Advertorial
Ismail Madjid: Hanya Kegiatan Keagamaan yang Bisa Minimalisir Kemaksiatan di Kota Gorontalo
Published
2 years agoon
Kota Gorontalo – Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, kembali menggerakkan program Gerakan Salat Subuh Berjamaah (GSSB) di Masjid Al-Jamaah, Kelurahan Limba U2, Minggu (10/11/2024). Program ini adalah agenda rutin Pemerintah Kota Gorontalo yang diadakan setiap pekan dan bertujuan memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ismail menyampaikan harapannya kepada seluruh warga Kota Gorontalo agar saling mengingatkan dalam hal kebaikan, terutama dalam menjaga nilai-nilai keagamaan. “Saling mengingatkan dalam kebaikan itu penting. Saya mengimbau masyarakat untuk selalu saling mengingatkan,” ujarnya di hadapan para jemaah yang hadir.
Ismail juga mengajak warga untuk menjalankan berbagai sunnah Nabi Muhammad SAW, seperti puasa Senin dan Kamis. Ia berharap, dengan mengamalkan sunnah tersebut, setiap warga dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membangun kebiasaan baik dalam kehidupan sehari-hari. “Semua sunnah Nabi yang bisa diikuti, sebaiknya diamalkan. Misalnya, puasa Senin dan Kamis. Ini juga selalu saya ingatkan kepada pimpinan OPD,” tambahnya.
Menurut Ismail, peningkatan kegiatan keagamaan di Kota Gorontalo merupakan cara efektif untuk meminimalisir berbagai tindakan negatif dan maksiat. Dia menegaskan bahwa hanya dengan memperkuat nilai-nilai keagamaan, masyarakat dapat menjauhkan diri dari perilaku yang tidak diinginkan. “Kegiatan keagamaan adalah kunci untuk mengatasi maraknya kemaksiatan di kota ini. Saling mengingatkan dalam hal keagamaan sangat penting,” tutup Ismail.
Dengan program seperti GSSB ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap dapat menghidupkan semangat kebersamaan dalam kebaikan, membangun lingkungan yang lebih harmonis, dan menjadikan Kota Gorontalo sebagai kota yang religius dan penuh kedamaian.
You may like
-
Sebut Isu Keretakan Cuma Hoaks! Indra Gobel Pastikan Tetap Bersama Adhan Dambea hingga Akhir Jabatan
-
Sengaja Giring Opini Publik! Wali Kota Adhan Dambea Soroti Penggeledahan Kantor Wali Kota
-
Sebut Tindakan Berlebihan! Pemkot Gorontalo Soroti Senjata Laras Panjang Saat Penggeledahan Polda
-
Selangkah Pun Tak Mundur! Wali Kota Adhan Dambea Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum Polda Gorontalo
-
Buntut Kasus Perusakan Cagar Budaya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Sisir Ruang Bagian Hukum dan Umum
-
Gugat Dasar Rekomendasi TACB 2019! Adhan Dambea Ungkap Tanah Eks Rumah Jawatan Milik Pribadi
Advertorial
Kepercayaan Nasional Kembali Diemban! Universitas Negeri Gorontalo Siap Kawal Penyeliaan TKA 2026
Published
38 mins agoon
27/10/2026
UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menorehkan kepercayaan strategis di tingkat nasional. Kampus Merah Maron ini secara resmi kembali dipercaya oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia untuk mengemban tugas sebagai institusi penyelia Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK dan sederajat Tahun 2026.
Setelah sebelumnya turut dilibatkan dalam pengawalan penyeliaan TKA pada tahun pertama pelaksanaannya di 2025, UNG kembali didapuk menjadi salah satu dari 17 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terpilih di seluruh Indonesia yang dilibatkan secara aktif untuk mendukung pemantauan dan pengawasan pelaksanaan TKA secara nasional. Penunjukan ini sekaligus menegaskan esensi peran perguruan tinggi dalam mengawal penyelenggaraan evaluasi sistem pendidikan nasional agar berjalan secara profesional, transparan, tertib, dan akuntabel.
Berdasarkan agenda nasional, rangkaian pelaksanaan TKA Tahun 2026 dijadwalkan bergulir mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026. Seluruh tugas penyeliaan yang diemban oleh sivitas akademika UNG akan dieksekusi secara ketat mengikuti pedoman jadwal serta penugasan resmi yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen. Dalam pelaksanaannya, tim penyelia ditugaskan untuk memantau pergerakan jalannya ujian, memastikan mekanisme pengawasan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta memperkuat koordinasi dengan pengawas silang dan pihak-pihak terkait di lapangan.
Rektor Universitas Negeri Gorontalo melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, S.Pi., M.Si., yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Teknis pelaksanaan penyeliaan TKA di lingkungan UNG, menegaskan komitmen penuh pihak universitas untuk menunaikan amanah besar tersebut secara profesional dan penuh tanggung jawab moral.
“Kepercayaan yang diberikan Kemendikdasmen kepada UNG sebagai salah satu perguruan tinggi penyelia TKA Tahun 2026 merupakan amanah yang harus kami jalankan dengan sebaik-baiknya. UNG berkomitmen mendukung pelaksanaan penyeliaan secara profesional, memastikan proses pemantauan berjalan sesuai ketentuan, serta turut menjaga kelancaran dan integritas pelaksanaan TKA,” ungkap Prof. Hafidz dalam keterangannya.
Ia menambahkan, keterlibatan berkelanjutan UNG dalam agenda penyeliaan TKA merupakan wujud nyata kontribusi institusi pendidikan tinggi dalam mendukung peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan nasional. Pelaksanaan tugas berskala nasional ini tentu menuntut kesiapan prima dari sisi sumber daya manusia, dukungan infrastruktur teknis, serta pola koordinasi lintas sektoral yang solid agar seluruh tahapan pemantauan terbebas dari kendala berarti.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan (BAKP) UNG, Darman, S.Kom., M.AP., yang dipercaya sebagai Koordinator Pelaksana Penyeliaan TKA UNG, memaparkan bahwa pihaknya telah mengonsolidasikan kesiapan tim secara matang untuk menjamin kelancaran teknis di lapangan.
Untuk menopang efektivitas tugas pemantauan, UNG telah menyiapkan tim penyelia khusus yang melibatkan gabungan unsur dosen serta tenaga kependidikan terlatih. Tim ini nantinya mengemban fungsi krusial dalam memantau aktivitas pengawas serta peserta ujian melalui ruang pertemuan virtual berbasis Zoom, memastikan setiap tahapan ujian mematuhi prosedur baku, serta siaga melakukan eskalasi koordinasi selama kegiatan berlangsung.
“Kami telah menyiapkan tim penyelia untuk mendukung pelaksanaan tugas ini. Melalui koordinasi yang terarah, pemantauan yang optimal, dan pelaksanaan tugas sesuai prosedur, kami berharap seluruh rangkaian penyeliaan TKA dapat berjalan tertib dan lancar,” jelas Darman.
Keikutsertaan aktif UNG dalam perhelatan TKA Tahun 2026 ini semakin memperkokoh posisi strategis perguruan tinggi dalam mendukung arah kebijakan transformatif pemerintah di sektor pendidikan. Didukung penuh oleh jajaran pimpinan universitas, akurasi tanggung jawab teknis, serta kesiapan regu pelaksana yang handal, UNG siap menuntaskan mandat sebagai salah satu pilar penyelia TKA nasional yang berintegritas tinggi.
Advertorial
Lebih dari 900 Warga Menolak! Femy Udoki Minta Pemerintah Dengar Suara Masyarakat Bonepantai
Published
9 hours agoon
27/10/2026
DEPROV – Maraknya gelombang penolakan masyarakat serta berbagai temuan kejanggalan perizinan operasional pertambangan PT Celebes Bone Mineral (CBM) di wilayah Kecamatan Bonepantai menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Gorontalo. Usai merampungkan tiga kali sesi Rapat Dengar Pendapat (RDP), lembaga legislatif tersebut kini merumuskan rekomendasi tegas menyusul ditemukannya indikasi kuat pelanggaran perizinan oleh pihak perusahaan.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femy Udoki, mengungkapkan bahwa sejak awal masuknya investasi PT CBM di daerah tersebut telah memicu keresahan hingga menuai penolakan massif dari warga setempat. Berdasarkan himpunan data yang dikantongi dewan, jumlah masyarakat yang secara resmi menyatakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut telah menembus angka lebih dari 900 orang.
Kendati demikian, Femy menegaskan bahwa gelombang penolakan tersebut tidak serta-merta langsung dijadikan dasar tunggal dalam merumuskan keputusan hukum. Pihak legislatif terlebih dahulu melakukan penelusuran secara mendalam untuk menggali inti persoalan yang sebenarnya terjadi, terutama dengan menelaah aspek legalitas perizinan lingkungan serta aktivitas eksplorasi di kawasan hutan.
“Tidak serta-merta begitu. Kita menggali sebenarnya apa yang menjadi permasalahan dari PT CBM. Alhamdulillah, melalui tiga kali RDP, kita menghasilkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT CBM,” ungkap Femy.
Ia menjelaskan, salah satu poin krusial yang menyita perhatian dalam pembahasan RDP adalah dugaan ketidaksesuaian izin lingkungan serta penggunaan kawasan hutan yang disinyalir belum mengantongi izin pinjam pakai yang dipersyaratkan oleh regulasi. Aktivitas eksplorasi perusahaan yang menerobos masuk ke kawasan hutan, termasuk kawasan hutan lindung, menjadi catatan evaluasi yang paling disoroti.
Atas dasar temuan serta hasil pendalaman dalam RDP tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo secara tegas merekomendasikan agar perizinan PT CBM segera dicabut apabila terbukti melanggar aturan. Selain itu, DPRD juga meminta agar izin tahap eksploitasi tidak diterbitkan selama persoalan administrasi perizinan belum diselesaikan secara tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Femy pun menekankan bahwa indikasi pelanggaran yang ditemukan di lapangan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif belaka, melainkan harus diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) manakala terbukti memenuhi unsur pidana.
“Rekomendasinya adalah mencabut izin jika memang diduga kuat ada pelanggaran, atau tidak menerbitkan izin eksploitasi bagi PT CBM. Jika memang ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, rekomendasinya juga kepada aparat penegak hukum,” tegas Femy.
Di samping persoalan administrasi dan kawasan hutan, Femy mengingatkan bahwa besarnya dampak sosial yang ditimbulkan dari keberadaan perusahaan wajib dijadikan kalkulasi utama bagi pemerintah. Penolakan dari ratusan warga masyarakat memiliki latar belakang argumentatif yang perlu dikaji secara komprehensif sebelum pemangku kebijakan mengambil keputusan final.
Berbagai poin krusial tersebut kini telah dituntaskan melalui RDP dan selanjutnya akan dituangkan secara resmi ke dalam dokumen rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo untuk diteruskan kepada kementerian terkait dan instansi penegak hukum.
Advertorial
Investasi Jangan Timbulkan Konflik! Limonu Hippy Ingatkan Pemerintah Kaji Ulang Keberadaan PT CBM
Published
12 hours agoon
26/10/2026
DEPROV – Polemik operasional PT Celebes Bone Mineral (CBM) di Kabupaten Bone Bolango kembali menuai sorotan tajam dari lembaga legislatif. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, secara terbuka mempertanyakan penerbitan izin lingkungan perusahaan tersebut yang dilaporkan hanya menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Padahal, luas wilayah konsesi perusahaan tambang tersebut mencapai kurang lebih 13 ribu hektare.
Menurut Limonu, cakupan luas wilayah konsesi yang sangat besar itu sudah sepatutnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Evaluasi mendalam diperlukan guna menilai sejauh mana kesesuaian antara dokumen lingkungan yang dikantongi perusahaan dengan skala kegiatan usaha, serta potensi dampak destruktif yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan ekosistem di Kecamatan Bonepantai.
Dalam keterangannya, Limonu menegaskan bahwa kehadiran investor di suatu daerah pada hakikatnya harus mendatangkan kemaslahatan dan manfaat nyata bagi masyarakat lokal—baik dari dimensi ekonomi, sosial, maupun akselerasi pembangunan daerah. Kendati demikian, ia mengingatkan agar investasi tidak justru menjadi pemicu konflik berkepanjangan yang merugikan warga.
“Kalau keberadaan investor ini hanya menimbulkan konflik, apalagi hanya menimbulkan masalah dan tidak terselesaikan dengan baik, maka penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi perizinan tersebut,” ujar Limonu menegaskan.
Ia mendesak pemerintah agar segera melakukan peninjauan secara komprehensif terhadap seluruh aktivitas PT Celebes Bone Mineral. Peninjauan itu wajib mencakup berbagai indikator krusial, mulai dari aspek perlindungan lingkungan hidup, kontribusi ekonomi, hingga dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
“Saya selaku anggota DPRD memohon kepada pemerintah untuk mempertimbangkan semua aspek yang ada, baik aspek lingkungan, aspek ekonomi, maupun aspek sosial yang ditimbulkan atas dampak keberadaan PT Celebes Bone Mineral tersebut,” tambahnya.
Sorotan tajam juga diarahkan Limonu pada kondisi geografis dan demografis di Kecamatan Bonepantai yang telah lama menjadi pusat permukiman penduduk. Berdasarkan penelusurannya, wilayah konsesi perusahaan bersinggungan langsung dengan ruang hidup warga, termasuk di dalamnya kawasan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Ia merinci bahwa dari total konsesi tersebut, terdapat wilayah APL seluas kurang lebih 7.000 hektare yang di dalamnya padat dengan aktivitas dan permukiman masyarakat. Kondisi faktual ini, menurut Limonu, harus menjadi variabel penentu yang dicermati secara ketat dalam proses evaluasi izin operasional perusahaan agar hak-hak dasar warga tidak terabaikan.
“Kita tahu bersama bahwa di Bonepantai ada permukiman warga. Bayangkan, wilayah konsesi sudah masuk ke permukiman warga. Di dalamnya juga ada wilayah APL kurang lebih 7.000 hektare yang tentu di dalamnya terdapat masyarakat,” ungkap Limonu.
Lebih lanjut, politisi vokal ini mengingatkan pemerintah agar bersikap objektif dalam memastikan apakah operasional perusahaan benar-benar memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat setempat atau justru melahirkan problem kemasyarakatan yang baru. Apabila kegiatan investasi terbukti tidak memberikan keseimbangan antara risiko lingkungan dan manfaat sosial, maka peninjauan izin mutlak dilakukan.
“Kalau permasalahan ini tidak menguntungkan masyarakat, maka pemerintah harus banyak mempertimbangkan,” pungkasnya.
Pernyataan kritis ini di harapkan mampu menjadi katalisator bagi pemerintah untuk membuka ruang transparansi terkait dasar hukum penerbitan dokumen lingkungan PT Celebes Bone Mineral, serta mengambil langkah-langkah evaluasi terukur demi mengutamakan keselamatan publik dan kelestarian lingkungan di Gorontalo.
Kepercayaan Nasional Kembali Diemban! Universitas Negeri Gorontalo Siap Kawal Penyeliaan TKA 2026
Abaikan Penegakan Hukum! Ekskavator PETI di Bugu Pohuwato Diduga Masih Bebas Beroperasi
Lebih dari 900 Warga Menolak! Femy Udoki Minta Pemerintah Dengar Suara Masyarakat Bonepantai
Investasi Jangan Timbulkan Konflik! Limonu Hippy Ingatkan Pemerintah Kaji Ulang Keberadaan PT CBM
Utamakan Keselamatan Warga! DPRD Provinsi Gorontalo Lanjutkan RDP Kasus PT Celebes Bone Mineral
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul
Sinyal Untuk 2029! Diklat Laskar Gerindra Gorontalo Mulai Panaskan Mesin Tempur Partai
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo2 months agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
kabupaten boalemo2 months agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo2 months agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Gorontalo2 months agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Daerah4 weeks agoRespon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
-
Gorontalo3 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
-
Daerah4 weeks agoMuda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
