Connect with us

Gorontalo

Alih-alih Solusi, Jubir Gubernur Gorontalo Justru Pertajam Konflik

Published

on

Adnan R. Abas, Kader HMI Cabang Gorontalo

Gorontalo – Polemik pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Aloei Saboe Gorontalo menyingkap kembali intrik politik lama antara Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Meski isu yang mencuat di publik adalah soal prosedur hibah dan administrasi, kritik datang dari berbagai pihak bahwa problem ini lebih kental bernuansa politik ketimbang sekadar teknis birokrasi.

Salah satu kecaman datang dari Adnan R. Abas, Kader HMI Cabang Gorontalo, yang menilai bahwa respon tersebut tidak hanya gagal membangun kepercayaan publik, tetapi juga sarat dengan nuansa politis yang berpotensi merusak etika berorganisasi dalam pemerintahan.

Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Dr. Alvian Mato, pada 23 Agustus 2025, melalui kanal pemberitaan Pojok Id. menyatakan bahwa keterlambatan pengadaan alkes terjadi karena Wali Kota Gorontalo belum mengajukan surat permohonan resmi kepada Gubernur.

“Walikota kurang baca aturan… Bagaimana mungkin bantuan bisa disalurkan jika pintu administrasi berupa surat permohonan saja tidak ada? Justru Gubernur menjaga agar setiap bantuan sah secara hukum dan tepat sasaran,” kata Alvian.

Namun, seturut dengan pernyataan tersebut, bagi Adnan—seorang publik figur, wabilkhusus sebagai juru bicara, tidak pantas menyatakan hal yang demikian ke publik. Utamanya menyangkut perdebatan dan intrik politik internal pemerintahan yang di publish hingga sampai ke medsos.

“Terlepas siapa yang harusnya menaati aturan, masyarakat tidak butuh perdebatan yang sifatnya teknis begitu. Yang mereka butuhkan adalah kepastian bahwa kebutuhan dasar berupa alkes segera terpenuhi. Jubir mestinya menampilkan solusi, bukan justru mempertajam konflik. Kalaupun solusinya adalah dengan wajib mendatangkan Walikota atau jajarannya ke Pemrov, harusnya ada ruang diplomasi ringan, dan tentu harus dihadapi dengan kepala dingin.” ujarnya.

Hubungan politik Gusnar–Adhan bukan hal baru di Gorontalo. Keduanya sering digambarkan berada di dua kutub yang berbeda, baik dalam kontestasi elektoral maupun dinamika pemerintahan. Intrik itu kini kembali muncul dalam isu pelayanan publik yang mestinya steril dari rivalitas politik.

Bagi sebagian pengamat, pernyataan Jubir Pemprov yang menyalahkan Wali Kota seolah melanjutkan tradisi rivalitas lama: memperlihatkan ketidakkompakan antara provinsi dan kota.

“Narasi itu lebih terlihat sebagai upaya menuding ketidakcakapan Wali Kota, ketimbang menjawab kebutuhan rakyat. Ini bisa dibaca sebagai pembunuhan karakter politik yang terbungkus rapi dengan alasan prosedur,” kata Adnan, terhadap Alvian.

Secara administratif, benar bahwa hibah daerah harus melewati prosedur formal berupa surat permohonan dan pernyataan kesediaan menerima bantuan. Namun, dalam praktik politik, aturan semacam ini kerap dijadikan senjata untuk menunda atau mengunci akses. Kritik muncul ketika publik melihat kebutuhan mendesak: seperti alkes—justru tersandera oleh formalitas birokrasi yang tidak sarat nilai dan ego struktural, tapi masih dipelihara.

“Jika sudah ada komitmen dari Kemenkes soal bedah jantung, mestinya Pemprov proaktif mengoordinasikan, bukan menunggu Walikota bersurat. Kalaupun Walikota belum bersurat, apakah tak ada ruang alnternatif lain untuk mengkomunikasikan perihalnya: lantas musti diumumkan ke publik begini? Masyarakat tak butuh itu!”, tegas Adnan.

Polemik ini pada akhirnya memperlihatkan bagaimana rivalitas politik bisa merembes ke dalam urusan pelayanan dasar. Intrik Gusnar–Adhan yang berkepanjangan menempatkan rakyat sebagai pihak paling dirugikan. Kebutuhan alkes yang mendesak justru tertunda karena masing-masing pihak sibuk memperkuat posisi politiknya.

Adnan menutup kritiknya dengan menekankan pentingnya komunikasi publik yang solutif, empatik, dan kolaboratif. “Intrik politik boleh saja terjadi, tapi jangan sampai mengorbankan kesehatan masyarakat. Ini bukan soal kertas, ini soal soal nyawa. Dan Jubir, adalah wajah pemerintah di mata rakyat. Jika narasinya hanya memperkeruh, maka yang hancur bukan hanya citra Wali Kota, tetapi juga citra Gubernur itu sendiri,” pungkasnya.

Gorontalo

Pastikan Pasokan Aman Terkendali! Ketersediaan BBM di SPBU Marisa Pohuwato Dipastikan Normal

Published

on

Pohuwato – Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Marisa, Kabupaten Pohuwato, dipastikan dalam kondisi normal dan terkendali. Pihak manajemen menegaskan bahwa proses pengiriman pasokan BBM dari Pertamina masih berlangsung secara rutin setiap hari guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan data operasional SPBU, komposisi harga jual BBM eceran di SPBU Marisa bervariasi sesuai jenisnya. Untuk produk Pertalite dibanderol Rp10.000 per liter, Pertamax senilai Rp16.300 per liter, serta BBM bersubsidi jenis solar seharga Rp6.800 per liter.

Manager SPBU Marisa, Maman, menjelaskan bahwa pengiriman pasokan untuk jenis Pertalite dan solar dilakukan secara konstan setiap hari. Sementara itu, untuk produk Pertamax dan Dexlite, pemesanan dilakukan secara berkala menyesuaikan dengan tingkat konsumsi dan menipisnya stok di tangki penyimpanan SPBU.

“Setiap hari ada pengiriman untuk produk Pertalite dan solar. Untuk Pertamax dan Dexlite, kalau stok di SPBU sudah mau habis, kami pesan dan besoknya langsung dikirim lagi,” ujar Maman saat dikonfirmasi.

Secara khusus untuk komoditas solar, Maman merinci bahwa volume pengiriman harian mencapai angka 8 kiloliter (KL) atau setara dengan 8.000 liter. Ia memastikan bahwa distribusi energi di wilayah hukum Marisa sejauh ini tidak menghadapi kendala berarti.

“Pengiriman tiap hari normal,” imbuhnya singkat.

Pihak Pertamina sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa tidak ada indikasi kelangkaan BBM di wilayah tersebut. Kendati demikian, fluktuasi ketersediaan masing-masing jenis BBM tetap bergantung pada dinamika tingkat konsumsi serta volume penyaluran harian di lapangan.

Di samping menjaga stabilitas pasokan, Maman turut memberikan penekanan serius terkait tingkat kedisiplinan para operator SPBU dalam melayani pembelian BBM bersubsidi, khususnya kewajiban penggunaan kode batang (barcode). Ia memperingatkan bahwa manajemen tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif secara tegas kepada operator yang terbukti melanggar prosedur.

“Operator akan kita sanksi tegas jika melayani pembelian tanpa barcode,” tegas Maman.

Ia juga menambahkan bahwa sistem barcode antara BBM jenis solar dan Pertalite memiliki peruntukan yang spesifik dan tidak dapat saling menggantikan. Kode batang untuk pembelian solar dipastikan tidak bisa dipakai guna mengakomodasi pembelian Pertalite, begitu pula sebaliknya, demi memastikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Continue Reading

Gorontalo

Tekan Angka Kriminalitas Malam! Polsek Kota Utara Sita Puluhan Liter Miras di Sipatana

Published

on

NEWS – Mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, jajaran personel Polsek Kota Utara menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan preventif tersebut berlangsung pada Rabu (07/10/2026) malam mulai pukul 22.00 WITA hingga selesai, dengan menyisir wilayah hukum yang mencakup Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Sipatana.

Patroli gabungan ini dipimpin oleh PS. KSPK III AIPDA Rizki Maliki bersama tiga personel Bhabinkamtibmas—AIPDA Marwan Kau, Bripka Rizky Yusuf, dan Brigpol Eriyanto Buruji—serta Banit Reskrim Briptu Febian S. Yantu, S.H.

Pelaksanaan patroli KRYD ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, mengurangi risiko serta menutup celah terjadinya pelanggaran hukum, menghadirkan rasa aman secara langsung di tengah masyarakat, sekaligus mempererat kemitraan aktif bersama warga.

Dalam aksi di lapangan, tim patroli secara berkala menyambangi titik-titik rawan aksi premanisme serta lokasi kerumunan warga. Petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para pengunjung di kawasan Terminal Andalas serta sekelompok muda-mudi agar tidak nongkrong hingga larut malam guna mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan. Di samping itu, petugas juga melaksanakan patroli menyisir kompleks perumahan untuk mengantisipasi potensi pencurian dan tindak kejahatan lainnya.

Dari hasil penertiban penyakit masyarakat yang menyasar sebuah kios milik warga berinisial KS (45), seorang wiraswasta di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, petugas berhasil menyita barang bukti minuman keras tanpa izin edar sebanyak 8 botol.

Rincian barang bukti yang disita meliputi 5 botol miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml dengan total mencapai 3 liter, 1 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, serta 1 botol Kasegaran ukuran 620 ml. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Mapolsek Kota Utara untuk proses penanganan lebih lanjut.

Continue Reading

Gorontalo

Lawan SK Bupati Cacat Prosedur! HMI Bone Bolango Geruduk Ombudsman Kawal Kasus Kades Toto Utara

Published

on

BONBOL – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango mengambil langkah tegas dalam mengawal dugaan tindakan maladministrasi terkait pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara.

Pengurus HMI mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo pada Rabu (30/9/2026) guna menindaklanjuti laporan keberatan administrasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Kades Toto Utara bersama tim kuasa hukumnya sejak Agustus 2026 lalu.

Langkah advokasi tersebut dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango yang dinilai cacat prosedur karena menonaktifkan pejabat desa tanpa didasari bukti pelanggaran hukum yang sah.

“SK pemberhentian sementara ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang nyata karena dieksekusi tanpa adanya pembuktian hukum yang valid atas tuduhan yang disangkakan. Pemerintah daerah tidak bisa asal menonaktifkan jabatan seseorang hanya berdasarkan asumsi, karena hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa,” tegas Rolan kepada awak media, Selasa (6/10/2026).

Sorotan tajam HMI ini berbanding lurus dengan hasil telaah staf internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango, yang juga mengindikasikan bahwa prosedur pembekuan jabatan tersebut menabrak regulasi.

Secara yuridis, tindakan penonaktifan tanpa pembuktian ini diduga kuat melanggar Pasal 40 hingga 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara ketat mengenai syarat dan mekanisme pemberhentian kepala desa.

Selain itu, kebijakan sepihak Pemkab Bone Bolango juga dinilai mengabaikan Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Beleid tersebut memandatkan bahwa setiap keputusan pejabat publik mutlak bersandar pada fakta yuridis dan dokumen pendukung yang sah.

Proses penanganan laporan di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut kini mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan informasi yang diterima HMI dari pihak Ombudsman Gorontalo, lembaga pengawas tersebut telah mengambil tindakan proaktif dengan memanggil jajaran elite Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Sehari sebelum kedatangan pengurus HMI, yakni pada Selasa (29/9/2026), Ombudsman secara resmi telah mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Bone Bolango untuk dimintai keterangan serta klarifikasi mendalam terkait prosedur penerbitan SK kontroversial tersebut.

“Kami dari HMI Cabang Bone Bolango tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengadvokasi kasus ini hingga semuanya terang benderang. Kami mendesak Ombudsman agar bertindak objektif dan transparan dalam membedah dugaan maladministrasi ini, agar hak-hak Kades Toto Utara segera dipulihkan dan supremasi hukum administrasi di Bone Bolango benar-benar ditegakkan,” pungkas Rolan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler