkab Pohuwato melalui DLH turut menyoroti persoalan keengganan pelaku usaha membayar retribusi. DLH mengingatkan bahwa kewajiban retribusi persampahan telah diatur secara sah dalam Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan itu mewajibkan setiap pelaku usaha membayar retribusi atas layanan kebersihan yang dinikmatinya. Pelanggaran terhadap kewajiban pajak kebersihan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga ancaman pidana.
Kini, masyarakat setempat menaruh harapan besar agar Pemkab Pohuwato dapat menegakkan aturan secara adil, tegas, dan konsisten demi menjaga kenyamanan serta kebersihan lingkungan di Kabupaten Pohuwato.
Gorontalo
Tingkatkan Kualitas Layanan, 44 Nakes Gorontalo Ikuti Pelatihan Perawatan Luka Modern One Emergency
Published
1 day agoon
18/04/2026
Gorontalo – Lembaga peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, One Emergency, kembali membuktikan komitmennya dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) medis yang unggul dan profesional. Bekerja sama dengan LPK Bestari Nusantara, One Emergency sukses menyelenggarakan Pelatihan Certified Basic Wound Care Nurse Angkatan I.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi keahlian ini diikuti oleh 44 peserta yang merupakan tenaga kesehatan dari berbagai fasilitas pelayanan medis di wilayah Gorontalo dan sekitarnya.
Sinergi antara One Emergency dan LPK Bestari Nusantara ini dirancang secara khusus untuk menjawab kebutuhan akan peningkatan profesionalisme perawat, khususnya dalam bidang manajemen perawatan luka (wound care).
Selama agenda berlangsung, puluhan peserta tersebut menunjukkan antusiasme yang tinggi. Mereka tidak hanya dibekali dengan landasan teori komprehensif, tetapi juga diwajibkan mengikuti praktik langsung terkait tata laksana perawatan luka modern. Standar operasional yang diajarkan merujuk pada protokol medis terkini, mencakup penanganan berbagai klasifikasi luka, mulai dari luka akut hingga luka kronis.
Direktur One Emergency, Ns. Jamal Bahua, M.Kep., dalam sambutannya menegaskan bahwa pelatihan ini bukanlah sekadar ajang seremonial pencetak sertifikat. Lebih dari itu, program ini merupakan wujud nyata komitmen berkelanjutan institusi dalam melahirkan tenaga kesehatan yang benar-benar kompeten dan siap pakai di lapangan.
“One Emergency memiliki moto ‘Membimbing Sampai Bisa’. Artinya, kami tidak hanya sekadar menyelenggarakan pelatihan, tetapi memastikan setiap peserta benar-benar memahami dan mahir mengaplikasikan ilmunya saat bertugas. Tentu saja, kami sangat ketat dalam menjaga standar dan kualitas pelatihan agar selalu memberikan output terbaik,” tegas Ns. Jamal Bahua.
Lebih lanjut, Jamal menaruh harapan besar agar para lulusan pelatihan ini dapat menjelma menjadi agen perubahan (agent of change) di unit kerja masing-masing. Mereka diharapkan mampu memelopori peningkatan mutu pelayanan keperawatan luka agar masyarakat bisa mendapatkan standar layanan kesehatan yang optimal.
Menyusul kesuksesan pelaksanaan angkatan pertama ini, One Emergency bersama LPK Bestari Nusantara tengah merencanakan ekspansi program serupa. Langkah ini diambil guna menjangkau lebih banyak tenaga kesehatan, sekaligus memperkuat pilar kualitas layanan medis di berbagai daerah, khususnya di Gorontalo.
Gorontalo
Kabar Duka dari Sipatana! Satu dari Dua Bocah yang Terseret Arus Sungai Bone Ditemukan Meninggal
Published
2 days agoon
18/04/2026
Gorontalo – Nasib nahas menimpa dua bocah berusia 10 tahun yang dilaporkan terseret arus deras Sungai Bone, tepatnya di kawasan Jembatan AMPI, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, pada Jumat (17/04/2026). Tim SAR Gabungan yang melakukan pencarian intensif pada malam hari berhasil menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih berstatus dalam pencarian.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, insiden memilukan ini menimpa Aliandra Elmira Ramadhani (10) dan Muh. Nazril Pakaya (10). Peristiwa tersebut bermula saat kedua korban tengah asyik mandi di pinggiran sungai sekitar pukul 13.20 WITA. Tanpa disangka, debit air sungai mendadak meningkat drastis hingga menciptakan arus deras yang langsung menggulung dan menyeret kedua tubuh bocah malang itu.
Kejadian ini pertama kali dilaporkan secara resmi oleh perwakilan pihak keluarga korban, Ibu Intan, kepada Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Gorontalo pada pukul 19.25 WITA, setelah upaya pencarian mandiri oleh keluarga tak kunjung membuahkan hasil.
Merespons laporan darurat tersebut, Tim SAR Gabungan tiba di lokasi pada pukul 20.10 WITA. Petugas langsung berkoordinasi dengan keluarga korban dan melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai, difokuskan dari titik Jembatan AMPI hingga ke area aliran Sungai Bulango.
“Sekitar pukul 20.58 WITA, satu korban berhasil ditemukan di sekitar bawah jembatan, tidak jauh dari titik awal korban mandi. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, kemudian segera dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga pada pukul 21.10 WITA,” jelas keterangan resmi tim penyelamat.
Usai mengevakuasi korban pertama, tim gabungan sempat melanjutkan pencarian terhadap satu korban lainnya hingga pukul 22.15 WITA. Namun, operasi penyisiran terpaksa dihentikan sementara waktu. Kondisi malam hari yang sangat gelap dinilai terlalu berisiko dan menyulitkan proses pencarian di lapangan. Operasi SAR dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Sabtu (18/4/2026) mulai pukul 06.30 WITA.
Dalam operasi penyelamatan ini, KPP Gorontalo telah mengerahkan sebanyak 10 personel. Tim juga dibekali dengan dukungan berbagai peralatan taktis, antara lain kendaraan rescue car, truk personel, perahu karet (rubber boat), pesawat nirawak (drone), alat komunikasi, serta peralatan medis dan keselamatan air.
Pihak KPP Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memaksimalkan upaya pencarian hingga korban kedua berhasil ditemukan dan dievakuasi.
Alasan Klasik! Tolak Bayar Retribusi Rp1.600 Per Kilo, Toserba 35 Marisa Nekat Bakar Sampah
Tingkatkan Kualitas Layanan, 44 Nakes Gorontalo Ikuti Pelatihan Perawatan Luka Modern One Emergency
Riset Dosen UNG Tembus Jurnal Scopus Q1 Bahas Tantangan Penerjemah di Era AI
Kabar Duka dari Sipatana! Satu dari Dua Bocah yang Terseret Arus Sungai Bone Ditemukan Meninggal
KPK Ungkap Dana Korupsi Kerap Mengalir ke Wanita Simpanan. Biasanya yang Bening-Bening
Viral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
Meresahkan Pelanggan! Paket Ditahan Berhari-hari, Layanan Shopee Express Kembali Disorot Tajam
Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM
Tuntut Transparansi: Massa Desak Inspektorat Tak “Main Mata” dalam Kasus Mafia Obat
Tidak Diperhatikan Pemda Selama Beberapa Tahun, dr. Rizal Alaydrus & Papip Celebes Akhirnnya Turun Tangan Renovasi Asrama Bogor
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Advertorial2 months agoTertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
-
Gorontalo3 months agoKlarifikasi Penting! UNG Tegaskan Penelitian Mikroplastik Tak Ganggu Nelayan Torosiaje
-
Gorontalo1 month agoTak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
-
Gorontalo3 months agoGeram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah
-
Gorontalo2 months agoTak Sekadar Rayakan HUT, Gerindra Gorontalo Ulurkan Kasih untuk Anak Yatim dan Piatu
-
Gorontalo2 weeks agoViral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
-
Bone Bolango2 months agoPemuda Bergerak: Karang Taruna Patriot Bilungala Kukuhkan Silaturahmi
-
News3 months agoBahlil: Saya Menteri Gagal Kalau Saudara Kita di Desa Belum Menikmati Listrik
