Connect with us

DPRD PROVINSI

Deprov Gorontalo Gelar Paripurna Pembentukan Perda Provinsi Gorontalo Tahun 2024

Published

on

Foto Istimewa

DEPROV – DPRD Provinsi Gorontalo memacu agenda kegiatannya di tahun ini. Hal itu dibuktikan dengan pelaksanaan empat paripurna yang dilaksanakan sekaligus dalam sehari. Empat paripurna itu masing-masing membahas topik yang berbeda.

Paripurna pertama membahas dan menetapkan program pembentukan Perda Provinsi Gorontalo tahun 2024, paripurna kedua membahas penetapan perda APBD tahun 2024, paripurna ketiga digelar dalam rangka penyampaian rencana kerja DPRD Provinsi Gorontalo tahun sidang 2023–2024, serta paripurna keempat untuk penyampaian laporan kinerja pimpinan dewan masa sidang tahun 2023–2024.

“Alhamdulillah, tadi kami telah melaksanakan empat paripurna pada hari ini. Kenapa? Karena target kita semua agenda telah selesai tahun ini, kita ketahui tahun depan sudah masuk tahun politik, agenda pasti akan semakin padat,” ungkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, (11/9/2023).

Sofyan menjelaskan, terkait paripurna penetapan program pembentukan daerah tahun 2024 pun telah diusulkan, di antaranya ada 10 perda yang terdiri dari 3 perda inisiatif DPRD, 3 perda usulan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta 4 lainnya merupakan ranperda APBD.

“Pembentukan peraturan daerah ini artinya apa? Dalam tahun sidang ke depan DPRD itu sudah menyusun peraturan daerah, apa saja yang akan kami buat. Tadi ada 10, 3 usul inisiatif DPRD kemudian 3 dari usul pemerintah daerah dan sisanya peraturan daerah terhadap APBD,” jelasnya.

Selain itu, paripurna tentang penyusunan Ranperda APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024 juga telah disampaikan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, yang kemudian akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Karena target kita Oktober sudah bisa dibahas APBD untuk 2024. Kenapa Oktober? Karena mengingat kita butuh percepatan karena tahun 2024 itu tahun pemilu, kita sibuk dengan pemilu maka dipercepat lagi agar kepentingan rakyat dan pembangunan di Provinsi Gorontalo itu tidak terhambat,” paparnya.

Terkait rapat parpurna penyampaian rencana kerja DPRD juga telah dilaksanakan, di mana seluruh fraksi melakukan penyampaian agenda tahunannya dan disepakati untuk dilaksanakan tahun 2024 mendatang.

“Itu agendanya dimulai September ini sampai dengan September tahun depan, karena tahun sidang itu dihitung dari saat pelantikan kami itu dilantik September 2019, jadi setiap tahun setiap bulan September kita buat rencana kerja,” tuturnya.

Advertorial

Genangan Air dan Jalan Rusak Jadi Sorotan Reses Fikran Salilama di Kota Gorontalo

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, H. Fikran Salilama, S.I.P, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam agenda Reses Masa Sidang Ketiga Tahun 2024-2025. Kali ini, kegiatan berlangsung di Kelurahan Ampi, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, dan dihadiri oleh sejumlah warga serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Gorontalo.

Dalam dialog yang berlangsung hangat, Fikran mengungkapkan bahwa masyarakat Sipatana menyampaikan sejumlah persoalan mendesak, salah satunya adalah genangan air akibat tidak adanya saluran pembuangan yang memadai.

“Masalah genangan ini sangat mengganggu. Masyarakat butuh solusi segera, dan melalui reses ini kami akan teruskan dan perjuangkan masuk ke dalam program prioritas,” tegas Fikran.

Kehadiran Dinas PU turut membantu menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait rencana penanganan genangan dan sistem drainase di kawasan tersebut.

Selain itu, Fikran juga menyampaikan bahwa masyarakat menyoroti kondisi Jalan Palma, yang dinilai sangat memprihatinkan terutama di bagian tikungan.

“Terkait Jalan Palma, tadi saya langsung menghubungi Kepala Dinas PU Provinsi, Pak Aris. Alhamdulillah, menurut beliau, DED (Detail Engineering Design) untuk pekerjaan Jalan Palma sudah tersedia dan tinggal diusulkan untuk pelaksanaan,” jelas Fikran.

