Connect with us

Advertorial

Rapat Paripurna Ke-62: Penyampaian Nota Pengantar Ranperda RPJPD Kabupaten Pohuwato Tahun 2025-2045

Published

on

POHUWATO – Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, menghadiri Rapat Paripurna Ke-62 yang bertujuan untuk menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2025-2045. Rapat ini berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Pohuwato, dihadiri oleh Ketua DPRD Nasir Giasi, Wakil Ketua I Nirwan Due, Wakil Ketua II Idris Kadji, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, asisten, staf ahli bupati, serta pimpinan OPD.

Dalam sambutannya, Wabup Suharsi Igirisa menyampaikan bahwa dengan akan berakhirnya periodisasi RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2009-2025, sesuai dengan Pasal 18 Permendagri No.86 Tahun 2017, paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya, harus disusun RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045 dimulai dengan penyusunan rancangan awal.

“Dalam Undang-undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten,” ujar Suharsi. “Rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2025-2045 adalah kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2009-2025. Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2009-2025 merupakan titik awal atau baseline dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2025-2045.”

Lebih lanjut, Wabup Suharsi menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien. Pasal 12 Permendagri No.86 Tahun 2017 menyebutkan bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun.

Suharsi juga menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2024 dan surat edaran bersama Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, penyusunan RPJPD harus selaras dengan RPJPN tahun 2025-2045, termasuk visi, misi, arah kebijakan, sasaran, dan target-target yang akan dicapai. Penyusunan RPJPD ini dilakukan secara terencana, bertahap, dan sistematis berdasarkan kondisi dan potensi daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah, serta mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi.

“Adapun cita-cita jangka panjang ini dicapai melalui 8 misi, 17 arah kebijakan pembangunan, dan 45 indikator sasaran utama pembangunan. 8 misi pembangunan tersebut berasal dari 3 misi sebagai kerangka implementasi yang terjabarkan ke dalam 17 arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pohuwato untuk 20 tahun ke depan, yakni 2025-2045,” pungkas Wabup Suharsi Igirisa.

Advertorial

Terjaring Razia Awal Pekan: Empat Oknum ASN Kota Gorontalo Diamankan Saat Asyik Belanja

Published

on

Kota Gorontalo – Merespons cepat instruksi tegas Wali Kota Adhan Dambea terkait penataan birokrasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menggelar operasi penertiban skala makro, Senin (06/07/2026). Operasi ini menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nekat keluyuran pada jam kerja aktif tanpa mengantongi surat izin resmi dari pimpinan instansi.

Eksekusi pengawasan disiplin melekat ini dijadwalkan bergulir secara berkala dan rutin. Langkah taktis tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen Pemkot Gorontalo dalam mengerek indeks kinerja pegawai serta memulihkan marwah kedisiplinan korps abdi negara.

Dalam operasi yang dimulai tepat pukul 10.00 WITA tersebut, armada penegak perda berhasil menjaring empat oknum ASN yang kedapatan berada di ruang publik saat jam pelayanan kantor sedang berlangsung. Saat diinterogasi, keempatnya dipastikan tidak mampu menunjukkan dokumen dispensasi atau surat izin keluar kantor.

Operasi penyisiran bergerak mobile menyasar sejumlah titik vital yang kerap menjadi pusat keramaian dan perbelanjaan. Di antaranya Citimall Gorontalo, Indogrosir, pusat perbelanjaan alat tulis Toko Ira dan Toko Mufida, hingga beberapa rumah makan strategis di seputaran Kota Gorontalo.

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Marwan Saleh menegaskan, operasi perdana di awal pekan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Wali Kota Gorontalo guna memperketat pengawasan internal terhadap perilaku ASN dan PPPK.

“Sesuai perintah harian Bapak Wali Kota, razia penegakan disiplin ini akan kami gelar secara rutin dan acak. Setiap pegawai, baik ASN maupun PPPK, yang kedapatan berkeliaran di luar instansi saat jam kerja tanpa melampirkan surat izin tertulis, akan langsung kami amankan dan tertibkan ke Mako Satpol PP Kota Gorontalo,” tegas Marwan Saleh.

Marwan berharap, shock therapy melalui razia berkala ini mampu menumbuhkan kesadaran kolektif para aparatur agar menghormati regulasi jam kerja, serta tidak meninggalkan kewajiban pelayanan publik demi kepentingan pribadi.

Terkait mekanisme penindakan, Marwan menjelaskan bahwa para oknum yang terjaring razia tidak langsung dijatuhi sanksi disiplin berat. Mereka terlebih dahulu digiring ke posko untuk menjalani proses administrasi yustisial, meliputi pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lisan serta penandatanganan surat pernyataan bermeterai untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, draf data klinis identitas para pegawai yang terjaring akan segera diteruskan secara resmi ke instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asal mereka sebagai bahan evaluasi dan pembinaan internal oleh kepala dinas.

“Seluruh hasil pendataan orisinal ini akan kami kirimkan ke instansi masing-masing hari ini juga. Selain itu, draf laporan ini kami tembuskan langsung kepada Bapak Wali Kota Gorontalo melalui Sekretaris Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban konkret hasil razia,” pungkas Marwan.

Melalui skema pengawasan berlapis dan berkala ini, Pemerintah Kota Gorontalo memproyeksikan adanya grafik kenaikan tingkat kedisiplinan aparatur. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal tanpa terganggu oleh fenomena kosongnya meja kerja saat jam pelayanan.

Continue Reading

Advertorial

Turun Lapangan Hingga Larut Malam: Wali Kota Adhan Dambea Semprot Lurah yang Abai Kondisi Warga

Published

on

Kota Gorontao – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melayangkan kritik bergelombang dan teguran keras terhadap performa kerja sejumlah lurah. Mantan ketua DPRD itu menilai barisan aparatur garda terdepan tersebut abai dan tidak peka dalam memetakan potret kemiskinan ekstrem di wilayah administrasinya masing-masing.

Pernyataan menohok tersebut dilontarkan Wali Kota Adhan saat menakhodai Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan. Agenda evaluasi total ini digelar secara tatap muka di Rumah Dinas Jabatan Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Ahad (05/07/2026).

Adhan menegaskan, hasil temuan empiris di lapangan mengenai adanya warga yang hidup di bawah garis kelayakan menjadi bukti otentik rapuhnya fungsi kontrol dan kepedulian sosial aparatur kelurahan.

“Saya melihat langsung realitas pilu itu di lapangan. Kemarin saya turun menyisir wilayah seharian penuh sampai larut malam untuk memvalidasi kondisi rill warga. Tragisnya, saya justru baru mengetahui ada masyarakat yang hidup telantar setelah menerima aduan langsung dari sesama warga, bukan dari laporan berkala lurah. Ini indikasi kuat bahwa lurah di wilayah tersebut mandek bekerja,” tegas Adhan Dambea dengan nada tinggi.

Secara terperinci, Adhan membeberkan dua temuan krusial saat dirinya melakukan turun lapangan (turlap). Di Kelurahan Dembe I, ia mendapati warga miskin yang masih bertahan di dalam Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang nyaris roboh. Sementara di kelurahan lain, seorang lansia telantar terpaksa hidup menyewa di rumah kos sempit usai rumah pribadinya dieksploitasi dan dijual oleh anak kandungnya.

Bagi Adhan, anomali sosial kemasyarakatan seperti ini seharusnya sudah diantisipasi, didata, dan diintervensi oleh jajaran kelurahan sejak awal sebelum menggelinding menjadi polemik di ruang publik.

“Sejak hari pertama dilantik, saya sudah gariskan dengan tebal: jangan sampai ada warga Kota Gorontalo yang kelaparan atau hidup memprihatinkan tanpa sepengetahuan negara. Lurah wajib pasang telinga dan mata, hadir di tengah-tengah problem domestik masyarakatnya,” cetus Wali Kota.

Ia mengingatkan para pemangku kebijakan di tingkat kelurahan agar menanggalkan mentalitas birokrat yang sekadar memburu kenyamanan fasilitas jabatan, melainkan harus tegak lurus mengemban sumpah jabatan secara bertanggung jawab.

“Jangan hanya mau menikmati prestise jabatan! Bekerjalah pakai hati dan tanggung jawab moral. Ingat, saat pelantikan kita semua disumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an untuk mengurus dan mengabdi pada rakyat,” tandasnya.

Merespons rapor merah tata kelola pelayanan publik ini, Wali Kota Adhan langsung menerbitkan instruksi lisan kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gorontalo untuk segera menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kilat khusus bagi seluruh lurah. Diklat ini difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, peningkatan kepedulian sosial, serta kualitas pelayanan prima (service excellence).

Adhan memproyeksikan, lewat evaluasi berlapis dan penguatan kapasitas ini, struktur birokrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan dapat bertransformasi menjadi lebih responsif, cepat tanggap dalam mitigasi problem sosial, serta berorientasi penuh pada akselerasi kesejahteraan masyarakat.

Agenda Rakorev strategis tersebut turut dihadiri dan dikawal langsung oleh Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel, Sekretaris Daerah Ismail Madjid, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat dan lurah se-Kota Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Rampungkan S3 Ilmu Hukum di Unsrat: Dr Dolot Alhasni Bakung Resmi Perkuat SDM Akademik FH UNG

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus melakukan akselerasi masif dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di lini akademik. Kali ini, jajaran fungsional pengajar berkualifikasi doktor di Fakultas Hukum (FH) UNG kembali bertambah menyusul kesuksesan Dr. Dolot Alhasni Bakung, S.H., M.H. merampungkan studi formal Program Doktor (S3) Ilmu Hukum di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado.

Keberhasilan capaian akademik tertinggi ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang rektorat dalam mendongkrak indeks kompetensi pengajar secara berkelanjutan. Lewat ekspansi jumlah doktor baru, FH UNG kini memiliki amunisi sosiologis dan akademis yang lebih solid dalam menopang implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada sektor riset, pengajaran makro, dan hilirisasi pengabdian masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum UNG, Dr. Weny Almoravid Dungga, S.H., M.H., melayangkan apresiasi tinggi sekaligus ucapan selamat atas pencapaian yang diraih Dr. Dolot Alhasni Bakung. Dirinya menegaskan bahwa raihan ini menjadi stimulus kebanggaan kolektif bagi seluruh civitas akademika di lingkungan fakultas.

“Bertambahnya jajaran dosen bergelar doktor merupakan pilar utama dari strategi fakultas untuk terus menaikkan kelas mutu SDM. Kami memproyeksikan capaian ini mampu mengintervensi kualitas pembelajaran di ruang kuliah, mempertajam metodologi penelitian, serta memperluas cakupan pengabdian masyarakat yang menjadi marwah perguruan tinggi,” urai Weny Almoravid Dungga.

Weny menambahkan, manajemen FH UNG secara konsisten terus mengawal dan mendorong para dosen muda untuk segera melanjut studi ke jenjang doktoral. Dengan menebalnya proporsi pengajar bergelar strata tiga, pihak fakultas optimistis mampu menggenjot produktivitas publikasi ilmiah internasional bereputasi, memperluas jejaring kemitraan global, hingga mengamankan predikat akreditasi unggul di tingkat program studi.

Di tempat terpisah, Rektor UNG Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T. menilai bahwa fluktuasi penambahan doktor baru merupakan indikator krusial dalam mengukur daya saing dan performa perguruan tinggi di tingkat nasional. Menurutnya, kelulusan ini bukan sekadar portofolio prestasi personal, melainkan investasi strategis institusi demi menjamin mutu output lulusan.

“Kami menaruh harapan besar agar khazanah keilmuan serta pengalaman empiris yang didapatkan di Unsrat dapat dikonversi menjadi kontribusi nyata bagi penguatan FH UNG. Kita butuh banyak lahirnya inovasi dan produk yurisprudensi hukum baru yang aplikatif bagi kemaslahatan publik,” tegas Prof. Eduart Wolok.

Lebih lanjut, Rektor menegaskan bahwa manajemen rektorat berkomitmen memberikan dukungan penuh, baik skema beasiswa maupun dispensasi birokrasi, bagi para dosen yang hendak menempuh studi lanjut. Langkah taktis ini menjadi bagian dari cetak biru (blueprint) transformasi UNG menuju target perguruan tinggi unggul berdaya saing internasional (international competitiveness).

Hadirnya kepakaran baru dari Dr. Dolot Alhasni Bakung diarsiteki untuk memperkokoh posisi FH UNG sebagai salah satu episentrum pengembangan ilmu hukum terkemuka di kawasan Indonesia Timur. Transformasi ini diharapkan berbanding lurus dengan meningkatnya solusi akademis yang ditawarkan kampus dalam mengurai berbagai sengkarut dan persoalan hukum materiil yang berkembang di tengah masyarakat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler