Connect with us

Ruang Literasi

Filosofi Bunyi Polopalo Gorontalo

Published

on

Oleh Rahmawati Ohi, S.Pd., M.Sn

Dosen di Jurusan Seni Drama, Tari dan Musik
Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Negeri Gorontalo

Seni, drama, tari dan musik atau disingkat Sendratasik merupakan sebuah ruang yang menempatkan domain kata “Musik” sebagai pintu masuk pertama dalam memahami ruang lingkup transmisi knowledgenya. Sebagai pintu pertama tentu memerlukan pemahaman mengenai apa itu musik,konsep musik dan nilai guna musik. Mengadopsi prinsip Meriam (1964) maka pemahaman tersebut dapat terdiri dari 3 tahapan klasterisasi yaitu conceptualization about music, behaviour in relation to music dan music sound itself. Tahapan conceptualization about music yang disampaikan adalah musik sebagai konsep, teori atau kognitif; tahapan behaviour in relation to music lebih mendefenisikan musik sebagai perilaku: perilaku fisik, verbal, sosial, pembelajaran dan simbolis sedangkan tahapan music sound itself adalah musik sebagai dirinya sendiri seperti desah, bunyi, nada. Merujuk pada konsep Meriam maka musik dapat didefinisilan sebagai sebuah teks dalam ruang konteks. Teks yang terletak pada music sound itself, maka esensi dasar musik yaitu bunyi merupakan dimensi diferensial yang merupakan kunci yang diperlukan untuk membuka pintu tersebut. Dalam tataran kebudayaan, Hui (2011); Hanslick (1994) menyatakan bahwa kontruksi bunyi selalu di pengaruhi oleh perilaku, faktor budaya, makna musik selalu berkaitan dengan sistem filosofi masyarakat yang terkandung dalam conceptualization abour music dan behaviour in relation to music.

Membicarakan bunyi dalam konteks kebudayaan maka terdapat sebuah alat musik tradisional yang berdasal dari Gorontalo, bernama Polopalao yang menarik untuk ditelaah dari substansi kontruksi bunyi, menejemen rupa dan nilai-nilai filosofi yang terdapat di dalamnya. Relasi bunyi nadanya bukan pentatonis atau diatonis, karena hanya terdiri dari empat bunyi nada. Konsep empat bunyi nada Polopalo menjadikan instrumen musik tersebut menjadi sebuah produk lokal jenius yang seharusnya mendapatkan ruang perhatian untuk dikaji lebih mendalam oleh masyarakat pemilik kebudayaan bukan untuk sementara dilupakan karena adanya persepsi yang keliru dalam memahami Polopalo sebagai sebuah produk kuanta yang bernilai adiluhung. Dewasa ini, transmisi mengenai Polopalo mengalami degradasi kualitas karena banyak generasi muda yang tidak tahu, tidak mengenal mengenai instrumen tersebut, bahkan ada upaya melatensikan dengan memaksa jati dirinya dengan alasan pengembangan kontruksi bunyinya pada sistem nada diatonis padahal latensi dengan pengembangan sistem bunyi nada secara nyata memberikan dampak terhadap nilai-nilai filosofi, melanggar ruang etis-emic-etic. Untuk menjernihkan dan mengupayakan konservasi maka sebuah pendekatan etno organologi akustik menjadi salah satu solusi untuk mempertahankan keberadaan dan nilai guna Polopalo bukan hanya sebagai sumber belajar di ruang sendratasik tetapi juga bagi masyarakat Gorontalo dan juga sebagai warisan lokal jenius Indonesia.

Perspektif organologi akustik mendefinisikan bahwa Polopalo merupakan alat musik yang terbuat dari bambu talilo huidu mempunyai bentuk seperti mulut buaya dimana sumber bunyinya dihasilkan dari getaran badannya.Aspek sains dalam pemilihan bambu talilo huidu sebagai bahan dasar membuat instrumen dikarenakan kadar airnya yang rendah dan alasan filosofi bambu yang merupakan tanaman mudah tumbuh, cepat beradaptasi, komunal sedangkan sudut pandang akustik bahwa Polopalo terdiri dari empat macam bunyi yaitu Motoliyongo, Modulodu’o, Mobulongo dan Moelenggengo. Konsep empat bunyi utama Polopalo merupakan hasil mimetik. Motoliyongo merupakan bunyi yang berkaitan dengan tata cara masyarakat berbicara, sifat halus dan karakteristik. Moelenggengo merupakan bunyi yang sering dipersepsikan berkaitan dengan tata cara masyarakat berbicara cepat menyerupai suara burung bunyi. Mobulongo adalah bunyi yang berhubungan dengan setiap kata yang berhubungan dengan huruf vokal O sedangkan bunyi Modulodu’o sebagai bunyi yang identik, erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat yang kuat dan mampu menghadapi segala tantangan. Proses mimesis pada bunyi Polopalo ternyata juga menarik dimana Motoliyongo merupakan memetik dari bunyi yang melengking seperti suara burung pipit yang mempunyai makna sifat jiwa besar, ingin dikenal orang, pemberani dan cerdik lincah, ditinjau dari suasana menggambarkan perasaan gembira karena awal datangnya hari. Bunyi Moduloduo yang berdetak detak sepeti burung gagak memberikan tanda tidak aman. Bunyi moduloduao berarti ingin berkuasa dan siap menantang. Bunyi mobulongo merupakan polopalo yang menggaung berarti berjiwa tenang, sederhana dan menghindari tantangan diibaratkan seperti kokok bunyi ayam jantan yang menandakan masyarakat tenang sedangkan bunyi moelengengo merupakan bunyi polopalo yang berdencing ibarat suara burung kakaktua yang bermakna hidup penuh persahabatan.

Perspektif etno memberikan sebuah ruang luas untuk didiskusikan karena transmisi knowledge mengalami prosesi yang stagnan bahkan cenderung terlupakan. Dalam Perspektif etno, Polopalo menjadi sebuah sumber kajian yang menarik karena informasi yang terkandung didalamnya merupakan sebuah ukuran pada sudut pandang pendidikan, ekologi dan sosial ekonomi terjalin dengan rapi dan berkesinambungan. Takaran pendidikan bisa dimulai dari role model sistem persepsi masyarakat yang mempunyai kemampuan dalam menginterpretasikan bunyi Polopalo yang didengar dengan konsep nyaring atau tidak nyaring, berhubungan dengan elemen frekuensi. Kemampuan interpretasi bunyi yang dimiliki oleh masyarakat merupakan sebuah rupa bagaimana potret pendidikan jaman dahulu yang merelasikan konsep obyektif-subyektif sebagai sebuah habitus dan modal dalam menjalani arena kehidupan. Data dukung lain adalah modal pengetahuan dalam membuat Polopalo merupakan sebuah gambaran bagaimana sistem pendidikan bekerja dengan baik, karena dengan modal berupa pengetahuan yang baik akan mampu menghasilkan Polopalo yang berkualitas. Sudut pandang ekologi, Polopalo yang terbuat dari bambu mengalami berbagai perubahan fungsional dalam aktivitas masyarakat dari sebuah fungsi komunikasi ketika pada abad 18, dimana bunyi dicitrakan sebagai sebuah bahasa yang menjadi alarm berupa tanda informasi dan ikon berburu. Fungsi ini tidak bisa lepas dari ruang ide, konsep yang mempunyai nilai atau motif ekonomi. Hal ini menarik karena pada abad 18, demografi dan sistem mata pencaharian masyarakat adalah peladang, petani maka ketika ada gangguan oleh binatang buas, maka bunyi polopalo bermain menggunakan konsep oposisi biner. Pentingnya memahami kontruksi sistem filosofi bunyi Polopalo akan memberikan nilai-nilai karakter kepada generasi milenial mengenai ekosistem musik dalam proses pendidikan yang bernilai sosial ekonomi sehingga budaya yang lahir dari local wisdom akan terus dapat hidup berdampingan dengan budaya baru, budaya luar bukan memaksa yang menyebabkan degradasi kualitas oleh ketidakpahaman. Konsep tak kenal maka tak sayang menjadikan pemahaman bahwa kalau kita mau menyayangi budaya lokal maka kenali dahulu seluk beluk atau ruang lingkup budaya tersebut.

Referensi
Alperson, Philip. 1994. What a Music? An Introduction to The Phylosophy of Music. Unversity Park, PA: Pensylvania State Uniersity Press.

Bay, Suwardi. 2013. Musik Tradisonal Polopalo; Sebuah catatan tulisan tangan, Tidak Terbit
Hui, Hung. 2011. One Music? Two Music? How Many Music? Etnomusicology Vocal and Instrument with FMRI. Ohio State University. Desertation.

Meriam, Alan. P. 1964. The Anthropology of Music. Evanston II. Northwestern University Press.

Ohi, Rahmawati. 2014. Peran Poloalo Dalam Aktivitas Masyarakat Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo. Thesis S2. Penciptaan dan Pengkajian Seni Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Ohi, Rahmawai 2014, fungsi bahasa pada bunyi Polopalo. Jurnal Bahasa, sastra dan Budaya Vol, Nomor 2: November 2014 Jurusan Pendidikan dan Bahasa Sastra Indonesia Universitas Negeri Gorontalo.

Sobur, Alex. 2003. Semiotika Komunikasi. Rosda Karya: Bandung

Ruang Literasi

Ketika Realitas Dipalsukan: Deepfake dan Masa Depan Demokrasi Digital

Published

on

Oleh: Mohammad Adrian Latief

Di era digital, kebenaran tak lagi berdiri di atas fondasi yang kokoh. Teknologi yang awalnya diciptakan untuk memudahkan kehidupan manusia kini juga menelurkan sisi gelap yang mengancam tatanan sosial dan politik. Salah satu wajah paling menakutkan dari perkembangan itu adalah deepfake — teknologi berbasis kecerdasan buatan yang mampu memalsukan wajah, suara, serta gerak seseorang secara nyaris sempurna.

Ketika realitas dapat direkayasa sedemikian rupa hingga tampak meyakinkan, masa depan demokrasi digital justru berada di ujung tanduk.

Kebenaran yang Tergadaikan

Demokrasi dibangun di atas satu prinsip utama: hak warga negara atas informasi yang benar. Namun, kehadiran deepfake mengaburkan batas antara fakta dan fiksi. Sebuah video yang menampilkan sosok pejabat publik mengucapkan pernyataan provokatif—padahal tidak pernah terjadi—dapat viral dalam hitungan menit. Dalam atmosfer politik yang sudah terpolarisasi, rekayasa semacam ini bukan sekadar bentuk disinformasi, tetapi senjata digital yang mampu menjatuhkan reputasi, memicu konflik, bahkan menggoyang legitimasi hasil pemilu.

Bahaya terbesar deepfake bukan hanya terletak pada kemampuannya menipu mata dan telinga manusia, tetapi juga pada dampak jangka panjang terhadap kepercayaan publik. Ketika masyarakat sadar bahwa video dan rekaman suara bisa dimanipulasi, muncul fenomena liar’s dividend, yakni kondisi ketika pelaku kejahatan atau politisi bermasalah dengan mudah menepis bukti autentik dengan alasan “itu hanya deepfake.” Akibatnya, kebenaran kehilangan daya ikatnya, dan ruang publik tenggelam dalam skeptisisme total.

Demokrasi yang Digital, Ancaman yang Nyata

Dalam konteks demokrasi digital, di mana percakapan politik, kampanye, dan partisipasi publik berlangsung secara daring, ancaman ini menjadi semakin nyata. Algoritma media sosial yang memprioritaskan konten sensasional ikut mempercepat penyebaran video manipulatif tanpa verifikasi yang memadai. Akibatnya, masyarakat bukan hanya konsumen informasi, melainkan target manipulasi psikologis yang dirancang secara sistematis.

Namun, menyalahkan teknologi semata adalah pandangan yang keliru. Deepfake hanyalah alat; yang menentukan dampaknya adalah bagaimana manusia, lembaga, dan negara meresponsnya.

Jalan Panjang Menyelamatkan Demokrasi

Masa depan demokrasi digital sangat bergantung pada tiga hal: regulasi yang adaptif, literasi digital yang kuat, dan tanggung jawab etis platform teknologi.

Negara harus hadir dengan kebijakan hukum yang tidak gagap terhadap perkembangan digital. Regulasi perlu tegas menindak penyalahgunaan konten manipulatif tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.

Di sisi lain, masyarakat perlu dibekali kemampuan verifikasi kritis – kebiasaan untuk meragukan, memeriksa, dan tidak langsung mempercayai apa yang tampil di layar. Tanpa kesadaran itu, publik menjadi tanah subur bagi propaganda digital.

Sementara itu, perusahaan teknologi tidak bisa lagi bersembunyi di balik dalih “netralitas platform.” Mereka memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk mendeteksi serta meminimalisasi penyebaran deepfake, termasuk dengan memperkuat sistem identifikasi konten berbasis autentikasi digital.

Menjaga Realitas, Menyelamatkan Demokrasi

Pada akhirnya, pertarungan melawan deepfake bukan hanya tentang teknologi melawan teknologi, tetapi tentang nilai dan integritas di era informasi. Demokrasi hanya bisa bertahan jika kebenaran tetap dijunjung tinggi sebagai kepentingan bersama.

Ketika realitas bisa dipalsukan, kejujuran, kewaspadaan, dan tanggung jawab kolektif menjadi tameng terakhir kita. Tanpa itu, demokrasi berisiko berubah menjadi ilusi — tampak nyata di layar, namun hampa di dalamnya.[/responsivevoice]

Continue Reading

Gorontalo

Pemimpin Sejati: Mengayomi Tanpa Memilih Kasih

Published

on

Penulis: Ulan Bidi | Dosen FKIP Universitas Pohuwato

Gorontalo – Seorang pemimpin sejatinya adalah sosok yang mampu mengayomi dan menciptakan rasa nyaman bagi rakyat yang dipimpinnya. Kalimat ini terlintas begitu kuat dalam benakku ketika terjaga dari sebuah mimpi semalam.

Dalam mimpi itu, aku memarahi seorang mahasiswa karena kesalahan kecil, sementara kepada mahasiswa lain yang juga berbuat salah, aku justru bersikap lembut. Menariknya, mahasiswa yang kuperlakukan dengan baik adalah sosok yang secara pribadi aku sukai, sedangkan yang dimarahi adalah mahasiswa yang kerap membuatku sedikit jengkel. Padahal, dari sekian banyak mahasiswa yang kutemui, hanya dia yang sesekali membuatku kesal. Aku jadi bertanya-tanya, mengapa aku bermimpi seperti itu?

Refleksi dari mimpi tersebut membuatku teringat pada penelitian Ahmad Fauzi (2023) berjudul “Dinamika Relasi Dosen–Mahasiswa: Studi Kasus Ketidaksopanan di Perguruan Tinggi Negeri.” Hasil penelitian itu menyoroti aspek psikologis hubungan antara dosen dan mahasiswa, terutama terkait perilaku yang mengganggu proses belajar-mengajar.

Fauzi menemukan bahwa sikap mahasiswa yang meremehkan penjelasan dosen atau membuat kelompok diskusi sendiri saat perkuliahan menjadi sumber ketidaknyamanan terbesar. Ia menyimpulkan bahwa, meski sebagian besar mahasiswa tetap menjaga sopan santun, masih ada segelintir yang bersikap konfrontatif — misalnya, mendebat nilai dengan nada tinggi — sehingga memengaruhi kenyamanan dan kinerja dosen di kampus.

Dalam praktik kehidupan akademik, sepatutnya mahasiswa menaruh hormat kepada dosen sebagai guru, bukan sebaliknya dosen yang harus selalu memahami tingkah laku mahasiswanya. Sebab, restu guru adalah berkah yang harus diraih dalam menuntut ilmu. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ath-Thabrani dari Abu Hurairah:

“Belajarlah kalian ilmu, dan belajarlah untuk ilmu tersebut ketenangan dan kewibawaan, serta rendahkanlah diri kalian kepada orang yang kalian pelajari ilmunya (guru).”

Namun, aku tidak ingin berhenti di sini. Mimpi tadi menyadarkanku bahwa dalam posisi apa pun, termasuk sebagai dosen, diperlukan kebijaksanaan dalam memimpin. Pemimpin, baik di ruang kuliah maupun di tengah masyarakat, tidak boleh bersikap pilih kasih. Ia harus mampu membimbing dengan kesabaran dan kelembutan, tanpa membeda-bedakan siapa pun.

Demikian pula seorang pemimpin di tengah masyarakat. Ia tidak boleh memihak satu kelompok dan mengabaikan kelompok yang lain, apalagi hanya membela pihaknya sendiri. Sikap tersebut jelas bertentangan dengan nilai keadilan. Sebagaimana pepatah mengatakan, “Menimbang sama berat, mengukur sama panjang,” yang berarti pemimpin dituntut berlaku objektif.

Jika dalam satu timbangan terdapat keluarga dan di sisi lain orang asing, maka keputusan harus berlandaskan kebenaran, bukan kedekatan. Bila seorang pemimpin lalai menegakkan keadilan, rakyatlah yang akhirnya menanggung akibatnya.

Hubungan antara dosen dan mahasiswa memang berbeda dengan antara pemimpin dan rakyat. Guru harus dihormati, sedangkan pemimpin harus melayani. Bukan sebaliknya, pemimpin yang meminta dilayani. Karena itu, adab harus selalu didahulukan daripada ilmu. Sebab, jika hanya berilmu tanpa beradab, manusia bisa terjerumus dalam kesombongan — sebagaimana Iblis yang ilmunya tinggi, namun diusir dari rahmat Allah karena keangkuhannya.

Pada akhirnya, segala ilmu dan jabatan hanyalah titipan. Ilmu manusia hanyalah setetes dari samudra ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka, tidak ada alasan untuk bersikap sombong. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan sombong” (QS. Al-Isra: 37).

Continue Reading

News

Mangrove Terancam! Aktivitas Tambang di Touna Tuai Kecaman

Published

on

Tojo Una-Una – Aktivitas pertambangan pasir milik PT Indo Tambang Pasir Utama di Desa Balanggala, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati lingkungan. Sejumlah pihak menilai kegiatan tambang tersebut berpotensi merusak ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami kawasan pesisir.

Pemerhati lingkungan asal Touna, Hersal Febrian, secara terbuka mempertanyakan dampak serius aktivitas pertambangan terhadap kelestarian mangrove. Ia menyebut bahwa beberapa kawasan mangrove di sekitar pesisir yang masih masuk dalam wilayah konsesi perusahaan diduga ikut diratakan akibat kegiatan pertambangan.

Berdasarkan dokumen resmi, PT Indo Tambang Pasir Utama mengantongi Izin Usaha Produksi (IUP) bernomor 27072200825840001 dengan luas lahan konsesi mencapai 24 hektar. Namun, hasil temuan lapangan yang diungkapkan sejumlah warga menunjukkan adanya aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian vegetasi mangrove di sekitar lokasi tersebut.

“Apakah Dinas Lingkungan Hidup mengetahui bahwa saat ini pemerintah sedang gencar melaksanakan Gerakan Nasional Perlindungan Ekosistem Mangrove sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025? Lalu bagaimana bentuk pengawasan terhadap aktivitas tambang ini?” ujar Hersal, Senin (20/01/2026).

Ia menegaskan bahwa mangrove bukan sekadar vegetasi pantai, melainkan ekosistem penting yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, penahan badai, hingga penyerap karbon untuk mengurangi dampak perubahan iklim.

“Apakah perusahaan sadar bahwa mangrove adalah benteng utama menghadapi perubahan iklim dan abrasi? Jika area ini rusak, siapa yang bertanggung jawab atas dampak ekologisnya?” tegas Hersal.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti lemahnya transparansi perusahaan dan instansi terkait dalam menjawab kekhawatiran publik. Menurutnya, praktik eksploitasi di kawasan pesisir tanpa mitigasi jelas berpotensi memperburuk krisis ekologi yang kini menjadi perhatian global.

Sorotan publik terhadap kasus ini muncul beriringan dengan komitmen kuat pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan hutan mangrove. Belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggelar kegiatan penanaman mangrove yang dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai simbol penguatan gerakan nasional perlindungan ekosistem pesisir.

Menurut Hersal, kondisi di Desa Balanggala justru kontradiktif dengan semangat program nasional tersebut. Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kegiatan PT Indo Tambang Pasir Utama serta meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tojo Una-Una bersikap terbuka terkait langkah pengawasan dan penegakan aturan lingkungan.

“Jangan sampai komitmen nasional perlindungan mangrove hanya menjadi slogan, sementara di lapangan, habitat penting pesisir dirusak tanpa pengawasan yang jelas,” pungkas Hersal.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler