Connect with us

Gorontalo

Alih-alih Solusi, Jubir Gubernur Gorontalo Justru Pertajam Konflik

Published

on

Adnan R. Abas, Kader HMI Cabang Gorontalo

Gorontalo – Polemik pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Aloei Saboe Gorontalo menyingkap kembali intrik politik lama antara Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Meski isu yang mencuat di publik adalah soal prosedur hibah dan administrasi, kritik datang dari berbagai pihak bahwa problem ini lebih kental bernuansa politik ketimbang sekadar teknis birokrasi.

Salah satu kecaman datang dari Adnan R. Abas, Kader HMI Cabang Gorontalo, yang menilai bahwa respon tersebut tidak hanya gagal membangun kepercayaan publik, tetapi juga sarat dengan nuansa politis yang berpotensi merusak etika berorganisasi dalam pemerintahan.

Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Dr. Alvian Mato, pada 23 Agustus 2025, melalui kanal pemberitaan Pojok Id. menyatakan bahwa keterlambatan pengadaan alkes terjadi karena Wali Kota Gorontalo belum mengajukan surat permohonan resmi kepada Gubernur.

“Walikota kurang baca aturan… Bagaimana mungkin bantuan bisa disalurkan jika pintu administrasi berupa surat permohonan saja tidak ada? Justru Gubernur menjaga agar setiap bantuan sah secara hukum dan tepat sasaran,” kata Alvian.

Namun, seturut dengan pernyataan tersebut, bagi Adnan—seorang publik figur, wabilkhusus sebagai juru bicara, tidak pantas menyatakan hal yang demikian ke publik. Utamanya menyangkut perdebatan dan intrik politik internal pemerintahan yang di publish hingga sampai ke medsos.

“Terlepas siapa yang harusnya menaati aturan, masyarakat tidak butuh perdebatan yang sifatnya teknis begitu. Yang mereka butuhkan adalah kepastian bahwa kebutuhan dasar berupa alkes segera terpenuhi. Jubir mestinya menampilkan solusi, bukan justru mempertajam konflik. Kalaupun solusinya adalah dengan wajib mendatangkan Walikota atau jajarannya ke Pemrov, harusnya ada ruang diplomasi ringan, dan tentu harus dihadapi dengan kepala dingin.” ujarnya.

Hubungan politik Gusnar–Adhan bukan hal baru di Gorontalo. Keduanya sering digambarkan berada di dua kutub yang berbeda, baik dalam kontestasi elektoral maupun dinamika pemerintahan. Intrik itu kini kembali muncul dalam isu pelayanan publik yang mestinya steril dari rivalitas politik.

Bagi sebagian pengamat, pernyataan Jubir Pemprov yang menyalahkan Wali Kota seolah melanjutkan tradisi rivalitas lama: memperlihatkan ketidakkompakan antara provinsi dan kota.

“Narasi itu lebih terlihat sebagai upaya menuding ketidakcakapan Wali Kota, ketimbang menjawab kebutuhan rakyat. Ini bisa dibaca sebagai pembunuhan karakter politik yang terbungkus rapi dengan alasan prosedur,” kata Adnan, terhadap Alvian.

Secara administratif, benar bahwa hibah daerah harus melewati prosedur formal berupa surat permohonan dan pernyataan kesediaan menerima bantuan. Namun, dalam praktik politik, aturan semacam ini kerap dijadikan senjata untuk menunda atau mengunci akses. Kritik muncul ketika publik melihat kebutuhan mendesak: seperti alkes—justru tersandera oleh formalitas birokrasi yang tidak sarat nilai dan ego struktural, tapi masih dipelihara.

“Jika sudah ada komitmen dari Kemenkes soal bedah jantung, mestinya Pemprov proaktif mengoordinasikan, bukan menunggu Walikota bersurat. Kalaupun Walikota belum bersurat, apakah tak ada ruang alnternatif lain untuk mengkomunikasikan perihalnya: lantas musti diumumkan ke publik begini? Masyarakat tak butuh itu!”, tegas Adnan.

Polemik ini pada akhirnya memperlihatkan bagaimana rivalitas politik bisa merembes ke dalam urusan pelayanan dasar. Intrik Gusnar–Adhan yang berkepanjangan menempatkan rakyat sebagai pihak paling dirugikan. Kebutuhan alkes yang mendesak justru tertunda karena masing-masing pihak sibuk memperkuat posisi politiknya.

Adnan menutup kritiknya dengan menekankan pentingnya komunikasi publik yang solutif, empatik, dan kolaboratif. “Intrik politik boleh saja terjadi, tapi jangan sampai mengorbankan kesehatan masyarakat. Ini bukan soal kertas, ini soal soal nyawa. Dan Jubir, adalah wajah pemerintah di mata rakyat. Jika narasinya hanya memperkeruh, maka yang hancur bukan hanya citra Wali Kota, tetapi juga citra Gubernur itu sendiri,” pungkasnya.

Gorontalo

AMSI Gorontalo Gelar Diskusi soal Hak Cipta Karya Visual dan Konten Jurnalistik

Published

on

Gorontalo – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Gorontalo menggelar diskusi terkait Hak cipta karya visual dan konten jurnalistik. Diskusi itu digelar pasca pemilihan ketua dan sekretaris AMSI Gorontalo periode 2026-2030 dalam konferensi yang digelar di “Wombohe Jurnalis” sekretariat AMSI Gorontalo, Rabu (29/4/2026).

Adapun narasumber dalam diskusi ini yakni
Dr. Noval Sufriyanto Talani, ahli Desain Komunikasi Visual, Jurusan Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo), serta Korwil AMSI Indonesia Timur, M. Djufri Rachim.

Para peserta diskusi dihadiri sejumlah awak media yang tergabung dalam AMSI Gorontalo yakni Tribungorontalo.com, Dulohupa.id, Hargo.co.id, Darilaut.id, kronologi.id, Prosesnews.id, Mimoza.tv, RGol.id, Barakati.id, Gorontalopost.id, banthayo.id, barometer, serta Coolturnesia.

Noval dalam materinya menegaskan pentingnya pernyataan resmi atau izin tertulis jika seseorang ingin menggunakan konten milik orang lain.

Pengguna konten baik dari warga net maupun jurnalis harus bisa membuktikan klaimnya, jika alasan menggunakan konten adalah untuk kepentingan bukan komersial, kata Noval.

Noval menekankan fenomena saat ini dimana konten milik seseorang menjadi viral justru melalui akun orang lain. Hal ini secara tidak langsung “mengalihkan” hak cipta atau apresiasi publik dari pencipta asli ke pihak yang memviralkan.

“Masyarakat sering meremehkan pelanggaran kecil, padahal ada implikasi finansial atau nilai ekonomi yang hilang di masa depan,” tutur Noval.

Penggunaan foto maupun video tanpa izin dapat berdampak kerugian pada aspek monetisasi (seperti Facebook AdSense) bagi media pemilik asli jika kontennya diambil tanpa izin. Seperti yang dialami wartawan Mimoza TV dan TV One, karena konten berupa foto dan video sering diambil (di-screenshot) untuk dijadikan konten baru seperti video reaction oleh pihak lain.

Sementara Korwil AMSI Indonesia Timur, M. Djufri Rachim menambahkan, penggunaan foto/video dari internet masih dianggap memiliki landasan etis selama mencantumkan sumber dan tidak menghapus identitas (seperti watermark).

“Jika identitas sumber dihapus atau diakui sebagai milik pribadi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta yang nyata. Konten cuplikan sebaiknya hanya menjadi pendukung narasi baru, bukan menjadi konten utama yang dicuri utuh,” tegas Djufri.

Persoalan yang paling serius yakni ketika konten asli digunakan untuk narasi yang melenceng atau menyimpang dari konteks aslinya.

“Penyimpangan informasi ini dapat mengarah pada misinformasi atau disinformasi, yang merugikan reputasi pemilik konten asli,” ujar Djufri.

Pemilik konten berhak menuntut pihak yang menyalahgunakan kontennya untuk melakukan take down (penurunan konten). Tuntutan permintaan maaf atas penggunaan tanpa izin, terutama jika dibarengi dengan pengubahan konteks informasi.

Sebelumnya Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional melalui RUU tentang Hak Cipta.

Continue Reading

Gorontalo

Sah! Melki Gani dan Fajri Kidjab Terpilih Aklamasi Pimpin AMSI Gorontalo 2026-2030

Published

on

Foto istimewa

Gorontalo – Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri A. Kidjab (TribunGorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan Sekretaris Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Gorontalo untuk periode 2026-2030. Keduanya terpilih secara aklamasi dalam perhelatan Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-III yang digelar di “Wombohe Jurnalis”, Sekretariat AMSI Gorontalo, pada Rabu (29/4/2026).

Konferwil tersebut dihadiri oleh para pimpinan perusahaan pers serta pengelola media siber yang tergabung dalam keanggotaan AMSI Gorontalo. Acara strategis ini dibuka secara langsung oleh Koordinator Wilayah (Korwil) AMSI Indonesia Timur, M. Djufri Rachim, serta turut disaksikan oleh Ketua AMSI Gorontalo demisioner periode 2022-2026, Verrianto Madjowa. Dalam forum tersebut, seluruh peserta sidang sepakat memberikan mandat dan kepercayaan penuh kepada duet Melki dan Fajri untuk menakhodai organisasi.

Dalam sambutannya, M. Djufri Rachim menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan serta eksistensi media anggota agar roda organisasi dapat berjalan secara aktif dan dinamis. Ia juga mendorong pengurus baru AMSI Gorontalo untuk terus merekrut anggota dan media kredibel guna mendukung penguatan ekosistem pers.

Lebih lanjut, Djufri menegaskan peran vital AMSI sebagai garda terdepan dalam menangkal misinformasi dan disinformasi yang kian masif berseliweran di media sosial dewasa ini.

“Saya berharap kehadiran AMSI ini dapat senantiasa memberikan manfaat yang nyata bagi semua orang,” ujar Djufri.

Sementara itu, Ketua AMSI Gorontalo terpilih, Melki Gani, menyampaikan harapan besarnya akan dukungan solid dari seluruh rekan-rekan media yang bernaung di bawah AMSI. Ia optimistis, dengan sinergi bersama, kepengurusannya mampu membawa organisasi ke arah yang lebih baik dan profesional.

“Jujur, saya ini baru belajar memimpin organisasi. Oleh karena itu, saya sangat meminta teman-teman dan para senior untuk mendukung serta mendampingi saya,” tutur Melki dengan penuh kerendahan hati.

Sebagai informasi, AMSI Wilayah Gorontalo saat ini menaungi 13 media siber terkemuka, di antaranya Tribun Gorontalo, Dulohupa.id, Hargo.co.id, Darilaut.id, Kronologi.id, Prosesnews.id, Mimoza.tv, Rgol.id, Barakati.id, Gorontalopost.id, Banthayo.id, Barometer, serta Coolturnesia.

Continue Reading

Gorontalo

Nyanyian Bos Tambang: Bayar Puluhan Juta Tapi Tak Diberi Akses, Daeng Muding Minta Uang Kembali

Published

on

Pohuwato – Praktik dugaan pungutan liar dan percaloan dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, perlahan mulai terbongkar ke publik. Hal ini mencuat menyusul pengakuan blak-blakan dari salah seorang pengusaha tambang, Daeng Muding, yang merasa dirugikan oleh pihak pengelola.

Secara terang-terangan, Daeng Muding mengaku telah menyerahkan uang pelicin sebesar Rp50 juta kepada seseorang bernama Yosar Ruiba, yang diduga kuat bertindak sebagai pengelola area tambang ilegal tersebut. Pengakuan ini memvalidasi indikasi adanya sistem setoran dan pengelolaan terorganisir di wilayah pertambangan tanpa izin di Pohuwato.

Kekecewaan Daeng Muding memuncak lantaran hingga detik ini, dirinya belum juga diberikan akses masuk untuk beroperasi di lokasi tambang yang telah dijanjikan. Merasa tertipu, ia pun secara terbuka mendesak agar uang setorannya segera dikembalikan. Insiden ini kian mempertegas adanya praktik percaloan tertutup dalam pusaran bisnis tambang ilegal di daerah tersebut.

Pengakuan berani dari pengusaha ini langsung memantik reaksi keras dari sejumlah pihak, termasuk aktivis nasional. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pemuda Rakyat Republik Indonesia (DPP FKPR-RI), Kiki Paulus, menilai ‘nyanyian’ Daeng Muding adalah petunjuk awal yang sangat valid.

Kiki mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, untuk menjadikan informasi ini sebagai pintu masuk penyelidikan.

“Keterangan dan pengakuan ini sudah sangat jelas serta terbuka. Seharusnya ini mempermudah aparat kepolisian dalam membongkar, mengusut, serta menangkap jaringan tambang ilegal di Pohuwato, baik itu pemodal maupun pihak pengelolanya,” tegas Kiki.

Lebih lanjut, Kiki juga menyoroti tajam adanya dugaan pungutan tambahan yang dibahasakan sebagai “iuran aksi”. Berdasarkan informasi dari Daeng Muding, dana taktis tersebut rencananya akan digunakan oleh Yosar Ruiba untuk membiayai pergerakan aksi tertentu guna mengamankan aktivitas ilegal mereka.

Menyadari berbahayanya praktik mafia tambang ini, Kiki Paulus mengultimatum pihak kepolisian agar tidak berdiam diri. Apabila kasus ini tidak segera ditindaklanjuti secara serius, ia memastikan organisasinya akan mengambil langkah ekstra-parlementer.

“Jika Kapolda Gorontalo tidak serius menangani persoalan ini, saya akan segera menginstruksikan seluruh jajaran DPW dan DPD FKPR-RI di setiap kabupaten/kota untuk turun menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Mapolda Gorontalo,” ancamnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Kiki menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat instruksi resmi untuk pergerakan massa tersebut guna mendesak tegaknya supremasi hukum.

Kini, kasus setoran bodong di lingkar tambang ilegal Pohuwato tersebut menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang secara masif merugikan keuangan negara dan merusak kelestarian lingkungan hidup setempat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler