DEPROV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani persoalan pengalihan tanah masyarakat ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan sawit. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II bersama warga pemilik lahan, PT. Palma Group, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Pertanian pada Senin, (9/12/2024).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menjelaskan bahwa masyarakat mengadukan adanya tanah milik mereka yang dialihkan ke perusahaan sawit PT. Palma Group tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.
“Masyarakat melaporkan adanya pengalihan hak tanah yang tidak pernah mereka serahkan, tetapi kini sudah masuk dalam sertifikat HGU milik perusahaan,” kata Fadli.
Untuk menyelesaikan konflik ini, DPRD mengundang semua pihak terkait, termasuk PT. Palma Group, BPN yang menangani pengelolaan HGU, serta Dinas Pertanian yang mengawasi perkebunan di Gorontalo.
Berdasarkan hasil diskusi dalam RDP, DPRD menyimpulkan bahwa penyelesaian masalah ini tidak dapat dilakukan secara cepat dan memerlukan pendekatan yang lebih terstruktur.
“Penyelesaian tidak akan selesai dalam waktu singkat, sehingga kami sepakat untuk mengusulkan pembentukan Pansus yang menangani konflik ini secara mendalam,” tegas Fadli.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pansus tersebut tidak hanya akan fokus pada persoalan yang melibatkan PT. Palma Group, tetapi juga menyasar konflik agraria serupa di perusahaan-perusahaan lain di Provinsi Gorontalo.
“Pansus nantinya akan mengkaji permasalahan tanah yang melibatkan berbagai perusahaan di Gorontalo untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi,” tuturnya.
Mengusut tuntas konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan, termasuk masalah pengalihan tanah ke HGU tanpa persetujuan.
Memastikan kepemilikan tanah masyarakat yang sah tidak dirampas atau dialihkan secara ilegal.
Menyusun rekomendasi solusi komprehensif untuk mengatasi konflik agraria di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Dengan pembentukan pansus ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap dapat memberikan solusi menyeluruh yang adil dan melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
“Kami ingin memastikan semua persoalan tanah diselesaikan dengan baik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya masyarakat,” tutup Fadli.
Pembentukan Pansus akan segera diajukan dalam sidang DPRD berikutnya untuk mendapatkan pengesahan formal dan memulai proses investigasi serta penyelesaian konflik agraria.
DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, H. Suyuti, mewakili Ketua DPRD menghadiri secara langsung acara Launching Koperasi Merah Putih yang digelar di Kopdes Merah Putih, Desa Hutadaa, Kecamatan Telaga, pada Senin (21/7/2025).
Kehadiran perwakilan DPRD dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan penuh terhadap penguatan ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi, yang berperan strategis dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Dalam sambutannya, H. Suyuti yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, menyampaikan bahwa koperasi merupakan tulang punggung ekonomi rakyat. Ia berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi sarana produktif yang mendorong kemandirian serta kesejahteraan warga.
“Koperasi ini diharapkan mampu menjadi pilar penggerak ekonomi lokal dan wadah usaha bersama yang mensejahterakan masyarakat,” tutur Suyuti.
Acara launching ini turut dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, jajaran Forkopimda Provinsi, Bupati Gorontalo, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat ini mempertegas pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun kekuatan ekonomi berbasis desa.
DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, mengungkapkan pernyataan mengejutkan terkait sikap Bupati Boalemo yang dinilainya tidak percaya bahwa perusahaan sawit di wilayahnya telah melakukan pelanggaran. Hal ini disampaikan Limonu saat Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo bersama BPK dan BPKP, Senin (21/07/2025), di Ruang Rapat Inogaluma Deprov.
Menurut Limonu, dirinya bersama anggota DPRD lainnya dari Dapil Pohuwato–Boalemo, Wahyudin Moridu, bahkan mendapat tantangan langsung dari Bupati Boalemo untuk membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Boalemo.
“Beliau justru menyampaikan kepada kami secara terbuka bahwa tidak mungkin perusahaan sawit tersebut melanggar. Artinya, beliau sendiri yang menggaransikan bahwa perusahaan itu tidak bersalah,” ungkap Limonu.
Padahal, lanjutnya, berbagai temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas perusahaan yang belum memenuhi syarat legalitas, termasuk tidak adanya izin pengelolaan limbah dan berbagai dokumen perizinan lainnya.
“Kami sudah sampaikan bahwa perusahaan itu belum memiliki izin, termasuk soal pengolahan limbah. Tapi beliau tetap meyakini bahwa semuanya sudah sesuai aturan,” tambahnya.
Limonu menyoroti bahwa permasalahan perkebunan sawit di Kabupaten Boalemo tergolong sangat kompleks, termasuk klaim bahwa kewajiban penyediaan lahan 20 persen untuk program plasma masyarakat telah dipenuhi.
“Kalaupun sudah diklaim terpenuhi 20 persen untuk plasma, kenyataan di lapangan berbeda. Justru lebih miris lagi, lahan masyarakat yang dipakai untuk plasma tidak memberikan hasil apa-apa bagi warga,” tegasnya.
Limonu menyampaikan bahwa temuan-temuan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak-pihak terkait, mengingat dampaknya yang besar terhadap hak masyarakat dan tata kelola sumber daya alam daerah.
DEPROV – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang mengurusi persoalan kelapa sawit berencana mendorong dilakukannya audit khusus atau audit investigatif terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum Provinsi Gorontalo. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus, Umar Karim, usai rapat kerja bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang digelar di Gedung DPRD Gorontalo.
Dalam keterangannya, Umar mengungkapkan kekagetannya saat mengetahui bahwa BPK dan BPKP ternyata telah mengantongi data yang sangat lengkap terkait permasalahan sektor sawit di Gorontalo.
“Kami kaget ternyata BPKP memiliki data yang lengkap. Bahkan mereka sudah beberapa kali menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur maupun Bupati di beberapa daerah,” ujar Umar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus akan melakukan koordinasi lanjutan dengan BPK dan BPKP, guna membahas pelaksanaan audit khusus terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit, termasuk potensi kerugian daerah akibat pemanfaatan lahan yang tidak optimal.
“Baik BPK maupun BPKP pada prinsipnya terbuka untuk melaksanakan audit khusus terkait perkebunan sawit di Gorontalo,” tambahnya.
Menurut Umar, audit khusus dimaksud adalah bentuk pemeriksaan yang menyeluruh dan berfokus pada aspek kerugian negara serta penyimpangan pengelolaan aset dan lahan.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 21 ribu hektar lahan sawit di Gorontalo yang tidak digunakan oleh perusahaan pemegang konsesi. Hal ini dinilainya berpengaruh besar terhadap stagnasi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan lahan seluas itu yang tidak digunakan, tentu berdampak langsung pada potensi ekonomi yang hilang bagi daerah,” tegas Umar.
Pansus berharap audit khusus tersebut dapat menjadi dasar untuk penataan ulang kebijakan sektor sawit di Provinsi Gorontalo, demi mendorong pemanfaatan lahan secara produktif dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.