Tulisan oleh Supriadi Alaina (Ketua Forum Penambang Rakyat Bone Bolango)
Gorontalo – Konflik ribuan penambang rakyat dengan PT Gorontalo Minerals (GM) kayaknya nggak bakal selesai hanya dengan janji-janji manis.
Jalan keluarnya cuma satu: lahan konsesi PT GM harus diciutkan, sebagian diserahkan jadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Belakangan ini PT GM lagi rajin banget bikin pencitraan. Tumben. Entah karena mau nampak manis di mata investor biar gampang cari dana segar di bursa, atau karena bau amis perizinan mereka mulai terendus publik.
Isu yang mereka jual cuma dua: janji rekrut tenaga kerja dan peluang ekonomi lokal lewat rantai pasok.
Mari kita kupas satu-satu.
Pertama soal Janji Rekrut Tenaga Kerja
Kata PT GM, mereka bakal utamakan orang lokal. Tapi… coba perhatikan, mereka tidak berani sebut angka berapa persen.
Perusahaan sekelas mereka biasanya butuh tenaga kerja di dua tahap:
Fase Konstruksi.
Fase ini katanya bisa serap sampai 1.000 orang bahkan lebih. Tapi jangan salah, memang kedengarannya besar, tapi cuma kontrak beberapa tahun. Lagi pula posisi penting biasanya diisi orang luar.
Fase Produksi.
Nah, di sini jumlahnya makin kecil, paling 500 – 1000 orang. Dan yang diincar perusahaan jelas pekerja berpengalaman yang sudah keliling dari tambang satu ke tambang lain. Bukan warga lokal yang baru pegang palu..
Dan yang namanya perusahaan, pasti prioritaskan yang berpengalaman, karena jauh lebih efisien.
*
Masalahnya,…
data Tim 20 jelas: ada lebih dari 8.000 penambang rakyat yang sekarang cari makan di Suwawa dan sekitarnya.
Kalau cuma 1.000 yang direkrut, sisanya 7.000 mau makan apa? Mereka punya anak istri, bukan angka di atas kertas. Jadi kalau dibilang buka lapangan kerja, ya sebenarnya yang terjadi malah sebaliknya: bikin orang kehilangan kerja.
Kedua, Janji Ekonomi dari Rantai Pasok
Isu kedua: katanya ekonomi lokal bakal naik karena ada suplai makanan, transportasi, jasa, dan lain-lain.
Tapi realitanya? Itu cuma bisa diakses orang-orang bermodal. Rakyat kecil yang selama ini hidup dari tambang jelas ketinggalan.
Mau berdayakan BUMDes? Faktanya baru satu BUMDes yang disentuh. Itu pun dampak ekonominya tidak seberapa.
Perlu digarisbawahi:
rakyat penambang tidak anti-kemajuan. Mereka hanya menolak diperlakukan semena-mena.
Kalau soal pendapatan daerah, penambang rakyat juga bisa kok berkontribusi. Syaratnya satu: dilegalkan lewat WPR.
Mereka hanya minta tanah kecil, jauh lebih kecil dibanding luas konsesi PT GM. Tapi tanah kecil itu jadi penopang hidup 8.000 keluarga.
Sekarang, lahan itu terancam hilang. Mereka bisa diusir kapan saja dengan cap “ilegal”.
Jadi jangan heran kalau perlawanan rakyat nggak akan pernah padam. Selama hak mereka belum dikembalikan, mereka akan terus berdiri di barisan depan.
Mereka yang lagi terbuai dengan kemewahan dari perusahaan, silahkan menikmatinya selama yang kalian bisa..
yakinlah suatu saat ketika tidak berguna lagi, pasti akan dilepas juga..
Tapi, jangan menjadi duri di jalan perjuangan ini. Lebih baik diam, dari pada selamanya dicap sebagai pengkhianat saudara sendiri.
Perjuangan ini memang berat, tapi akan lebih berat ketika anak cucu kita hanya jadi penonton sementara kekayaan alamnya dijarah demi keuntungan pemilik perusahaan.
BONBOL – Praktik pertambangan batu hitam ilegal di Kabupaten Bone Bolango kembali menjadi sorotan. Hasil investigasi Lembaga Aktivis Indonesia (LAI) Provinsi Gorontalo menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang diduga beroperasi di wilayah Suwawa dengan pola kerja yang tidak sesuai aturan.
Kepala Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Ardin Mohi SH, dalam keterangannya kepada tim investigasi LAI menyebut bahwa aktivitas pertambangan batu hitam di desanya sudah berlangsung lama, namun tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat maupun pemerintah desa.
“Mereka datang, mengambil batu hitam, tetapi tidak pernah ada manfaat yang diterima masyarakat. Justru lebih banyak kerugian yang kami rasakan,” ujar Ardin.
Ketua Tim Investigasi LAI, Harson Ali, menilai aktivitas ini tidak bisa lagi disebut sebagai pertambangan rakyat. Menurutnya, pola operasi yang ditemukan menunjukkan adanya jaringan terorganisir mulai dari pendanaan, penggalian, hingga distribusi keluar daerah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kekayaan alam Bone Bolango keluar tanpa memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun daerah. Negara harus hadir menghentikan praktik semacam ini,” kata Harson.
Informasi yang diperoleh LAI menyebutkan bahwa dugaan penyelundupan batu hitam dengan melibatkan beberapa pihak kini tengah ditangani Bareskrim Polri. Proses hukum tersebut memberi harapan baru bagi masyarakat bahwa penegakan hukum akan berjalan.
Warga Kecamatan Suwawa Timur berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas praktik pertambangan ilegal, tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menegaskan bahwa potensi sumber daya alam Bone Bolango perlu dikelola secara legal dan berkelanjutan agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Gorontalo – Jembatan Gantung yang ada di wilayah tambang Suwawa yang rusak akibat faktor alam dan usia akan dibangun kembali lewat Swadaya dan gotong royong rakyat penambang.
Hal ini disampaikan oleh Kisman Kono yang dipercaya sebagai Koordinator lapangan dalam pembangunan jembatan yang menghubungkan 4 desa dan 1 Kecamatan tersebut.
“Alhamdulillah, melalui gotong royong dan Swadaya sesama rakyat penambang kami berinisiatif untuk tidak hanya memperbaiki jembatan melainkan benar-benar ingin kami bangun lebih kuat dan kokoh agar bisa kembali dimanfaatkan oleh seluruh rakyat yang sehari-harinya memang sangat bergantung pada akses Jembatan Gantung ini,” ungkap Kisman Kono.
Kisman juga menambahkan, bahwa anggaran pembangunan jembatan murni berasal dan dikumpulkan dari Swadaya dari para penambang lokal yang ada di Suwawa.
“Jadi ini benar-benar bentuk inisiatif kami bersama para penambang lokal, karena mengharapkan pihak lain dalam hal ini Pemerintah apalagi perusahaan yang hanya ingin meraup kekayaan alam yang ada disini itu tidak ada artinya,” kata Kisman.
Melalui pemberitaan ini juga, Kisman mengharapkan partisipasi rakyat penambang lainnya agar turut ikut bergotong royong bersama dan bersabar untuk kembali bisa menggunakan jembatan gantung hingga proses pembangunannya selesai.
“Saya berharap dan mengajak rakyat penambang yang lain agar ikut sama-sama kita gotong royong dan berswadaya membangun jembatan yang memiliki fungsi vital bagi kehidupan kita bersama ini,” tutupnya.
Gorontalo – Rakyat Gorontalo, khususnya para penambang rakyat di Bone Bolango, harap-harap cemas menjelang sidang lanjutan gugatan terhadap PT Gorontalo Minerals (GM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang ini disebut menjadi penentu masa depan ribuan penambang yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tambang emas Suwawa. Termasuk masa depan PT GM itu sendiri.
Meja hijau menjadi Medan tarung antara rakyat penambang dengan PT Gorontalo Minerals selaku anak perusahaan dari BRMS.
Rongki Ali Gobel and Asociate yang mewakili rakyat penambang, menyatakan sudah siap menghadapi persidangan dengan bukti-bukti yang diyakini cukup kuat untuk membongkar dugaan maladministrasi perizinan PT GM.
“Insyaallah, sidang akan digelar hari Selasa pekan depan,” ujar Rongki kepada media, Sabtu (30/8/2025).
Rongki menambahkan, salah satu fokus gugatan adalah kejanggalan proses perizinan yang melibatkan banyak pihak. Mulai dari soal penerbitan izin usaha pertambangan, potensi tumpang tindih lahan dengan warga, hingga dugaan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu.
“Bukan mustahil, perkara ini akan merembet ke ranah pidana. Bisa saja menyeret oknum di kementerian hingga pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten,” tegasnya.
Seperti diketahui, sejak izin operasi diberikan kepada PT GM, konflik dengan penambang rakyat tak kunjung reda. Bahkan, beberapa kali muncul laporan soal pelanggaran lingkungan, termasuk pembukaan lahan tanpa analisis dampak yang jelas, hingga praktik yang dinilai merugikan masyarakat setempat.
Di sisi lain, para penambang rakyat terus menyuarakan agar sebagian wilayah konsesi PT GM dialihkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sayangnya, hingga kini aspirasi itu belum diakomodasi pemerintah.
Karena itu, banyak pihak menilai gugatan ini bukan sekadar soal izin, melainkan juga tentang keadilan ekonomi dan masa depan masyarakat lokal.
Apapun hasil putusan PTUN Jakarta nanti, dipastikan akan membawa dampak besar, bukan hanya bagi penambang, tetapi juga citra investasi di Gorontalo.