Langkah ini menunjukkan komitmen Fikran untuk bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi warga, dengan mendorong koordinasi lintas sektor agar persoalan infrastruktur tidak berlarut-larut.

Fikran menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses akan dirangkum dalam laporan resmi dan dibawa ke tingkat pembahasan anggaran di DPRD Provinsi.

“Semua masukan dan keluhan masyarakat akan kami catat dan sampaikan dalam rapat bersama mitra kerja. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” pungkasnya.

Continue Reading

Advertorial

Infrastruktur dan Pariwisata Jadi Fokus Komisi I Saat Tinjau Desa Tualango

Published

on

DEPROV – Dalam rangka monitoring penyelenggaraan pemerintahan desa, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Tualango, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Fadly Poha, dan dihadiri oleh sejumlah anggota komisi, di antaranya Fikram A.Z. Salilama, Kritina Udoki, Yeyen Sidiki, Siti Nuraini Sompie, Umar Karim, Wahyudin Moridu, serta Ekwan Ahmad.

Dalam wawancaranya, Fadly Poha menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk menggali informasi terkait penyelenggaraan program dan layanan pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tualango.

“Alhamdulillah, Kelembagaan Operasional Pemerintah Desa (Kopdes) sudah terbentuk dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik,” ujar Fadly.

Salah satu aspirasi utama yang mengemuka dalam kunjungan ini adalah rencana pengembangan potensi pariwisata lokal, khususnya pemanfaatan kanal-kanal yang berada di perbatasan dan wilayah tengah desa.

“Pemerintah Desa bersama BPD mengusulkan agar kanal-kanal tersebut dijadikan destinasi wisata desa. Ini merupakan program unggulan yang kami nilai punya potensi besar untuk meningkatkan ekonomi masyarakat lokal,” tambah Fadly.

Selain itu, isu infrastruktur jalan turut menjadi perhatian Komisi I, khususnya kondisi jalan penghubung dari Lekobalo menuju Desa Tualango yang kerap mengalami hambatan akibat kepadatan pasar dan lebar jalan yang terbatas.

“Meskipun status jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota, kami akan tetap berkoordinasi agar dilakukan perbaikan dan pelebaran demi kelancaran arus lalu lintas dan mobilitas warga,” pungkasnya.

Kunjungan kerja ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara aspirasi desa dan kebijakan pemerintah provinsi, serta menjadi langkah awal dalam mendukung pembangunan berbasis potensi lokal dan kebutuhan masyarakat.

Continue Reading

Advertorial

Jalan Setapak hingga Tanggul Air, Fikram Siap Koordinasi dengan Pemerintah Kota dan Balai

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, H. Fikram Salilama, S.I.P, memastikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo akan diakomodir dan diperjuangkan.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menggelar Reses Masa Sidang Ketiga Tahun 2024–2025 di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

“Semua aspirasi yang menjadi kewenangan provinsi akan saya perjuangkan. Sementara untuk aspirasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota, tetap akan saya teruskan dan komunikasikan kepada Wali Kota,” ujar Fikram.

Ia mencontohkan beberapa perbedaan kewenangan, seperti tanggul air yang menjadi tanggung jawab Balai Sungai, serta jalan setapak yang merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo.

“Tanggul akan kami komunikasikan ke Balai Sungai agar bisa dimasukkan dalam anggaran mereka. Untuk jalan setapak, itu kewenangan kota, dan akan saya teruskan ke pemerintah kota,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga menyampaikan permintaan bantuan untuk pembangunan masjid. Menanggapi hal itu, Fikram menyatakan akan mengupayakan alokasi melalui APBD Induk, serta memasukkan masjid lain dalam APBD Perubahan jika belum terakomodasi.

“Ada dua hingga tiga permintaan bantuan masjid yang saya terima. Alhamdulillah, masih ada alokasi pokok pikiran (Pokir) saya di APBD Induk. Sementara yang belum masuk, akan saya upayakan di APBD Perubahan,” pungkasnya.

Melalui agenda reses ini, Fikran menegaskan komitmennya untuk tetap hadir sebagai penyambung aspirasi rakyat, sekaligus memberikan pemahaman mengenai batasan kewenangan antara provinsi, kota, dan lembaga teknis lainnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler