Connect with us

News

Indonesia Digital Conference 2019, AMSI dan Ekosistem Bisnis Digital Yang Kompetitif

Published

on

JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) akan menggelar hajatan tahunan konferensi digital yang dinamai Indonesia Digital Conference (IDC) 2019, di Ballroom Djakarta Theater Jakarta Pusat, Kamis 28 November 2019.

IDC 2019 ini akan berlangsung seharian penuh, dengan mengundang para pengusaha, banker, start up, pemerintah, media dan masyarakat yang memiliki konsen terhadap perkembangan bisnis dan dunia digital di Indonesia.

Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut menyatakan, ajang IDC 2019 merupakan ajang yang digagas para pengurus AMSI untuk memberi wadah saling bertukar pengalaman, gagasan, dan strategi bagaimana membangun ekosistem digital yang diperlukan untuk masa depan bersama.

“Dalam zaman digital, semua yang dulu tidak mungkin bisa menjadi mungkin berkat lompatan teknologi dan inovasi. Bisa jadi, antarperusahaan yang dulu bersaing sengit, justru harus bergandengan mesra, berkolaborasi, berorkestrasi agar bisa tumbuh, berkembang dan maju bersama-sama,“ kata Wenseslaus Manggut.

Sebagai organisasi yang mewadahi perusahan media siber, AMSI sangat aktif menggagas dan mendorong terciptanya ekosistem bisnis digital yang sehat, kompetitif, dan menumbuhkan peluang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Salah satu kata kuncinya, adalah selain membuka pasar digital secara terbuka, kita juga membutuhkan regulasi yang fair dan memberi iklim usaha yang sehat dari penyelenggara negara. Bentuknya apa, ini salah satu yang jadi bahasan pokok, bagaimana Indonesia menyiapkan transformasi peradaban digital,” tambah Wenseslaus.

Ketua penyelenggara IDC 2019, Metta Dharmasaputra menyatakan, sesuai rencana Presiden Joko Widodo akan membuka ajang yang akan menjadi event tahunan AMSI ini. Panitia telah menyiapkan empat panel diskusi dengan tema berbeda.

Panel  pertama dengan tema “Transformasi Korporasi Menghadapi Industri 4.0”  menghadirkan narasumber Dwi Soetjipto (Kepala SKK Migas), Mas’ud Khamid (Direktur Pemasaran Retail Pertamina) dan Andi Kristianto (Ceo Telkomsel Mitra Inovasi).

Panel kedua, menyoroti digitalisasi dalam bisnis perbankan nasional dengan tema “Strategi Baru Perbankan di Era Digital”. Narasumbernya antara lain Anggoro Eko Cahyo (Direktur Bisnis Konsumer BNI), Leonardo Koesmanto (Head of Digital Banking Bank DBS), dan Indra Utoyo (Direktur PPT Bank Rakyat Indonesia).

Panel ketiga bertema “Fintech dalam Percepatan Inklusi Keuangan” menghadirkan narasumber Eddie Danusaputra (CEO Mandiri Capital),  Karaniya Dharmasaputra (Presiden Direktur OVO), dan Dicky Wijaya (Chief Information Officer Investree).

Pada sesi terakhir, bertema “Platform Digital Untuk Ekonomi Rakyat” menghadirkan narasumber Farid Naufal Aslam (CEO Aruna), Pamitra Wineka (Presiden & co-Founder Tani Group), serta Yudi Tri Sanjaya (EEO Bakpiaku).

Selain para pelaku ekonomi digital, IDC 2019 juga akan dibuka dengan sejumlah  Keynote Speaker seperti Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan pendiri Lippo Group Mochtar Riady.

“Panitia masih membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti konferensi IDC 2019 ini secara cuma-cuma. Namun, karena keterbatasan ruangan, peserta harus mendaftar melalui link ini https://www.amsi.or.id/daftaridc2019.html atau melalui WA 081295302195, “ kata Metta Dharmasaputra.

Melalui ajang IDC 2019, AMSI berharap bisa memberi ruang terbuka berbagi ide, gagasan, dan strategi bersama pemerintah menyambut gelombang dahsyat bernama revolusi digital.

IDC 2019 teselenggara berkat dukungan sejumlah sponsor antara lain: Bank BNI 46, Pertamina, SKK Migas, Gojek, ExxonMobil Indonesia, Inpex Indonesia, Adaro Energy,Tokopedia,  dan OVO.

Gorontalo

Di Tengah Gencarnya Razia Polisi: Siasat Tambang Ilegal Buntulia Tetap Melenggang Bebas

Published

on

Gorontalo – Di tengah masifnya operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh jajaran Polres Pohuwato, praktik penambangan ilegal di kawasan Jahiya–Hulawa, Kecamatan Buntulia, justru disinyalir masih bebas beroperasi.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan media Barakati.id pada Kamis (6/8/2026), di lokasi tersebut ditemukan sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang diduga kuat aktif mengeruk material tambang secara ilegal.

Kontrasnya aktivitas di Buntulia dengan gencar-gencarnya razia aparat di wilayah lain memicu tanda tanya publik. Pasalnya, meski kepolisian berulang kali mengamankan ekskavator di sejumlah titik PETI di Kabupaten Pohuwato, kegiatan di lokasi ini terkesan tak tersentuh hukum.

Hasil penelusuran Barakati.id mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha lokal berinisial DE alias Daeng Edy. Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut, dan media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Suasana tertutup tampak jelas di area yang disinyalir sebagai camp operasional tambang. Di gerbang masuk area tersebut terpasang papan bertuliskan “Tidak Menerima Tamu”. Tulisan itu memicu spekulasi bahwa operasional di dalam kawasan disengaja tertutup dari jangkauan dan pengawasan pihak luar.

Fenomena ini menyisakan persoalan serius bagi aparat penegak hukum (APH). Publik mempertanyakan alasan di balik melenggangnya aktivitas PETI di Jahiya–Hulawa. Muncul dugaan apakah lokasi tersebut memang belum terjangkau operasi, atau terdapat faktor lain yang membuat kegiatan ilegal itu seolah kebal hukum.

Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi kepolisian untuk membongkar aktor intelektual maupun pihak-pihak di balik layar, termasuk menelisik potensi adanya oknum yang memberikan perlindungan (back-up) atas praktik penambangan liar tersebut.

Selain melanggar regulasi perundang-undangan, aktivitas PETI secara masif dampaknya langsung mengancam kelestarian lingkungan, memicu sedimentasi sungai, serta meningkatkan risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci utama untuk menepis anggapan publik mengenai adanya tebang pilih dalam penindakan tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Barakati.id telah berupaya melayangkan konfirmasi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan. Sesuai kode etik jurnalistik, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka untuk memelihara keberimbangan berita.

Continue Reading

Gorontalo

Abaikan Penolakan Warga Sejak 2024: PT Celebes Bone Mineral Paksakan Konsultasi Publik Amdal di Bonepantai

Published

on

Gorontalo – Gelombang penolakan terhadap aktivitas industri ekstraktif kembali membara di kawasan pesisir Kabupaten Bone Bolango. Meski sempat mendapat penolakan keras masyarakat pada 2024 lalu, PT Celebes Bone Mineral (CBM) disinyalir tetap memaksakan rencana ekspansi pertambangan di wilayah Kecamatan Bonepantai dan sekitarnya.

Langkah ekspansi tersebut terkuak seiring beredarnya Surat Undangan Resmi PT Celebes Bone Mineral Nomor: 08/CBM/VII/2026. Dalam dokumen tersebut, pihak perusahaan menjadwalkan agenda Konsultasi Publik terkait Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada Kamis (6/8/2026) di Kecamatan Bonepantai. Forum ini digelar sebagai tahapan wajib guna menaikkan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke tahap Operasi Produksi.

Rencana konsultasi publik tersebut menyasar cakupan wilayah yang terbilang luas. Pihak perusahaan mengundang perwakilan warga dari 13 desa di Kecamatan Bonepantai, 2 desa di Kecamatan Bulawa, serta 1 desa di Kecamatan Kabila Bone.

Rencana agenda tersebut memicu reaksi tajam dari masyarakat lokal. Warga menilai perusahaan secara sepihak memaksakan kehendak tanpa mengindahkan aspirasi warga yang sejak dua tahun lalu secara tegas menolak kehadiran tambang di wilayah mereka.

Tokoh masyarakat Kecamatan Bonepantai, Rahmat Husain, menyatakan sikap tegas menolak seluruh rangkaian kegiatan maupun forum dialog yang bertujuan membuka jalan bagi industri pertambangan di tanah kelahiran mereka.

“Kami menolak keras kegiatan atau acara dalam bentuk apa pun yang membahas isu pembukaan tambang oleh pihak perusahaan mana pun di wilayah Kecamatan Bonepantai,” tegas Rahmat Husain.

Penolakan masif yang konsisten disuarakan warga pesisir ini berlandaskan kekhawatiran atas dampak kerusakan lingkungan. Kehadiran industri ekstraktif di wilayah Bonepantai, Bulawa, dan Kabila Bone dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir serta perairan Teluk Tomini, menghancurkan daerah resapan air, dan mengancam ruang hidup nelayan serta petani lokal.

Rencana konsultasi publik PT CBM diprediksi bakal mendapat perlawanan ketat dari koalisi masyarakat sipil dan warga lintas desa yang bersiap menghadang masuknya aktivitas pertambangan demi memelihara kelestarian ruang hidup mereka.

Continue Reading

Bone Bolango

Bukan Sekadar Pemasangan Garis Polisi: Polda Gorontalo Buru Pemilik Lubang dan Pengelola Rendaman PETI

Published

on

Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengambil tindakan tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (29/7/2026).

Operasi penertiban ini dipimpin oleh AKP Imam Ansyari Rambe bersama sembilan personel Ditreskrimsus, dengan sokongan (back-up) satu regu taktis Satbrimob Polda Gorontalo serta jajaran Satreskrim Polres Bone Bolango.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pemasangan police line difokuskan pada lubang-lubang yang disinyalir aktif digunakan untuk penambangan ilegal. Selain itu, petugas menyisir dan menyelidiki lokasi penampungan serta rendaman pengolahan material emas di kawasan tersebut.

“Langkah penyegelan ini bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum secara tuntas terhadap praktik PETI di wilayah Kabupaten Bone Bolango,” tegas Kombes Pol. Maruly Pardede.

Dari hasil penyisiran di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti operasional, meliputi dua karung material batu galian, dua buah pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, serta satu buah mangkuk plastik warna biru.

Selain menyegel lubang tambang dan mengamankan barang bukti material serta alat pengolahan, petugas turut menempelkan surat imbauan tertulis di sekitar area penambangan agar tidak ada lagi aktivitas ilegal yang berlangsung.

Kendati saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang tengah berjalan, seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan berlangsung aman, kondusif, dan tanpa hambatan.

Kombes Pol. Maruly menegaskan, Polda Gorontalo tidak akan berhenti pada tindakan penyegelan semata. Pihaknya kini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemilik lubang tambang, para pekerja di lapangan, hingga pengelola tempat rendaman material,” pungkas Maruly.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler