Connect with us

Kota Gorontalo

Walikota Gorontalo Hapus Pajak dan Retribusi Daerah Selama Social Distancing

Published

on

KOTA GORONTALO-Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha selama social distancing covid-19 berlangsung. Kemudahan ini berupa penghapusan pajak dan retribusi daerah yang diperuntukan bagi seluruh pelaku usaha termasuk UMKM di kota Gorontalo.

Kemudahan ini diberikan Walikota Gorontalo melalui Surat edaran No: 973/B.KEU/357 yang dikeluarkan pada tanggal 24 maret 2020. Dalam edaran tersebut berbunyi, bagi pemilik hotel, restoran dan pedagang pasar di lingkungan Kota Gorontalo, diberikan insentif berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah selama pelaksanaan Social Distancing dari tanggal 24 Maret hingga 5 April 2020.

Adapun imbauan tersebut lebih jelasnya sebagai berikut:

1. Dalam rangka memperkuat ekonomi masyarakat sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID 19 ) di Kota Gorontalo, maka Pemerintah Kota Gorontalo memberikan kebijakan pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada pelaku usaha termasuk UMKM selama pelaksanaan Social Distancing dari tanggal 24 Maret sampai dengan 05 April 2020
2. Adapun usaha yang diberikan insentif/stimulus berupa penghapusan/pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Pajak Hotel dan Pajak Restoran sedangkan untuk Retribusi Daerah adalah Retribusi Pelayanan Pasar.
3. Untuk usaha Hotel/Kos-kosan dan sejenisnya serta usaha Restoran/Rumah Makan dan sejenisnya yang diberikan insentif/stimulus Pajak Daerah selama periode waktu tanggal 24 Maret sampai dengan 05 April 2020 tidak dibolehkan untuk melakukan pemungutan Paiak Hotel dan Paiak Restoran atas layanan yang disediakan sehingga tidak ada pembebanan pajak daerah dalam setiap transaksi pembayaran.
4. Untuk Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang telah dipungut tanggal 01 s/d 23 Maret 2020 tetap wajib untuk disetorkan ke Kas Daerah melalui layanan website http://yanjak.gorontalokota go.id sebagai layanan resmi Pajak Daerah Kota Gorontalo.
5. Untuk Para pelaku usaha di Pasar-pasar yang ada di Kota Gorontalo diberikan insentif/stimulus berupa pembebasan pembayaran retribusi pelayanan pasar selama periode tanggal 24 Maret sampai dengan 05 April 2020.
6. Kepada para pemilik usaha Hotel/Kos-kosan dan Restoran/Rumah makan sejenisnya serta para pedagang pasar kiranya tetap memperhatikan himbauan Pemerintah untuk melaksanakan Social Distancing selama tanggal 24 Maret sampai dengan 05 April 2020.
7. Surat Edaran ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 05 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
8. Hal-hal lain terkait dengan pelaksanaan surat edaran ini dapat menghubungi Call Center Pelayanan Pajak Daerah : 0811 4350 303 atau dapat berkonsultasi melalui Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Kota Gorontalo Jl. Nani Wartabone Depan Kantor Wali Kota
Gorontalo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Pemkot Gorontalo Siapkan Rp30 Miliar Bangun Kantor Wali Kota Baru di 2027

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo resmi menetapkan proyek pembangunan Kantor Wali Kota yang baru sebagai agenda super prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Keputusan strategis ini diungkapkan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam Forum Perangkat Daerah terkait penyusunan RKPD 2027 yang digelar di halaman Kantor Wali Kota setempat, Rabu (01/04/2026).

Adhan Dambea menegaskan bahwa proyek infrastruktur berskala besar ini akan segera direalisasikan dengan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai langkah awal, Pemkot Gorontalo siap mengalokasikan dana puluhan miliar rupiah pada tahun depan tanpa mengabaikan perbaikan infrastruktur vital lainnya, seperti akses jalan raya.

“Pembangunan Kantor Wali Kota ini menjadi fokus utama kita selama lima tahun ke depan. Untuk tahun depan, kita telah menyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar sebagai tahap awal pelaksanaannya,” ungkap Wali Kota Adhan.

Menurutnya, mega proyek ini bukan sekadar pembangunan fisik semata, melainkan wujud nyata komitmen Pemkot Gorontalo dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kehadiran gedung baru tersebut diharapkan mampu menciptakan pusat pemerintahan yang lebih modern, representatif, dan terintegrasi.

Meski demikian, Adhan menyadari bahwa realisasi proyek super prioritas ini membawa konsekuensi pada penyesuaian program kerja lainnya. Di tengah keterbatasan ruang fiskal akibat kebijakan efisiensi dan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dituntut untuk lebih cermat, adaptif, dan selektif dalam merancang pembangunan.

“Dengan kondisi anggaran yang serba terbatas, kita harus benar-benar jeli memilih mana program prioritas yang mendesak dan bisa dibiayai. Oleh karena itu, forum ini sangat penting untuk menyelaraskan rencana kerja dengan kondisi fiskal kita, sekaligus menggali alternatif pembiayaan di luar APBD,” jelasnya.

Lebih jauh, pembangunan gedung pusat pemerintahan ini diakui Adhan sebagai salah satu cita-cita dan mimpi terbesarnya selama masa kepemimpinan. Ia berharap proyek tersebut dapat menjadi warisan (legacy) yang bermanfaat bagi masyarakat dan aparatur sipil di masa mendatang.

“Ini selalu saya sampaikan dan saya impikan. Insyaallah, jika Allah mengizinkan, sebelum saya meninggalkan jabatan ini, Kota Gorontalo sudah memiliki Kantor Wali Kota yang baru dan megah. Ini adalah harapan kita bersama,” tuturnya.

Menutup arahannya, wali kota dua periode itu meminta seluruh aparatur pemerintah untuk terus bersinergi dan tidak mudah mengeluh.

“Tidak mungkin saya bisa bekerja sendiri tanpa bantuan teman-teman. Oleh karena itu, jangan pernah ada kata lelah apalagi mengeluh dalam bekerja melayani rakyat. Apa yang kita capai nanti adalah hasil kerja keras bersama seluruh jajaran pegawai Pemkot Gorontalo,” pungkas Adhan.

Continue Reading

Advertorial

Sentil Pemprov! Wali Kota Gorontalo Pertanyakan Beban Anggaran MTQ Tingkat Provinsi

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara terbuka menyampaikan kritiknya terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terkait sistem pembiayaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat provinsi. Ia mengaku heran lantaran beban biaya kegiatan berskala provinsi tersebut justru lebih banyak dibebankan kepada pemerintah kabupaten atau kota yang ditunjuk sebagai tuan rumah.

“Ini kan aneh. Acaranya tingkat provinsi, tetapi yang membiayai secara penuh justru kabupaten atau kota yang menjadi tuan rumah,” ungkap Adhan Dambea.

Merespons hal tersebut, Adhan mengambil langkah berani dengan berencana menggelar MTQ tandingan berskala provinsi yang akan diikuti oleh peserta dari seluruh daerah di Provinsi Gorontalo. Tak tanggung-tanggung, guna memeriahkan kompetisi keagamaan ini, ia telah menyiapkan deretan hadiah fantastis, salah satunya adalah empat tiket ibadah umrah gratis bagi para pemenang utama.

Selain hadiah yang menggiurkan, Adhan juga menjamin kenyamanan para kafilah. Pemkot Gorontalo akan menanggung penuh fasilitas penginapan bagi peserta yang datang dari luar daerah, lengkap dengan pengaturan logistik dan konsumsi selama acara berlangsung.

Gebrakan ini disampaikan Adhan saat memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-298 Kota Gorontalo pada Senin (30/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia langsung menginstruksikan panitia penyelenggara untuk segera mendistribusikan undangan ke kabupaten-kabupaten tetangga.

“Pelaksanaan MTQ tingkat provinsi ini juga akan menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-298 Kota Gorontalo. Untuk itu, saya minta panitia HUT segera mengirimkan undangan resmi ke kabupaten lain agar persiapannya matang,” tegasnya.

Meskipun Pemkot Gorontalo akan menggelar MTQ tingkat provinsi secara mandiri, Adhan memastikan pihaknya tidak akan membatasi atau menghalangi agenda Pemprov Gorontalo yang juga dijadwalkan akan menggelar MTQ pada bulan Juni mendatang di Kota Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM

Published

on

Foto Marwah

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum warga berinisial AH yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). AH dilaporkan atas dugaan penarikan upeti ilegal di kawasan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan).

Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polresta Gorontalo Kota melalui kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap ekonomi rakyat kecil yang terganggu oleh aksi premanisme maupun pungutan tak resmi.

“Kami sudah memberikan kuasa penuh kepada Kuasa Hukum Pemkot, Pak Bathin Tomayahu, untuk melaporkan oknum tersebut ke Polresta Gorontalo Kota,” ungkap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (31/03/2026).

Adhan menegaskan bahwa dirinya akan mengawal ketat proses hukum ini hingga mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan. Ia mengaku sangat geram dengan aksi pungli yang menyasar para pedagang kecil atau “wong cilik” yang tengah berjuang mencari nafkah.

“Sejak awal saya sudah tegaskan, saya tidak menoleransi adanya pungli di Kota Gorontalo. Apalagi jika sasarannya adalah pelaku UMKM yang sedang kita dorong pertumbuhannya,” tegas Adhan dengan nada bicara tinggi.

Lebih lanjut, Wali Kota menyatakan bahwa pelaporan AH ini merupakan sinyal peringatan keras (shock therapy) bagi oknum-oknum lain yang masih nekat melakukan praktik serupa di wilayah Kota Gorontalo.

“Siapapun pelakunya, akan kami laporkan. Tidak ada tawar-menawar dan tidak ada ampun bagi perusak tatanan ekonomi masyarakat kita,” pungkasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler