Connect with us

Advertorial

Rapat Paripurna Ke-62: Penyampaian Nota Pengantar Ranperda RPJPD Kabupaten Pohuwato Tahun 2025-2045

Published

on

POHUWATO – Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, menghadiri Rapat Paripurna Ke-62 yang bertujuan untuk menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2025-2045. Rapat ini berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Pohuwato, dihadiri oleh Ketua DPRD Nasir Giasi, Wakil Ketua I Nirwan Due, Wakil Ketua II Idris Kadji, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, asisten, staf ahli bupati, serta pimpinan OPD.

Dalam sambutannya, Wabup Suharsi Igirisa menyampaikan bahwa dengan akan berakhirnya periodisasi RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2009-2025, sesuai dengan Pasal 18 Permendagri No.86 Tahun 2017, paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya, harus disusun RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045 dimulai dengan penyusunan rancangan awal.

“Dalam Undang-undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten,” ujar Suharsi. “Rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2025-2045 adalah kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2009-2025. Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2009-2025 merupakan titik awal atau baseline dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2025-2045.”

Lebih lanjut, Wabup Suharsi menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien. Pasal 12 Permendagri No.86 Tahun 2017 menyebutkan bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun.

Suharsi juga menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2024 dan surat edaran bersama Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, penyusunan RPJPD harus selaras dengan RPJPN tahun 2025-2045, termasuk visi, misi, arah kebijakan, sasaran, dan target-target yang akan dicapai. Penyusunan RPJPD ini dilakukan secara terencana, bertahap, dan sistematis berdasarkan kondisi dan potensi daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah, serta mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi.

“Adapun cita-cita jangka panjang ini dicapai melalui 8 misi, 17 arah kebijakan pembangunan, dan 45 indikator sasaran utama pembangunan. 8 misi pembangunan tersebut berasal dari 3 misi sebagai kerangka implementasi yang terjabarkan ke dalam 17 arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pohuwato untuk 20 tahun ke depan, yakni 2025-2045,” pungkas Wabup Suharsi Igirisa.

Advertorial

Sambut Langsung Demonstran Merah Maron! Sulyanto Pateda Janji Kawal Tuntutan Mahasiswa UNG

Published

on

DEPROV – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, secara terbuka menemui dan menerima gelombang massa aksi dari almamater Merah Maron Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di halaman Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (22/10/2026).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para mahasiswa menyuarakan serangkaian tuntutan strategis terkait evaluasi tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, serta penegakan keadilan sosial yang dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Gorontalo.

Sulyanto menyerap seluruh aspirasi mahasiswa melalui ruang dialog yang kondusif di tengah massa aksi. Ia menyampaikan bahwa berbagai materi persoalan yang disuarakan akan segera diteruskan kepada jajaran pemerintah daerah dan instansi teknis agar memperoleh perhatian serta tindak lanjut yang konkret sesuai dengan porsi kewenangan masing-masing.

“Ada beberapa hal yang menjadi diskusi, baik terkait masalah nasional maupun persoalan yang ada di Provinsi Gorontalo. Di antaranya masalah pertambangan, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), masalah seleksi dan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), serta masih ada beberapa poin tuntutan lainnya yang disampaikan oleh massa aksi,” ungkap Sulyanto di hadapan para demonstran.

Ia menegaskan, isu-isu krusial yang disuarakan mahasiswa mendapat perhatian amat serius dari seluruh jajaran legislatif. Menurutnya, penyampaian gagasan dan kritik melalui aksi unjuk rasa merupakan instrumen vital dalam kehidupan demokrasi yang wajib dihormati serta didengarkan oleh para penyelenggara pemerintahan.

Sulyanto menjamin bahwa pihak DPRD Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa UNG tersebut melalui mekanisme kelembagaan dan fungsi pengawasan yang melekat pada dewan.

“Tuntutan aksi ini menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti secara resmi oleh DPRD Provinsi Gorontalo,” tegasnya.

Pertemuan tersebut menjadi sarana komunikasi langsung antara elemen mahasiswa dan lembaga legislatif daerah untuk mengurai berbagai problem publik—mulai dari tata kelola sumber daya alam di sektor pertambangan, ketenagakerjaan, hingga krisis ketersediaan pasokan BBM di lapangan.

Melalui komitmen pimpinan dewan ini, DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan dapat terus mengawal dan mengoordinasikan poin-poin aspirasi tersebut, baik ke Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun ke kementerian/lembaga di tingkat pusat, guna menghadirkan kepastian solusi bagi masyarakat.

Continue Reading

Advertorial

Pastikan Jadwal RDP PT CBM Digelar! Wakil Ketua I DPRD Gorontalo La Ode Haimudin Temui Massa Aksi

Published

on

DEPROV – Perjuangan panjang Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan dalam mendorong kelanjutan pembahasan persoalan PT Celebes Bone Mineral (CBM) di Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, akhirnya membuahkan titik terang. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, secara langsung menandatangani surat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan usai menemui gelombang massa aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (19/10/2026).

Langkah taktis yang diambil La Ode ini merupakan respons cepat atas desakan massa yang menuntut agar pihak legislatif segera menjadwalkan kembali RDP gabungan yang sempat tertunda selama beberapa pekan terakhir. Aliansi menilai, persoalan krusial yang menyangkut hajat hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan di Bonepantai membutuhkan kepastian ruang dialog di lembaga perwakilan rakyat.

Di tengah jalannya aksi unjuk rasa, La Ode turun langsung menemui massa di halaman kantor dewan guna mendengarkan aspirasi sekaligus memberikan kepastian bahwa surat penjadwalan RDP lanjutan akan diterbitkan pada hari yang sama. Ia bahkan mempersilakan perwakilan aliansi untuk mengawal langsung proses administratif tersebut bersama jajaran DPRD.

“Hari ini juga saya tanda tangan, dan teman-teman aliansi boleh menunggunya. Kita kawal sama-sama,” tegas La Ode di hadapan massa aksi.

Pernyataan terbuka tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aspirasi masyarakat mendapat perhatian serius dari unsur pimpinan DPRD. Dengan ditandatanganinya surat kepastian jadwal tersebut, La Ode menunjukkan komitmen nyata untuk memastikan agenda pembahasan yang sempat mandek dapat kembali berjalan sesuai harapan publik.

Bagi Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, kepastian jadwal RDP merupakan substansi penting dalam memperjuangkan hak-hak warga untuk memperoleh kejelasan serta pertanggungjawaban terkait operasional PT CBM di Kecamatan Bonepantai. Mereka berharap agenda di gedung dewan tidak lagi mengalami penundaan agar substansi permasalahan dapat segera ditindaklanjuti secara komprehensif.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo sejatinya telah menggelar RDP tahap pertama dan kedua terkait polemik PT CBM. Namun, dinamika di tingkat legislatif membuat agenda RDP ketiga yang direncanakan berformat gabungan komisi harus tertunda hingga beberapa pekan.

Penundaan berkepanjangan inilah yang kemudian menyulut inisiatif aliansi untuk mendatangi kantor legislatif guna menuntut kepastian waktu. Desakan tersebut akhirnya berbuah manis dengan diterbitkannya surat penjadwalan resmi. Berdasarkan dokumen tersebut, RDP lanjutan dijadwalkan bergulir pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Gorontalo.

Kepastian jadwal ini menjadi babak baru yang krusial untuk mengurai berbagai persoalan lingkungan di Bonepantai. Publik kini menaruh harapan besar agar komitmen DPRD tidak sekadar berhenti pada tahap penjadwalan rapat, melainkan berlanjut pada diskusi yang terbuka, objektif, dan melahirkan rekomendasi konkrit demi kepentingan masyarakat luas.

Continue Reading

Advertorial

Perang Total Lawan Narkoba! Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ramdan D. Liputo Dukung Penuh Instruksi Kapolri

Published

on

DEPROV – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Ramdan D. Liputo, menyampaikan dukungan penuh terhadap instruksi tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang meminta seluruh jajaran Kapolda dan Kapolres untuk meningkatkan intensitas serta efektivitas pemberantasan peredaran gelap narkotika di berbagai wilayah.

Dukungan tersebut diungkapkan Ramdan di sela-sela kegiatan Bimbingan Teknis Nasional (BimtekNas) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berlangsung di Jakarta. Ia menilai, perang terhadap narkoba harus diejawantahkan melalui langkah-langkah konkret di lapangan, terutamanya dengan membongkar jaringan bandar besar serta memutus mata rantai distribusi narkotika hingga ke akar-akarnya.

Menurut Ramdan, instruksi pimpinan tertinggi Polri ini menjadi momentum krusial bagi jajaran kepolisian di daerah untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan intensitas pengawasan di kawasan-kawasan yang teridentifikasi rawan peredaran barang haram tersebut.

“Saya mengapresiasi instruksi Kapolri kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk memperkuat pemberantasan narkoba. Persoalan ini tidak bisa ditangani setengah-setengah. Harus ada tindakan nyata, terutama dalam membongkar jaringan bandar dan memutus mata rantai peredarannya,” ujar Ramdan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemetaan wilayah rawan narkotika sebagai prioritas utama dalam menjalankan instruksi tersebut. Identifikasi yang akurat terhadap lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi pusat transaksi diyakini akan membuat operasi kepolisian berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Kendati demikian, Ramdan mengingatkan agar koridor penegakan hukum tidak terjebak pada orientasi penangkapan pengguna semata. Menurutnya, pengungkapan aktor intelektual, pemasok, hingga pihak-pihak yang mengendalikan jaringan peredaran gelap narkotika harus menjadi poros utama strategi pemberantasan.

“Pemberantasan narkoba jangan hanya berhenti pada penangkapan pengguna. Jaringan bandar dan pihak-pihak yang mengendalikan peredaran harus menjadi sasaran utama. Karena itu, instruksi Kapolri harus ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh jajaran kepolisian di daerah,” tegasnya.

Di samping pemetaan wilayah, upaya pemberantasan ini juga perlu diiringi operasi penindakan terukur terhadap tempat-tempat yang terindikasi menjadi sarang transaksi narkotika, termasuk pemeriksaan ketat di tempat hiburan malam maupun penggerebekan berbasis hasil penyelidikan yang valid dan sesuai prosedur hukum.

Tidak hanya itu, Ramdan turut menyoroti urgensi pengawasan internal terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia berpandangan bahwa evaluasi terhadap pejabat kepolisian yang tidak menunjukkan performa optimal harus dilakukan secara objektif guna memastikan kebijakan pemberantasan narkoba benar-benar berdampak nyata.

“Jangan sampai instruksi pemberantasan narkoba hanya menjadi perintah di atas kertas. Publik membutuhkan bukti nyata bahwa jaringan peredaran dibongkar, bandar ditindak, dan aparat bekerja secara konsisten. Kalau ada pejabat yang tidak maksimal, evaluasi harus dilakukan secara objektif dan tegas,” imbuhnya.

Menutup pandangannya, Ramdan menegaskan bahwa penanggulangan narkotika tidak dapat dibebankan kepada kepolisian semata, melainkan menuntut kolaborasi lintas sektoral yang solid antara Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, elemen masyarakat, hingga sektor swasta untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

Ia pun mendorong masyarakat agar aktif berpartisipasi dan tidak bersikap pasif manakala menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar, dengan tetap mengandalkan jalur penegakan hukum yang profesional. Dengan langkah yang konsisten dan terpadu, pemberantasan narkotika diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman kehancuran.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler