POHUWATO – Sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Tahele, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, tengah menjadi sorotan. Proyek-proyek tersebut, termasuk pembangunan jalan tani, taman buah, dan gerbang masuk desa, diduga menjadi sarana tindak pidana korupsi karena tidak dilengkapi dengan plang atau papan informasi publik yang menjelaskan jenis pekerjaan, spesifikasi, hingga sumber anggaran yang digunakan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek-proyek ini telah berjalan sejak pertengahan bulan puasa dan berasal dari anggaran dana desa. “Saya juga heran kenapa tidak ada papan informasinya. Setahu saya ada di UU dan peraturan itu wajib untuk dipasang papan informasinya. Mungkin lebih jelasnya coba tanyakan saja sama Kepala Desa Tahele,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tahele, Ramly Pakeu, mengakui bahwa proyek pembangunan jalan tani, gerbang, dan taman desa tersebut memang bersumber dari anggaran dana desa. “Ya, dari dana desa. Untuk proyek gerbang dan taman desa (taman buah) itu total anggarannya Rp. 275 juta,” tandasnya.
Ramly menjelaskan bahwa proyek tersebut dimulai setelah lebaran dengan jangka waktu pengerjaan satu tahun, dan tim pelaksananya adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang terdiri dari aparat desa. Terkait proyek pembangunan jalan tani, Ramly menyatakan bahwa proyek tersebut telah memasuki tahap kedua pengerjaan dengan total anggaran sekitar Rp. 65 juta. “Proyek pembangunan jalan tani di desa kami itu akan diaudit oleh instansi terkait,” tambahnya.
Ramly juga menyebutkan bahwa proyek pembangunan jalan tani seharusnya sudah selesai. “Saya sudah koordinasikan sama Pak Camat (Popayato Timur) dan Sekcam. Mereka bilang ‘cuma sudah mau pemeriksaan juga ini ayah’. Kalau memang belum selesai ya, nanti akan diperiksa oleh Kapolsek,” ujarnya.
Periode pengerjaan proyek pembangunan jalan tani sama dengan proyek pembangunan gerbang dan taman buah, dimulai di waktu yang sama dan berlangsung selama satu tahun. Ramly menambahkan bahwa bahan material yang digunakan untuk proyek ini diambil dari lokasi galian C milik PT. IGL.
Upaya konfirmasi kepada Camat Popayato Timur melalui telepon WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan.
Untuk diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Pohuwato – Menyusul hasil operasi lapangan yang dilakukan oleh personil Polisi Kehutanan (Polhut) terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kabupaten Pohuwato, Srijono Tongkodu, menyatakan keseriusannya dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Selasa sore, 17 Juni 2025, Srijono menegaskan bahwa alat berat jenis excavator yang ditemukan sedang beroperasi tanpa izin akan diserahkan kepada pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Akan kami serahkan ke Gakkumdu untuk proses selanjutnya,” tegas Srijono Tongkodu kepada awak media.
Sebelumnya, keberadaan alat berat tersebut terpantau oleh tim KPH Wilayah III saat melakukan operasi lapangan bersama sejumlah awak media. Excavator tersebut diketahui milik seorang warga berinisial Ad, yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan PETI di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilangio.
Dalam operasi tersebut, petugas langsung mengamankan kunci excavator sebagai langkah awal penyitaan barang bukti. Penemuan ini sekaligus memperkuat hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup tahun 2024 yang menyebutkan bahwa wilayah Balayo mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Aksi cepat dan tegas KPH Wilayah III ini patut diapresiasi, terutama di tengah isu yang sempat mencuat terkait dugaan penerimaan “upeti” dari aktivitas PETI oleh sejumlah oknum. Tindakan ini menunjukkan komitmen KPH dalam mendukung penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.
Media Barakati.id akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum terhadap pelaku dan pengelolaan alat berat yang telah diamankan.
Tokoh Pemuda Kecamatan Popayato, Ariyanto Yunus || Foto Istimewa
News – Tokoh Pemuda Kecamatan Popayato, Ariyanto Yunus, angkat bicara menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Popayato Grup.
Dalam pernyataannya, Ariyanto menegaskan bahwa dalam logika hukum, pihak yang mengemukakan suatu tuduhan bertanggung jawab untuk menyertakan bukti yang kuat.
“Bagi saya, menduga adalah hal biasa. Tapi dalam berita itu, arahnya bukan lagi menduga, melainkan menuduh. Karena ini sudah masuk ranah tuduhan, maka harus bisa dibuktikan,” ujar Ariyanto kepada awak media, Rabu (18/06/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa tuduhan tanpa dasar seperti ini rentan menimbulkan fitnah, yang bukan hanya mencemarkan nama baik individu, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian secara keseluruhan.
“Sekali lagi, yang dirugikan nantinya bukan hanya individu yang disebut, tapi satu institusi. Ini tuduhan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” tegasnya.
Ariyanto pun meminta kepada pihak yang menyampaikan tuduhan, dalam hal ini Ketua KPMP, agar segera menyampaikan bukti konkret jika memang memiliki dasar atas pernyataan yang disampaikan ke publik.
Dirinya berharap seluruh pihak dapat bersikap bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, agar tidak menciptakan kegaduhan atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Popayato yang selama ini dikenal hidup dalam suasana damai.
Pohuwato – Isu dugaan penerimaan upeti dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sempat menghebohkan publik, kini mendapat tanggapan serius dari pemangku kebijakan kehutanan di wilayah Kabupaten Pohuwato. Menindaklanjuti polemik tersebut, tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato melakukan inspeksi lapangan di wilayah yang terindikasi rawan aktivitas PETI.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, dan turut didampingi oleh sejumlah jurnalis, tim KPH menyasar wilayah Desa Balayo, yang sebelumnya telah menjadi sorotan karena kerusakan lingkungan berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup tahun 2024.
Dari hasil peninjauan lapangan, tim berhasil menemukan satu unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di area yang diduga menjadi lokasi pertambangan ilegal. Excavator tersebut diketahui milik salah satu pelaku PETI berinisial Ad, yang merupakan warga Desa Balayo.
Dalam pantauan awak media di lokasi, alat berat tersebut diamankan, dan kuncinya langsung dipegang oleh anggota KPH Wilayah III yang saat itu bertugas.
Meski demikian, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kepala KPH Wilayah III Pohuwato terkait status dan tindak lanjut atas temuan alat berat di Desa Balayo tersebut.
Media Barakati.id akan terus memantau dan menginformasikan perkembangan terbaru terkait penanganan aktivitas PETI dan alat berat excavator yang ditemukan di wilayah Desa Balayo.