Connect with us

Gorontalo

PT. Loka Indah Lestari Dorong Perekonomian dan Pembangunan di Kabupaten Pohuwato

Published

on

POHUWATOPT. Loka Indah Lestari, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan pembangunan daerah. Fauzan Abdi, Senior Manager Legal PT. Loka Indah Lestari, menegaskan bahwa perusahaan telah mematuhi semua peraturan pemerintah dan memenuhi berbagai bentuk perizinan yang diperlukan, termasuk Amdal.

“Terlalu berisiko untuk berinvestasi dengan nilai yang besar di suatu wilayah tanpa mematuhi aturan pemerintah dan memiliki semua perizinan yang diperlukan,” kata Fauzan.

Fauzan menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi semua izin yang diperlukan untuk operasional, mulai dari izin prinsip hingga izin operasional. “Dalam proses berdirinya perusahaan, segala aspek terkait perizinan prinsip dan operasional seperti IMB, izin lokasi, UKL & UPL, Amdal, izin pelepasan kawasan hutan dari KemenLHK, izin pengalihan kawasan APL hingga menjadi HGU, serta izin perkebunan sudah kami penuhi,” jelasnya.

Selain izin prinsip dan operasional, PT. Loka Indah Lestari juga telah menyelesaikan perizinan lainnya seperti pembangunan dan pengelolaan limbah pabrik. “Perizinan pembangunan pabrik sudah dikaji dari awal dan menjadi satu izin terintegrasi antara kebun dan pabrik. Pengelolaan limbah cair kami tidak berpotensi merusak lingkungan karena diolah menjadi pupuk yang meningkatkan nutrisi tanaman,” tambahnya.

Menanggapi aspirasi yang disuarakan oleh mahasiswa mengenai masalah perizinan PT. LIL, Fauzan menilai hal itu sebagai bukti bahwa demokrasi berjalan dengan baik. “Aspirasi dari mahasiswa adalah bagian dari demokrasi yang baik. Namun, perlu adanya klarifikasi bahwa sangat berisiko bagi perusahaan untuk berinvestasi tanpa memiliki perizinan,” tandasnya.

Fauzan juga menegaskan bahwa PT. Loka Indah Lestari tidak hanya berinvestasi tetapi juga memikirkan kesejahteraan masyarakat. “Penyerapan tenaga kerja lokal mencapai 95 persen, menunjukkan komitmen kami dalam memberdayakan masyarakat lokal. Kami juga aktif dalam kegiatan sosial dan CSR yang tersinkronisasi dengan kegiatan Musrenbang di desa-desa sekitar wilayah kerja kami,” ujarnya.

Selain itu, Mohamad Yasir, Manager Legal PT. Loka Indah Lestari, menambahkan bahwa penggunaan logpond perusahaan juga sudah mendapat perizinan dari Kementerian Perhubungan. “Dalam operasional perusahaan, penggunaan jalan dan kontribusi pembangunan jembatan permanen sebagai akses perusahaan dan masyarakat dalam areal pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pun sudah ada,” jelasnya.

Kegiatan CSR yang dilakukan oleh PT. Loka Indah Lestari mencakup berbagai bidang, termasuk keagamaan dan infrastruktur. “Kegiatan CSR kami meliputi safari Ramadhan, bantuan sarana dan prasarana tempat ibadah di Kecamatan Popayato dan Popayato Barat, serta perbaikan jalan, drainase, dan berbagai infrastruktur lainnya di desa-desa sekitar perusahaan,” tambah Yasir.

Dengan berbagai upaya tersebut, PT. Loka Indah Lestari berharap dapat terus berkontribusi positif terhadap perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Pohuwato, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Gorontalo

Bayang-Bayang Lumpur Beracun: Mengapa Proyek Bendungan Raksasa PT PETS Ditolak Warga?

Published

on

Pohuwato – Rencana pembangunan bendungan penampung limbah pertambangan (tailing) raksasa setinggi kurang lebih 150 meter di kawasan konsesi PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) terus memicu kecemasan mendalam di tengah masyarakat Kabupaten Pohuwato.

Di balik janji investasi dan percepatan industri, warga kini mulai mempertanyakan satu hal krusial yang dinilai belum dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah maupun pihak korporat: seberapa besar risiko bencana jika bendungan limbah tersebut suatu hari mengalami kegagalan konstruksi?

Kekhawatiran publik ini dinilai beralasan. Secara historis, kegagalan struktur bendungan atau tanggul penahan di Indonesia kerap berujung fatal. Salah satu yang paling membekas adalah tragedi jebolnya tanggul Situ Gintung di Tangerang Selatan pada tahun 2009 silam. Bencana yang terjadi pada dini hari saat warga terlelap itu menewaskan sedikitnya 90 orang dan menghancurkan ratusan rumah.

Kasus serupa juga pernah melanda Maluku saat Bendungan Waeapo di Pulau Buru jebol akibat tekanan cuaca ekstrem dan bencana longsor, yang berakibat pada terendamnya permukiman warga serta terputusnya akses transportasi utama. Rentetan peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bagaimana kegagalan konstruksi atau hantaman faktor alam dapat seketika berubah menjadi ancaman mematikan bagi masyarakat di hilir sungai.

Kondisi inilah yang mendasari munculnya gelombang pertanyaan dari masyarakat Pohuwato. Apalagi, bendungan yang direncanakan di kawasan tambang PETS ini bukanlah bendungan air biasa, melainkan bendungan tailing yang berfungsi menampung material lumpur sisa pengolahan emas dalam volume masif selama bertahun-tahun. Jika terjadi kerusakan struktural, material yang tumpah bukan sekadar air, melainkan lumpur pekat beracun yang berpotensi menyapu bersih wilayah di bawahnya.

Warga lokal, terutama para penambang tradisional, mengaku kian resah lantaran lokasi pembangunan bendungan tersebut berada sangat dekat dengan jalur aktivitas harian dan kawasan penyangga ekonomi rakyat kecil.

“Kalau bendungan sebesar itu jebol, siapa yang bisa menjamin kampung-kampung di bawah aman? Jangan sampai rakyat kecil yang dikorbankan demi kepentingan proyek perusahaan,” cetus salah seorang penambang dengan nada cemas.

Selain faktor keamanan struktural, masyarakat juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai belum transparan dalam membuka dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta hasil kajian risiko bencana kepada publik. Hingga saat ini, belum ada pemaparan terbuka mengenai radius bahaya, jalur evakuasi darurat, simulasi kebocoran, hingga potensi pencemaran jangka panjang terhadap aliran sungai lokal.

Padahal, secara geografis, wilayah perbukitan di Pohuwato tergolong rawan terhadap cuaca ekstrem, banjir mendadak, dan tanah longsor. Kondisi ini membuat warga mendesak agar pemerintah bertindak sebagai pelindung keselamatan rakyat, bukan sekadar fasilitator kepentingan korporasi.

“Jangan tunggu terjadi bencana dulu baru sibuk turun ke lapangan. Belajar dari tragedi yang sudah-sudah, yang paling menderita selalu masyarakat kecil,” tukas warga lainnya.

Kini, resistensi terhadap proyek bendungan tailing PT PETS mulai meluas. Isu yang berkembang tidak lagi sebatas pada hilangnya mata pencaharian penambang lokal, melainkan sudah bergeser pada ketakutan kolektif akan ancaman bencana ekologis skala besar yang sewaktu-waktu dapat melanda Pohuwato jika proyek dipaksakan tanpa adanya keterbukaan informasi.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi mengenai rencana proyek tersebut, Hubungan Masyarakat (Humas) PT Pesta Makmur Gold (PMG) selaku bagian dari manajemen bersama, Kurniawan Siswoko, membenarkan adanya rencana pembangunan bendungan di beberapa titik.

“Di kunjungan kemarin, memang sudah dijelaskan kepada rombongan bupati seperti itu (rencana pembangunan). Lokasinya berada di wilayah Nanase dan Dulamayo,” ujar Kurniawan singkat saat dikonfirmasi via telepon.

Continue Reading

Gorontalo

Intimidasi Pekerja Pers: Petugas Merdeka Copper Gold Suruh Wartawan Lepas Baju

Published

on

Pohuwato – Oknum petugas korporat PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) yang berada di bawah naungan PT Merdeka Copper Gold, Sukrianto Puluhulawa, diduga memperlakukan seorang jurnalis dengan tidak patut pada Minggu (17/05/2026). Oknum yang diketahui menjabat sebagai Dewan Penasihat perusahaan tersebut memerintahkan seorang wartawan dari media online barakati.id untuk melepaskan pakaiannya saat melakukan peliputan.

Insiden tersebut terjadi di area Nanase, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di media sosial Facebook, peristiwa bermula ketika jurnalis bernama Isran Doda tengah melakukan wawancara terkait kejelasan pembayaran ganti rugi lahan dan solusi perusahaan agar tidak memutus mata pencaharian masyarakat penambang tradisional.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang normatif, Sukrianto justru merespons dengan kalimat yang dinilai arogan. Ia mempermasalahkan pakaian bermotif loreng Komponen Cadangan (Komcad) yang dikenakan oleh sang jurnalis, sekaligus mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menyudutkan warga setempat.

“Lepas bajumu, jangan pakai baju loreng (Komcad) kalau wartawan,” ujar Sukrianto dalam potongan video tersebut.

Tidak hanya mengintimidasi wartawan, oknum petugas korporat tersebut juga terekam melontarkan kalimat diskriminatif yang menyebut para penambang tradisional di Pohuwato sebagai pelaku kriminal.

“Pantang kita negosiasi dengan penjahat (masyarakat penambang tradisional),” cetusnya tegas.

Sikap arogan yang ditunjukkan oleh perwakilan korporat ini memicu gelombang kecaman keras dari masyarakat, komunitas penambang, serta pekerja pers di Kabupaten Pohuwato. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang, tetapi juga melukai hati masyarakat lokal yang tengah memperjuangkan hak ekonominya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada manajemen PT Merdeka Copper Gold maupun pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut atas insiden tersebut.

Continue Reading

Gorontalo

Janji Belum Terealisasi: Penambang Tradisional Pohuwato Kecewa Dialog Bupati Masih Nihil

Published

on

Pohuwato – Aksi unjuk rasa ratusan penambang tradisional yang sempat menduduki Kantor Bupati Pohuwato selama tiga hari berturut-turut akhirnya resmi dibubarkan pada Rabu (13/05/2026) sore. Langkah ini diambil menyusul masuknya hari libur nasional yang dinilai tidak lagi sesuai dengan regulasi pelaksanaan unjuk rasa (unras).

Selain faktor regulasi, massa aksi bersedia membubarkan diri secara tertib setelah menerima komitmen via sambungan telepon bahwa Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, akan menggelar dialog khusus dengan penanggung jawab aksi serta tokoh penambang guna membahas polemik pertambangan rakyat. Namun, hingga Sabtu (16/05/2026), janji pertemuan tersebut dilaporkan belum juga terealisasi.

Pendiri LSM LABRAK sekaligus orator aksi, Sonni Samoe, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap pemerintah daerah. Ia menilai eksekutif belum menunjukkan keseriusan dalam merespons jeritan para penambang kecil.

“Kami membubarkan diri bukan karena perjuangan ini selesai, tetapi karena kami menghormati aturan. Waktu itu sudah masuk hari libur dan kami tidak ingin aksi ini melanggar ketentuan unras. Terlebih lagi, ada janji bahwa Bupati akan menemui para tokoh penambang. Namun, sampai hari ini belum ada kepastian,” ujar Sonni dengan nada kecewa, Sabtu (16/05/2026).

Menurut Sonni, massa aksi sebenarnya bersikeras bertahan di lokasi hingga mendapatkan komitmen tatap muka langsung dengan kepala daerah. Kendati demikian, demi menjaga kondusivitas wilayah dan kepatuhan hukum, para penambang memilih mundur dengan ekspektasi ruang dialog segera dibuka dalam waktu dekat.

Sonni mengingatkan bahwa penundaan sepihak ini telah memicu mosi tidak percaya dan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat penambang tradisional yang sejak awal berkomitmen menyampaikan aspirasi secara damai.

“Rakyat sudah menunjukkan iktikad baik dengan membubarkan diri secara tertib. Maka, pemerintah daerah juga harus menunjukkan iktikad yang sama dengan menepati janji untuk menemui masyarakat,” tegasnya.

LSM LABRAK memperingatkan Pemerintah Kabupaten Pohuwato bahwa polemik pertambangan rakyat di Bumi Panua adalah bom waktu yang tidak bisa diabaikan tanpa solusi konkret. Pihaknya mendesak bupati segera mengambil langkah taktis sebelum akumulasi kekecewaan masyarakat memicu gelombang aksi massa yang jauh lebih besar.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler