POHUWATO – Gebyar vaksinasi yang dilaksanakan Polres Pohuwato di lapangan Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, (15/12/2021). Disaksikan Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga bersama Kapolres Pohuwato, Dandim 1313 Pohuwato dan Kajari Pohuwato.
Selaku pemerintah daerah, Bupati Saipul Mbuinga berterima kasih kepada Polres Pohuwato yang antusias mendukung dan membantu pemerintah daerah dalam mencapai target vaksinasi. Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan vaksinasi yang ada saat ini.
“Kami ada perbandingan sebelum vaksin ini di masyarakatkan atau digenjot, tentu banyak masyakat kita yang mengalami kematian akibat dari pada virus ini. Virus ini sangat mengancam, makanya harus lindungi diri kita dengan vaksin untuk kekebalan tubuh yang insyaallah semua bisa terhindar,” Ungkap Saipul.
Menurut Bupati, vaksin merupakan bentuk ikhtiar, maka dari itu pemerintah menganjurkan vaksin ini bagi masyarakat yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
“Insyaallah kedepannya, ini sudah bisa dikendalikan dengan adanya vaksin ini, tapi tentu sebagai umat beragama kita selalu berdoa kepada sang pencipta, karena dengan kekuatan-Nya semua bisa diatasi,” Tuturnya.
Pohuwato – Proses seleksi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Moolango resmi mencapai tahap akhir dengan ditetapkannya Kaharudin Yusuf Rahim, SE sebagai Direksi terpilih untuk masa jabatan 2025–2030.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Bupati Pohuwato selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor: 196/01/V/2025, tentang Penetapan Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moolango.
Seleksi calon direksi dimulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, uji kompetensi, ujian tertulis dan penulisan makalah, hingga wawancara akhir yang berlangsung Kamis (22/5/2025). Pada tahap wawancara, tiga calon direksi dan satu calon dewan pengawas diuji langsung oleh Bupati sebagai KPM, untuk menilai visi, integritas, dan kesiapan kepemimpinan mereka dalam mengelola perusahaan daerah.
Ketua Panitia Seleksi, Sadirun, menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, dengan penilaian berbasis kompetensi dan visi strategis calon.
“Hasil penetapan Direksi Perumdam Tirta Moolango ditentukan melalui wawancara akhir oleh Bupati selaku KPM. Proses ini menjadi titik krusial untuk memilih figur terbaik dalam memimpin Perumdam selama lima tahun ke depan,” ungkap Sadirun.
Ia juga mengapresiasi semangat kompetitif para peserta yang menunjukkan kualitas dan kapabilitas dalam setiap tahapan seleksi.
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, dalam keterangannya menyampaikan harapan besar terhadap direksi terpilih agar mampu melahirkan inovasi dan memperkuat tata kelola perusahaan, baik dalam aspek manajemen aset, keuangan, maupun peningkatan pelayanan publik.
“Direksi baru harus hadir dengan semangat baru. Perumdam Tirta Moolango harus menjadi entitas yang mandiri, efisien, dan profesional, serta berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai salah satu BUMD strategis dalam penyediaan air bersih di Pohuwato, Perumdam Tirta Moolango kini dihadapkan pada tantangan pengelolaan sumber daya dan pelayanan publik yang semakin kompleks. Kepemimpinan yang kuat dan visioner diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dan membawa perusahaan ke arah yang lebih progresif.
Ketua Panitia Kegiatan, yang juga Kepala Desa Palopo, Agus Halubanga
Pohuwayo – Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi aparat desa sebagai langkah konkret dalam mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola dana desa yang efektif dan akuntabel.
Ketua Panitia Kegiatan, yang juga Kepala Desa Palopo, Agus Halubanga, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya pemahaman aparat desa terkait pengelolaan dana desa yang sesuai aturan.
“Ini kami lihat banyak aparat desa yang masih kurang memahami bagaimana pengelolaan dana desa, itu yang kami dorong agar bisa lebih efektif,” ujarnya usai kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (22/05/2025).
Agus juga menyoroti beberapa kasus yang belakangan mencuat, di mana sejumlah aparat desa dilaporkan bahkan ditahan karena dugaan penyalahgunaan dana desa. Menurutnya, pelatihan ini merupakan bentuk langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang.
“Sempat viral kasus-kasus dugaan korupsi di desa. Nah, ini juga jadi bagian dari antisipasi kami agar aparat desa lebih paham dan tidak salah langkah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa pengelolaan dana desa yang kurang optimal dapat berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.
“Kalau pengelolaan tidak maksimal, itu bisa berimbas ke masyarakat. Misalnya, pencairan anggaran bisa tertunda karena dokumen tidak lengkap, dan ini sangat menghambat pembangunan di desa,” tambahnya.
Salah satu masalah utama yang diidentifikasi adalah kurangnya keseragaman dalam format dokumen anggaran dan laporan di tingkat desa. Oleh karena itu, pelatihan ini juga bertujuan menyepakati format pencairan dana yang seragam di seluruh desa se-Kecamatan Marisa.
Peserta dalam kegiatan ini tidak hanya menerima materi secara teori, tetapi juga mengikuti sesi praktik langsung, termasuk simulasi tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, yang diberikan oleh narasumber profesional.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong semua desa di Kecamatan Marisa menyusun dokumen perencanaan dan pelaporan sesuai peraturan yang berlaku secara serentak dan sistematis.
Sebagai bentuk apresiasi, panitia pelaksana memberikan penghargaan kepada tiga peserta terbaik yang dinilai paling aktif dan responsif selama pelatihan berlangsung.
Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (INVER PPTPKH), yang juga dikenal sebagai bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kegiatan ini berlangsung di Aula Warkop Omah, Marisa, dan diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan instansi terkait, antara lain Kepala BPKH Wilayah XV Ir. Maryuna Paputungan, M.P., perwakilan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Gorontalo Istiana Prasetia Tri Utami, S.ST., Kabid Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Gorontalo Khaeruddin, S.Hut., M.Si., serta tim INVER dari kecamatan dan desa se-Kabupaten Pohuwato.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPKH Wilayah XV atas kepeduliannya terhadap kawasan hutan di Pohuwato.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPKH Wilayah XV yang telah mengagendakan kegiatan ini sebagai bentuk perhatian terhadap kawasan hutan di Pohuwato,” ujar Iwan S. Adam.
Ia menegaskan bahwa kawasan hutan di Pohuwato membutuhkan perhatian serius, baik dari segi perlindungan fungsi ekologis maupun kepastian hukum atas lahan yang dikuasai masyarakat. Program INVER PPTPKH dinilai sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah, sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan hutan.
“Program ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan legalitas hak atas penguasaan tanah oleh masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian fungsi kawasan hutan agar tetap lestari dan bermanfaat,” jelasnya.
Selaku Pemerintah Kabupaten, Wabup menegaskan komitmen dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini yang akan dilanjutkan dengan tahap inventarisasi dan verifikasi lapangan. Ia juga menjelaskan bahwa kehadirannya mewakili Bupati Pohuwato yang tengah mengikuti agenda lain.
Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah XV Ir. Maryuna Paputungan dalam pemaparannya menjelaskan bahwa INVER PPTPKH merupakan bagian dari strategi nasional penataan kawasan hutan guna mendukung reforma agraria yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2015–2019 dan dilanjutkan dalam RPJMN 2020–2024.
“Tujuan kebijakan ini adalah menyediakan tanah bagi TORA serta melaksanakan redistribusi tanah dan legalisasi aset di kawasan hutan,” ujar Maryuna.
Ia menambahkan bahwa pemerintah menargetkan pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare dan peningkatan akses masyarakat atas hutan melalui skema seperti hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan kemitraan sosial hingga 12,7 juta hektare. Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat merujuk pada Pasal 110A dan 110B dalam regulasi kehutanan nasional.
Kegiatan ini menjadi tonggak awal dalam menyelesaikan berbagai persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan Pohuwato dan diharapkan membuka jalan bagi keadilan agraria serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.