Connect with us

News

Sanksi Pidana Menunggu Pemilik dan Nahkoda Kapal Jika Terjadi Kecelakaan

Published

on

Kuasa Hukum dari kedua Korban tersebut, Rovan Panderwais Hulima

GORONTALO – Hilangnya dua anak buah kapal KM Mina Maritim 138 beberapa waktu lalu yang sementara berlayar menjaring ikan, hingga sampai dengan saat ini keberadaan mereka belum diketemukan.

Kuasa Hukum dari kedua Korban tersebut, Rovan Panderwais Hulima menjelaskan berdasarkan UU No.17 Tahun 2008 mengatur ketat soal tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelayaran khususnya saat terjadi kecelakaan. Nakhoda dan Pemilik Kapal terancam sejumlah delik pidana apabila terjadi kecelakaan.

Menurutnya, UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sendiri telah mengatur mengenai aspek keselamatan pelayaran sangat lengkap. Masing-masing pihak, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung pun diberikan porsi pertanggungjawaban masing-masing.

“Aturan ini tegas memberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hal-hal yang dipersyaratkan,” Jelas Rovan.

Menurutnya nakhoda adalah orang yang punya jabatan tertinggi di antara ABK sangat vital mulai dari dokumentasi perizinan kapal, memastikan kelaikan kapal sebelum layar, sampai terjadinya kecelakaan.

“Tak sebatas berat pertanggungjawaban secara etika profesi, Nakhoda juga terancam dengan pidana penjara dan pidana denda mulai dari penjara satu tahun hingga denda sampai miliaran rupiah,” Tegasnya.

Ia mengatakan, pada pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2008 dengan tegas mengatur bahwa Nakhoda bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi. Bentuk tanggungjawabnya pun diatur rinci dalam aturan yang sama.

“Antara lain Nakhoda wajib melapor kepada Syahbandar atau pejabat perwakilan RI terdekat dengan lokasi kecelakaan bahwa telah terjadi kecelakaan,..”

“Selanjutnya saat melakukan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute seperti misalnya terjadi gangguan cuaca badai tropis (tropical cyclone) atau taifun (hurricane),” Jelasnya.

Sementara itu, Ia juga menyampaikan ancaman pidana itu tak hanya buat Nakhoda, pemilik kapal pun juga berpotensi menjadi pesakitan lantaran kuasanya sebagai empunya kapal.

Salah satunya ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta rupiah lantaran menghalangi Nakhoda melaksanakan kewajibannya yakni saat menolak melayarkan kapal si pemilik akibat dinilai tidak memenuhi kelayakan.

Selain karena alasan itu, ada ancaman pidana lainnya buat si pemilik kapal lantaran misalnya memperkerjakan ABK yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan dalam regulasi baik regulasi tingkat Nasional maupun internasional.

“Pemilik terancam dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta rupiah,” Jelasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Terendus Batu Hitam Ilegal Menuju Pelabuhan Pantoloan Palu, Otoritas Pelabuhan & APH Diminta Bertindak

Published

on

Gorontalo – Masyarakat Desa Parungi, Boalemo berhasil mengungkap aksi penyelundupan kekayaan Mineral, Batu Hitam yang diduga berasal dari Suwawa, Bone Bolango, Senin 1 September 2025 malam.

Dari informasi masyarakat, tiga truk masing-masing bernomor polisi DM 8314 BF, DM 8335 EC, dan DM 8475 CA semula berhasil ditahan namun berhasil kabur karena masyarakat terkendala terhadap wewenang atau otoritas.

Namun dari informasi masyarakat yang sempat menahan menyebut bahwa ketiga truk tersebut akan menuju ke Pelabuhan Pantoloan, Palu.

Berdasarkan hal ini, informasi yang coba dihimpun juga menduga bahwa batu hitam selundupan tersebut milik salah satu investor bernama Djolie Trisno.

Alhasil, karena telah jadi komsumsi publik, masyarakat meminta agar pihak otoritas Pelabuhan Pantoloan di Palu beserta APH setempat menindak tegas truk yang memuat batu hitam ilegal.

“Semoga dorang dapa tangkap di Pelabuhan Palu sana, APH juga harus bertindak tidak boleh mo kase biar bagini terus,” ketus Masyarakat yang berhasil mengendus aktivitas ilegal tersebut.

Jika hal tersebut lagi-lagi dibiarkan, maka ini membuktikan lemahnya pengawasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebelumnya, temuan penyelundupan batu hitam asal Suwawa juga menjadi sorotan publik saat pihak Bea Cukai di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta juga berhasil membongkar aktivitas ilegal tersebut beberapa waktu silam.

Continue Reading

News

SRI MULYANI PASTIKAN TIDAK ADA PAJAK BARU DI TAHUN 2026

Published

on

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah tidak akan menerapkan pajak baru pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat dan dunia usaha di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Sri Mulyani menuturkan bahwa meski pemerintah terus berupaya mengamankan penerimaan negara, kebijakan perpajakan tetap berorientasi pada kemudahan dan kelancaran, bukan penambahan jenis pajak baru. “Tidak ada rencana untuk memberlakukan jenis pajak baru di tahun depan,” ujarnya di Jakarta pada Selasa (2/9/2025).

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah fokus pada penguatan perpajakan yang telah ada dan meningkatkan penegakan hukum agar potensi pajak bisa termaksimalkan secara optimal.

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap stabilitas kebijakan fiskal demi mendukung perkembangan ekonomi nasional. Penegasan ini sekaligus meredam kekhawatiran yang muncul terkait wacana pajak baru yang sempat beredar di masyarakat.

Dengan tidak adanya pajak baru, pemerintah berharap dunia usaha dapat merencanakan kegiatan investasinya lebih baik serta mendorong konsumsi dan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Continue Reading

News

Kerusakan Akibat Demonstrasi di Indonesia Mencapai Rp 900 Miliar

Published

on

Gelombang unjuk rasa yang terjadi akhir pekan lalu meninggalkan dampak kerugian besar bagi berbagai wilayah di Indonesia. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa total kerugian fasilitas publik dan infrastruktur akibat demonstrasi hampir menyentuh angka Rp 900 miliar melansir Antara di Jakarta, Selasa (2/9/2025)..

Kerugian tersebut meliputi kerusakan pada gedung pemerintahan, sarana transportasi, serta sejumlah fasilitas umum di sejumlah kota besar. Beberapa lokasi yang paling terdampak antara lain gedung-gedung DPRD yang mengalami pembakaran, gerbang tol yang dirusak, serta beberapa halte bus dan sistem MRT yang mengalami kerusakan signifikan.

Dody menyebutkan bahwa wilayah Jawa Timur menjadi daerah dengan kerusakan paling parah, dengan beberapa bangunan bersejarah seperti Gedung Negara Grahadi yang juga mengalami kerusakan. Selain itu, kantor DPRD Kota Kediri turut menjadi salah satu fasilitas yang rusak.

Tak hanya Jawa Timur, Makassar di Sulawesi Selatan juga menjadi salah satu titik lokasi dengan kerusakan berat, terutama akibat pembakaran Kantor DPRD Makassar yang berlangsung selama beberapa hari. Kerusakan yang terjadi di Makassar menambah daftar panjang wilayah yang terdampak kerusuhan selama aksi demo.

Menghadapi situasi tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum berupaya cepat menyiapkan anggaran darurat guna memperbaiki fasilitas yang rusak. Langkah ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pemulihan infrastruktur tidak mengganggu program strategis pemerintahan.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan data terkini mengenai aksi unjuk rasa yang berlangsung selama beberapa hari di 32 provinsi dengan 107 titik penyelenggaraan. Dari jumlah tersebut, banyak yang berjalan damai, namun sejumlah besar aksi berujung ricuh dengan insiden pembakaran dan pengrusakan berbagai fasilitas publik.

Menurut Tito, kerusuhan terjadi di beberapa daerah utama seperti Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat. Meskipun ada sejumlah tempat yang berhasil mempertahankan kondisi kondusif, kekerasan masih menyisakan dampak serius di berbagai wilayah.

Kerugian di DKI Jakarta menjadi salah satu yang paling signifikan, dengan sekitar 22 halte Transjakarta dan MRT mengalami kerusakan. Perbaikan fasilitas MRT saja ditaksir menelan biaya Rp 3,3 miliar, sementara untuk Transjakarta mencapai Rp 41,6 miliar. Selain itu, sistem CCTV yang turut rusak diperkirakan menimbulkan biaya hingga Rp 5,5 miliar.

Di Makassar, pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar menyebabkan bukan hanya kerusakan fisik, tetapi juga korban jiwa sebanyak tiga orang dan lima lainnya terluka dalam peristiwa tersebut. Kerusakan juga terjadi di Kota Surakarta, dengan pembakaran kantor Sekretariat DPRD Solo, serta di Surabaya dimana Gedung Grahadi dan sejumlah pos polisi rusak parah karena kebakaran.

Demikian gambaran luas dampak kerusuhan unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia yang menuntut perhatian segera dari pemerintah dan masyarakat demi pemulihan kondisi sosial dan ekonomi pasca-demo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler