Connect with us

kabupaten pohuwato

Bupati Pohuwato Hadiri Peresmian Agrowisata Buah Tirta Rahayu di Desa Ogorandu

Published

on

POHUWATO – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menghadiri peresmian agrowisata buah Tirta Rahayu di Tugu Garuda, Desa Ogorandu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi-Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Minggu, (28/01/2024).

Peresmian ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Wakapolda Sulteng, Danrem 132 Tadulako, Pj. Bupati Parimo, Sekjen Asosiasi Durian Nusantara, serta pemilik agrowisata buah Tirta Rahayu, kebun durian Ogorandu, I Ketut Kari.

Peresmian dimulai dengan penyambutan dan pengalungan bunga, dilanjutkan dengan tari Bali dan tari Pamonte. Desa Ogorandu dipilih sebagai lokasi agrowisata buah karena kekayaan alamnya yang melimpah dan potensinya untuk menjadi destinasi pariwisata yang ramah lingkungan.

Bupati Saipul Mbuinga menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif pemerintah dan masyarakat Desa Ogorandu dalam mengembangkan sektor pertanian dan pariwisata. Dia menganggap pembukaan agrowisata buah di Desa Ogorandu sebagai langkah positif untuk memajukan sektor pertanian dan pariwisata di Kabupaten Parimo. Potensi alam yang dimiliki Desa Ogorandu diharapkan dapat menarik wisatawan lokal dan mancanegara.

Bupati Saipul Mbuinga juga menyebut bahwa Kabupaten Parimo memiliki potensi besar di sektor pertanian, terutama tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Varian durian lokal dan unggulan nasional dari Parimo telah berhasil menembus pasar nusantara dan mancanegara.

Setelah peresmian, Bupati Saipul Mbuinga bersama Gubernur Sulteng dan Pj. Bupati Parimo melakukan penanaman pohon durian sebagai simbolik pembukaan agrowisata buah Tirta Rahayu di Desa Ogorandu.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

KPH Wilayah III Serius Tindak PETI: Excavator Disita dan Diserahkan ke Gakumdu

Published

on

Pohuwato – Menyusul hasil operasi lapangan yang dilakukan oleh personil Polisi Kehutanan (Polhut) terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kabupaten Pohuwato, Srijono Tongkodu, menyatakan keseriusannya dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Selasa sore, 17 Juni 2025, Srijono menegaskan bahwa alat berat jenis excavator yang ditemukan sedang beroperasi tanpa izin akan diserahkan kepada pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Akan kami serahkan ke Gakkumdu untuk proses selanjutnya,” tegas Srijono Tongkodu kepada awak media.

Sebelumnya, keberadaan alat berat tersebut terpantau oleh tim KPH Wilayah III saat melakukan operasi lapangan bersama sejumlah awak media. Excavator tersebut diketahui milik seorang warga berinisial Ad, yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan PETI di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilangio.

Dalam operasi tersebut, petugas langsung mengamankan kunci excavator sebagai langkah awal penyitaan barang bukti. Penemuan ini sekaligus memperkuat hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup tahun 2024 yang menyebutkan bahwa wilayah Balayo mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Aksi cepat dan tegas KPH Wilayah III ini patut diapresiasi, terutama di tengah isu yang sempat mencuat terkait dugaan penerimaan “upeti” dari aktivitas PETI oleh sejumlah oknum. Tindakan ini menunjukkan komitmen KPH dalam mendukung penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.

Media Barakati.id akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum terhadap pelaku dan pengelolaan alat berat yang telah diamankan.

Continue Reading

Gorontalo

Ariyanto Yunus: Tuduhan Serius Harus Disertai Bukti, Jangan Rusak Institusi

Published

on

Tokoh Pemuda Kecamatan Popayato, Ariyanto Yunus || Foto Istimewa

News – Tokoh Pemuda Kecamatan Popayato, Ariyanto Yunus, angkat bicara menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Popayato Grup.

Dalam pernyataannya, Ariyanto menegaskan bahwa dalam logika hukum, pihak yang mengemukakan suatu tuduhan bertanggung jawab untuk menyertakan bukti yang kuat.

“Bagi saya, menduga adalah hal biasa. Tapi dalam berita itu, arahnya bukan lagi menduga, melainkan menuduh. Karena ini sudah masuk ranah tuduhan, maka harus bisa dibuktikan,” ujar Ariyanto kepada awak media, Rabu (18/06/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa tuduhan tanpa dasar seperti ini rentan menimbulkan fitnah, yang bukan hanya mencemarkan nama baik individu, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian secara keseluruhan.

“Sekali lagi, yang dirugikan nantinya bukan hanya individu yang disebut, tapi satu institusi. Ini tuduhan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” tegasnya.

Ariyanto pun meminta kepada pihak yang menyampaikan tuduhan, dalam hal ini Ketua KPMP, agar segera menyampaikan bukti konkret jika memang memiliki dasar atas pernyataan yang disampaikan ke publik.

Dirinya berharap seluruh pihak dapat bersikap bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, agar tidak menciptakan kegaduhan atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Popayato yang selama ini dikenal hidup dalam suasana damai.

Continue Reading

Gorontalo

Turun Langsung ke Lapangan, KPH Pohuwato Buktikan Ketegasan terhadap PETI

Published

on

Pohuwato – Isu dugaan penerimaan upeti dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sempat menghebohkan publik, kini mendapat tanggapan serius dari pemangku kebijakan kehutanan di wilayah Kabupaten Pohuwato. Menindaklanjuti polemik tersebut, tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato melakukan inspeksi lapangan di wilayah yang terindikasi rawan aktivitas PETI.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, dan turut didampingi oleh sejumlah jurnalis, tim KPH menyasar wilayah Desa Balayo, yang sebelumnya telah menjadi sorotan karena kerusakan lingkungan berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup tahun 2024.

Dari hasil peninjauan lapangan, tim berhasil menemukan satu unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di area yang diduga menjadi lokasi pertambangan ilegal. Excavator tersebut diketahui milik salah satu pelaku PETI berinisial Ad, yang merupakan warga Desa Balayo.

Dalam pantauan awak media di lokasi, alat berat tersebut diamankan, dan kuncinya langsung dipegang oleh anggota KPH Wilayah III yang saat itu bertugas.

Meski demikian, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kepala KPH Wilayah III Pohuwato terkait status dan tindak lanjut atas temuan alat berat di Desa Balayo tersebut.

Media Barakati.id akan terus memantau dan menginformasikan perkembangan terbaru terkait penanganan aktivitas PETI dan alat berat excavator yang ditemukan di wilayah Desa Balayo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler