Connect with us

Advertorial

Dua Dosen UNG Raih Gelar Guru Besar, Tingkatkan Kualitas SDM Kampus

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan penambahan dua tenaga pendidik yang meraih gelar akademik Guru Besar. Kedua dosen tersebut adalah Prof. Dr. Sunarty Suly Eraku, M.Pd., yang meraih gelar Guru Besar di bidang Geografi Pariwisata, dan Prof. Dr. Sukirman Rahim, M.Pd., yang menyandang gelar Guru Besar di bidang Konservasi Keanekaragaman Hayati. Keduanya berasal dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dan telah resmi diangkat berdasarkan surat keputusan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., memberikan ucapan selamat atas keberhasilan dua dosen tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pencapaian ini menjadi kebanggaan bagi seluruh civitas akademika UNG dan merupakan bukti nyata dari komitmen universitas dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Keberhasilan ini bukan hanya kebanggaan bagi yang bersangkutan, tetapi juga bagi seluruh civitas akademika UNG. Saya berharap pencapaian ini dapat memotivasi dosen-dosen lainnya untuk terus berkarya dan berinovasi dalam bidang akademik,” ujar Rektor Eduart.

Prof. Eduart menambahkan bahwa kehadiran kedua Guru Besar tersebut sangat penting dalam memperkuat kualitas dan kapasitas kelembagaan UNG, terutama dalam bidang geografi pariwisata dan konservasi keanekaragaman hayati. Dengan bertambahnya jumlah Guru Besar di UNG, universitas ini semakin menunjukkan keseriusannya untuk menjadi institusi pendidikan yang unggul dan berdaya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Rektor juga berharap, dengan penambahan Guru Besar ini, UNG akan terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kualitas pendidikan yang lebih baik. Pencapaian ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi dosen lainnya untuk terus berkarya dan berinovasi dalam mencapai gelar akademik tertinggi.

Dengan bertambahnya jumlah Guru Besar, UNG semakin solid dalam mewujudkan visi untuk menjadi universitas yang menghasilkan lulusan berkualitas tinggi serta berkontribusi pada perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia dan dunia.

Advertorial

Umar Karim Bongkar Anggaran Rp1,5 Miliar dari Efisiensi untuk Kendaraan Pejabat

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai NasDem, Umar Karim, menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menggunakan anggaran hasil efisiensi untuk pengadaan kendaraan dinas. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan regulasi nasional mengenai pemanfaatan dana efisiensi.

“Benar, sesuai data anggaran yang saya miliki, terdapat setidaknya tiga unit mobil dinas yang diadakan Pemprov Gorontalo menggunakan anggaran hasil efisiensi. Penggunaan anggaran ini berdasarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2025,” jelas Umar, Senin (28/7/2025).

Pergub tersebut merupakan perubahan atas Pergub Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025 tentang efisiensi anggaran.

Dalam dokumen Pergub, tercatat adanya penambahan anggaran di salah satu biro Sekretariat Daerah. Anggaran itu masuk dalam Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor pada Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah, dengan total Rp1.528.570.000. Rinciannya:

  • Rp1.033.700.000 untuk Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan

  • Rp494.870.000 untuk Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus

Menurut Umar, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aturan SE Mendagri.

“Dalam SE Mendagri sudah jelas disebutkan bahwa dana efisiensi tidak boleh digunakan untuk pengadaan kendaraan dinas. SE tersebut membatasi penggunaan hanya untuk sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, serta program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Umar juga mengkritik sikap sebagian anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang menyatakan pengadaan ini sah karena telah dievaluasi Kemendagri.

“Evaluasi bukan jaminan kesesuaian aturan. Bahkan jika Kemendagri meloloskan, mereka juga ikut bersalah,” bebernya.

Ia menilai kebijakan ini menunjukkan kurangnya empati pemerintah terhadap masyarakat kecil.

“Anggaran hasil efisiensi seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan fasilitas pejabat. Ini potret kebijakan yang tidak pro rakyat,” pungkas Umar Karim.

Continue Reading

Advertorial

Soroti Parkir Kontainer di Jalan Andalas, Erwin: Ini Bahaya, Harus Ditata Ulang

Published

on

DEPROV – Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Tanghidaa terkait larangan truk kontainer melintas di Jalan Glatik, Kota Gorontalo, mendapat respons dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Kota Gorontalo, Erwin Ismail.

Erwin menjelaskan bahwa pada tahun 2023, pihaknya memimpin penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perda tersebut mengatur berbagai ketentuan mengenai kendaraan, termasuk angkutan kontainer.

“Dalam Perda itu diatur semua usulan dan ketentuan soal kendaraan. Namun, perlu diketahui bahwa Provinsi Gorontalo belum memiliki tipe jalan yang sesuai standar peruntukan untuk kontainer,” kata Erwin.

Erwin mengungkapkan bahwa saat pembahasan Perda, seluruh Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota hadir. Ia mempertanyakan apakah pemerintah kota atau kabupaten sudah menindaklanjuti aturan ini dengan membuat perda turunan.

“Karena penegakan perda ada di kabupaten/kota. Misalnya Kota Gorontalo, mereka harus atur rute kendaraan dari pelabuhan menuju wilayah tertentu,” ujarnya.

Sebagai solusi, Erwin menyarankan agar pemerintah mengatur jam operasional truk kontainer, bukan melarang total.

“Yang diatur itu harusnya jam operasional, misalnya dari jam berapa sampai jam berapa,” tambahnya.

Selain itu, Erwin menyoroti masalah parkir kontainer di Jalan Andalas, yang dinilai berbahaya bagi pengendara.

“Di Jalan Andalas saya lihat kontainer sering parkir sembarangan, ini berbahaya. Saya tidak tahu apakah pihak kota sudah buat aturan menindaklanjuti perda provinsi atau belum,” ungkapnya.

Erwin menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan, perlu duduk bersama untuk mencari solusi komprehensif.

“Saya sarankan pemerintah segera merumuskan aturan yang jelas agar masalah ini tidak berlarut,” pungkasnya.

Continue Reading

Advertorial

DPRD Provinsi Gorontalo Tegaskan: Aset Pendidikan Harus Aman, Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

Published

on

DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait temuan lapangan bahwa masih banyak sekolah tingkat SMA/SMK yang belum memiliki sertifikat lahan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Inogeluma DPRD Gorontalo, dipimpin oleh Ketua Komisi I Fadli Foha dan dihadiri anggota komisi, antara lain Kristina Udoki, Ramdan Liputo, dan Yeyen Sidiki.

Dari pihak eksekutif hadir perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Hukum, serta sejumlah kepala sekolah SMA/SMK di Gorontalo.

Dalam rapat tersebut, Yeyen Sidiki menegaskan bahwa Komisi I sebelumnya telah melakukan kunjungan lapangan ke beberapa SMA/SMK dan mendapati masih banyak sekolah yang belum memiliki sertifikat tanah.

“Sekolah yang sudah siap administrasinya bisa langsung melakukan pengurusan aset sertifikat ke BPN. Kami mendorong pihak sekolah untuk segera berkomunikasi agar proses ini berjalan,” ujarnya.

Yeyen juga mengingatkan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan tanggung jawab bersama, bukan untuk saling menyalahkan antarinstansi.

“Aset ini menjadi perhatian kita bersama. Jangan sampai kita saling lempar tanggung jawab. Kami bahkan pernah mencari arsip hingga ke BPN Manado demi mengamankan aset daerah agar tidak hilang,” tegasnya.

Rapat ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses legalisasi aset sekolah, mengingat status kepemilikan yang jelas akan mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler