Connect with us

News

Perlu Kolaborasi Untuk Pengarusutamaan Isu Lingkungan

Published

on

Makassar – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) tengah menggelar pelatihan “Green Growth Journalism” yang melibatkan 20 peserta yang berprofesi sebagai jurnalis dan konten kreator dari wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. Kegiatan yang merupakan kerja sama dengan BBC Media Action ini berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan selama 3 hari, dari 14 s/d 16 November 2023. Pelatihan berfokus pada isu-isu lingkungan dengan tujuan agar isu-isu terkait turut menjadi perhatian publik disamping isu lainnya.

Menurut Pravita Tias, trainer yang juga senior project dari BBC Media Action, pengarustamaan isu-isu lingkungan urgen dilakukan karena saat ini, hampir semua aspek kehidupan manusia terdampak krisis iklim. Pelatihan ini bertujuan untuk memotivasi, mendorong, dan juga meningkatkan kapasitas jurnalis lokal, konten kreator, dan juga komunitas muda di Indonesia terkait bagaimana mengemas dan memberikan informasi terkait isu-isu lingkungan, perubahan iklim, dan juga masyarakat terdampak deforestasi agar produk jurnalistik atau konten internet yang mereka buat lebih sesuai menurut target audiensnya dan bisa dinikmati masyarakat luas.
“Jadi, ngomonging apa saja, ujung-ujungnya juga soal lingkungan,” ujarnya.

Usai pelatihan, para jurnalis dan konten kreator bisa mengajukan proposal untuk mendapat felloweship untuk membuat produk atau konten terkait isu lingkungan sambil mendapat mentoring dari jurnalis senior sebagai mentor yang ditunjuk.

Pelatihan “Green Growth Journalism” di Makassar ini adalah pelatihan seri ke-3 dan merupakan seri terakhir. Pelatihan serupa sudah dilaksanakan di Yogyakarta dengan mengundang jurnalis dari wilayah Jawa, bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan, dan juga di Medan, Sumatera Utara yang mengundang peserta dari wilayah Sumatera mulai dari Aceh hingga Lampung. Secara keseluruhan ada 60 peserta dengan latar belakang jurnalis, konten kreator, dan juga pers mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia yang terlibat.

Dalam sambutannya, wakil ketua umum AMSI Upi Asmaradana mengatakan isu lingkungan sudah tak mungkin “tidak” menjadi isu utama, terlebih karena krisis iklim yang terjadi saat ini sudah sangat berdampak pada kehidupan banyak orang,”sekarang bukan zamannya lagi bekerja sendiri-sendiri kita harus berkolaborasi ”, tegasnya.

Selain melibatkan para trainer yang merupakan jurnalis senior dari berbagai media, pelatihan “Green Growth Journalism” ini juga mengundang sejumlah ahli atau akademisi dari berbagai perguruan tinggi seperti DR. Oka Karyanto dari UGM yang mengisi di pelatihan Yogyakarta, kemudian DR Mahawan Karuniasa dari Universitas Indonesia (UI) yang juga merupakan ketua jaringan ahli perubahan iklim dan kehutanan (APIK) yang mengisi di pelatihan Medan, dan Widhyawan Prawiraatmadja Ph.D dari SBM ITB yang mengisi sesi di pelatihan Makassar. Dengan hadirnya para ahli diharapkan para peserta akan punya pemahanan yang utuh dan cukup untuk menyadari pentingnya isu-isu lingkungan disebarluaskan dan menjadi isu penting yang perlu perhatian publik.

Selain menggelar pelatihan bagi para jurnalis dan konten kreator, salah satu upaya yang dilakukan dalam upaya pengarusutamaan isu-isu lingkungan adalah dengan menggelar webinar yang membahas isu-isu terkait. Harapannya, akan muncul kesadaran publik tentang situasi dan kondisi lingkungan terkini dan munculnya figur-figur pemimpin yang punya komitmen untuk melestarikan lingkungan.

Direktur Eksekutif AMSI, Adi Prasetya saat menutup rangkaian pelatihan Green Growth Journalism menyatakan, AMSI mengapresiasi dukungan BBC Media Action kepada 60 media anggota AMSI yang telah mendapat “charging battere” untuk energi perhatian terkait isu lingkungan. Harapannya, di masa mendatang, media tidak hanya sekadar mengejar trafik, mengejar banyak-banyakan pembaca dengan konten “viral” namun juga punya perhatian serius soal lingkungan, krisis iklim, energi, dan soal ancaman krisis lingkungan global.

“AMSI senang bisa mendapat dukungan BBC Media Action untuk peningkatan kapasitas media dan jurnalisnya membaca dan memberi perspektif lingkungan secara lebih proporsional kepada publik. Selanjutnya, kami menunggu proposal-proposal terbaik peserta untuk diseleksi mendapat beasiswa peliputan,” tutup Adi.

Usai pelatihan, AMSI dengan dukungan BBC Media Action menyiapkan beasiswa untuk 15 media terpilih melalui seleksi terbuka dengan berbekal materi dan pendalaman isu selama mengikuti pelatihan.

Untuk Keterangan Lebih Lanjut
Silakan hubungi:

Rudy Andanu
Project Manager Green Journalism AMSI
No: 08159677068.

Gorontalo

Gebrakan Baru: PeHa Washpresso Luncurkan Program dan Salurkan Peha Peduli

Published

on

Gorontalo – PeHa Washpresso menandai satu tahun eksistensinya di tengah masyarakat Gorontalo melalui acara penuh makna sosial pada Rabu (05/11/2025). Pada momen istimewa ini, PeHa Washpresso secara resmi meluncurkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” serta menyerahkan bantuan PeHa Peduli kepada dua mahasiswa perantau yang membutuhkan.

Acara berlangsung dengan nuansa hangat dan kebersamaan. Pemilik PeHa menegaskan, sejak awal kehadirannya, PeHa Washpresso bukan sekadar tempat menikmati kopi, melainkan menjadi ruang pertemuan, diskusi, berkembang, serta saling menguatkan komunitas.

“PeHa lahir bukan hanya sebagai tempat ngopi. PeHa hadir sebagai ruang temu, ruang tumbuh, dan wadah saling menguatkan,” jelas Yakop Mahmud, S.H., M.H., pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa.

Melalui program PeHa Peduli, PeHa memberikan bantuan sebesar Rp 1.000.000 kepada dua mahasiswa perantau. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keperluan sehari-hari penerima.

“Angka bantuan mungkin sederhana, namun kami ingin menegaskan bahwa setiap kebaikan, sekecil apapun, sangat berarti. Semoga ini menjadi pengingat bahwa kebersamaan bukan hanya berbagi cerita dan meja, tetapi juga kepedulian,” tambah Yakop.

Penerima manfaat menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih kepada Owners PeHa atas kepeduliannya terhadap kehidupan mahasiswa rantau di Gorontalo. Bantuan ini sangat membantu kami,” ujar salah satu penerima.

Pada kesempatan yang sama, PeHa memperkenalkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”, yakni diskusi hukum mingguan yang membahas isu-isu aktual di Gorontalo. Program ini terlaksana atas kerja sama Pojok Literasi Hukum PeHa dan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum.

Ketua Senat FH UNG, Sandi Idris, turut mengapresiasi langkah PeHa Washpresso. “Kami berharap program ini dapat terus berjalan, mencerahkan masyarakat Gorontalo dan membawa dampak positif terhadap literasi hukum di daerah,” paparnya.

Melalui komitmen kebersamaan dan kepedulian, PeHa Washpresso menegaskan posisinya sebagai ruang komunitas dan wadah aktivitas bermakna untuk masyarakat Gorontalo.

Continue Reading

Gorontalo

PeHa Washpresso Hadirkan Gerakan Baru: Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum

Published

on

Gorontalo – Pojok Literasi Hukum PeHa Washpresso bekerja sama dengan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum meluncurkan program diskusi hukum mingguan bertajuk “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”. Kegiatan perdana digelar pada Rabu, 5 November 2025, pukul 15.30 WITA di PeHa Washpresso.

Diskusi perdana ini mengangkat tema “Pencemaran Nama Baik dan Media Sosial: Batasan antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik (UU ITE, KUHP, dan Bukti Digital)”, dengan narasumber Faizal Akbar Ilato, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Acara dipandu oleh Andi Aulia Arifuddin, S.H., M.H., Founder Gopos.id sekaligus pemerhati isu komunikasi publik.

Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum, praktisi muda, pegiat literasi digital, serta masyarakat umum yang antusias membahas batasan kritik dalam ruang digital dan konsekuensi hukumnya.

Dalam paparannya, Faizal Akbar Ilato menegaskan bahwa batas antara kritik dan pencemaran nama baik bergantung pada unsur niat, konten, dan konteks pernyataan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE secara tegas mengatur konsekuensi hukum terhadap pernyataan yang dapat merusak kehormatan seseorang, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Media sosial adalah ruang publik. Kritik diperbolehkan, tetapi harus disampaikan secara beretika, sesuai kaidah hukum, dan tidak mengarah pada penghinaan atau serangan pribadi,” ujarnya.

Diskusi berlangsung interaktif ketika peserta menanyakan contoh-contoh kasus nyata, baik di tingkat lokal maupun nasional, termasuk bagaimana bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman, dan riwayat percakapan digunakan dalam pembuktian pidana.

Di akhir kegiatan, forum menyimpulkan pentingnya kehati-hatian pengguna media sosial dalam menyampaikan pendapat yang menyangkut nama baik dan martabat orang lain. Peserta sepakat bahwa kritik yang baik adalah yang mengedepankan substansi masalah tanpa menyerang pribadi.

Pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa, Yakop Mahmud, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi wadah masyarakat Gorontalo untuk membahas isu-isu hukum kontemporer secara santai namun tetap substansial.

“Melalui ruang diskusi ini, kami ingin menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami, membumi, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Gorontalo,” ungkapnya.

Program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” akan diselenggarakan setiap minggu di PeHa Washpresso dengan tema-tema aktual yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Continue Reading

News

Sanksi MKD DPR RI : Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach Nonaktif, Uya Kuya dan Adies Kadier Bebas

Published

on

NEWS – Menghebohkan publik sejak aksi kontroversial di Sidang Tahunan MPR, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya membacakan putusan etik untuk lima anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11). Dalam sidang yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam bersama empat pimpinan lain dan dihadiri para teradu, hasilnya menjadi sorotan nasional.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, MKD memutuskan Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan, Nafa Urbach selama tiga bulan, dan Eko Patrio selama empat bulan. Selama menjalani sanksi, mereka juga kehilangan hak keuangan sebagai anggota dewan. Keputusan ini dinilai sebagai bagian dari penegakan disiplin tanpa kompromi, apapun latar belakang para terlapor.

Mengutip Wakil Ketua MKD Gerindra, Imron Amin saat membacakan pertimbangannya, “Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ucapnya. Sementara itu, Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik dan menerima penonaktifan selama empat bulan. Nafa Urbach mendapat hukuman serupa, namun dengan masa penonaktifan lebih singkat.

Di sisi lain, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan langsung diaktifkan kembali menjadi anggota DPR. Dalam putusan MKD, “Uya Kuya dianggap tidak melanggar kode etik dan statusnya sebagai anggota dewan langsung diaktifkan,” sebagaimana dicatat media. Data dari Kompas dan Tribunnews juga menunjukkan keputusan bebas etik bagi kedua anggota tersebut.

Aksi joget di Sidang Tahunan yang sempat viral menjadi pemicu utama sidang MKD. Berdasarkan kesaksian ahli hukum Satya Adianto dalam persidangan: “Pada masa Pak Jokowi itu ada yang lagu Ojo Dibandingke, itu semua ikut menari. Yang kemarin juga ada lagu Tabola Bale itu semua menari juga itu, ya. Jadi itu biasa sebagai ekspresi, kalau menurut saya,” jelasnya.

Ahli media sosial Ismail Fahmi menegaskan pentingnya klarifikasi isu di publik. “Ini yang harus kita perhatikan ke depan, ketika ada sebuah isu yang kita rasa tidak pas, kita harus segera klarifikasi,” katanya di sidang MKD. Aksi beberapa anggota yang viral disebut terjadi spontan tanpa motif kenaikan gaji, seperti ditegaskan Pembina Koordinator Orkestra Unhan, Letkol Suwarko: “Reaksi anggota DPR yang berjoget saat penampilan orkestra dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR…murni karena terhibur, bukan karena adanya informasi kenaikan gaji anggota DPR. Saya tak mendengar adanya informasi kenaikan gaji selama persidangan berlangsung,” tegasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler