Ruang Literasi
Kebijakan “Pener”, Serius? (Tanggapan atas Tulisan Makmun Rasyid)
Published
6 years agoon
Arief Abbas
Mahasiswa Pascasarjana Centre for Religious and Cross-cultural Studies, UGM. Pengurus LAKPESDAM NU Kota Gorontalo, GUSDURian Gorontalo.
Tulisan Makmun Rasyid berjudul “Kebijakan Yang Bener dan ‘Pener’” yang diterbitkan di salah satu media online Gorontalo pada hari Minggu, 8 Maret 2019 tentang pemberian Beasiswa Khusus bagi para penghapal al-Quran menarik untuk dicermati. Tulisan tersebut berangkat dari kritiknya terhadap Press Release GUSDURIan Gorontalo yang mempersoalkan pemberian Beasiswa Khusus kepada ‘penghafal al-Quran’ karena “berpotensi” diskriminatif terhadap agama lain. Bagi Makmun, pernyataan GUSDURian itu terburu-buru karena dinilainya tidak beraras pada data dan pengetahuan terhadap dunia para penghafal. Di titik ini, posisi Makmun jelas-jelas menunjukkan keberpihakannya kepada kebijakan tersebut.
Namun bagi saya, kritik Makmun ini tidak lebih dari memperlihatkan betapa abainya dia terhadap tujuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengharuskan pemerintah agar dapat “memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya penddidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. Apa sebenarnya “diskriminasi” yang dimaksud di sini? Sederhana. Di dalam institusi Pendidikan Tinggi—sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah—diskriminasi berarti setiap tindakan yang berpotensi untuk mengesampingkan golongan tertentu dan meninggikan golongan lainnya. Sebaliknya, Pendidikan Tinggi harusnya melaksanakan pelayanan pendidikan yang demokratis dan berkeadilan. Apa makna demokratis dan berkeadilan? Juga sederhana. Anda bisa lihat pada UU No. 12 Tahun 2012 Bab II pada poin (6) yakni “menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.”
Apakah pemberian Beasiswa Khusus terhadap para penghapal al-Quran ini “berpotensi” diskriminatif? Jawabannya bisa ya bisa tidak. Jika kebijakan ini dikeluarkan oleh Institusi Pendidikan Tinggi Islam, maka “tidak diskriminatif” karena semua mahasiswanya adalah Muslim. Berbeda jika kebijakan ini dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri yang, notabenenya tidak hanya direpresentasikan oleh mahasiswa Muslim, tapi juga non-Muslim, maka kebijakan ini “berpotensi” diskriminatif. Itu sebabnya, dari ratusan perguruan tinggi yang mengaplikasikan kebijakan ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) justru menolaknya lantaran dinilai menyebabkan disparitas di antara mahasiswa yang berangkat dari latar belakang keagamaan yang berbeda-beda. Pendek kalimat, kalimat “berpotensi diskriminatif” ini dialamatkan pada sikap yang kurang “representatif” bagi lembaga pendidikan tinggi dalam mengakomodir kepentingan non-Muslim.
Lantas, apakah argumentasi ini lalu menunjukkan ketidakberpihakan saya, terlebih GUSDURian, pada para penghafal al-Quran? Tidak bisa dipahami sesempit itu juga. Bagi saya, ini terobosan cemerlang dan secara langsung mendukung kebijakan daerah Gorontalo untuk memperbanyak generasi penghapal al-Quran. Pengalaman Makmun sendiri sebagai Hafiz 30 Juz yang memberinya privilese dalam mengenyam pendidikan Strata 1 & 2 juga mengilhami saya betapa pentingnya posisi penghapal al-Quran di mata publik Indonesia saat ini, khususnya Gorontalo. Untuk dua poin ini, saya setuju dengan Makmun. Namun kemudian, ketika kita membicarakan hal ini dalam level kebijakan “potensi” diskriminasi tetap ada. Lebih dari itu, Makmun hanya melihat problem ini pada tingkatan pemangku kepentingan dan abai terhadap realitas sosiologis di lapangan. Maka, pertanyaan saya pada Makmun: pernahkah Anda bertanya—sebagaimana GUSDURian melakukannya—pada mahasiswa non-Muslim yang merasakan betapa berpotensi “diskriminatifnya” kebijakan ini? Saya kira tidak.
Selanjutnya, Makmun mengandaikan bahwa pemberian Beasiswa Khusus ini adalah kebijakan ‘pener’ dalam artian “bijaksana”, karena meskipun seseorang hafal al-Quran, mereka tetap diikat oleh prosedur dan mekanisme penerimaan MABA yang bersifat administratif. Tapi sudahkah Makmun membaca statement rektor UNG, Dr. Edwart Wolok, di salah satu media saat menghadiri penyerahan bantuan di salah satu pondok pesantren di Gorontalo bahwa “pengafal al-Quran pantas mendapatkan beasiswa tanpa test dan bebas biaya kuliah”? Bukankah statement tersebut secara tidak langsung mengafirmasi bahwa ini adalah privilese yang tidak bisa diperoleh bagi non-Muslim? Tentu saja, privilese yang saya maksud di sini memiliki cakupan yang luas.
Privilese itu, mau diraih dalam keadaan susah atau senang; terjal-berbatu atau bahkan menggunakan orang dalam sekalipun, tetaplah sebuah keistimewaan. Dengan privilese, kehidupan Anda menjadi berbeda dengan orang lain dalam artian memiliki akses yang lebih baik. Apa korelasinya dengan pemberian beasiswa bagi penghafal al-Quran? Sederhana: mereka mendapatkan “jalur khusus” untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak. Tetapi, hal ini secara tidak langsung juga membuktikan bahwa privilese itu nyata dalam artian menguntungkan kelas tertentu. Alhasil, jika privilese seperti ini dijadikan standar yang kita gunakan dalam mendefinisikan kebijakan, maka di mana letak “kebijaksanaan” di dalamnya?
Seharusnya, jika kebijakan ini otonom, sebagai peraturan turunan dalam potongan kalimat “memperoleh prestasi dalam bidang keagamaan” (lihat bagian (C) Persyaratan Khusus pada poin (1.a)), maka jangkauannya perlu diperluas dan tidak hanya berfokus pada satu kelas saja. Ini sebenarnya argumen kunci di dalam Press Release GUSDURian itu. Bahwa GUSDURian, sebagai proyektil ide-ide Gus Dur, dalam konteks ini hanya ingin adanya kesetaraan di dalam setiap kebijakan yang diambil oleh institusi pendidikan tinggi. Sayang, bagi Makmun, sikap GUSDURian ini justru dilihat sebagai problem insekuritas atau kecendrungan bagi seseorang yang hidup dalam ketakutan. Bahkan, Makmun menilai kalimat “berpotensi diskriminatif” ini sebagai sikap para demonian, yakni sebuah terminologi untuk menyasar kelompok orang yang merasa tidak nyaman akibat keterkejutannya berinteraksi dengan dunia luar.
Tapi sebenarnya, saya bingung; apa sebenarnya yang dimaksud Makmun dengan “dunia luar” di sini? Apakah dunia luar ini dimaksud untuk merujuk pada cara pandang seseorang dalam memandang dunia yang berbeda dari dunianya? Jika benar demikian, maka seharusnya yang telah bersikap insecure itu bukanah GUSDURian, melainkan Makmun sendiri. Sebab ia mengabaikan realitas psikologis mahasiswa non-Muslim seturut diusungnya kebijakan ini. Sebaliknya, jika kita menggunakan pertanyaan yang sama pada GUSDURian, maka jawabannya: tidak ada “dunia luar” di mata GUSDURian, sebab “aku” dan “mereka” yang selama ini diandaikan bagai oposisi biner yang saling bersebrangan itu telah cair menjadi “kita” dalam pemikiran Gus Dur, wabilkhusus pada konsep kesetaraan yang diusungnya. Bahwa “manusia memiliki martabat yang sama di mata Tuhan, maka kesetaraan ini meniscayakan adanya perlakuan yang adil, hubungan yang sederajat, ketiadaan diskriminasi dan subordinasi, serta marjinalisasi dalam masyarakat”. Sampai di sini, di mana letak insekuritas GUSDURian?
Lebih dari itu, apakah GUSDURian “membajak pikiran” orang lain dengan keterwakilannya sendiri? Saya kurang ngeh dengan dua kata yang Anda tandaskan itu. Anda terlalu tendensius. Bagaimana bisa GUSDURian yang berlatar belakang sebagai komunitas perwujudan ide-ide GUSDUR yang egaliter, inklusif, dan setara, bisa dikatakan sebagai perilaku “membajak”? Justru, dengan munculnya GUSDURian ke permukaan untuk mempertanyakan kebijakan ini merupakan hasil ijtihad untuk memberikan ruang bagi kelompok minor agar suara-suara mereka terwakili.
Lantas, apakah GUSDURian di sisi lain juga berusaha “menihilkan” jerih payah orang-orang yang ingin menghidupkan semangat beragama di internal Islam? Sepertinya Anda juga terlalu jauh. Inti dari release ini adalah meneropong “potensi” diskriminasi yang dihasilkan dari kebijakan pemberian Beasiswa Khusus kepada para penghapal al-Quran. Tujuannya juga tidak muluk-muluk: memberikan akses terhadap non-Muslim untuk mendapatkan privilese yang sama di mata pemangku kepentingan institusi, khususnya dalam pemberian Beasiswa Khusus dalam bidang keagamaan.
Jika demikian, apakah standar yang digunakan untuk memberikan beasiswa ini harus berporos pada mereka yang “hafal” kitab suci? Tidak juga. Asbab, Anda tidak bisa memberi standar ganda untuk melegitimasi sebuah kebijakan pada mahasiswa yang heterogen dalam konteks agama yang mereka yakini. Toh saya juga percaya Anda mahfum bahwa sedikit sekali—untuk tidak menyebut ‘tidak ada’—mahasiswa non-Muslim yang bisa menghafal kitab sucinya. Untuk itu, seandainya release GUSDURian ini dapat menjadi bahan pertimbangan, pihak kampus dapat memberikan ketentuan-ketentuan lain bagi mahasiswa non-Muslim agar mendapat Beasiswa Khusus dalam bidang keagamaan tersebut dan tidak termasuk dalam daftar katagori “Beasiswa Penghafal al-Quran”.
Terakhir, bagi saya, privilese itu sekali lagi nyata dan membentuk rantai kesenjangan. Tapi saya kira pemangku kepentingan kita bisa mencoba memangkasnya dengan memberikan kesempatan pada warga negara yang tidak memilikinya agar bisa memperoleh akses setara dengan yang memilikinya dan, tentu saja, tidak harus dengan standar yang sama. Jika ada yang perlu diminta untuk bersikap adil, maka itu adalah pemangku kepentingan. Dalam konteks ini, bisa dengan langkah sederhana, misalnya: dengarkan mereka mahasiswa non-Muslim yang ada di UNG. Apakah kebijakan ini diskriminatif atau tidak. Bukan mengarahkan istilah “diskriminatif” pada kelompok sendiri. Itu tidak fair.***
News
Fakta Mengejutkan: Tanpa Pengawasan, 66 Persen Penggunaan Gadget Berdampak Buruk pada Anak
Published
5 days agoon
30/04/2026
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di abad ke-21 telah membawa transformasi besar pada alat komunikasi. Kondisi ini membuat penggunaan gadget (gawai) semakin sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, tak terkecuali bagi anak-anak usia dini.
Menyikapi fenomena tersebut, sebuah penelitian terbaru mengungkap bahwa pengawasan ketat dari orang tua menjadi kunci utama agar penggunaan perangkat digital tidak berdampak buruk pada proses tumbuh kembang anak.
Fakta ini terungkap dalam sebuah riset yang dilakukan oleh peneliti Indian Sunita dan Eva Mayasari. Penelitian ini berfokus pada analisis pengawasan orang tua terhadap dampak penggunaan gadget pada anak usia dini di lingkungan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan TK Taruna Islam, Kota Pekanbaru.
Dalam laporannya, para peneliti menjelaskan bahwa anak-anak kini telah bergeser menjadi konsumen aktif berbagai produk teknologi. Jika dahulu gawai lebih banyak dimanfaatkan oleh kalangan profesional, kini perangkat cerdas seperti smartphone, tablet, iPad, hingga laptop lekat dengan aktivitas harian balita.
Berdasarkan survei awal yang dilakukan di PAUD dan TK Taruna Islam Pekanbaru, tercatat sebanyak 74 siswa telah mengenal dan berinteraksi aktif dengan gawai. Angka tersebut terdiri dari 12 anak di tingkat PAUD dan 62 anak di tingkat TK.
“Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif melalui penyebaran kuesioner, yang bertujuan untuk mengetahui secara pasti hubungan antara tingkat pengawasan orang tua dengan dampak penggunaan gawai terhadap perkembangan anak,” tulis laporan penelitian tersebut.
Dari hasil pengumpulan data, penggunaan gawai sebenarnya mampu memberikan dampak positif sebesar 62 persen jika dikelola dengan baik, sementara dampak negatifnya berada di angka 38 persen.
Namun, penelitian ini juga menemukan korelasi yang tajam terkait peran pengawasan. Hasilnya menunjukkan bahwa pengawasan orang tua yang baik (ketat) berbanding lurus dengan dampak positif sebesar 78,1 persen. Sebaliknya, pengawasan yang longgar atau kurang baik berujung pada dampak negatif sebesar 66,7 persen. Melalui uji statistik, ditarik kesimpulan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara pengawasan orang tua dan dampak gawai pada anak, dengan nilai p-value 0,05.
Para peneliti menggarisbawahi, meski ada sisi positif, penggunaan gawai yang berlebihan tanpa kontrol akan memicu rentetan dampak buruk bagi anak. Risiko tersebut meliputi menurunnya kemampuan membaca dan menulis, gangguan bersosialisasi di dunia nyata, rentan terpapar konten negatif, gangguan pola tidur, risiko obesitas, hingga memicu ketidakstabilan emosional.
Sebagai kesimpulan, riset ini menegaskan bahwa orang tua memegang peran paling esensial. Pembatasan jam layar (screen time) sesuai kebutuhan usia anak mutlak dilakukan. Selain itu, orang tua diimbau untuk lebih aktif mengarahkan anak pada kegiatan yang bersifat edukatif fisik dan interaksi sosial yang sehat.
News
Didaftarkan Sejak Bayi, Siswa SMP ‘Syafina’ Lolos Jadi Jemaah Haji Termuda Tahun Ini
Published
2 weeks agoon
23/04/2026
Mata Syafina Marwa berbinar-binar di tengah hiruk pikuk Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (22/4/2026). Di usianya yang baru menginjak 13 tahun, remaja asal Tangerang, Banten ini sudah mengenakan seragam kebanggaan calon jemaah haji Indonesia. Syafina tergabung dalam kloter pertama Embarkasi Banten, menjadikannya salah satu jemaah termuda di musim haji tahun ini.
Duduk di bangku kelas 2 SMP, Syafina tak menampik bahwa ada gejolak perasaan yang sulit dijabarkan saat langkah kakinya makin dekat dengan pesawat yang akan membawanya ke Tanah Suci.
“Deg-degan, seneng, campur aduk lah,” ucap Syafina dengan senyum simpul saat ditemui sebelum keberangkatan.
Kabar keberangkatannya menuju Makkah tak ayal menjadi perbincangan hangat di lingkungan sekolahnya di Bogor, Jawa Barat. Banyak dari kawan-kawannya yang menitipkan doa dan ikut berbahagia. “Seneng sih, pada kaget juga,” tutur Syafina mengingat reaksi teman-temannya.
Menghadapi ibadah fisik dan spiritual yang berat, Syafina menyadari bahwa persiapan materi tak akan cukup. Karena itu, ia membekali dirinya dengan ketahanan psikologis yang kuat. “Iya, (siapin) mental,” singkatnya.
Keberangkatan Syafina di usia belia ini bukanlah sebuah kebetulan, melainkan hasil dari perencanaan matang sang ayah, Tommy Hartoyo (46). Lelaki tersebut telah mendaftarkan putri bungsunya jauh sebelum Syafina mengerti apa itu ibadah haji.
“Dari kurang lebih nggak nyampe (usia) satu tahun ya. Karena dia kan kelahiran 2012. Begitu di awal 2013 kalau nggak salah (didaftarin),” ucap Tommy mengenang momen belasan tahun silam.
“Umur mau satu tahun,” tambahnya menegaskan.
Menurut penuturan Tommy, sistem regulasi pendaftaran haji di masa lalu masih memungkinkan anak bayi didaftarkan tanpa batasan usia minimal seperti saat ini.
“Iya, kalau dulu itu nggak ada kena peraturan yang kayak sekarang. Kalau sekarang kan harus nunggu anak di usia 12 tahun baru bisa daftar. Nah, yang dulu-dulu belum tuh. Jadi alhamdulillah bisa lolos,” ucap Tommy penuh syukur. Ia juga memaparkan bahwa waktu antrean saat ia mendaftarkan Syafina masih berada di kisaran belasan tahun. “Regulasi yang tahun 2013 itu nunggunya 13 tahun,” tambahnya.
Niat tulus Tommy mendaftarkan anaknya sejak bayi didasari oleh keinginan sederhana namun mendalam sebagai seorang ayah Muslim. “Ya sempet terpikir aja, biar menjalankan rukun Islam,” tutur Tommy. Ia juga bersyukur karena seluruh anggota inti keluarganya, termasuk istri, kakak perempuan Syafina, dan kerabat lainnya bisa berangkat bersama di tahun yang sama. “Ini mumpung ada orang tuanya,” tambahnya.
Sejarah Baru Embarkasi Banten
Momen keberangkatan Syafina dan keluarganya terasa semakin istimewa karena mencetak sejarah baru bagi Provinsi Banten. Berdasarkan data yang dihimpun dari Tempo dan Kompas, tahun ini merupakan pertama kalinya Embarkasi Banten yang berlokasi di Grand Elhaj Cipondoh difungsikan sebagai titik pemberangkatan, bukan sekadar titik kepulangan.
Gubernur Banten Andra Soni mencatat, akan ada lebih dari 9.000 jemaah asal Banten yang menunaikan ibadah haji tahun ini. Prosesi pelepasan kloter pertama ini sendiri dihadiri oleh deretan tokoh penting, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, yang turut menyapa langsung Syafina dan para jemaah lainnya sebelum menaiki pesawat menuju Madinah.
Ruang Literasi
Ketika Realitas Dipalsukan: Deepfake dan Masa Depan Demokrasi Digital
Published
3 months agoon
28/01/2026
Oleh: Mohammad Adrian Latief
Di era digital, kebenaran tak lagi berdiri di atas fondasi yang kokoh. Teknologi yang awalnya diciptakan untuk memudahkan kehidupan manusia kini juga menelurkan sisi gelap yang mengancam tatanan sosial dan politik. Salah satu wajah paling menakutkan dari perkembangan itu adalah deepfake — teknologi berbasis kecerdasan buatan yang mampu memalsukan wajah, suara, serta gerak seseorang secara nyaris sempurna.
Ketika realitas dapat direkayasa sedemikian rupa hingga tampak meyakinkan, masa depan demokrasi digital justru berada di ujung tanduk.
Kebenaran yang Tergadaikan
Demokrasi dibangun di atas satu prinsip utama: hak warga negara atas informasi yang benar. Namun, kehadiran deepfake mengaburkan batas antara fakta dan fiksi. Sebuah video yang menampilkan sosok pejabat publik mengucapkan pernyataan provokatif—padahal tidak pernah terjadi—dapat viral dalam hitungan menit. Dalam atmosfer politik yang sudah terpolarisasi, rekayasa semacam ini bukan sekadar bentuk disinformasi, tetapi senjata digital yang mampu menjatuhkan reputasi, memicu konflik, bahkan menggoyang legitimasi hasil pemilu.
Bahaya terbesar deepfake bukan hanya terletak pada kemampuannya menipu mata dan telinga manusia, tetapi juga pada dampak jangka panjang terhadap kepercayaan publik. Ketika masyarakat sadar bahwa video dan rekaman suara bisa dimanipulasi, muncul fenomena liar’s dividend, yakni kondisi ketika pelaku kejahatan atau politisi bermasalah dengan mudah menepis bukti autentik dengan alasan “itu hanya deepfake.” Akibatnya, kebenaran kehilangan daya ikatnya, dan ruang publik tenggelam dalam skeptisisme total.
Demokrasi yang Digital, Ancaman yang Nyata
Dalam konteks demokrasi digital, di mana percakapan politik, kampanye, dan partisipasi publik berlangsung secara daring, ancaman ini menjadi semakin nyata. Algoritma media sosial yang memprioritaskan konten sensasional ikut mempercepat penyebaran video manipulatif tanpa verifikasi yang memadai. Akibatnya, masyarakat bukan hanya konsumen informasi, melainkan target manipulasi psikologis yang dirancang secara sistematis.
Namun, menyalahkan teknologi semata adalah pandangan yang keliru. Deepfake hanyalah alat; yang menentukan dampaknya adalah bagaimana manusia, lembaga, dan negara meresponsnya.
Jalan Panjang Menyelamatkan Demokrasi
Masa depan demokrasi digital sangat bergantung pada tiga hal: regulasi yang adaptif, literasi digital yang kuat, dan tanggung jawab etis platform teknologi.
Negara harus hadir dengan kebijakan hukum yang tidak gagap terhadap perkembangan digital. Regulasi perlu tegas menindak penyalahgunaan konten manipulatif tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.
Di sisi lain, masyarakat perlu dibekali kemampuan verifikasi kritis – kebiasaan untuk meragukan, memeriksa, dan tidak langsung mempercayai apa yang tampil di layar. Tanpa kesadaran itu, publik menjadi tanah subur bagi propaganda digital.
Sementara itu, perusahaan teknologi tidak bisa lagi bersembunyi di balik dalih “netralitas platform.” Mereka memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk mendeteksi serta meminimalisasi penyebaran deepfake, termasuk dengan memperkuat sistem identifikasi konten berbasis autentikasi digital.
Menjaga Realitas, Menyelamatkan Demokrasi
Pada akhirnya, pertarungan melawan deepfake bukan hanya tentang teknologi melawan teknologi, tetapi tentang nilai dan integritas di era informasi. Demokrasi hanya bisa bertahan jika kebenaran tetap dijunjung tinggi sebagai kepentingan bersama.
Ketika realitas bisa dipalsukan, kejujuran, kewaspadaan, dan tanggung jawab kolektif menjadi tameng terakhir kita. Tanpa itu, demokrasi berisiko berubah menjadi ilusi — tampak nyata di layar, namun hampa di dalamnya.[/responsivevoice]
Bikin Geram Pelanggan! Konsumen SPX Marisa Keluhkan Status Paket Berubah Sepihak
AMSI Gorontalo Gelar Diskusi soal Hak Cipta Karya Visual dan Konten Jurnalistik
Sah! Melki Gani dan Fajri Kidjab Terpilih Aklamasi Pimpin AMSI Gorontalo 2026-2030
Nyanyian Bos Tambang: Bayar Puluhan Juta Tapi Tak Diberi Akses, Daeng Muding Minta Uang Kembali
Fakta Mengejutkan: Tanpa Pengawasan, 66 Persen Penggunaan Gadget Berdampak Buruk pada Anak
Viral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
Meresahkan Pelanggan! Paket Ditahan Berhari-hari, Layanan Shopee Express Kembali Disorot Tajam
Mati Lampu Lagi, PLN Marisa Konfirmasi Pemadaman Listrik Akibat Pengurangan Beban
Tak Ada Ampun: Abaikan Peringatan, Lapak Semipermanen Sepanjang 89 Meter Ditertibkan
Sentil Gubernur Gusnar! Wali Kota Adhan Kecewa Pemisahan Disparpora Mangkrak di Pemprov
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Advertorial3 months agoTertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
-
Gorontalo2 months agoTak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
-
Gorontalo3 months agoTak Sekadar Rayakan HUT, Gerindra Gorontalo Ulurkan Kasih untuk Anak Yatim dan Piatu
-
Gorontalo4 weeks agoViral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
-
Bone Bolango3 months agoPemuda Bergerak: Karang Taruna Patriot Bilungala Kukuhkan Silaturahmi
-
Daerah3 months agoSuara Tradisi di Tengah Zaman: Koko’o Bilungala Tetap Berdentum Tanpa Sound System
-
Gorontalo3 months agoSudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian
-
Gorontalo3 months agoJanji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair
