Connect with us

News

Lima Pelaku Pencurian Sapi Diamankan Petugas

Published

on

Polda Gorontalo-Setelah beberapa kali melakukan aksi di beberapa tempat, para pelaku pencurian hewan ternak Sapi akhirnya diciduk petugas. Team Pandawa Polres Gorontalo bekerja sama Team Piranha Polres Gorut menangkap sedikitnya 5 orang pelaku yang sebelumnya sudah beraksi di 12 tempat berbeda yakni Kecamatan Paguyaman, Kecamatan Limboto Barat, Kecamatan Tibawa, dan Kecamatan Anggrek. Mereka masing-masing berinisial YL alias Nani, SK alias Ipan, YL alias Yudin, OK alias Oka dan juga HL alias Mito.

Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana, SIK, MH melalui Ka Team Opsnal Aipda Roy D Passa menjelaskan bahwa kronologi penangkapan terhadap lima pelaku berawal dari Rabu 01 Oktober 2020, Team Opsnal mendapat informasi bahwa ada seorang lelaki yang diduga merupakan sebagai penadah yang sering melakukan transaksi jual beli hewan ternak (sapi) dengan salah seorang yang dicurigai yang bernama YL alias Nani. Berbekal informasi tersebut, team langsung bergerak ke wilayah kelurahan Bulota da’a kecamatan Sipatan Kota Gorontalo dan berhasil mengamankan seorang lelaki yang bernama HL alias Mito. Dan dari keterangan HL, ia mengakui bahwa YL sudah 6 (Enam) kali menjual Sapi kepada dirinya.

Kemudian Team Opsnal kembali melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Tolangohula, dan dari hasil penyelidikan team mendapat informasi bahwa Lk. Nani berada di desa Pongongaila Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, sehingganya team langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Lk. NANI dirumah Istri keduanya pada pukul 23.30 wita.

“Dari keterangan yang diberikan oleh Lk. NANI bahwa dirinya mengaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat yang berbeda dan tidak sendiri, dan diakui dirinya melakukan aksi pencurian ternak sapi ini bersama Lk. IPAN warga Desa Tamaila dan Lk. OKA warga Desa Gandaria. Untuk itu team kembali menuju ke wilayah Kecamatan Tolangohula tepatnya di Desa Tamaila dan desa. Gandaria Kecamatan Tolangohula untuk mencari Lk. IPAN dan Lk. OKA.,” jelas Aipda Roy.

Lanjut Roy, setelah tiba di desa Tamaila, Team langsung melakukan penangkapan terhadap Lk. IPAN yang pada saat itu sedang tertidur lelap di rumahnya, dan langsung diamankan oleh team tanpa melakukan perlawanan. Kemudian dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap Lk. IPAN, bahwa dirinya melakukan aksinya bersama Lk. YUDIN selanjutnya team pun langsung mengamankan Lk. YUDIN dikediamannya yang berada di Desa Tamaila Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo sedangkan untuk Lk. OKA diamankan juga di rumahnya pada pukul 02.03 wita dini hari.

“Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) buah Pisau Daging, dan 1 ( Satu ) buah parang, 1 ( Satu ) Unit Mobil Pick Up ( Carry ) Hitam dengan No.Pol DM 8196 F, 1 ( Satu ) Unit Mobil Pick Up Warna Putih Merk DFSK Super Cab dengan No. Pol DM 8213 BI, 1 Unit Hp merk Nokia warna putih, 1 Unit Hp merk Nokia Warna Putih, 1 unit Hp Merk Mito warna Hitam, dan 1 Unit Hp Merk Armmor warna Gold,” ungkap Aipda Roy.

“Kemudian dari pengakuan para pelaku, diketahui mereka telah melakukan aksinya di beberapa tempat dengan total yang sudah di jual sebanyak 12 Ekor Sapi,” tambah Ka Team Opsnal.

Gorontalo

Di Balik Atensi Rp5 Juta, Kepala Desa Tirto Asri Buka Suara

Published

on

Pohuwato – Kepala Desa Tirto Asri, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Hajir Towalu, mengakui adanya pengumpulan dana atau “atensi” sebesar Rp5 juta per alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal di wilayahnya. Menurutnya, dana tersebut digunakan secara gotong royong untuk memperbaiki akses jalan dan melakukan normalisasi sungai di tiga desa, yakni Tirto Asri, Kalimas, dan Puncak Jaya.

Hajir menjelaskan, pengumpulan dana itu bukan bentuk pungutan liar, melainkan hasil kesepakatan bersama antara warga dan pihak pengguna alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Setahu saya, itu dilakukan untuk perbaikan jalan yang dilalui alat berat. Setiap alat menyumbang Rp5 juta, dan dana itu digunakan untuk memperbaiki jalan di tiga desa: Tirto Asri, Kalimas, dan Puncak Jaya,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, kegiatan perbaikan infrastruktur itu mencakup pembenahan jalan yang rusak, pembangunan kembali jembatan yang terdampak aktivitas tambang, serta normalisasi sungai yang mengalami penyempitan akibat sedimentasi dan kegiatan tambang.

“Kemarin para penambang juga ikut membantu pelaksanaan normalisasi sungai sepanjang sekitar 750 meter. Semua pekerjaan dilakukan secara swadaya menggunakan dana dari atensi yang dikumpulkan itu,” tambah Hajir.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan secara bergilir di tiga desa tersebut, dengan melibatkan masyarakat setempat yang terdampak langsung oleh aktivitas alat berat.

Ketika ditanya mengenai pihak yang mengoordinasi pengumpulan dana, Hajir menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh warga sendiri, terutama masyarakat Desa Puncak Jaya.

“Kalau di Puncak Jaya, masyarakat sendiri yang mengumpulkan. Sementara di desa lain, biasanya pelaku tambang yang mengatur,” jelasnya.

Terkait identitas pelaku usaha tambang di wilayah itu, Hajir mengaku hanya mengetahui sebagian, khususnya warga lokal asal Taluditi. Sementara pelaku tambang dari luar daerah tidak diketahui secara pasti.

“Yang saya tahu hanya warga lokal Taluditi. Untuk warga dari luar daerah, saya tidak tahu,” pungkasnya.

Aktivitas tambang di wilayah Taluditi hingga kini masih menjadi sorotan. Meskipun memberi dampak ekonomi bagi sejumlah warga, keberadaannya juga menimbulkan persoalan lingkungan dan kerusakan infrastruktur yang kini menjadi perhatian serius pemerintah desa.

Continue Reading

Gorontalo

Gebrakan Baru: PeHa Washpresso Luncurkan Program dan Salurkan Peha Peduli

Published

on

Gorontalo – PeHa Washpresso menandai satu tahun eksistensinya di tengah masyarakat Gorontalo melalui acara penuh makna sosial pada Rabu (05/11/2025). Pada momen istimewa ini, PeHa Washpresso secara resmi meluncurkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” serta menyerahkan bantuan PeHa Peduli kepada dua mahasiswa perantau yang membutuhkan.

Acara berlangsung dengan nuansa hangat dan kebersamaan. Pemilik PeHa menegaskan, sejak awal kehadirannya, PeHa Washpresso bukan sekadar tempat menikmati kopi, melainkan menjadi ruang pertemuan, diskusi, berkembang, serta saling menguatkan komunitas.

“PeHa lahir bukan hanya sebagai tempat ngopi. PeHa hadir sebagai ruang temu, ruang tumbuh, dan wadah saling menguatkan,” jelas Yakop Mahmud, S.H., M.H., pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa.

Melalui program PeHa Peduli, PeHa memberikan bantuan sebesar Rp 1.000.000 kepada dua mahasiswa perantau. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keperluan sehari-hari penerima.

“Angka bantuan mungkin sederhana, namun kami ingin menegaskan bahwa setiap kebaikan, sekecil apapun, sangat berarti. Semoga ini menjadi pengingat bahwa kebersamaan bukan hanya berbagi cerita dan meja, tetapi juga kepedulian,” tambah Yakop.

Penerima manfaat menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih kepada Owners PeHa atas kepeduliannya terhadap kehidupan mahasiswa rantau di Gorontalo. Bantuan ini sangat membantu kami,” ujar salah satu penerima.

Pada kesempatan yang sama, PeHa memperkenalkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”, yakni diskusi hukum mingguan yang membahas isu-isu aktual di Gorontalo. Program ini terlaksana atas kerja sama Pojok Literasi Hukum PeHa dan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum.

Ketua Senat FH UNG, Sandi Idris, turut mengapresiasi langkah PeHa Washpresso. “Kami berharap program ini dapat terus berjalan, mencerahkan masyarakat Gorontalo dan membawa dampak positif terhadap literasi hukum di daerah,” paparnya.

Melalui komitmen kebersamaan dan kepedulian, PeHa Washpresso menegaskan posisinya sebagai ruang komunitas dan wadah aktivitas bermakna untuk masyarakat Gorontalo.

Continue Reading

Gorontalo

PeHa Washpresso Hadirkan Gerakan Baru: Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum

Published

on

Gorontalo – Pojok Literasi Hukum PeHa Washpresso bekerja sama dengan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum meluncurkan program diskusi hukum mingguan bertajuk “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”. Kegiatan perdana digelar pada Rabu, 5 November 2025, pukul 15.30 WITA di PeHa Washpresso.

Diskusi perdana ini mengangkat tema “Pencemaran Nama Baik dan Media Sosial: Batasan antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik (UU ITE, KUHP, dan Bukti Digital)”, dengan narasumber Faizal Akbar Ilato, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Acara dipandu oleh Andi Aulia Arifuddin, S.H., M.H., Founder Gopos.id sekaligus pemerhati isu komunikasi publik.

Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum, praktisi muda, pegiat literasi digital, serta masyarakat umum yang antusias membahas batasan kritik dalam ruang digital dan konsekuensi hukumnya.

Dalam paparannya, Faizal Akbar Ilato menegaskan bahwa batas antara kritik dan pencemaran nama baik bergantung pada unsur niat, konten, dan konteks pernyataan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE secara tegas mengatur konsekuensi hukum terhadap pernyataan yang dapat merusak kehormatan seseorang, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Media sosial adalah ruang publik. Kritik diperbolehkan, tetapi harus disampaikan secara beretika, sesuai kaidah hukum, dan tidak mengarah pada penghinaan atau serangan pribadi,” ujarnya.

Diskusi berlangsung interaktif ketika peserta menanyakan contoh-contoh kasus nyata, baik di tingkat lokal maupun nasional, termasuk bagaimana bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman, dan riwayat percakapan digunakan dalam pembuktian pidana.

Di akhir kegiatan, forum menyimpulkan pentingnya kehati-hatian pengguna media sosial dalam menyampaikan pendapat yang menyangkut nama baik dan martabat orang lain. Peserta sepakat bahwa kritik yang baik adalah yang mengedepankan substansi masalah tanpa menyerang pribadi.

Pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa, Yakop Mahmud, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi wadah masyarakat Gorontalo untuk membahas isu-isu hukum kontemporer secara santai namun tetap substansial.

“Melalui ruang diskusi ini, kami ingin menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami, membumi, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Gorontalo,” ungkapnya.

Program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” akan diselenggarakan setiap minggu di PeHa Washpresso dengan tema-tema aktual yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler