News
Air Aqua Ternyata dari Sumur Bor, YLKI: Melanggar Hak Konsumen
Published
6 months agoon
NEWS – Belakangan ini, merek air mineral terkenal Aqua tengah menjadi sorotan publik setelah temuan bahwa sumber air mereka berasal dari sumur bor, bukan mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim dalam iklan dan label produk. Temuan ini disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran hak konsumen.Ketua YLKI, Niti Emiliana, secara tegas menyatakan bahwa penggunaan air dari sumur bor oleh PT Tirta Investama Subang, perusahaan produsen Aqua, merupakan bentuk kebohongan terhadap konsumen.
Niti mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan produk dengan kondisi yang tidak sesuai dengan klaim pada label dan iklan. “Dalam UU Perlindungan Konsumen, hal ini masuk dalam perbuatan yang dilarang oleh pelaku yaitu karena memproduksi dan memperdagangkan tidak sesuai dan kondisi sebagaimana yang dinyatakan oleh label dan iklan,” ujarnya.
Isu ini memuncak setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik Aqua di Kabupaten Subang. Dalam kunjungannya, Dedi mempertanyakan langsung ke pekerja terkait asal air yang digunakan. Pekerja mengonfirmasi bahwa air diambil dari dalam tanah melalui sumur bor dengan kedalaman lebih dari 100 meter, bukan dari air permukaan seperti sungai maupun mata air yang selama ini diasosiasikan dengan kualitas air pegunungan murni.
Dalam video viral yang beredar di media sosial, Dedi pun tampak terkejut dan menekankan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi jujur soal asal air minum tersebut. Hal ini juga disuarakan oleh anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, yang menyatakan bahwa masalah ini berkaitan langsung dengan kepercayaan publik dan hak konsumen atas informasi yang benar.
Menanggapi kontroversi ini, pihak Aqua memberikan klarifikasi: air yang mereka gunakan berasal dari 19 sumber air pegunungan di Indonesia yang telah melalui seleksi ketat menggunakan 9 kriteria ilmiah dan 5 tahapan evaluasi selama minimal satu tahun penelitian oleh para ahli geologi, hidrogeologi, geofisika, dan mikrobiologi. Aqua menegaskan bahwa air tersebut berasal dari akuifer dalam dengan kedalaman 60 sampai 140 meter, yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan, bukan sumur bor biasa sebagaimana yang disangkakan.
Sementara itu, pakar Tata Kelola Air dari Universitas Indonesia, Firdaus Ali, menambahkan bahwa sebenarnya tidak ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur asal sumber air minum dalam kemasan. Namun, ia menekankan kewajiban perusahaan untuk transparan dan jujur kepada konsumen mengenai sumber air yang digunakan dalam produk mereka. Aspek kualitas air sendiri telah diatur oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk air minum dalam kemasan.
Di tengah polemik ini, YLKI mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sumber air serta proses produksi Aqua, dan merekomendasikan pemerintah meninjau ulang perizinan usaha Aqua demi melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan publik.
You may like
-
Gus Miftah Pamer Jasa Loloskan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Ke Praboso
-
Petani Curhat “MBG Mengerikan dan Bikin Susah”
-
Miris! Rincian Barang Bukti OTT Bupati Tulungagung: Uang Ratusan Juta dan Sepatu LV
-
Respons Berkelas! Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Tantangan Cium Lutut Wagub Kalbar
-
ASN ini Tertangkap Basah Sedang Main Game saat Pelayanan Berlangusng
-
Petani Menjerit, DPRD Desak Tambang Tanggung Jawab Atas Sedimen Sawah
Gorontalo
Bongkar Modus Kejahatan! Kapal Kandas di Gorontalo Utara Ternyata Bawa 1,9 Ton Sianida
Published
2 hours agoon
23/04/2026
GORUT – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran bahan kimia berbahaya dengan menyita 1,9 ton sianida. Untuk mengelabui petugas, puluhan karung barang haram tersebut sengaja disamarkan sebagai pupuk pertanian oleh para pelaku.
Modus penyelundupan ini terbongkar usai aparat kepolisian menemukan muatan tersebut di atas sebuah kapal nelayan yang kandas dan ditinggalkan begitu saja oleh anak buah kapal (ABK)-nya di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan jeli masyarakat setempat pada Senin (13/4/2026). Saat itu, sebuah kapal berjenis fiber panboat dengan nama lambung “SAR.01.1824” ditemukan terdampar di perairan setempat.
Kepala Desa Motihelumo, Ismet Gobel, yang menerima laporan warga segera menghubungi pihak Ditpolairud Polda Gorontalo. Indikasi awal menyebutkan bahwa kapal tersebut mengalami kerusakan mesin sebelum akhirnya kandas. Kecurigaan pun makin menguat setelah diketahui seluruh ABK memilih melarikan diri dan meninggalkan muatan kapal.
“Setelah menerima laporan, personel Ditpolairud segera meluncur untuk mengamankan lokasi dan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan di atas kapal, kami menemukan 39 karung yang dikemas menyerupai pupuk, namun diduga kuat berisi bahan kimia berbahaya,” ujar Kombes Pol. Devy Firmansyah dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo.
Lebih lanjut, Kombes Devy menjelaskan bahwa para pelaku berupaya mengecoh aparat dengan mengemas sianida tersebut ke dalam karung pupuk bermerek “Atlas Super Gro 16-20-0 Inorganic Fertilizer”. Setiap karung tersebut memiliki bobot sekitar 50 kilogram dan berisi butiran putih menyerupai batu.
Guna memastikan kandungan material di dalamnya, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo langsung mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara di Manado. Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi secara meyakinkan bahwa butiran putih dalam 39 karung tersebut positif mengandung sianida.
Selain menyita 1,9 ton sianida, polisi turut mengamankan bangkai kapal “SAR.01.1824” yang telah rusak, beserta sisa serpihan dan mesin kapal sebagai barang bukti.
Hingga saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif dan memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan serta aktivitas pengangkutan barang berbahaya tersebut. Sedikitnya enam orang saksi telah dimintai keterangan resmi, termasuk personel Ditpolairud yang tiba pertama di lokasi, Kepala Desa Motihelumo, warga pelapor, serta masyarakat sekitar.
Peristiwa ini dipastikan melanggar sejumlah ketentuan pidana berlapis. Para pelaku terancam dijerat atas tindak pidana pengangkutan barang berbahaya tanpa proses kepabeanan, pelanggaran pelayaran, perdagangan tanpa izin resmi, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena memanipulasi label dan kemasan barang.
Menutup keterangannya, Kombes Devy mengimbau seluruh masyarakat pesisir Gorontalo untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu segera melapor ke pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di wilayah perairan.
Gorontalo
Tim Gabungan Gerebek Peredaran Kosmetik ‘Briliant Skin’ Ilegal di Gorontalo
Published
2 hours agoon
23/04/2026
Gorontalo – Upaya tegas dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal kembali ditunjukkan oleh pemerintah melalui Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Gorontalo. Melalui sinergi apik bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, tim gabungan sukses menggelar operasi penindakan di wilayah Kota Gorontalo pada 14 hingga 15 April 2026.
Operasi ini merupakan langkah strategis negara untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial FRA. Ia diduga kuat menjadi aktor di balik praktik peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar resmi yang berpotensi mengandung bahan berbahaya.
Dari hasil penindakan selama dua hari penuh, tim gabungan menyita sebanyak 1.819 item kosmetik ilegal yang terdiri dari 26 jenis produk berbeda. Total nilai keekonomian dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp142,62 juta.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa barang sitaan didominasi oleh produk bermerek “Briliant Skin”. Di pasaran, produk ini sangat dikenal luas karena iming-iming klaim mampu memberikan efek instan untuk mencerahkan dan meremajakan kulit. Ironisnya, produk-produk semacam ini tidak mengantongi izin edar resmi dan berisiko sangat tinggi bagi kesehatan kulit jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Kepala Balai POM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, menegaskan bahwa maraknya peredaran kosmetik ilegal masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Menurutnya, produk-produk kecantikan tanpa izin edar dipastikan tidak pernah melalui tahapan uji keamanan klinis yang memadai.
“Kosmetik ilegal sering menawarkan hasil yang instan, namun di balik itu terdapat potensi bahaya yang luar biasa besar. Penggunaan dalam jangka pendek bisa menyebabkan iritasi atau alergi parah, sementara dalam jangka panjang dapat memicu kerusakan kulit permanen, bahkan berdampak sistemik ke organ tubuh lainnya,” jelas Lintang merinci bahaya produk ilegal tersebut.
Terkait kelanjutan kasus, Balai POM memastikan proses hukum terhadap terlapor akan terus berjalan sesuai prosedur penyelidikan. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku akan dijerat dengan sanksi tegas merujuk pada Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan pasal ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus peringatan keras bagi oknum lain yang mencoba berbisnis kosmetik ilegal.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus serupa di wilayah tersebut. Pada Maret 2026 lalu, Balai POM Gorontalo juga berhasil membongkar jaringan peredaran kosmetik ilegal dalam jumlah yang jauh lebih masif, yakni mencapai 14.724 pieces dengan nilai keekonomian menyentuh Rp283,17 juta. Rentetan kasus ini menjadi indikator bahwa peredaran kosmetik ilegal masih cukup terorganisasi, sehingga butuh pengawasan ekstra ketat.
Sebagai langkah komprehensif, Balai POM di Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan, baik melalui inspeksi rutin, operasi penindakan represif, maupun edukasi preventif ke masyarakat.
Lintang juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan berperan aktif dengan tidak membeli produk kosmetik yang tidak jelas asal-usul maupun izin edarnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran kosmetik ilegal. Jangan mudah tergiur hasil instan, laporkan jika ada aktivitas mencurigakan, karena perlindungan terhadap kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Lintang tegas.
News
82,47% Jajak Pendapat Publik Ingin Kepala BGN Dicopot: Peringatan Serius bagi Tata Kelola MBG!
Published
7 hours agoon
23/04/2026
News – Program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), tengah diterpa badai ketidakpuasan. Kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai eksekutor utama dipertanyakan, berujung pada desakan kuat agar Dadan Hindayana segera meletakkan jabatannya sebagai Kepala BGN.
Ketidakpuasan ini terekam jelas dalam sebuah jajak pendapat berskala masif yang diinisiasi oleh sembilan jaringan media di bawah payung Metropolitan Grup (seperti Pojoksatu, Radar Bandung, hingga Radar Bekasi). Melibatkan platform media sosial raksasa yakni TT, Instagram, dan Facebook, polling ini membentang dari Senin (13/4/2026) hingga Rabu (15/4/2026).
Dari pantauan yang menjaring 989.954 tayangan, sebanyak 54.421 warganet turun gunung memberikan suaranya. Ketika disodorkan pertanyaan tunggal mengevaluasi kinerja sang Kepala BGN, hasilnya sangat telak: 82,47 persen atau 44.883 responden dengan tegas memilih opsi agar Dadan Hindayana “Patut Diganti”. Sebaliknya, hanya segelintir yang bertepuk tangan; 15,63 persen (8.504 akun) merasa memuaskan, dan sisa 1,9 persen menilai kinerjanya mengecewakan namun tidak secara eksplisit memilih opsi pergantian.
Ketua Forum Pemred Metropolitan Grup, Azam Munawar, memaparkan alasan mengapa media sosial dijadikan ujung tombak untuk mengukur suhu publik.
“Media sosial saat ini menjadi salah satu platform yang mendominasi dalam semua kegiatan publik. Perkembangannya juga sudah sangat pesat,” ungkap Azam. Ia juga menegaskan komitmen jaringannya untuk terus memotret realitas sosial melalui metode ini ke depannya. “Kami gelar setiap pekan dengan mengangkat isu-isu yang sedang ramai dan hasilnya bisa dilihat langsung oleh publik,” tegasnya.
Rentetan Kasus yang Mengikis Kepercayaan Publik
Desakan masif agar Kepala BGN dicopot ini sejatinya bukan tanpa dasar. Mengutip data penelusuran dari SINDOnews, reputasi BGN sempat babak belur akibat rentetan kasus keracunan massal yang membayangi program MBG. Tercatat, sepanjang tahun lalu saja terdapat puluhan Kejadian Luar Biasa (KLB) dari ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang didirikan di berbagai daerah.
Tak berhenti di situ, sorotan tajam juga pernah dicatat oleh CNN Indonesia menyusul temuan memprihatinkan di SD Inpres 3 Waingapu, Sumba Timur. Di lokasi tersebut, siswa SD mendapati menu ayam goreng yang disajikan masih mentah dan berdarah pada bagian dalamnya. Dadan Hindayana kala itu berkilah bahwa persoalan tersebut lebih bersifat teknis akibat kurangnya pengalaman pihak katering.
Beban berat kini ada di pundak pemerintah pusat untuk mengevaluasi BGN. Hasil polling 82,47 persen ini adalah alarm keras bahwa tata kelola gizi nasional bukan sekadar perihal distribusi logistik, melainkan menyangkut nyawa dan kesehatan masa depan anak bangsa yang tidak boleh ditoleransi atas kesalahan teknis semata.
Bongkar Modus Kejahatan! Kapal Kandas di Gorontalo Utara Ternyata Bawa 1,9 Ton Sianida
Tegas! Pemkot Gorontalo Dukung Penuh Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Tanpa Cukai
Tim Gabungan Gerebek Peredaran Kosmetik ‘Briliant Skin’ Ilegal di Gorontalo
Tanpa Sekat Birokrasi! Wali Kota Adhan Berbaur Lepas dengan Warga Tutup HUT ke-298 Kota Gorontalo
Tantangan Fiskal 2026: Kucuran Dana Susut, Pemkot Gorontalo Andalkan Sektor Jasa dan Pajak
Viral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
Meresahkan Pelanggan! Paket Ditahan Berhari-hari, Layanan Shopee Express Kembali Disorot Tajam
Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM
Tuntut Transparansi: Massa Desak Inspektorat Tak “Main Mata” dalam Kasus Mafia Obat
Penuh Makna! Halalbihalal UNG Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Advertorial2 months agoTertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
-
Gorontalo1 month agoTak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
-
Gorontalo3 months agoTak Sekadar Rayakan HUT, Gerindra Gorontalo Ulurkan Kasih untuk Anak Yatim dan Piatu
-
Gorontalo3 weeks agoViral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
-
News3 months agoBahlil: Saya Menteri Gagal Kalau Saudara Kita di Desa Belum Menikmati Listrik
-
Bone Bolango2 months agoPemuda Bergerak: Karang Taruna Patriot Bilungala Kukuhkan Silaturahmi
-
Daerah2 months agoSuara Tradisi di Tengah Zaman: Koko’o Bilungala Tetap Berdentum Tanpa Sound System
-
News3 months agoProtes Menggema: Peserta Mubes IX LAMAHU Nilai Pemilihan Ketua Umum Tak Demokratis
