News
Indonesia Digital Conference 2019, AMSI dan Ekosistem Bisnis Digital Yang Kompetitif
Published
6 years agoon
JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) akan menggelar hajatan tahunan konferensi digital yang dinamai Indonesia Digital Conference (IDC) 2019, di Ballroom Djakarta Theater Jakarta Pusat, Kamis 28 November 2019.
IDC 2019 ini akan berlangsung seharian penuh, dengan mengundang para pengusaha, banker, start up, pemerintah, media dan masyarakat yang memiliki konsen terhadap perkembangan bisnis dan dunia digital di Indonesia.
Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut menyatakan, ajang IDC 2019 merupakan ajang yang digagas para pengurus AMSI untuk memberi wadah saling bertukar pengalaman, gagasan, dan strategi bagaimana membangun ekosistem digital yang diperlukan untuk masa depan bersama.
“Dalam zaman digital, semua yang dulu tidak mungkin bisa menjadi mungkin berkat lompatan teknologi dan inovasi. Bisa jadi, antarperusahaan yang dulu bersaing sengit, justru harus bergandengan mesra, berkolaborasi, berorkestrasi agar bisa tumbuh, berkembang dan maju bersama-sama,“ kata Wenseslaus Manggut.
Sebagai organisasi yang mewadahi perusahan media siber, AMSI sangat aktif menggagas dan mendorong terciptanya ekosistem bisnis digital yang sehat, kompetitif, dan menumbuhkan peluang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Salah satu kata kuncinya, adalah selain membuka pasar digital secara terbuka, kita juga membutuhkan regulasi yang fair dan memberi iklim usaha yang sehat dari penyelenggara negara. Bentuknya apa, ini salah satu yang jadi bahasan pokok, bagaimana Indonesia menyiapkan transformasi peradaban digital,” tambah Wenseslaus.
Ketua penyelenggara IDC 2019, Metta Dharmasaputra menyatakan, sesuai rencana Presiden Joko Widodo akan membuka ajang yang akan menjadi event tahunan AMSI ini. Panitia telah menyiapkan empat panel diskusi dengan tema berbeda.
Panel pertama dengan tema “Transformasi Korporasi Menghadapi Industri 4.0” menghadirkan narasumber Dwi Soetjipto (Kepala SKK Migas), Mas’ud Khamid (Direktur Pemasaran Retail Pertamina) dan Andi Kristianto (Ceo Telkomsel Mitra Inovasi).
Panel kedua, menyoroti digitalisasi dalam bisnis perbankan nasional dengan tema “Strategi Baru Perbankan di Era Digital”. Narasumbernya antara lain Anggoro Eko Cahyo (Direktur Bisnis Konsumer BNI), Leonardo Koesmanto (Head of Digital Banking Bank DBS), dan Indra Utoyo (Direktur PPT Bank Rakyat Indonesia).
Panel ketiga bertema “Fintech dalam Percepatan Inklusi Keuangan” menghadirkan narasumber Eddie Danusaputra (CEO Mandiri Capital), Karaniya Dharmasaputra (Presiden Direktur OVO), dan Dicky Wijaya (Chief Information Officer Investree).
Pada sesi terakhir, bertema “Platform Digital Untuk Ekonomi Rakyat” menghadirkan narasumber Farid Naufal Aslam (CEO Aruna), Pamitra Wineka (Presiden & co-Founder Tani Group), serta Yudi Tri Sanjaya (EEO Bakpiaku).
Selain para pelaku ekonomi digital, IDC 2019 juga akan dibuka dengan sejumlah Keynote Speaker seperti Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan pendiri Lippo Group Mochtar Riady.
“Panitia masih membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti konferensi IDC 2019 ini secara cuma-cuma. Namun, karena keterbatasan ruangan, peserta harus mendaftar melalui link ini https://www.amsi.or.id/daftaridc2019.html atau melalui WA 081295302195, “ kata Metta Dharmasaputra.
Melalui ajang IDC 2019, AMSI berharap bisa memberi ruang terbuka berbagi ide, gagasan, dan strategi bersama pemerintah menyambut gelombang dahsyat bernama revolusi digital.
IDC 2019 teselenggara berkat dukungan sejumlah sponsor antara lain: Bank BNI 46, Pertamina, SKK Migas, Gojek, ExxonMobil Indonesia, Inpex Indonesia, Adaro Energy,Tokopedia, dan OVO.
You may like
-
Gebrakan Baru: PeHa Washpresso Luncurkan Program dan Salurkan Peha Peduli
-
PeHa Washpresso Hadirkan Gerakan Baru: Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum
-
Festival Literasi Pohuwato 2025 Gaungkan Budaya Baca dan Tulis
-
Sanksi MKD DPR RI : Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach Nonaktif, Uya Kuya dan Adies Kadier Bebas
-
Sorotan Desa: AKSI Ditegaskan Harus Dilibatkan dalam Program MBG
-
Era Digital Menanti, Sekda Kota Gorontalo Minta Ormas Tak Gagap Teknologi
Gorontalo
Gebrakan Baru: PeHa Washpresso Luncurkan Program dan Salurkan Peha Peduli
Published
9 hours agoon
05/11/2025
Gorontalo – PeHa Washpresso menandai satu tahun eksistensinya di tengah masyarakat Gorontalo melalui acara penuh makna sosial pada Rabu (05/11/2025). Pada momen istimewa ini, PeHa Washpresso secara resmi meluncurkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” serta menyerahkan bantuan PeHa Peduli kepada dua mahasiswa perantau yang membutuhkan.
Acara berlangsung dengan nuansa hangat dan kebersamaan. Pemilik PeHa menegaskan, sejak awal kehadirannya, PeHa Washpresso bukan sekadar tempat menikmati kopi, melainkan menjadi ruang pertemuan, diskusi, berkembang, serta saling menguatkan komunitas.
“PeHa lahir bukan hanya sebagai tempat ngopi. PeHa hadir sebagai ruang temu, ruang tumbuh, dan wadah saling menguatkan,” jelas Yakop Mahmud, S.H., M.H., pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa.
Melalui program PeHa Peduli, PeHa memberikan bantuan sebesar Rp 1.000.000 kepada dua mahasiswa perantau. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keperluan sehari-hari penerima.
“Angka bantuan mungkin sederhana, namun kami ingin menegaskan bahwa setiap kebaikan, sekecil apapun, sangat berarti. Semoga ini menjadi pengingat bahwa kebersamaan bukan hanya berbagi cerita dan meja, tetapi juga kepedulian,” tambah Yakop.
Penerima manfaat menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih kepada Owners PeHa atas kepeduliannya terhadap kehidupan mahasiswa rantau di Gorontalo. Bantuan ini sangat membantu kami,” ujar salah satu penerima.
Pada kesempatan yang sama, PeHa memperkenalkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”, yakni diskusi hukum mingguan yang membahas isu-isu aktual di Gorontalo. Program ini terlaksana atas kerja sama Pojok Literasi Hukum PeHa dan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum.
Ketua Senat FH UNG, Sandi Idris, turut mengapresiasi langkah PeHa Washpresso. “Kami berharap program ini dapat terus berjalan, mencerahkan masyarakat Gorontalo dan membawa dampak positif terhadap literasi hukum di daerah,” paparnya.
Melalui komitmen kebersamaan dan kepedulian, PeHa Washpresso menegaskan posisinya sebagai ruang komunitas dan wadah aktivitas bermakna untuk masyarakat Gorontalo.
Gorontalo
PeHa Washpresso Hadirkan Gerakan Baru: Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum
Published
9 hours agoon
05/11/2025
Gorontalo – Pojok Literasi Hukum PeHa Washpresso bekerja sama dengan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum meluncurkan program diskusi hukum mingguan bertajuk “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”. Kegiatan perdana digelar pada Rabu, 5 November 2025, pukul 15.30 WITA di PeHa Washpresso.
Diskusi perdana ini mengangkat tema “Pencemaran Nama Baik dan Media Sosial: Batasan antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik (UU ITE, KUHP, dan Bukti Digital)”, dengan narasumber Faizal Akbar Ilato, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Acara dipandu oleh Andi Aulia Arifuddin, S.H., M.H., Founder Gopos.id sekaligus pemerhati isu komunikasi publik.
Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum, praktisi muda, pegiat literasi digital, serta masyarakat umum yang antusias membahas batasan kritik dalam ruang digital dan konsekuensi hukumnya.
Dalam paparannya, Faizal Akbar Ilato menegaskan bahwa batas antara kritik dan pencemaran nama baik bergantung pada unsur niat, konten, dan konteks pernyataan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE secara tegas mengatur konsekuensi hukum terhadap pernyataan yang dapat merusak kehormatan seseorang, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Media sosial adalah ruang publik. Kritik diperbolehkan, tetapi harus disampaikan secara beretika, sesuai kaidah hukum, dan tidak mengarah pada penghinaan atau serangan pribadi,” ujarnya.

Diskusi berlangsung interaktif ketika peserta menanyakan contoh-contoh kasus nyata, baik di tingkat lokal maupun nasional, termasuk bagaimana bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman, dan riwayat percakapan digunakan dalam pembuktian pidana.
Di akhir kegiatan, forum menyimpulkan pentingnya kehati-hatian pengguna media sosial dalam menyampaikan pendapat yang menyangkut nama baik dan martabat orang lain. Peserta sepakat bahwa kritik yang baik adalah yang mengedepankan substansi masalah tanpa menyerang pribadi.
Pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa, Yakop Mahmud, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi wadah masyarakat Gorontalo untuk membahas isu-isu hukum kontemporer secara santai namun tetap substansial.
“Melalui ruang diskusi ini, kami ingin menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami, membumi, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Gorontalo,” ungkapnya.
Program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” akan diselenggarakan setiap minggu di PeHa Washpresso dengan tema-tema aktual yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
News
Sanksi MKD DPR RI : Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach Nonaktif, Uya Kuya dan Adies Kadier Bebas
Published
12 hours agoon
05/11/2025
NEWS – Menghebohkan publik sejak aksi kontroversial di Sidang Tahunan MPR, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya membacakan putusan etik untuk lima anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11). Dalam sidang yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam bersama empat pimpinan lain dan dihadiri para teradu, hasilnya menjadi sorotan nasional.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, MKD memutuskan Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan, Nafa Urbach selama tiga bulan, dan Eko Patrio selama empat bulan. Selama menjalani sanksi, mereka juga kehilangan hak keuangan sebagai anggota dewan. Keputusan ini dinilai sebagai bagian dari penegakan disiplin tanpa kompromi, apapun latar belakang para terlapor.
Mengutip Wakil Ketua MKD Gerindra, Imron Amin saat membacakan pertimbangannya, “Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ucapnya. Sementara itu, Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik dan menerima penonaktifan selama empat bulan. Nafa Urbach mendapat hukuman serupa, namun dengan masa penonaktifan lebih singkat.
Di sisi lain, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan langsung diaktifkan kembali menjadi anggota DPR. Dalam putusan MKD, “Uya Kuya dianggap tidak melanggar kode etik dan statusnya sebagai anggota dewan langsung diaktifkan,” sebagaimana dicatat media. Data dari Kompas dan Tribunnews juga menunjukkan keputusan bebas etik bagi kedua anggota tersebut.
Aksi joget di Sidang Tahunan yang sempat viral menjadi pemicu utama sidang MKD. Berdasarkan kesaksian ahli hukum Satya Adianto dalam persidangan: “Pada masa Pak Jokowi itu ada yang lagu Ojo Dibandingke, itu semua ikut menari. Yang kemarin juga ada lagu Tabola Bale itu semua menari juga itu, ya. Jadi itu biasa sebagai ekspresi, kalau menurut saya,” jelasnya.
Ahli media sosial Ismail Fahmi menegaskan pentingnya klarifikasi isu di publik. “Ini yang harus kita perhatikan ke depan, ketika ada sebuah isu yang kita rasa tidak pas, kita harus segera klarifikasi,” katanya di sidang MKD. Aksi beberapa anggota yang viral disebut terjadi spontan tanpa motif kenaikan gaji, seperti ditegaskan Pembina Koordinator Orkestra Unhan, Letkol Suwarko: “Reaksi anggota DPR yang berjoget saat penampilan orkestra dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR…murni karena terhibur, bukan karena adanya informasi kenaikan gaji anggota DPR. Saya tak mendengar adanya informasi kenaikan gaji selama persidangan berlangsung,” tegasnya.
Gebrakan Baru: PeHa Washpresso Luncurkan Program dan Salurkan Peha Peduli
PeHa Washpresso Hadirkan Gerakan Baru: Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum
Festival Literasi Pohuwato 2025 Gaungkan Budaya Baca dan Tulis
Sanksi MKD DPR RI : Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach Nonaktif, Uya Kuya dan Adies Kadier Bebas
Sorotan Desa: AKSI Ditegaskan Harus Dilibatkan dalam Program MBG
Menggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
Warga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
Menakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo
Bongkar Skandal MBG! Aliansi Gizi Nasional : Dari Atas Minta Jatah, Verifikator Jahanam Iblis
Proses Pemilihan Anggota KPID Gorontalo Dimulai: Lima Nama Tim Seleksi Resmi Ditetapkan
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoDiusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
News4 weeks agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo2 months agoDugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Daerah3 months agoDPD Partai Gerindra Provinsi Gorontalo Serahkan Bantuan Kemerdekaan RI ke-80 ke Panti Asuhan di Tiga Wilayah
-
Gorontalo3 months agoDPD Gerindra Provinsi Gorontalo Bagikan 1000 Bendera Merah Putih untuk Warga
-
Advertorial3 months agoProf. Eduart Wolok Tegaskan UNG Siap di Garis Depan Lawan Kemiskinan Ekstrem
-
Gorontalo2 months agoTerendus Batu Hitam Ilegal Menuju Pelabuhan Pantoloan Palu, Otoritas Pelabuhan & APH Diminta Bertindak
-
Advertorial1 month agoSkorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa
