Connect with us

Tekno & Sains

dr. Cecy: Saat Jatuh Cinta, Tubuh Butuh Asupan Gizi Yang Baik

Published

on

dr. Cecy Rahma Karim, Sp. GK saat memberikan materi pada seminar Fatwa Cinta yang diselenggarakan Fakultas MIPA di Auditorium Universtas Negeri Gorontalo, Minggu 27 Oktober 2019 | Foto Istimewa

Sebagai bentuk penghormatan pada keajaiban dan kemegahan tubuh manusia, aspek-aspek tertentu dapat dijelaskan dengan melihat tubuh sebagai sistem bahan kimia organik yang kompleks dan terhubung satu sama lain. Bahan (bio) kimia ini mengendalikan setiap proses tubuh manusia, dari pencernaan hingga cinta romantis.

Jadi, jika kita memahami struktur fisik atau organ yang terlibat, dan biokimia yang memediasi proses biologis, kita tidak hanya  dapat memahami bagaimana tubuh bekerja secara fisik, tetapi juga secara psikologis. Kita harus menerima bahwa, suka atau tidak, reaksi biokimiawi adalah proses yang mengendalikan perasaan, pikiran, dan emosi kita. Ungkap dr. Cecy Rahma Karim, Sp. GK saat memberikan materi pada seminar Fatwa Cinta yang digelar Fakultas MIPA di Auditorium Universitas Negeri Gorontalo, Minggu (27/10/19).

Semua emosi kita dihasilkan oleh otak, termasuk cinta. Mereka dihasilkan oleh sinyal listrik yang dikirim ke seluruh otak dengan bantuan beberapa bahan kimia yang disebut Neurotransmitter.

Neurotransmitter merupakan molekul yang memediasi transfer informasi dari satu neuron ke neuron lainnya. Bahan kimia ini memulai pesan yang diangkut sepanjang serat khusus (akson) dari satu daerah otak ke daerah otak lainnya, sama seperti perusahaan listrik mengirimkan listrik melalui berbagai kabel ke rumah yang berbeda. Jelas alumni Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP) semarang tahun 2002 itu.

Lalu bagaimana pengaruh cinta bekerja dalam tubuh manusia? menurut Helen Fisher, dari Universitas Rutgers, Amerika Serikat, ada tiga tahapan cinta, dan setiap tahap di dorong oleh hormon dan proses kimiawi yang berbeda  terang dr. Cecy dihadapan ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Gorontalo itu.

Tahap pertama adalah Lust & Passion, di tahap ini bagian otak primitif (sistem limbik) manusia mengendalikan ketertarikan seksual dan ikatan antar pribadi, Kemudian memunculkan love. dr. Cecy mengatakan, jatuh cinta ditahapan awal ini  akan sangat menegangkan, “ketika kita jatuh cinta tingkat kortisol atau hormon stress akan meningkat. Sehingga produksi hormon sex (estrogen dan testosterone) meningkatkan gairah seksual”. Tambah dr. Cecy yang pada juni 2019 kemarin merampungkan studinya di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin Makassar PPDS pada spesialis Gizi Klinis.

Masuk pada tahap kedua, cinta akan meningkatkan produksi hormon dopamin, hormon ini mengendalikan gairah, kesenangan dan penghargaan seksual. Ini yang membuat kita mencari kehadiran orang yang kita cintai. Tambah dokter kelahiran 7 juli tahun 1977 itu.

Selain dopamin, tubuh juga akan memproduksi hormon serotonin, hormon ini bertugas mengendalikan kebahagiaan dan kesejahteraan. Perubahan serotonin menyebabkan hilangnya konsentrasi, melamun dan perilaku obsesif. Hormon lainnya yang di produksi pada tahap ini adalah Adrenalin. Hormon ini berfungsi memberikan dorongan energi ekstra untuk orang yang sedang jatuh cinta. itu bertanggung jawab atas hilangnya nafsu makan dan tidur malam.

Pada fase ketiga atau terakhir, tubuh akan banyak memproduksi oksitosin, ini merupakan hormon cinta yang sangat penting untuk menjaga ketertarikan dan ikatan dengan pasangan, sementara di dalam otak, kadar serotonim kembali ke tingkat normal stres awal digantikan oleh kepercayaan, keamanan dan empati terhadap pasangan. Ungkapnya.

Lalu seperti apa keterkaitan antara produksi hormon dan nutrisi yang kita konsumsi?, dokter Cecy menjelaskan. Kelenjar Adrenal dan kelenjar tiroid, merupakan kelenjar yang menghasilkan banyak hormon dan jika mengalami gangguan akan mempengaruhi metabolisme, Protein dan Lemak menjadi terganggu. Sementara Protein dan Lemak merupakan zat gizi yang sangat diperlukan tubuh dalam jumlah banyak.

Sebab beberapa zat gizi yang kita konsumsi bisa mempengaruhi kerja dari hormon-hormon, seperti adrenalin, dopamine dan oksitosin. Tambah dr. Cecy.

Untuk memenuhi kebutuhan nutrisi ini, dihadapan ratusan peserta seminar dr. Cecy berbagi tips bagaimana menjaga makanan demi ketersediaan pasokan gizi saat kondisi tubuh manusia sedang jatuh cinta.

Misalnya untuk memenuhi kebutuhan vitamin B6, disarankan mengkonsumsi alpukat, kentang panggang, keju dan tomat, ini membantu mengatur produksi hormon estrogen, testosteron, serotonin, sel darah merah dan dopamin. Sementara untuk membantu kerja kelenjar adrenal, tubuh membutuhkan Vitamin B3, ini bisa diperoleh dari jamur, kacang-kacangan, biji-bijian dan kentang, ini membuat metabolisme anaerob menghasilkan energi. Nah untuk menjaga agar hubungan lebih menyenangkan, disarankan banyak mengkonsumsi sayuran hijau seperti bayam, brokoli dan kangkung, kandungan magnesiumnnya bisa menjaga vasodilator atau menjaga tekanan darah kita. Rinci isteri dari Rektor Universitas Negeri Gorontalo Dr. Eduart Wolok, ST., MT itu.

dr. Cecy Rahma Karim, Sp. GK bersama Dr. Eduart Wolok, ST., MT, Rektor Universitas Negeri Gorontalo | Foto Arlank Pakaya

Mengutip dari akhir materi yang disampaikan dr. Cecy. Terlepas dari seberapa baik kita memahami neurochemistry of attraction, Hormon dan Nutrition, kita tidak lebih dekat untuk benar-benar memahami apa itu cinta. Pada akhirnya, yang bisa kita katakan adalah: “CINTA HARUS DIRASAKAN UNTUK DIPAHAMI”. Itu tidak perlu didefinisikan, sesederhana itu. Pungkasnya.

News

Fotografer Wajib Izin: Perlindungan Data Pribadi Jadi Sorotan Regulasi Fotografi

Published

on

In Frame Ikram || Foto ARL

NEWS – Masyarakat Indonesia kini dihadapkan pada fenomena pemotretan warga di ruang publik yang kian marak tanpa izin. Seorang fotografer bisa menghadapi gugatan jika fotonya disebarluaskan tanpa persetujuan pemilik gambar, menurut sumber berita terkini dan berbagai analisis hukum terkait. Regulator dan pihak berwenang menegaskan bahwa perlindungan data pribadi serta hak atas privasi tetap menjadi prioritas di era digital, meskipun foto tersebut diambil di tempat umum.

Dalam konteks ini, Komisi Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya etika dan kepatuhan hukum dalam fotografi publik. Selama beberapa hari terakhir, pandangan ahli hukum dan publikasi media besar menyoroti bahwa penyebaran foto warga tanpa izin bisa melanggar hak asasi manusia serta UU PDP, tergantung pada konteks penggunaan fotonya.

Sejumlah pakar hukum menekankan bahwa foto seorang individu tetap termasuk data pribadi, sehingga penyebaran atau komersialisasian tanpa persetujuan bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Salah satu pandangan yang banyak dirujuk adalah bahwa tindakan tersebut bisa dikenai berbagai pasal terkait hak cipta, perlindungan data pribadi, hingga undang-undang ITE jika ada unsur penjualan atau penyebaran untuk kepentingan komersial. Analisis ini sejalan dengan interpretasi para pakar di berbagai media arus utama yang juga menyoroti pemisahan antara penggunaan foto untuk pemberitaan dan penggunaan komersial.

Salah satu narasumber kunci menegaskan bahwa perlindungan identitas dan wajah individu tetap menjadi hak pribadi, meskipun berada di ruang publik. Narasumber lain menekankan bahwa konteks penggunaan foto—terutama jika untuk kepentingan komersial—memiliki bobot hukum yang berbeda dibandingkan penggunaan untuk pemberitaan atau dokumentasi umum.

Di sisi regulator, arah kebijakan menunjukkan fokus pada peningkatan literasi digital dan etika penggunaan teknologi fotografi, termasuk dalam konteks AI. Upaya kolaborasi antara fotografer, asosiasi profesi, serta platform digital digalakkan untuk memperkuat pemahaman mengenai hak cipta, privasi, dan tanggung jawab sosial di era digital.

Para profesional media juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan foto warga tanpa persetujuan, karena dampaknya bisa meluas, mulai dari kerugian reputasi hingga potensi tindakan hukum. Seiring dengan itu, sejumlah kanal berita nasional dan internasional memperkuat pemahaman publik melalui liputan analitis mengenai bagaimana hukum Indonesia mengatur perlindungan data pribadi dan hak atas gambar.

Keseimbangan antara kebebasan berekspresi, kepentingan publik, serta hak individu menjadi inti diskusi. Para ahli hukum menilai perlunya regulasi yang lebih jelas untuk menghadapi dinamika teknologi pemotretan dan AI generatif, tanpa mengabaikan hak privasi warga.

Continue Reading

News

Utang Kereta Cepat Whoosh Setara Bangun 5 Menara Burj Khalifa, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Published

on

NEWS – Proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau yang dikenal dengan sebutan Whoosh, yang dirancang sebagai ikon kemajuan transportasi Indonesia, kini menghadapi beban finansial yang sangat besar. Utang jangka panjang proyek ini telah membengkak mencapai Rp116 triliun, nilai yang hampir setara dengan biaya pembangunan lima menara pencakar langit Burj Khalifa di Dubai.Pada awalnya, total biaya proyek diperkirakan sekitar Rp80 triliun. Akan tetapi, seiring waktu, jumlah ini melonjak drastis dipicu oleh beberapa faktor, seperti tantangan pembebasan lahan, perubahan desain di tengah pembangunan, serta biaya operasional dan perawatan yang sangat tinggi. Dari total pembiayaan tersebut, sekitar 75 persen bersumber dari pinjaman China Development Bank (CDB) dengan bunga tahunan sebesar 3,3 persen, yang mengharuskan Indonesia mencicil utang tersebut selama 40 hingga 45 tahun.

Beberapa waktu lalu, Luhut Binsar Pandjaitan, yang saat itu menjabat Ketua Komite Proyek KCJB, menyampaikan pernyataan mengejutkan yang memicu sorotan publik. Ia bahkan menyebut proyek Whoosh sebagai “barang busuk” sejak awal ditangani. Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya kejanggalan pada proyek prestisius tersebut dan mendorong seruan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan investigasi.

Menambah kerumitan finansial, proyek ini menggunakan pinjaman dari China dengan bunga 3,3 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan tawaran dari Jepang yang hanya 0,1 persen. Padahal, proyek ini semula dijanjikan tidak akan menggunakan dana APBN, namun akhirnya tetap mendapat dukungan keuangan negara. Biaya konstruksi mencapai US$52 juta per kilometer, hampir tiga kali lipat dari proyek serupa di China yang menghabiskan biaya hanya US$17 hingga 30 juta per kilometer.

Dua tahun sejak beroperasi, Whoosh juga mengalami kerugian mencapai Rp4,1 triliun per tahun, belum terhitung bunga dan cicilan pinjaman pokok. Bahkan pendapatan harian yang diperoleh sekitar Rp3 miliar, atau Rp1,1 triliun per tahun, masih jauh dari cukup untuk membayar bunga pinjaman tahunan yang sebesar Rp3,3 triliun. Analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab atas kondisi keuangan yang membebani negara dan publik ini.

Untuk memberikan perbandingan sederhana angka Rp116 triliun tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk membangun lima menara Burj Khalifa (masing-masing senilai Rp21 triliun), atau 22 menara Eiffel, atau bahkan satu kompleks Marina Bay Sands di Singapura yang dibangun dengan biaya Rp92,8 triliun. Dana sebesar itu juga bisa dialokasikan untuk memperluas akses internet hingga pelosok daerah yang masih blank spot, membangun fasilitas kesehatan di wilayah terpencil, serta merenovasi lebih dari 100 ribu sekolah agar anak-anak mendapatkan pendidikan layak.

Continue Reading

News

Air Aqua Ternyata dari Sumur Bor, YLKI: Melanggar Hak Konsumen

Published

on

NEWS – Belakangan ini, merek air mineral terkenal Aqua tengah menjadi sorotan publik setelah temuan bahwa sumber air mereka berasal dari sumur bor, bukan mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim dalam iklan dan label produk. Temuan ini disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran hak konsumen.Ketua YLKI, Niti Emiliana, secara tegas menyatakan bahwa penggunaan air dari sumur bor oleh PT Tirta Investama Subang, perusahaan produsen Aqua, merupakan bentuk kebohongan terhadap konsumen.

Niti mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan produk dengan kondisi yang tidak sesuai dengan klaim pada label dan iklan. “Dalam UU Perlindungan Konsumen, hal ini masuk dalam perbuatan yang dilarang oleh pelaku yaitu karena memproduksi dan memperdagangkan tidak sesuai dan kondisi sebagaimana yang dinyatakan oleh label dan iklan,” ujarnya.

Isu ini memuncak setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik Aqua di Kabupaten Subang. Dalam kunjungannya, Dedi mempertanyakan langsung ke pekerja terkait asal air yang digunakan. Pekerja mengonfirmasi bahwa air diambil dari dalam tanah melalui sumur bor dengan kedalaman lebih dari 100 meter, bukan dari air permukaan seperti sungai maupun mata air yang selama ini diasosiasikan dengan kualitas air pegunungan murni.

Dalam video viral yang beredar di media sosial, Dedi pun tampak terkejut dan menekankan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi jujur soal asal air minum tersebut. Hal ini juga disuarakan oleh anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, yang menyatakan bahwa masalah ini berkaitan langsung dengan kepercayaan publik dan hak konsumen atas informasi yang benar.

Menanggapi kontroversi ini, pihak Aqua memberikan klarifikasi: air yang mereka gunakan berasal dari 19 sumber air pegunungan di Indonesia yang telah melalui seleksi ketat menggunakan 9 kriteria ilmiah dan 5 tahapan evaluasi selama minimal satu tahun penelitian oleh para ahli geologi, hidrogeologi, geofisika, dan mikrobiologi. Aqua menegaskan bahwa air tersebut berasal dari akuifer dalam dengan kedalaman 60 sampai 140 meter, yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan, bukan sumur bor biasa sebagaimana yang disangkakan.

Sementara itu, pakar Tata Kelola Air dari Universitas Indonesia, Firdaus Ali, menambahkan bahwa sebenarnya tidak ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur asal sumber air minum dalam kemasan. Namun, ia menekankan kewajiban perusahaan untuk transparan dan jujur kepada konsumen mengenai sumber air yang digunakan dalam produk mereka. Aspek kualitas air sendiri telah diatur oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk air minum dalam kemasan.

Di tengah polemik ini, YLKI mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sumber air serta proses produksi Aqua, dan merekomendasikan pemerintah meninjau ulang perizinan usaha Aqua demi melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan publik.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler